Divonisnya Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Bambang
Harymurti , 1 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat menunjukkan bahwa aparat hukum
kita bermental bobrok.

Sudah jadi rahasia umum, jika ada 2 pihak berperkara,
maka pihak yang banyak uang dan membayar aparat
Polisi, Jaksa, dan Hakim, akan memenangkan perkara,
meski mereka salah. Sebaliknya, orang yang tidak
bersalah, bisa dihukum oleh para aparat hukum yang
telah disuap tersebut. Uang suap tersebut biasanya
diatur oleh pengacara pihak berduit.

Kasus suap pada aparat hukum ini bukan masalah
kasuistis/oknum. Tapi sistematis. Di media massa
beredar bahwa Kapolri Da’I Bakhtiar menjual jabatan
polisi. Polisi yang ingin jabatan tertentu, harus
setor uang milyaran per bulan ke Kapolri.

Polisi biasa, setor uang ke Kapolsek. Kapolsek,
menyetor ke Kapolres, Kapores setor ke Kapolwil, dst,
hingga ke Kapolri. Uang tersebut bisa hasil jual
perkara atau uang judi/peredaran narkoba.

Para jaksa juga begitu, harus menyetor ke atasannya
hingga ke Jaksa Agung MA Rachman. Contoh penghentian
penyelidikan (SP3) terhadap konglomerat hitam yang
merugikan negara seperti Samsul Nur Salim dan Prayogo
Pangestu mau pun tuntutan para jaksa kepada Pemred
Tempo selama 2 tahun menunjukkan kecurangan para
aparat hukum kita.

Seharusnya, Kapolri Da’I Bakhtiar, Jagung MA Rachman,
maupun Ketua MA Bagir Manan dipenjara atau ditembak
mati, begitu pula aparat di bawahnya. Karena mereka,
tidak ada keadilan hukum di Indonesia.

Bayangkan, Tempo adalah media yang menyiarkan berita,
termasuk berita kejahatan seperti korupsi, pencurian,
dan sebagainya. Jika ada pihak yang merasa dirugikan,
bisa memberikan hak jawab di media tsb.

Tapi sebaliknya, konglomerat Tommy Winata justru
menyerang dan memukuli wartawan Tempo. Apa yang
dilakukan oleh aparat hukum kita yang korup? Mereka
justru membela penjahat dan menghukum para korban
dengan wewenang yang mereka pegang!

Sudah waktunya Indonesia butuh perubahan. Megawati
biang pemerintah korup harus diganti oleh presiden
yang jujur dan bersih.

Presiden inilah nanti yang harus memeriksa kekayaan
dan penghasilan aparat hukum di negara kita. Jika
Jagung seperti A Rachman yang gajinya Cuma Rp 20 juta
per bulan punya beberapa rumah mewah yang total
harganya rp 4 milyar, maka jelas itu korup. Jika
korup, tembak mati para polisi, jaksa, dan hakim
tersebut.

Dewan Pers:
Terjadi Kriminalisasi terhadap Karya Jurnalistik





Dewan Pers menilai, saat ini telah terjadi
kriminalisasi terhadap karya-karya jurnalistik di
Indonesia. Hal ini terlihat dari banyaknya gugatan
hukum terhadap sejumlah media antara lain majalah
TEMPO, majalah Trust, harian Kompas dan Rakyat Merdeka
dengan menggunakan KUHP.

Demikian disampaikan Dewan Pers dalam konferensi pers,
di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (3/9) sore. Hadir
dalan acara tersebut para pengurus Dewan Pers antara
lain, RH Siregar, Leo Batubara, Hinca Panjaitan,
Santoso, Lukas Luwarso, serta Pemimpin Redaksi TEMPO
Bambang Harymurti.

Menurut Dewan Pers, kriminalisasi jurnalistik
merupakan ancaman yang serius bagi kemerdekaan pers
dan demokrasi di Indonesia. "Kita ingin menegaskan
agar proses kriminalisasi pada pers ini dihentikan,"
tegas salah seorang anggota Santoso, yang juga
pemimpin redaksi Kantor Berita Radio 68H.

Dalam pernyataan yang dibacakan Sekretaris Eksekutif
Dewan Pers Lukas Luwarso, Dewan Pers mencermati
sendi-sendi kemerdekaan pers akhir-akhir ini sedang
digerogoti dengan sejumlah kasus pengeadilan terhadap
karya jurnalistik. "Gugatan hukum terhadap sejumlah
media, kini semakin terlihat menjadi sarana intimidasi
terhadap pers, wartawan, dan karya jurnalistik," tegas
Lukas.

Dikemukakannya, sejumlah putusan pengadilan tingkat
pertama terhadap sejumlah kasus melibatkan pers
mengindikasikan putusan hukum tidak proporsional.
"Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan
pers, yang biasanya pengusaha terkemuka dan pejabat
publik, seringkali memenangkan gugatan, dengan putusan
hukuman yang jauh dari rasa keadilan," ujarnya.

Menurut Dewan Pers, pengadilan terhadap pers biasanya
terkait dengan gugatan atas kejahatan pencemaran nama
baik, kebohongan dan penghinaan (pasal-pasal haatzai
artikelen). Dewan Pers meminta, meskipun hal itu masih
valid sebagai ketentuan hukum, institusi pengadilan
tidak menggunakan ketentuan hukum tersebut begitu saja
pada karya jurnalistik tanpa menelaahnya secara adil.

"Vonis hukum yang berlebih-lebihan, seperti yang telah
menimpa sejumlah wartawan dan pers akhir-akhir ini,
kuat terkesan ingin mengintimidasi wartawan, membunuh
fungsi pers sebagai alay kontrol, dan merongrong
kebebasan pers dan demokrasi," tegas Lukas.

Pada kesempatan itu, Dewan Pers juga menyatakan
keprihatinannya dengan prose spengadilan majalah
TEMPO, atas gugatan Pengusaha Tomy Winata. "Dengan
tetap menghormati proses pengadilan yang mandiri,
Dewan Pers merasa tuntutan hukuman dua tahun penjara,
langsung masuk tahanan, terhadap tiga wartawan TEMPO
yakni Bambang Harymurti, Ahmad Taufik dan Tengku
Iskandar Ali, menyinggung rasa keadilan," sebut Lukas.

Sementara itu, Bambang Harymurti menyatakan
kegembiraannnya atas dukungan dari berbagai pihak
termasuk Dewan Pers, mahasiswa, serata LSM, terhadap
kasus yang menimpa TEMPO. Dikatakannya, selain dari
dalam negeri, pihaknya juga menerima berbagai dukungan
dari luar negeri baik secara individu maupun
organisasi internasional semacam Comitte to Protect
Journalist dan International Federation of Journalist.


"Hari Senin nanti, teman-teman dari internasional.
Hari ini misalnya saja yang saya tahu, setidaknya 20
kedubes Indonesia di luarnegeri telah menerima
surat-surat protes dari wartawan setempat yang
menyatakan kekhawatiran tentang kemerdekaan pers di
Indonesia," ujar Bambang. 

Beberapa kasus yang melibatkan pers yang telah
mendapatkan putusan hukum akibat persoalan beritanya
antara lain, Koran TEMPO divonis 1 juta dollar AS,
majalah Trust membayar Rp1 miliar, serta dua wartawan
Rakyat Merdeka dengan vonis 6 bulan penjara (Erlangga
Djumena)
http://www.kompas.com/utama/news/0409/03/185016.htm






 Kami menemukan "Suatu konsep baru yang efektif dalam mempromosikan bisnis anda 
sekaligus membengkakkan rekening anda dengan cara yang cerdas dan brilliant..." 
informasi lebih lanjut klik    http://www.for-success.cjb.net  


                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
New and Improved Yahoo! Mail - 100MB free storage!

[Non-text portions of this message have been removed]




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke