Menggugat Fikih Lintas Agama Oleh: M. Shiddiq al-Jawi Publikasi 11/09/2004 hayatulislam.net - Pengertian dan Latar Belakang
Fikih Lintas Agama (selanjutnya disingkat FLA) merupakan gagasan Nurcholish Madjid dkk (2004) sebagai upaya pembaruan fikih untuk mengatur hubungan sosial umat Islam dengan umat non-Islam. Pembaruan itu dilatarbelakangi suatu anggapan, bahwa fikih klasik dianggap sudah tidak relevan dengan realitas kekinian, karena dibangun pada zaman tertentu dan untuk komunitas tertentu. Fikih klasik juga dianggap tidak cocok dengan modernitas karena menebarkan permusuhan dan kekerasan antaragama (ada istilah �musyrik�, �murtad�, dan �kafir�). Padahal Islam adalah agama yang mengedepankan semangat toleransi dan kebersamaan (Madjid dkk, 2004: 3-5). Karena itu, diperlukan pembaruan fikih dengan cara memulangkan fikih pada ushul fikih, atau memulangkan syariat pada maq�shid syar�ah �mengikuti gagasan Imam asy-Syatibi (w. 790 H) dalam Al-Muw�faq�t. Dengan demikian, segala ketentuan fikih haruslah dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan-tujuan syariat, yaitu �kemaslahatan�, yang didefinisikan sebagai �mengambil yang bermanfaat dan menghindari yang merusak� (jalb al-man�fi� wa dar�u al-maf�sid) (Madjid dkk, 2004: 10). Pembaruan fikih tersebut dilakukan pada tiga level. Pertama, level metodologis, yakni interpretasi terhadap teks fikih secara kontekstual mengikuti �semangat zaman�. Ini dilakukan dengan dua langkah, yakni dekonstruksi sekaligus rekonstruksi terhadap pandangan fikih klasik. Kedua, level etis, yaitu fikih diharapkan hadir sebagai etika sosial (tidak hanya berbicara halal-haram), tetapi membahas panca-jiwa fikih (al-kulliy�t al-khams), yaitu melindungi agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan. Ketiga, level filosofis, yaitu menjadikan teori-teori sosial modern (misalnya demokrasi) sebagai rujukan dalam mengambil sebuah hukum. Hasil dari langkah-langkah pembaruan ini adalah sebuah fikih pluralis yang terbuka dan progresif, yang disebut dengan �fikih lintas agama� (Madjid dkk, 2004: 13-15). Teologi Pluralis: Landasan FLA FLA yang terbuka, progresif, dan pluralis tersebut sangat bergantung pada teologi pluralis. Sebab, teologi eksklusif yang ada selama ini diangap tidak relevan lagi, karena mengedepankan penolakan terhadap kelompok atau komunitas lain. Teologi pluralis menyatakan bahwa pada berbagai agama (Yahudi, Kristen, Islam) ada kesamaannya atau titik temunya (kal�mah sawa�), yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa (tauhid) sesuai dengan Qs. Ali-Imran [3] ayat 64 (Madjid dkk, 2004: 23). Teologi pluralis memandang bahwa semua agama, meskipun dengan jalan masing-masing yang berbeda, menuju satu tujuan yang sama: Yang Absolut, Yang Terakhir, Yang Riil (Madjid dkk, 2004: 65). Agama yang benar �yang membawa keselamatan� menurut teologi ini adalah suatu agama yang berintikan sikap pasrah kepada Tuhan Yang Maha Esa dan perbuatan baik kepada sesama manusia. Ringkasnya, ajaran semua agama adalah �kepasrahan pada Tuhan�, dan itulah yang dimaksud dengan al-isl�m (Madjid dkk, 2004: 33 dan 41). Atas dasar teologi pluralis itulah, dibangun pendapat-pendapat fikih �yang disebut-sebut �peka keragaman ritual� dan �menerima agama lain�� dan diretas kerjasama lintas agama berupa dialog kehidupan, dialog kerja sosial, dialog teologis, dan dialog spiritual. Pendapat-pendapat dalam FLA antara lain: (1) Boleh mengucapkan salam kepada non-Muslim; (2) Boleh mengucapkan �Selamat Natal� kepada Nasrani (dan selamat Hari Raya kepada agama lainnya); (3) Boleh menghadiri perayaan hari-hari besar agama-agama lain, misalnya Malam Natalan; (4) Boleh melakukan doa bersama (antaragama); (5) Boleh mengizinkan non-Muslim masuk masjid; (6) Menolak konsep ahl adz-dzimmah, karena dianggap menomorduakan warga negara non-Muslim, dengan perlakuan yang diskriminatif; (7) Menolak konsep jizyah, karena �illat (alasan penetapan hukum) jizyah (yaitu perang antara Muslim dan non-Muslim) tidak ada lagi; (8) Boleh wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim; (9) Boleh pewarisan beda agama, karena sekarang hubungan Muslim dan non-Muslim dianggap sudah normal dan kondusif sehingga hadis yang melarang hal itu tidak bisa diamalkan. Kritik Mendasar FLA adalah gagasan yang rusak dan batil karena didasarkan pada landasan-landasan yang batil, baik landasan teologis, sosiologis, maupun landasan pembaruannya. 1. Landasan Teologis. Teologi pluralis merupakan landasan teologis bagi FLA. Teologi pluralis adalah teologi kufur yang bertentangan dengan akidah Islam, karena teologi ini memandang semua agama adalah sama. Yang beda hanya jalannya, atau aspek eksoteris, sedang substansinya (aspek esoteris) adalah sama. Orang Yahudi dan Nasrani, menurut teologi pluralis, adalah Muslim, beragama Islam, dan bukannya orang kafir. Islam bukan nama sebuah agama (proper name), tetapi suatu istilah yang secara generik berarti �pasrah kepada Tuhan� (Madjid dkk, 2004: 41-42; Husani, 2004: 3). Padahal, akidah Islam memandang bahwa Islam saja yang benar, sebagaimana firman Allah SWT: Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam. (Qs. Ali-Imran [3]: 19). Ayat di atas secara jelas menunjukkan bahwa Islamlah agama yang benar (Lihat juga Qs. Ali-Imran [3]: 85). Agama selain Islam adalah tidak benar dan tidak diterima. Islam di sini haruslah diartikan menurut makna syariatnya, yaitu agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw; tidak dapat diartikan menurut makna bahasanya, yaitu �pasrah kepada Tuhan�. Agama Yahudi dan Nasrani, menurut akidah Islam, bukanlah agama yang benar. Orang Yahudi dan Nasrani juga bukan orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian (Lihat: Qs. at-Taubah [9]: 29). Orang Yahudi dan Nasrani adalah orang kafir, bukan Muslim/orang Islam, sebagaimana firman Allah SWT: Sesungguhnya orang-orang kafir, yakni Ahlul Kitab dan orang-orang musyrik, akan masuk neraka Jahanam. (Qs. al-Bayyinah [98]: 6). Maka dari itu, teologi pluralis yang menyamakan semua agama, tidak menganggap Yahudi dan Nasrani sebagai kafir, atau malah dianggap sebagai Muslim dan akan selamat di akhirat, adalah teologi yang kufur. Siapa saja yang membenarkan teologi ini secara pasti (tashd�q j�zim), berarti dia telah murtad dan keluar dari agama Islam. Kekufuran teologi pluralis itu akan semakin jelas kalau kita menelusuri asal-usulnya. Teologi pluralis/inklusif ini berasal dari Konsili Vatikan II (1963-1965) yang merevisi teologi Katolik. Semula diyakini hanya agama Kristiani saja yang selamat (benar), lalu diubah bahwa kebenaran dan keselamatan ada juga dalam agama-agama non-Kristiani (Husaini & Hidayat, 2002: 97). 2. Landasan Sosiologis. Secara sosiologis, konsep FLA didasarkan pada keinginan menghindarkan konflik antarumat beragama yang kerap terjadi. Konflik antaragama dianggap selalu buruk. Karenanya, potensi yang dapat memicu konflik tersebut (yaitu teologi eksklusif) haruslah dihilangkan. Sebagai gantinya, ditawarkan teologi inklusif/pluralis, yang memandang semua agama adalah sama, agar hubungan antaragama menjadi harmonis dan penuh toleransi (Madjid dkk, 2004: 63-66). Padahal, tidak semua konflik antaragama itu buruk. Suasana damai dan harmonis antaragama juga tidak selalu baik. Perbuatan Muslim membunuh kafir harbi dalam perang adalah baik. Sebaliknya, perbuatan Muslim membunuh kafir dzimmi secara zalim adalah buruk (An-Nabhani, 2002). Hidup harmonis dan damai antara Muslim dan kafir dzimmi adalah baik. Sebaliknya, hidup harmonis dengan kafir harbi, misalnya, dengan mengakui pendudukan kafir harbi �seperti yang terjadi di Israel sekarang� adalah buruk. Yang baik justru berperang dan berjihad melawan Israel. Walhasil, segala sesuatunya wajib diukur menurut standar syariat Islam, bukan menurut akal atau hawa nafsu, seperti yang dikehendaki FLA. Apa yang menurut syariat baik adalah baik. Sebaliknya, yang buruk menurut syariat adalah buruk. Dengan demikian, gugurlah premis sosiologis yang mendasari keharusan adanya teologi pluralis. Teologi pluralis menjadi tidak absah karena telah kehilangan landasan rasionalnya. Sebab, pada dasarnya, memang tidak ada hubungan langsung antara teologi yang dianut seseorang (pluralis ataukah eksklusif) dan sikap orang itu terhadap penganut agama lain dalam kehidupan sosial. Jika seorang Muslim bertetangga dengan Yahudi atau Nasrani, dan memandang orang Yahudi dan Nasrani sebagai kaum kafir, tidaklah otomatis Muslim itu boleh membunuh orang Yahudi dan Nasrani tersebut. Sikap Muslim terhadap orang penganut agama lain bergantung pada perilaku penganut agama lain itu terhadap Muslim, bukan bergantung pada agama yang dianut orang itu (Lihat, misalnya: Qs. al-Mumtahanah [60]: 8-9). 3. Landasan Pembaruan. Landasan pembaruan FLA pada level metodologis, etis, dan filosofis seperti yang ditawarkan sangat patut digugat. Sebab, semua level pembaruan tersebut tujuannya bukanlah untuk melahirkan fikih sebagai panduan umat yang tengah bingung, tetapi malah mengubah atau membatalkan fikih agar sesuai dengan realitas buruk yang ada. Akibatnya, fikih yang digagas tidak akan mampu menjadi pedoman perubahan umat ke arah yang lebih baik, tetapi malah menjadi justifikasi terhadap penyimpangan yang terjadi. Contohnya, di Indonesia para pejabat tinggi Muslim sudah biasa tanpa merasa berdosa menghadiri perayaan agama non-Islam, semisal Natal atau Waisak. FLA membenarkan perilaku tercela tersebut (Madjid dkk, 2004:85-88). Di Indonesia tidak sedikit pula wanita Muslimah yang menikah dengan pria Kristen/Katolik. Lalu datanglah FLA mengesahkan perilaku bejat dan amoral tersebut (Madjid dkk, 2004: 164). Dengan demikian, pembaruan fikih dalam FLA sebenarnya bukanlah gagasan yang mencerdaskan umat agar kondisi umat lebih baik, melainkan gagasan yang malah memperbodoh umat agar umat semakin rusak dan semakin bobrok. Adakah kejahatan intelektual yang lebih keji daripada ulah para penggagas FLA ini? Nama Imam asy-Syatibi yang sering disebut-sebut hanyalah sekadar embel-embel tipuan agar gagasan ini lebih mudah mengelabui umat. Tujuannya supaya terkesan FLA cocok dengan pandangan Imam asy-Syatibi. Padahal tidak demikian. Buktinya, ada prinsip Imam asy-Syatibi yang sangat bertentangan dengan cara berpikir penggagas FLA. Mengenai hubungan antara teks (naql) dan akal, Imam Ay-Syatibi menegaskan: Jika naql (teks) dan akal bertentangan dalam masalah-masalah syariat maka naql harus didahulukan. Jadi, naql haruslah diikuti (matb��) dan akal dibelakangkan. Akal itu mengikuti (t�bi�). Akal tidak diberi tempat dalam medan-medan berpikir, kecuali dalam kadar yang telah dibolehkan naql (Lihat: Asy-Syatibi, Al-Muw�faq�t, I/53). Jadi, menurut Imam Asy-Syatibi, jika ada kontradiksi antara makna teks dengan kesimpulan akal, maka yang diambil adalah makna teks, bukan kesimpulan akal. Ini sangat bertolak belakang dengan modus operandi para penggagas FLA. Misalnya, secara jelas teks al-Qur�an mengharamkan wanita Muslimah menikah dengan lelaki kafir (musyrik dan Ahlul Kitab): Mereka (wanita Mukmin) itu tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. (Qs. al-Mumtahanah [60]: 10). Akan tetapi, penggagas FLA dengan berbagai argumen rasional yang dangkal itu berani mengatakan, ��wanita Muslim boleh menikah dengan laki-laki non-Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaannya.� (Madjid dkk, 2004:164). Jelaslah, nama Imam asy-Syatibi hanya dicatut secara curang oleh mereka yang tidak bertanggung jawab itu, dengan tujuan untuk menipu dan menyesatkan umat agar umat merasa mantap menerima ide-ide mereka yang batil dan jauh dari kebenaran. Masya Allah! Kritik Cabang Berbagai pendapat fikih dalam gagasan FLA dapat diberi catatan kritis secara ringkas sebagai berikut. Pertama, FLA tidak kontekstual. Sebab, mereka mengkritik konsep jizyah dan ahl adz-dzimmah yang tidak ada wujudnya dalam realitas saat ini. Mengapa mereka justru diam terhadap realitas yang ada, seperti buruknya pemerintahan demokratis yang memaksakan pajak yang mencekik rakyat? Mengapa mereka tidak kritis terhadap rezim sekular yang kejam dan menindas rakyatnya yang Muslim agar menerima sekularisme? Kedua, FLA mengingkari teks tanpa alasan syar�i. Misalnya, mereka dengan seenaknya menolak nash hadis yang melarang waris beda agama, padahal hadisnya jelas sahih: Seorang Muslim tidak mewarisi kafir dan orang kafir tidak mewarisi Muslim. [HR. al-Bukhari dan [b]Ad-Darimi]. Ketiga, FLA berpendapat tanpa dalil atau dalilnya lemah. Ketika menjelaskan bolehnya menghadiri perayaan hari besar agama lain, tidak ada satu pun dalil syariat yang dikemukakan. Yang dijadikan dasar hanya perilaku pejabat atau tokoh yang melakukan perbuatan tersebut. Apakah ini layak disebut fikih? Keempat, FLA fanatik buta pada ideologi kapitalisme yang kufur. Ini tampak ketika mereka menjadikan teori sosial dan politik Barat, seperti demokrasi, sebagai rujukan dalam penetapan hukum. Mengapa mereka tega menghujat dan menghancurkan ajaran Islam, sedangkan pada waktu yang sama, daya kritis mereka tumpul dan mandul ketika berhadapan dengan konsep-konsep Barat yang sekular? Kesimpulan FLA harus ditolak karena merupakan ide yang membahayakan akidah seorang Muslim sekaligus sarat dengan ide dan pendapat yang batil. FLA mempunyai landasan teologis yang kufur dan menyesatkan, landasan sosiologis yang palsu, serta landasan pembaruan yang mengada-ada dan menipu. Karenanya, gagasan FLA bukanlah fikih dalam arti yang sesungguhnya, bahkan bukan gagasan agama. FLA hanyalah upaya jahat yang sangat keji dan sistematis untuk menghancurkan Islam, menjustifikasi penyimpangan agama, serta mengokohkan sekularisme yang kafir atas umat Islam. [Majalah al-wa'ie, Edisi 49] Daftar Pustaka 1 Al-Anshari, Fauzan. �Fikih Lintas Agama?� Majalah Sabili. No. 15/Th. XI/13, Pebruari 2004/22 Dzulhijjah 1424. 2 An-Nabhani, Taqiyuddin. 2002. Nizh�m al-Isl�m., t.t. Mansyurat Hizb at-Tahrir. 3 Andi, Hepi. 2003. �Ketika Akal Dituhankan�. Majalah Sabili. No. 15/Th. XI/13, Pebruari 2004/22 Dzulhijjah 1424. 4 Asy-Syatibi, t.t. Al-Muw�faq�t fi Ush�l al-Ahk�m. Jilid I. Beirut: Darul Fikr. 5 Husaini, Adian & N. Hidayat. 2002. Islam Liberal Sejarah, Konsepsi, Penyimpangan, dan Jawabannya. Jakarta: Gema Insani Press. 6 Husaini, Adian. 2004. Tinjauan Konflik Yahudi Kristen Islam. Jakarta: Gema Insani Press. 7 Madjid, Nurcholish dkk. 2004. Fiqih Lintas Agama Membangun Masyarakat Inklusif Pluralis. Cetakan III. Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina-The Asia Foundation. 8 Tim Editor Mujahidin. 2004. Kekafiran Berpikir Sekte Paramadina. Yogyakarta: Wihdah Press. Posted by: Redaksi on 11, Sep 04 | 11:18 am Comment Archives Return to : WEBLOG http://hayatulislam.net/ Untuk mendapatkan artikel-artikel seputar Islam, silahkan kunjungi Hayatul Islam.Net - Menuju Islam Kaffah http://hayatulislam.net --------------------------------- Find local movie times and trailers on Yahoo! Movies. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

