http://localhost/yjp.jpo/?act=berita%7C-155%7CX Kamis, 16 September 2004
Koalisi Masyarakat Untuk Perlindungan BMI Menolak RUU- PPILN Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com - Jakarta. Koalisi Masyarakat untuk Perlindungan Buruh Migran, siang ini (Kamis,19/09/04) melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Indonesia di luar Negeri (RUU PPILN) yang saat sedang dibahas di tingkat Panitia Kerja DPR RI. Aksi unjuk rasa ini dilakukan didepan gedung DPR/MPR RI dan diikuti sekitar 100 pengujuk rasa yang terdiri dari LSM dan buruh migran yang datang dari berbagai daerah seperti Kerawang, Cianjur, Salatiga dan sebagainya. Aksi yang dimulai tepat pukul 11.00 ini diiringi dengan orasi dan pembacaan pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia. Selain pembacaan pernyataan sikap, aksi ini juga mengelar sejumlah spanduk dan poster yang berisi penolakan atas RUU PPILN yang sedang di bahas seperti; RUU PPILN melanggengkan penindasan TKI, TKI selama ini dilanggar HAMnya, Hentikan komoditas buruh migran, Buruh Migran Bukan Barang Dagangan, Stop Perdagangan Manusia, dan lain sebagainya. Penolakan RUU PPILN ini dikarenakan pemerintah maupun DPR RI masih memandang buruh migran ini sebagai objek komoditas. Dengan cara pandang seperti ini akan berpotensi untuk menguatkan sistem pengelolaan buruh migran yang eksploitatif. Selain menjadikan objek komoditi, didalam RUU PPILN terdapat poin-poin yang tidak konsisten dalam perspektif penegakan dan perlindungan HAM buruh migran. Kontradiksi ini terletak dalam bagian konsideran, pasal-pasal untuk perlindungan, pasal-pasal peran dan tanggungjawab pemerintah serta pasal-pasal sanksi. Koalisi Masyarakat juga menilai bahwa substansi RUU PPILN tersebut telah mengabaikan situasi atau persoalan khusus yang dihadapi oleh buruh migran perempuan (TKW) dan buruh migran tak berdokumen (TKI Ilegal). Padahal dalam kenyataanya, Koalisi Masyarakat mencatat bahwa sekitar 75% buruh migran Indonesia yang dikirim keluar negeri itu berjenis kelamin perempuan dan 90% diantara mereka bekerja sebagai pekerja rumah tangga, namun ironisnya mereka tidak mendapatkan perhatian yang seksama, padahal dalam pengalaman buruh migran perempuan ini menghadapi sejumlah masalah seperti; tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum yang memadai; bekerja didalam tembok rumah, terisolasi dan rentan kekerasan berbasis gender. Disamping itu, Koalisi Masyarakat menilai sejauh ini negara tidak memberikan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, kontrak kerja yang tidak pasti dan status keiimigrasian yang rentan sering menjauhkan mereka dari upaya mencari keadilan atau dalam pelaporan peristiwa HAM. Berangkat dari sejumlah argumentasi diatas, maka Koalisi Masyarakat Untuk Perlindungan Buruh Migran ini menggelar aksi unjuk rasa dan menyatakan sikap yang terdiri dari empat hal; Pertama Koalisi Masyarakat Untuk perlindungan buruh migran menolak RUU yang berpotensi melanggengkan praktek perdagangan manusia dan perbudakan, Kedua Koalisi masyarakat mendesak DPR RI dan pemerintah untuk tidak tergesa-gesa mengesahkan RUU PPILN yang bermasalah. Beri waktu yang memadai sehingga RUU PPILN sungguh-sungguh memuat prinsip-prinsip perlindungan buruh migran berdasarkan perspektif Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Buruh Migran adalah keseluruhan hak sipil politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak ini universal, tak dapat dipilah-pilah, dan tidak dapat dilanggar oleh siapapun. Pemenuhan, penegakan, perlindungan dan pemulihan Hak Asasi Buruh Migran merupakan tanggungjawab negara. Ketiga Koalisi Masyarakat Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk secara eksplisit memasukkan hak asasi buruh migran perempuan ke dalam RUU seperti: penegakan hukum terhadap pekerja rumah tangga, hak-hak reproduksi dan �penanganan khusus�. Dan Keempat, Koalisi Masyarakat mendesak DPR RI dan Pemerintah Indonesia untuk betul-betul menjamin tersedianya UU yang melindungi Buruh Migran Indonesia. Salma Safitri Rahayaan, dari Solidaritas Perempuan mengaskan bahwa paradigma RUU tersebut adalah paradigma dagang orang. Menurut Salma, buruh migran dalam RUU tersebut lebih ditempatkan sebagai barang dagangan daripada ditempatkan sebagai manusia yang harus diperhatikan hak asasinya. Salma juga menilai bahwa RUU ini lebih ditekankan bagaimana pengaturan penempatan tenaga kerja bukan perlindungannya. �Yang kami butuhkan adalah undang-undang perlindungan buruh migran Indonesia, tapi yang disepakati adalah RUU Penempatan dan Perlindungan Buruh Migran Indonesia. Dengan judul seperti ini, tentu akan menimbulkan dampak bahwa yang diutamakan adalah bagaimana mengatur proses penempatannya, mengatur bagaimana agen tenaga kerja bekerja ketimbang perlindungan hak para buruh migran tersebut� ujar Salma. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

