http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=94724


RUU TNI Dan Demokrasi
Oleh Eko Setio Budi

Ketika pemerintah mengajukan RUU TNI untuk dilakukan pembahasan oleh DPR RI, 
penolakan terhadap pembahasan RUU ini terus bergulir, sebagaimana yang 
dilakukan oleh Partai Rakyat Demokratik (PRD), Imparsial, PBHI, LMMN maupun 
beberapa OKP yang tergabung dalam Forum Kebangsaan Pemuda Indonesia (FKPI).
Gerakan untuk melakukan penolakan terhadap RUU TNI ini tentunya 
dilatarbelakangi oleh masa lalu peran militer yang mengambil "porsi lebih" 
baik dalam struktur ketatanegaraan maupun dalam politik praktis. Sehingga, 
keberadaan RUU TNI dianggap menjadi simbol kebangkitan militerisme di 
Indonesia.
Setelah Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang Tentara Nasional 
Indonesia (RUU TNI) dilaporkan telah selesai melakukan pembahasan terhadap 
materi RUU tersebut, menurut rencana RUU TNI akan disetujui DPR untuk 
disahkan menjadi UU tanggal 29 atau 30 September. Materi RUU TNI hasil kerja 
Panja tersebut, konon, nyaris merombak total RUU TNI usulan pemerintah yang 
sebelumnya banyak mendatangkan kritikan. (Kompas, 28/9'04)
Yang diharapkan tentunya RUU, TNI hasil pembahasan Panja DPR - yang kelak 
menjadi UU TNI - benar-benar memenuhi aspirasi masyarakat dan mampu menjawab 
tantangan ke depan sesuai semangat demokratisasi yang sedang kita 
perjuangkan bersama di negeri ini.
Penolakan pembahasan RUU TNI juga dilatarbelakanggi karena sedikitnya sisa 
waktu masa bakti dan masa persidangan anggota DPR sekarang. Sedikitnya sisa 
waktu persidangan anggota DPR sekarang (16 Agustus hingga 30 September) 
dikhawatirkan akan membuat Pansus RUU TNI tidak bisa bekerja dan melakukan 
pembahasan RUU secara komperhensif serta tidak mampu menyerap aspirasi dari 
masyarakat secara maksimal.
Pengajuan RUU TNI kali ini adalah draft ketiga yang diajukan kepada DPR RI, 
semenjak era Reformasi 1998 digulirkan. Sehingga, menjadi menarik untuk 
mendiskusikan tentang RUU TNI ini, yang dalam tiga kali pengajuannya selalu 
mendapatkan pertentangan dan penolakan dari elemen masyarakat, khusunya 
elemen-elemen prodemokrasi.
* * *
Sebagaimana diketahui bahwa dalam masa Orde Baru, Presiden Soeharto telah 
menempatkan kekuatan militer dalam domain politik sehingga membuat 
intervensi militer yang terlegitimasi dalam dwifungsi yang diperkuat dengan 
dikeluarkannya UU No 20/1982 tentang "Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan 
Keamanan Negara" dan UU No 2/1988 tentang "Prajurit ABRI", telah memberikan 
peran dalam keikutsertaanya mengatur dan menata kehidupan sosial politik 
negara. Peran ini menimbulkan kekuasaan militer di pemerintahan menjadi 
berlebihan, sehingga memunculkan jaring-jaring militer sampai tingkat bawah, 
sampai pada penguasaan pos-pos dan jabatan eksekutif maupun legislatif.
Pemerintahan militer selama 32 tahun telah membelenggu partisipasi politik 
masyarakat, kebebasan untuk mengekspersikan pilihan politik, kebebasan pers 
dan gerakan-gerakan prodemokrasi yang ada harus selalu berhadapan dengan 
tindakan represif aparat, seperti interogasi, penahanan, penculikan bahkan 
penghilangan nyawa seseorang, ataupun stigmatisasi komunis yang dilakukan 
atas nama stabilitas politik dan pembangunan.
Dan, karena gerakan Reformasi 1998 yang dimotori oleh mahasiswa, peran 
ABRI/TNI di masa lalu yang cenderung eksesif dan terdistorsi mulai 
diperbaharui dengan mencabut Dwi fungsi ABRI/TNI dan merumuskan paradigma 
baru TNI sebagai bagian dari konsekuensi demokrasi yang sedang digulirkan 
dan sebagai upaya untuk menciptakan profesionalisme militer. Dan memang, 
kaidah hukum positif membenarkan bahwa dalam rangka melakukan reposisi, 
redifinisi dan reaktualisasinya secara internal TNI membutuhkan 
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Tetapi yang menjadi 
persoalan adalah bahwa ketentuan UU yang diajukan (RUU) telah keluar dari 
prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri. Hal ini tergambar dari sebagai 
berikut:
Pertama, bila ditengok dalam lembaran sejarah militer kita, konsep jalan 
tengah yang pernah dilontarkan oleh Jenderal Nasution yang kemudian menjadi 
cikal bakal Dwifungsi ABRI, konsep tersebut menghendaki peran militer 
proporsional, dengan batas-batas yang tidak bersinggungan secara tajam ke 
wilayah sipil. Konsep tersebut tidak lepas dari terpinggirnya militer dari 
dominasi politik sipil tahun 1950-an, yang menjadi catatan pada saat 
posisinya terpinggir, militer menghendaki semacam konsensi politik yang 
tegas dari pemerintah. Namun tatkala tercapai kompromi, militer diberi 
kedudukan di lembaga legislatif dan eksekutif, yang terjadi justru peran 
dominan bahkan hegemonik yang dimainkan.
Potret sejarah ini memiliki kesamaan pola dengan posisi militer saat ini. 
Dipinggirkannya peran politik militer karena desakan Reformasi 1998 dan 
masih diperhitungkannya kekuatan yang signifikan dari voting power keluarga 
besar TNI di hadapan politisi sipil, mendorong terjadinya konsesi politik 
antara TNI dengan sipil. Hal ini tergambar dengan masih diakomodirnya peran 
kekaryaan prajurit aktif dalam pemerintahan sebagaimana yang terdapat dalam 
RUU TNI tersebut, dan hal ini jelas menyalahi prinsip demokrasi.
Kedua, keberadaan teritorial yang selama ini digunakan sebagai garis komando 
TNI masih tetap dipertahankan dalam RUU ini (sebelum dilakukan pembahasan 
oleh DPR). Pembinaan teritorial seringkali menjadi argumentasi untuk 
menciptakan stabilitas keamanan negara. Padahal pada satu sisi, keberadaan 
teritorial akan menjadi bumerang bagi TNI, misalnya, siapa yang berhak 
mengambil keputusan, manakala terjadi tindakan anarkis di daerah (baca: 
provinsi atau kabupaten/kota) apakah Mabes TNI ataukah Kodam atau Kodim 
setempat.
Maka, keberadaan garis komando teritorial harus tetap dihapus, karena 
ketidakstabilan keamanan suatu daerah, yang menyebabkan munculnya rasa tidak 
aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dan mengancam 
pertahanan daerah itu sendiri, maka secara tidak langsung masyarakat 
setempat akan meminta kepada gubernur atau bupati/walikota setempat untuk 
mengembalikan stabilitas keamanan. Peran ini tentunya akan diambil oleh TNI 
yang dalam hal ini adalah Kodam atau Kodim setempat atas instruksi gubernur 
atau bupati/walikota. Dengan peran ini maka Kodam atau Kodim bertanggung 
jawab kepada gubernur atau bupati/walikota setempat selaku alat negara, 
bukan kepada Mabes TNI selaku institusi di atasnya. Pada sisi lain, hal ini 
juga sesuai dengan prinsip demokrasi tentang profesionalisme tentara dan 
secara prinsip sesuai dengan UU No 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
Ketiga, kemanunggalan TNI dengan rakyat yang terakomodir dalam RUU TNI ini 
adalah bentuk infiltrasi politik militer terhadap kehidupan sipil. Karena 
sejarah militer di masa lalu melalui peran pertahanan dan keamanan rakyat 
semesta (Hankamrata) telah menempatkan unit pertahanan dari atas sampai unit 
pertahanan terendah yaitu desa/kelurahan dan telah melibatkan rakyat secara 
langsung didalamnya.
Dengan kemanunggalan TNI dengan rakyat, maka memberikan konsekwensi kepada 
TNI untuk mengetahui semua dinamika yang terjadi di masyarakat, termasuk 
dinamika yang diakibatkan dari polarisasi politik. Kemiripan peran antara 
Hankamrata dengan kemanunggalan TNI dengan rakyat jelas menegaskan 
kembalinya doktrin Catur Darma Eka Karma (Cedak) yang menghendaki agar TNI 
menjadi insan sosial, politik dan budaya, di mana keberadaannya telah 
ditanggakan oleh TNI karena konsekwensi dari paradigma baru TNI.
Meskipun gerakan penolakan terhadap RUU TNI ini gencar dilakukan, bukan 
berarti masyarakat tidak menghendaki keberadaan payung hukum bagi TNI. 
Tetapi yang dibutuhkan masyarakat adalah payung hukum yang sesuai dengan 
prinsip demokrasi, yakni profesionalisme TNI yang berarti juga peran fungsi 
TNI dalam menjaga pertahanan dan keamanan serta menjaga keutuhan integritas 
nasional Indonesia. Payung Hukum yang sesuai kaidah demokrasi inilah yang 
akan memberikan rambu-rambu yang ketat bagi TNI agar tidak kembali seperti 
ABRI/TNI masa Orde Baru. ***
(Penulis adalah aktivis Forum Kebangsaan Pemuda Indonesia - FKPI,
Wakil Sekjen Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia - PB PMII). 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke