http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=94724
RUU TNI Dan Demokrasi Oleh Eko Setio Budi Ketika pemerintah mengajukan RUU TNI untuk dilakukan pembahasan oleh DPR RI, penolakan terhadap pembahasan RUU ini terus bergulir, sebagaimana yang dilakukan oleh Partai Rakyat Demokratik (PRD), Imparsial, PBHI, LMMN maupun beberapa OKP yang tergabung dalam Forum Kebangsaan Pemuda Indonesia (FKPI). Gerakan untuk melakukan penolakan terhadap RUU TNI ini tentunya dilatarbelakangi oleh masa lalu peran militer yang mengambil "porsi lebih" baik dalam struktur ketatanegaraan maupun dalam politik praktis. Sehingga, keberadaan RUU TNI dianggap menjadi simbol kebangkitan militerisme di Indonesia. Setelah Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dilaporkan telah selesai melakukan pembahasan terhadap materi RUU tersebut, menurut rencana RUU TNI akan disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU tanggal 29 atau 30 September. Materi RUU TNI hasil kerja Panja tersebut, konon, nyaris merombak total RUU TNI usulan pemerintah yang sebelumnya banyak mendatangkan kritikan. (Kompas, 28/9'04) Yang diharapkan tentunya RUU, TNI hasil pembahasan Panja DPR - yang kelak menjadi UU TNI - benar-benar memenuhi aspirasi masyarakat dan mampu menjawab tantangan ke depan sesuai semangat demokratisasi yang sedang kita perjuangkan bersama di negeri ini. Penolakan pembahasan RUU TNI juga dilatarbelakanggi karena sedikitnya sisa waktu masa bakti dan masa persidangan anggota DPR sekarang. Sedikitnya sisa waktu persidangan anggota DPR sekarang (16 Agustus hingga 30 September) dikhawatirkan akan membuat Pansus RUU TNI tidak bisa bekerja dan melakukan pembahasan RUU secara komperhensif serta tidak mampu menyerap aspirasi dari masyarakat secara maksimal. Pengajuan RUU TNI kali ini adalah draft ketiga yang diajukan kepada DPR RI, semenjak era Reformasi 1998 digulirkan. Sehingga, menjadi menarik untuk mendiskusikan tentang RUU TNI ini, yang dalam tiga kali pengajuannya selalu mendapatkan pertentangan dan penolakan dari elemen masyarakat, khusunya elemen-elemen prodemokrasi. * * * Sebagaimana diketahui bahwa dalam masa Orde Baru, Presiden Soeharto telah menempatkan kekuatan militer dalam domain politik sehingga membuat intervensi militer yang terlegitimasi dalam dwifungsi yang diperkuat dengan dikeluarkannya UU No 20/1982 tentang "Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara" dan UU No 2/1988 tentang "Prajurit ABRI", telah memberikan peran dalam keikutsertaanya mengatur dan menata kehidupan sosial politik negara. Peran ini menimbulkan kekuasaan militer di pemerintahan menjadi berlebihan, sehingga memunculkan jaring-jaring militer sampai tingkat bawah, sampai pada penguasaan pos-pos dan jabatan eksekutif maupun legislatif. Pemerintahan militer selama 32 tahun telah membelenggu partisipasi politik masyarakat, kebebasan untuk mengekspersikan pilihan politik, kebebasan pers dan gerakan-gerakan prodemokrasi yang ada harus selalu berhadapan dengan tindakan represif aparat, seperti interogasi, penahanan, penculikan bahkan penghilangan nyawa seseorang, ataupun stigmatisasi komunis yang dilakukan atas nama stabilitas politik dan pembangunan. Dan, karena gerakan Reformasi 1998 yang dimotori oleh mahasiswa, peran ABRI/TNI di masa lalu yang cenderung eksesif dan terdistorsi mulai diperbaharui dengan mencabut Dwi fungsi ABRI/TNI dan merumuskan paradigma baru TNI sebagai bagian dari konsekuensi demokrasi yang sedang digulirkan dan sebagai upaya untuk menciptakan profesionalisme militer. Dan memang, kaidah hukum positif membenarkan bahwa dalam rangka melakukan reposisi, redifinisi dan reaktualisasinya secara internal TNI membutuhkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Tetapi yang menjadi persoalan adalah bahwa ketentuan UU yang diajukan (RUU) telah keluar dari prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri. Hal ini tergambar dari sebagai berikut: Pertama, bila ditengok dalam lembaran sejarah militer kita, konsep jalan tengah yang pernah dilontarkan oleh Jenderal Nasution yang kemudian menjadi cikal bakal Dwifungsi ABRI, konsep tersebut menghendaki peran militer proporsional, dengan batas-batas yang tidak bersinggungan secara tajam ke wilayah sipil. Konsep tersebut tidak lepas dari terpinggirnya militer dari dominasi politik sipil tahun 1950-an, yang menjadi catatan pada saat posisinya terpinggir, militer menghendaki semacam konsensi politik yang tegas dari pemerintah. Namun tatkala tercapai kompromi, militer diberi kedudukan di lembaga legislatif dan eksekutif, yang terjadi justru peran dominan bahkan hegemonik yang dimainkan. Potret sejarah ini memiliki kesamaan pola dengan posisi militer saat ini. Dipinggirkannya peran politik militer karena desakan Reformasi 1998 dan masih diperhitungkannya kekuatan yang signifikan dari voting power keluarga besar TNI di hadapan politisi sipil, mendorong terjadinya konsesi politik antara TNI dengan sipil. Hal ini tergambar dengan masih diakomodirnya peran kekaryaan prajurit aktif dalam pemerintahan sebagaimana yang terdapat dalam RUU TNI tersebut, dan hal ini jelas menyalahi prinsip demokrasi. Kedua, keberadaan teritorial yang selama ini digunakan sebagai garis komando TNI masih tetap dipertahankan dalam RUU ini (sebelum dilakukan pembahasan oleh DPR). Pembinaan teritorial seringkali menjadi argumentasi untuk menciptakan stabilitas keamanan negara. Padahal pada satu sisi, keberadaan teritorial akan menjadi bumerang bagi TNI, misalnya, siapa yang berhak mengambil keputusan, manakala terjadi tindakan anarkis di daerah (baca: provinsi atau kabupaten/kota) apakah Mabes TNI ataukah Kodam atau Kodim setempat. Maka, keberadaan garis komando teritorial harus tetap dihapus, karena ketidakstabilan keamanan suatu daerah, yang menyebabkan munculnya rasa tidak aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dan mengancam pertahanan daerah itu sendiri, maka secara tidak langsung masyarakat setempat akan meminta kepada gubernur atau bupati/walikota setempat untuk mengembalikan stabilitas keamanan. Peran ini tentunya akan diambil oleh TNI yang dalam hal ini adalah Kodam atau Kodim setempat atas instruksi gubernur atau bupati/walikota. Dengan peran ini maka Kodam atau Kodim bertanggung jawab kepada gubernur atau bupati/walikota setempat selaku alat negara, bukan kepada Mabes TNI selaku institusi di atasnya. Pada sisi lain, hal ini juga sesuai dengan prinsip demokrasi tentang profesionalisme tentara dan secara prinsip sesuai dengan UU No 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Ketiga, kemanunggalan TNI dengan rakyat yang terakomodir dalam RUU TNI ini adalah bentuk infiltrasi politik militer terhadap kehidupan sipil. Karena sejarah militer di masa lalu melalui peran pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Hankamrata) telah menempatkan unit pertahanan dari atas sampai unit pertahanan terendah yaitu desa/kelurahan dan telah melibatkan rakyat secara langsung didalamnya. Dengan kemanunggalan TNI dengan rakyat, maka memberikan konsekwensi kepada TNI untuk mengetahui semua dinamika yang terjadi di masyarakat, termasuk dinamika yang diakibatkan dari polarisasi politik. Kemiripan peran antara Hankamrata dengan kemanunggalan TNI dengan rakyat jelas menegaskan kembalinya doktrin Catur Darma Eka Karma (Cedak) yang menghendaki agar TNI menjadi insan sosial, politik dan budaya, di mana keberadaannya telah ditanggakan oleh TNI karena konsekwensi dari paradigma baru TNI. Meskipun gerakan penolakan terhadap RUU TNI ini gencar dilakukan, bukan berarti masyarakat tidak menghendaki keberadaan payung hukum bagi TNI. Tetapi yang dibutuhkan masyarakat adalah payung hukum yang sesuai dengan prinsip demokrasi, yakni profesionalisme TNI yang berarti juga peran fungsi TNI dalam menjaga pertahanan dan keamanan serta menjaga keutuhan integritas nasional Indonesia. Payung Hukum yang sesuai kaidah demokrasi inilah yang akan memberikan rambu-rambu yang ketat bagi TNI agar tidak kembali seperti ABRI/TNI masa Orde Baru. *** (Penulis adalah aktivis Forum Kebangsaan Pemuda Indonesia - FKPI, Wakil Sekjen Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia - PB PMII). ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

