http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-152%7CX
Jumat, 10 September 2004

Belum Sinkron, Peraturan Pusat dan Daerah Untuk Perlindungan Buruh Migran
Jurnalis : Budie Santi
Jurnalperempuan.com - Jakarta. Otonomi daerah, ternyata menjadi dilema tersendiri 
untuk menyelesaikan persoalan buruh migran. Hal tersebut terungkap dalam dalam dialog 
nasional mengenai Sistem Pengelolaan Buruh Migran yang diselenggarakan oleh Komnas 
Perempuan di Hotel Aryaduta baru-baru ini. Persoalan pertama adalah tidak sinkronnya 
peraturan daerah dan peraturan pusat mengenai buruh migran ini. Peraturan baru 
keimigrasian misalnya, menyatakan bahwa untuk mereka yang akan bekerja sebagai 
pembantu rumah tangga, hanya bisa membuat KTP di Jakarta. Hal ini tentu saja 
mengakibatkan tingginya pemalsuan identitas dari para buruh migran tersebut. Persoalan 
lain yang mengemuka, pemda dibebani tugas untuk mengawasi para pengerah tenaga kerja, 
namun di sisi lain pemda tidak berhak untuk memberikan dan memberhentikan ijin bagi 
agen pengerah. 

Menurut Ummu Hilmi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, beberapa pemda 
sebenarnya sudah cukup peduli dengan persoalan buruh migran. Pemda Blitar, salah satu 
daerah dengan jumlah buruh migran yang cukup besar misalnya, adalah salah satu contoh. 
Aparat Pemda Blitar yang terbukti melakukan perbuatan yang sifatnya tidak melindungi 
buruh migran, maka dia bisa diturunkan jabatannya. Ummu Hilmi sendiri menilai komitmen 
para aparat ini sudah cukup besar. �Disamping itu anggaran pemda sangat terbatas. 
Sebenarnya mereka punya komitmen, tapi tidak punya anggaran,� kata Ummu Hilmi. 
Komitmen lain diwujudkan juga dalam bentuk pembuatan perda untuk melindungi buruh 
migran yang berasal dari daerah. Kabupaten Blitar sebenarnya sudah mempunyai draft 
perda tentang perlindungan buruh migran, tapi mereka belum bisa mengesahkan 
undang-undang tersebut, karena belum ada peraturan di tingkat nasional yang menjadi 
acuannya. � Padahal menurut Tap MPR No. 3 Tahun 2001, Perda bisa dibuat didaerah, 
walaupun tidak ada Undang-Undang di Tingkat Nasional,� jelasnya memberikan solusi. 

Disamping kendala-kendala tersebut, Ummu juga menyatakan bahwa perlu lebih banyak 
orang untuk mengadvokasi peraturan daerah tentang buruh migran. Hal ini perlu 
dilakukan, agar peraturan yang dibuat di daerah lebih condong pada perlindungan buruh 
migran dan keluarganya, bukan sekedar berdasarkan kepentingan pendapatan daerah. 
Pemerintah daerah juga dilarang untuk memungut pajak penghasilan yang sifatnya ganda. 
�Ini butuh kekuatan masyarakat untuk mengadvokasi itu,� tegasnya menutup pembicaraan 
dengan jurnalperempuan.com. 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke