Menggugat Fikih Lintas Agama
Oleh: M. Shiddiq al-Jawi
Publikasi 11/09/2004

hayatulislam.net - Pengertian dan Latar Belakang

Fikih Lintas Agama (selanjutnya disingkat FLA) merupakan gagasan Nurcholish Madjid dkk 
(2004) sebagai upaya pembaruan fikih untuk mengatur hubungan sosial umat Islam dengan 
umat non-Islam. Pembaruan itu dilatarbelakangi suatu anggapan, bahwa fikih klasik 
dianggap sudah tidak relevan dengan realitas kekinian, karena dibangun pada zaman 
tertentu dan untuk komunitas tertentu. Fikih klasik juga dianggap tidak cocok dengan 
modernitas karena menebarkan permusuhan dan kekerasan antaragama (ada istilah 
�musyrik�, �murtad�, dan �kafir�). Padahal Islam adalah agama yang mengedepankan 
semangat toleransi dan kebersamaan (Madjid dkk, 2004: 3-5). Karena itu, diperlukan 
pembaruan fikih dengan cara memulangkan fikih pada ushul fikih, atau memulangkan 
syariat pada maq�shid syar�ah �mengikuti gagasan Imam asy-Syatibi (w. 790 H) dalam 
Al-Muw�faq�t. Dengan demikian, segala ketentuan fikih haruslah dimaksudkan untuk 
mewujudkan tujuan-tujuan syariat, yaitu �kemaslahatan�, yang didefinisikan sebagai
 �mengambil yang bermanfaat dan menghindari yang merusak� (jalb al-man�fi� wa dar�u 
al-maf�sid) (Madjid dkk, 2004: 10).

Pembaruan fikih tersebut dilakukan pada tiga level. Pertama, level metodologis, yakni 
interpretasi terhadap teks fikih secara kontekstual mengikuti �semangat zaman�. Ini 
dilakukan dengan dua langkah, yakni dekonstruksi sekaligus rekonstruksi terhadap 
pandangan fikih klasik. 

Kedua, level etis, yaitu fikih diharapkan hadir sebagai etika sosial (tidak hanya 
berbicara halal-haram), tetapi membahas panca-jiwa fikih (al-kulliy�t al-khams), yaitu 
melindungi agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan. 

Ketiga, level filosofis, yaitu menjadikan teori-teori sosial modern (misalnya 
demokrasi) sebagai rujukan dalam mengambil sebuah hukum. Hasil dari langkah-langkah 
pembaruan ini adalah sebuah fikih pluralis yang terbuka dan progresif, yang disebut 
dengan �fikih lintas agama� (Madjid dkk, 2004: 13-15). 


Teologi Pluralis: Landasan FLA

FLA yang terbuka, progresif, dan pluralis tersebut sangat bergantung pada teologi 
pluralis. Sebab, teologi eksklusif yang ada selama ini diangap tidak relevan lagi, 
karena mengedepankan penolakan terhadap kelompok atau komunitas lain. 

Teologi pluralis menyatakan bahwa pada berbagai agama (Yahudi, Kristen, Islam) ada 
kesamaannya atau titik temunya (kal�mah sawa�), yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa (tauhid) 
sesuai dengan Qs. Ali-Imran [3] ayat 64 (Madjid dkk, 2004: 23). Teologi pluralis 
memandang bahwa semua agama, meskipun dengan jalan masing-masing yang berbeda, menuju 
satu tujuan yang sama: Yang Absolut, Yang Terakhir, Yang Riil (Madjid dkk, 2004: 65). 
Agama yang benar �yang membawa keselamatan� menurut teologi ini adalah suatu agama 
yang berintikan sikap pasrah kepada Tuhan Yang Maha Esa dan perbuatan baik kepada 
sesama manusia. Ringkasnya, ajaran semua agama adalah �kepasrahan pada Tuhan�, dan 
itulah yang dimaksud dengan al-isl�m (Madjid dkk, 2004: 33 dan 41).

Atas dasar teologi pluralis itulah, dibangun pendapat-pendapat fikih �yang 
disebut-sebut �peka keragaman ritual� dan �menerima agama lain�� dan diretas kerjasama 
lintas agama berupa dialog kehidupan, dialog kerja sosial, dialog teologis, dan dialog 
spiritual. Pendapat-pendapat dalam FLA antara lain: 

(1) Boleh mengucapkan salam kepada non-Muslim;

(2) Boleh mengucapkan �Selamat Natal� kepada Nasrani (dan selamat Hari Raya kepada 
agama lainnya);

(3) Boleh menghadiri perayaan hari-hari besar agama-agama lain, misalnya Malam Natalan;

(4) Boleh melakukan doa bersama (antaragama);

(5) Boleh mengizinkan non-Muslim masuk masjid;

(6) Menolak konsep ahl adz-dzimmah, karena dianggap menomorduakan warga negara 
non-Muslim, dengan perlakuan yang diskriminatif;

(7) Menolak konsep jizyah, karena �illat (alasan penetapan hukum) jizyah (yaitu perang 
antara Muslim dan non-Muslim) tidak ada lagi;

(8) Boleh wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim;

(9) Boleh pewarisan beda agama, karena sekarang hubungan Muslim dan non-Muslim 
dianggap sudah normal dan kondusif sehingga hadis yang melarang hal itu tidak bisa 
diamalkan. 


Kritik Mendasar

FLA adalah gagasan yang rusak dan batil karena didasarkan pada landasan-landasan yang 
batil, baik landasan teologis, sosiologis, maupun landasan pembaruannya.

1. Landasan Teologis.

Teologi pluralis merupakan landasan teologis bagi FLA. Teologi pluralis adalah teologi 
kufur yang bertentangan dengan akidah Islam, karena teologi ini memandang semua agama 
adalah sama. Yang beda hanya jalannya, atau aspek eksoteris, sedang substansinya 
(aspek esoteris) adalah sama. Orang Yahudi dan Nasrani, menurut teologi pluralis, 
adalah Muslim, beragama Islam, dan bukannya orang kafir. Islam bukan nama sebuah agama 
(proper name), tetapi suatu istilah yang secara generik berarti �pasrah kepada Tuhan� 
(Madjid dkk, 2004: 41-42; Husani, 2004: 3).

Padahal, akidah Islam memandang bahwa Islam saja yang benar, sebagaimana firman Allah 
SWT: 

Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam. (Qs. Ali-Imran [3]: 19).

Ayat di atas secara jelas menunjukkan bahwa Islamlah agama yang benar (Lihat juga Qs. 
Ali-Imran [3]: 85). Agama selain Islam adalah tidak benar dan tidak diterima. Islam di 
sini haruslah diartikan menurut makna syariatnya, yaitu agama yang dibawa oleh Nabi 
Muhammad Saw; tidak dapat diartikan menurut makna bahasanya, yaitu �pasrah kepada 
Tuhan�. 

Agama Yahudi dan Nasrani, menurut akidah Islam, bukanlah agama yang benar. Orang 
Yahudi dan Nasrani juga bukan orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian 
(Lihat: Qs. at-Taubah [9]: 29).

Orang Yahudi dan Nasrani adalah orang kafir, bukan Muslim/orang Islam, sebagaimana 
firman Allah SWT: 

Sesungguhnya orang-orang kafir, yakni Ahlul Kitab dan orang-orang musyrik, akan masuk 
neraka Jahanam. (Qs. al-Bayyinah [98]: 6).

Maka dari itu, teologi pluralis yang menyamakan semua agama, tidak menganggap Yahudi 
dan Nasrani sebagai kafir, atau malah dianggap sebagai Muslim dan akan selamat di 
akhirat, adalah teologi yang kufur. Siapa saja yang membenarkan teologi ini secara 
pasti (tashd�q j�zim), berarti dia telah murtad dan keluar dari agama Islam. 

Kekufuran teologi pluralis itu akan semakin jelas kalau kita menelusuri asal-usulnya. 
Teologi pluralis/inklusif ini berasal dari Konsili Vatikan II (1963-1965) yang 
merevisi teologi Katolik. Semula diyakini hanya agama Kristiani saja yang selamat 
(benar), lalu diubah bahwa kebenaran dan keselamatan ada juga dalam agama-agama 
non-Kristiani (Husaini & Hidayat, 2002: 97).

2. Landasan Sosiologis.

Secara sosiologis, konsep FLA didasarkan pada keinginan menghindarkan konflik 
antarumat beragama yang kerap terjadi. Konflik antaragama dianggap selalu buruk. 
Karenanya, potensi yang dapat memicu konflik tersebut (yaitu teologi eksklusif) 
haruslah dihilangkan. Sebagai gantinya, ditawarkan teologi inklusif/pluralis, yang 
memandang semua agama adalah sama, agar hubungan antaragama menjadi harmonis dan penuh 
toleransi (Madjid dkk, 2004: 63-66). 

Padahal, tidak semua konflik antaragama itu buruk. Suasana damai dan harmonis 
antaragama juga tidak selalu baik. Perbuatan Muslim membunuh kafir harbi dalam perang 
adalah baik. Sebaliknya, perbuatan Muslim membunuh kafir dzimmi secara zalim adalah 
buruk (An-Nabhani, 2002). Hidup harmonis dan damai antara Muslim dan kafir dzimmi 
adalah baik. Sebaliknya, hidup harmonis dengan kafir harbi, misalnya, dengan mengakui 
pendudukan kafir harbi �seperti yang terjadi di Israel sekarang� adalah buruk. Yang 
baik justru berperang dan berjihad melawan Israel. Walhasil, segala sesuatunya wajib 
diukur menurut standar syariat Islam, bukan menurut akal atau hawa nafsu, seperti yang 
dikehendaki FLA. Apa yang menurut syariat baik adalah baik. Sebaliknya, yang buruk 
menurut syariat adalah buruk. 

Dengan demikian, gugurlah premis sosiologis yang mendasari keharusan adanya teologi 
pluralis. Teologi pluralis menjadi tidak absah karena telah kehilangan landasan 
rasionalnya. Sebab, pada dasarnya, memang tidak ada hubungan langsung antara teologi 
yang dianut seseorang (pluralis ataukah eksklusif) dan sikap orang itu terhadap 
penganut agama lain dalam kehidupan sosial. Jika seorang Muslim bertetangga dengan 
Yahudi atau Nasrani, dan memandang orang Yahudi dan Nasrani sebagai kaum kafir, 
tidaklah otomatis Muslim itu boleh membunuh orang Yahudi dan Nasrani tersebut. Sikap 
Muslim terhadap orang penganut agama lain bergantung pada perilaku penganut agama lain 
itu terhadap Muslim, bukan bergantung pada agama yang dianut orang itu (Lihat, 
misalnya: Qs. al-Mumtahanah [60]: 8-9).

3. Landasan Pembaruan. 

Landasan pembaruan FLA pada level metodologis, etis, dan filosofis seperti yang 
ditawarkan sangat patut digugat. Sebab, semua level pembaruan tersebut tujuannya 
bukanlah untuk melahirkan fikih sebagai panduan umat yang tengah bingung, tetapi malah 
mengubah atau membatalkan fikih agar sesuai dengan realitas buruk yang ada. Akibatnya, 
fikih yang digagas tidak akan mampu menjadi pedoman perubahan umat ke arah yang lebih 
baik, tetapi malah menjadi justifikasi terhadap penyimpangan yang terjadi. Contohnya, 
di Indonesia para pejabat tinggi Muslim sudah biasa tanpa merasa berdosa menghadiri 
perayaan agama non-Islam, semisal Natal atau Waisak. FLA membenarkan perilaku tercela 
tersebut (Madjid dkk, 2004:85-88). Di Indonesia tidak sedikit pula wanita Muslimah 
yang menikah dengan pria Kristen/Katolik. Lalu datanglah FLA mengesahkan perilaku 
bejat dan amoral tersebut (Madjid dkk, 2004: 164). Dengan demikian, pembaruan fikih 
dalam FLA sebenarnya bukanlah gagasan yang mencerdaskan umat agar
 kondisi umat lebih baik, melainkan gagasan yang malah memperbodoh umat agar umat 
semakin rusak dan semakin bobrok. Adakah kejahatan intelektual yang lebih keji 
daripada ulah para penggagas FLA ini?

Nama Imam asy-Syatibi yang sering disebut-sebut hanyalah sekadar embel-embel tipuan 
agar gagasan ini lebih mudah mengelabui umat. Tujuannya supaya terkesan FLA cocok 
dengan pandangan Imam asy-Syatibi. Padahal tidak demikian. Buktinya, ada prinsip Imam 
asy-Syatibi yang sangat bertentangan dengan cara berpikir penggagas FLA. Mengenai 
hubungan antara teks (naql) dan akal, Imam Ay-Syatibi menegaskan:

Jika naql (teks) dan akal bertentangan dalam masalah-masalah syariat maka naql harus 
didahulukan. Jadi, naql haruslah diikuti (matb��) dan akal dibelakangkan. Akal itu 
mengikuti (t�bi�). Akal tidak diberi tempat dalam medan-medan berpikir, kecuali dalam 
kadar yang telah dibolehkan naql (Lihat: Asy-Syatibi, Al-Muw�faq�t, I/53). 

Jadi, menurut Imam Asy-Syatibi, jika ada kontradiksi antara makna teks dengan 
kesimpulan akal, maka yang diambil adalah makna teks, bukan kesimpulan akal. Ini 
sangat bertolak belakang dengan modus operandi para penggagas FLA. Misalnya, secara 
jelas teks al-Qur�an mengharamkan wanita Muslimah menikah dengan lelaki kafir (musyrik 
dan Ahlul Kitab):

Mereka (wanita Mukmin) itu tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang 
kafir itu tiada halal pula bagi mereka. (Qs. al-Mumtahanah [60]: 10).

Akan tetapi, penggagas FLA dengan berbagai argumen rasional yang dangkal itu berani 
mengatakan, ��wanita Muslim boleh menikah dengan laki-laki non-Muslim, atau pernikahan 
beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, apapun agama dan aliran 
kepercayaannya.� (Madjid dkk, 2004:164). 

Jelaslah, nama Imam asy-Syatibi hanya dicatut secara curang oleh mereka yang tidak 
bertanggung jawab itu, dengan tujuan untuk menipu dan menyesatkan umat agar umat 
merasa mantap menerima ide-ide mereka yang batil dan jauh dari kebenaran. Masya Allah!


Kritik Cabang

Berbagai pendapat fikih dalam gagasan FLA dapat diberi catatan kritis secara ringkas 
sebagai berikut. 

Pertama, FLA tidak kontekstual. Sebab, mereka mengkritik konsep jizyah dan ahl 
adz-dzimmah yang tidak ada wujudnya dalam realitas saat ini. Mengapa mereka justru 
diam terhadap realitas yang ada, seperti buruknya pemerintahan demokratis yang 
memaksakan pajak yang mencekik rakyat? Mengapa mereka tidak kritis terhadap rezim 
sekular yang kejam dan menindas rakyatnya yang Muslim agar menerima sekularisme? 

Kedua, FLA mengingkari teks tanpa alasan syar�i. Misalnya, mereka dengan seenaknya 
menolak nash hadis yang melarang waris beda agama, padahal hadisnya jelas sahih:

Seorang Muslim tidak mewarisi kafir dan orang kafir tidak mewarisi Muslim. [HR. 
al-Bukhari dan [b]Ad-Darimi]. 

Ketiga, FLA berpendapat tanpa dalil atau dalilnya lemah. Ketika menjelaskan bolehnya 
menghadiri perayaan hari besar agama lain, tidak ada satu pun dalil syariat yang 
dikemukakan. Yang dijadikan dasar hanya perilaku pejabat atau tokoh yang melakukan 
perbuatan tersebut. Apakah ini layak disebut fikih? 

Keempat, FLA fanatik buta pada ideologi kapitalisme yang kufur. Ini tampak ketika 
mereka menjadikan teori sosial dan politik Barat, seperti demokrasi, sebagai rujukan 
dalam penetapan hukum. Mengapa mereka tega menghujat dan menghancurkan ajaran Islam, 
sedangkan pada waktu yang sama, daya kritis mereka tumpul dan mandul ketika berhadapan 
dengan konsep-konsep Barat yang sekular?


Kesimpulan

FLA harus ditolak karena merupakan ide yang membahayakan akidah seorang Muslim 
sekaligus sarat dengan ide dan pendapat yang batil. FLA mempunyai landasan teologis 
yang kufur dan menyesatkan, landasan sosiologis yang palsu, serta landasan pembaruan 
yang mengada-ada dan menipu. 

Karenanya, gagasan FLA bukanlah fikih dalam arti yang sesungguhnya, bahkan bukan 
gagasan agama. FLA hanyalah upaya jahat yang sangat keji dan sistematis untuk 
menghancurkan Islam, menjustifikasi penyimpangan agama, serta mengokohkan sekularisme 
yang kafir atas umat Islam. [Majalah al-wa'ie, Edisi 49]


Daftar Pustaka

1 Al-Anshari, Fauzan. �Fikih Lintas Agama?� Majalah Sabili. No. 15/Th. XI/13, Pebruari 
2004/22 Dzulhijjah 1424. 

2 An-Nabhani, Taqiyuddin. 2002. Nizh�m al-Isl�m., t.t. Mansyurat Hizb at-Tahrir.

3 Andi, Hepi. 2003. �Ketika Akal Dituhankan�. Majalah Sabili. No. 15/Th. XI/13, 
Pebruari 2004/22 Dzulhijjah 1424. 

4 Asy-Syatibi, t.t. Al-Muw�faq�t fi Ush�l al-Ahk�m. Jilid I. Beirut: Darul Fikr. 

5 Husaini, Adian & N. Hidayat. 2002. Islam Liberal Sejarah, Konsepsi, Penyimpangan, 
dan Jawabannya. Jakarta: Gema Insani Press.

6 Husaini, Adian. 2004. Tinjauan Konflik Yahudi Kristen Islam. Jakarta: Gema Insani 
Press. 

7 Madjid, Nurcholish dkk. 2004. Fiqih Lintas Agama Membangun Masyarakat Inklusif 
Pluralis. Cetakan III. Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina-The Asia Foundation.

8 Tim Editor Mujahidin. 2004. Kekafiran Berpikir Sekte Paramadina. Yogyakarta: Wihdah 
Press. 
Posted by: Redaksi on 11, Sep 04 | 11:18 am
Comment Archives
Return to : WEBLOG

http://hayatulislam.net/



Untuk mendapatkan artikel-artikel seputar Islam, silahkan kunjungi Hayatul Islam.Net - 
Menuju Islam Kaffah http://hayatulislam.net



---------------------------------
Find local movie times and trailers on Yahoo! Movies.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke