Salam bu Aminta,
Aminta Ginting <[EMAIL PROTECTED]> wrote: tinggal sekarang, bagaiman sih CARA anda sampai tahu hal itu ?? apakah anda pegawai EDP / IT yang secara normal emang tahu seluk beluk hal itu ?? atau anda "crack" itu password jaringan mereka, mirip hacker,..lalu anda telpon management perusahaan ybs,..jaringan anda rawan tuh,..gitu,.. Saya ketika itu adalah IT manager yang memang ditugaskan untuk membuat laporan mengenai nasabah baru yang masuk. Oleh karena itu saya punya akses resmi (begitu juga para pembuat programnya). Ketika membuat laporan itulah saya kaget melihat password dan PIN nasabah yang seharusnya di-encrypt (diacak) hingga tidak terbaca oleh siapa pun, ternyata terlihat jelas (jadi saya atau orang lain yang melihatnya bisa memakai account nasabah untuk bertransaksi). Cuma karena harus menginformasikan itu terlebih dulu ke manajemen, software developer serta menunggu respon mereka dan kesibukan saya ketika ada transisi kerja, maka saya baru bisa menginformasikan ke nasabah setelah 3 minggu bekerja di tempat yang baru. Hukum CyberLaw belum ada di Indonesia. Tapi kalau di luar negeri, password dan PIN jelas milik nasabah, karena hanya nasabah yang boleh menggunakan dan itu bisa menambah/mengurangi aset nasabah langsung. Kalau saya berniat menyalin password dan pin nasabah untuk menginformasikan nasabah hal itu, apakah saya salah? Kemudian disebut dalam dakwaan bahwa perusahaan "kehilangan data" (akibat pencurian data). Padahal yang saya lakukan hanya menyalin. Data perusahaan tetap utuh. Ini bagaimana? Saya juga dulu sempat membaca artikel tentang unsur2 pencurian seperti obyek curian, adanya perpindahan barang dari yang dicuri ke pencuri, serta untuk kepentingan pribadi? Cuma hilang entah di mana. Memang dalam setahun ini saya sekeluarga sedang diuji oleh Tuhan. Istri hamil, pendarahan dan penyakit yang tidak sembuh2 dari bulan Juli 2004 hingga sekarang sampai disuruh mengundurkan dari dari guru TK (saya tidak tahu apakah karena pengaruh kasus ini), serta kasus ini. Mudah2an Tuhan segera memberikan kemudahan dan selalu melindungi. Amiin. Terimakasih bu Aminta atas bantuannya, semoga Tuhan membalas budi baik anda. saya pikir ini perlu diperjelas dulu -- supaya jangan sampai terjadi bias. seorang hakim yang baik itu akan "audi alterm partem" (mendengar kedua belah pihak. jabat erat jangan hemat, Aminta Ginting, SH ==================================================================== Message: 18 Date: Thu, 14 Oct 2004 21:19:51 -0700 (PDT) From: A Nizami <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Tanya Pasal Pencurian KUHP Dengan hormat, Mau tanya. Dulu saya bekerja di perusahaan online trading. Nasabah tinggal input user id, password, dan PIN, kemudian mereka bisa jual-beli. Seharusnya user id, password dan PIN hanya diketahui oleh nasabah sendiri. Karena jika orang lain mengetahui, mereka juga bisa menggunakannya untuk bertransaksi dengan account nasabah. Ternyata, user id, password, dan PIN nasabah tidak diacak (tidak encrypted) sehingga orang lain yang punya akses ke database bisa mengetahuinya. Saya telah memberitahukan manajemen berulang-kali, tidak ada respon. Beberapa bulan kemudian hal itu saya informasikan ke nasabah. Karena hal tersebut, saya diadukan dengan tuduhan "Pencurian Data", "Perbuatan tidak menyenangkan", dan "Pencemaran Nama Baik" pada Juli 2003. Meski Oktober 2003 sudah berdamai dan 4 November Perusahaan Online Trading tsb mencabut laporannya, jaksa dan hakim tetap menyidangkan. Saya ingin menanyakan pasal2 tentang pencurian serta unsur2nya guna mengetahui apakah apa yang saya lakukan adalah tindakan melindungi nasabah atau pencurian. Maaf, saya menanyakan hal ini, karena tarif pengacara mahal sekali (ada yang Rp 15 juta), sementara LBH hanya bisa menerima kasus massal (bukan perorangan). Terimakasih atas perhatiannya. Salam Agus Nizami *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups SponsorADVERTISEMENT --------------------------------- Yahoo! Groups Links To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. Bacalah artikel tentang Islam di: http://www.geocities.com/nizaminz --------------------------------- Do you Yahoo!? Yahoo! Mail - Helps protect you from nasty viruses. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

