http://localhost/yjp.jpo/?act=berita%7C-155%7CX
Kamis, 16 September 2004

Koalisi Masyarakat Untuk Perlindungan BMI Menolak RUU- PPILN 
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com - Jakarta. Koalisi Masyarakat untuk Perlindungan Buruh Migran, 
siang ini (Kamis,19/09/04) melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang 
Perlindungan Pekerja Indonesia di luar Negeri (RUU PPILN) yang saat sedang dibahas di 
tingkat Panitia Kerja DPR RI. Aksi unjuk rasa ini dilakukan didepan gedung DPR/MPR RI 
dan diikuti sekitar 100 pengujuk rasa yang terdiri dari LSM dan buruh migran yang 
datang dari berbagai daerah seperti Kerawang, Cianjur, Salatiga dan sebagainya. Aksi 
yang dimulai tepat pukul 11.00 ini diiringi dengan orasi dan pembacaan pernyataan 
sikap Koalisi Masyarakat Untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia. Selain pembacaan 
pernyataan sikap, aksi ini juga mengelar sejumlah spanduk dan poster yang berisi 
penolakan atas RUU PPILN yang sedang di bahas seperti; RUU PPILN melanggengkan 
penindasan TKI, TKI selama ini dilanggar HAMnya, Hentikan komoditas buruh migran, 
Buruh Migran Bukan Barang Dagangan, Stop Perdagangan Manusia, dan lain sebagainya. 

Penolakan RUU PPILN ini dikarenakan pemerintah maupun DPR RI masih memandang buruh 
migran ini sebagai objek komoditas. Dengan cara pandang seperti ini akan berpotensi 
untuk menguatkan sistem pengelolaan buruh migran yang eksploitatif. Selain menjadikan 
objek komoditi, didalam RUU PPILN terdapat poin-poin yang tidak konsisten dalam 
perspektif penegakan dan perlindungan HAM buruh migran. Kontradiksi ini terletak dalam 
bagian konsideran, pasal-pasal untuk perlindungan, pasal-pasal peran dan tanggungjawab 
pemerintah serta pasal-pasal sanksi. 

Koalisi Masyarakat juga menilai bahwa substansi RUU PPILN tersebut telah mengabaikan 
situasi atau persoalan khusus yang dihadapi oleh buruh migran perempuan (TKW) dan 
buruh migran tak berdokumen (TKI Ilegal). Padahal dalam kenyataanya, Koalisi 
Masyarakat mencatat bahwa sekitar 75% buruh migran Indonesia yang dikirim keluar 
negeri itu berjenis kelamin perempuan dan 90% diantara mereka bekerja sebagai pekerja 
rumah tangga, namun ironisnya mereka tidak mendapatkan perhatian yang seksama, padahal 
dalam pengalaman buruh migran perempuan ini menghadapi sejumlah masalah seperti; tidak 
adanya pengakuan dan perlindungan hukum yang memadai; bekerja didalam tembok rumah, 
terisolasi dan rentan kekerasan berbasis gender. Disamping itu, Koalisi Masyarakat 
menilai sejauh ini negara tidak memberikan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, 
kontrak kerja yang tidak pasti dan status keiimigrasian yang rentan sering menjauhkan 
mereka dari upaya mencari keadilan atau dalam pelaporan peristiwa HAM. 

Berangkat dari sejumlah argumentasi diatas, maka Koalisi Masyarakat Untuk Perlindungan 
Buruh Migran ini menggelar aksi unjuk rasa dan menyatakan sikap yang terdiri dari 
empat hal; Pertama Koalisi Masyarakat Untuk perlindungan buruh migran menolak RUU yang 
berpotensi melanggengkan praktek perdagangan manusia dan perbudakan, Kedua Koalisi 
masyarakat mendesak DPR RI dan pemerintah untuk tidak tergesa-gesa mengesahkan RUU 
PPILN yang bermasalah. Beri waktu yang memadai sehingga RUU PPILN sungguh-sungguh 
memuat prinsip-prinsip perlindungan buruh migran berdasarkan perspektif Hak Asasi 
Manusia. Hak Asasi Buruh Migran adalah keseluruhan hak sipil politik serta hak 
ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak ini universal, tak dapat dipilah-pilah, dan tidak 
dapat dilanggar oleh siapapun. Pemenuhan, penegakan, perlindungan dan pemulihan Hak 
Asasi Buruh Migran merupakan tanggungjawab negara. Ketiga Koalisi Masyarakat Mendesak 
DPR RI dan Pemerintah untuk secara eksplisit memasukkan hak asasi buruh migran 
perempuan ke dalam RUU seperti: penegakan hukum terhadap pekerja rumah tangga, hak-hak 
reproduksi dan �penanganan khusus�. Dan Keempat, Koalisi Masyarakat mendesak DPR RI 
dan Pemerintah Indonesia untuk betul-betul menjamin tersedianya UU yang melindungi 
Buruh Migran Indonesia. 

Salma Safitri Rahayaan, dari Solidaritas Perempuan mengaskan bahwa paradigma RUU 
tersebut adalah paradigma dagang orang. Menurut Salma, buruh migran dalam RUU tersebut 
lebih ditempatkan sebagai barang dagangan daripada ditempatkan sebagai manusia yang 
harus diperhatikan hak asasinya. Salma juga menilai bahwa RUU ini lebih ditekankan 
bagaimana pengaturan penempatan tenaga kerja bukan perlindungannya. �Yang kami 
butuhkan adalah undang-undang perlindungan buruh migran Indonesia, tapi yang 
disepakati adalah RUU Penempatan dan Perlindungan Buruh Migran Indonesia. Dengan judul 
seperti ini, tentu akan menimbulkan dampak bahwa yang diutamakan adalah bagaimana 
mengatur proses penempatannya, mengatur bagaimana agen tenaga kerja bekerja ketimbang 
perlindungan hak para buruh migran tersebut� ujar Salma.





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke