http://www.kompas.com/kompas-cetak/0409/29/opini/1296955.htm


RUU TNI yang Reformatif
Oleh Kiki Syahnakri

DALAM sebuah artikel di harian ini penulis pernah menekankan, demokrasi 
sudah merupakan kesepakatan dan komitmen semua komponen bangsa, termasuk 
TNI.
Kendati dalam implementasinya pada masa lalu mengalami berbagai distorsi, 
disinterpretasi dan bahkan bias yang merugikan bangsa dan negara, Pancasila 
sesungguhnya telah mewadahi dan menjadikan nilai-nilai demokrasi sebagai 
imperatif normatif-ideal yang harus dijalankan bangsa Indonesia untuk 
mencapai cita-cita nasionalnya.
Dalam konteks demokratisasi, secara ideal normatif kita sedang dan harus 
bergerak semakin dekat ke arah terbentuknya civil society yang antara lain 
mempersyaratkan supremasi sipil. Term ini tidak berarti supremasi orang 
sipil atas TNI, melainkan harus diterjemahkan sebagai "kedaulatan 
rakyat"-rakyatlah yang berdaulat untuk mengatur penyelenggaraan negara dan 
pemerintahan termasuk TNI.
Seorang pakar militer mengatakan, selain merupakan institusi yang menuntut 
loyalitas dan komitmen secara penuh, militer juga merupakan organisasi yang 
didesain sebagai kekuatan yang kokoh untuk bekerja seefisien mungkin kapan 
saja negara membutuhkannya. Militer memiliki organisasi yang lebih solid dan 
unggul, kata Samuel Finer (The Man on Horseback: The Role of the Military in 
Politics, 1988). Karena kapasitasnya itu militer tidak jarang 
digunakan/disalahgunakan demi interest tertentu dari kelompok tertentu. Maka 
masalah utama bagi sistem demokrasi adalah bagaimana memaksimalkan kemampuan 
pertahanan militer dan pada saat yang sama meminimalkan bahaya alienasi dan 
penyalahgunaan kekuatannya.
Dalam konteks ini pasal yang mengatur peran TNI sangatlah penting bahkan 
bisa dikatakan sebagai core dari UU TNI karena pengaturan peran tersebut 
akan menjadi acuan bagi bab/pasal lainnya seperti Bab tentang Fungsi, Tugas 
dan Organisasi serta Bab tentang Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan. Karena 
itu desain pasal ini harus mampu mencegah kemungkinan bahaya alienasi dan 
penyalahgunaan kekuatan TNI. Lebih dari itu agar dapat mengimplementasikan 
asas supremasi sipil (baca: "kedaulatan rakyat"), maka pasal yang mengatur 
peran TNI harus mencerminkan bahwa locus of sovereignty atau lembaga yang 
merepresentasikan kedaulatan rakyat atas TNI ada pada parlemen, bukan 
eksekutif.
Implementasinya adalah dengan cara mengatur rumusan pasal tentang peran 
serta pasal lainnya yang berkaitan sedemikian rupa sehingga dapat memagari 
TNI dari kemungkinan terjadinya alienasi serta penyalahgunaan kekuatan. 
Misalnya pasal tentang pengerahan dan penggunaan kekuatan, kendati yang 
memerintahkan adalah presiden, namun harus dengan persetujuan DPR karena hal 
ini menyangkut keputusan politik.
RUU TNI dan Sistem Pertahanan
Berlandaskan Pasal 30 UUD 1945 Ayat (2) kita menganut Sistem Pertahanan 
Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), yaitu sistem pertahanan yang 
melibatkan segenap potensi yang dimiliki negara (total defense), di mana 
rakyat berperan sebagai kekuatan dasar dan TNI sebagai kekuatan inti. 
Mengapa Sishankamrata?
Pertanyaan ini mungkin bisa dijawab dengan menilik kebiasaan (universal) 
dari banyak negara dalam upaya membangun sistem pertahanan. Idealnya, suatu 
negara memiliki sistem pertahanan di mana "kekuatan nyata" lebih unggul 
daripada kekuatan yang mengancam. Jika kekuatan ideal tersebut belum dapat 
dicapai, lazimnya dibangun aliansi dalam rangka memelihara balance of power. 
Namun, bila hal itu pun tidak dapat dilakukan maka tidak ada pilihan lain 
selain total defense.
Bagi Indonesia, membangun kekuatan ideal masih jauh dari mungkin karena 
kendala anggaran; sementara beraliansi membangun pakta pertahanan pun tidak 
mungkin mengingat filosofi politik luar negeri kita yang "bebas-aktif". 
Langkah realistis adalah menjadikan "Perang Rakyat" sebagai konsep pilihan. 
Pola pikir inilah yang melatar-belakangi adanya "Sishankamrata". Sistem 
pertahanan semacam ini telah dianut banyak negara dengan berbagai model dan 
metode implementasinya terutama di negara berkembang, negara yang (merasa) 
inferior atau negara yang menghadapi ancaman nyata dari kekuatan yang lebih 
besar.
Sekilas tentang "Binter"
Agar sistem pertahanan tersebut dapat diimplementasikan maka dibutuhkan 
penyiapan berbagai potensi yang ada untuk diolah dan dibina supaya dapat 
menjadi kekuatan pertahanan yang solid dan andal sehingga pada saat 
dibutuhkan mampu melakukan perlawanan secara gigih dan berkesinambungan 
dalam jangka waktu yang panjang. Proses pengolahan dan pembinaan berbagai 
potensi untuk dijadikan kekuatan pertahanan inilah yang dalam terminologi 
TNI dikenal dengan "Pembinaan Teritorial (Binter)".
Pengertian lain Binter adalah proses pembangunan yang dilakukan pemerintah 
(pusat dan daerah) yang diarahkan bagi kepentingan pertahanan. Secara garis 
besar proses Binter menggarap aspek geografi, demografi serta kondisi 
sosial. Contoh aspek geografis, apabila TNI AU membutuhkan lapangan terbang 
yang mampu didarati pesawat F-16 di wilayah Sangir Talaud untuk kepentingan 
patroli udara sampai ke Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sementara pemerintah 
pusat belum mampu menyediakan anggaran yang cukup untuk itu, maka demi 
efisiensi anggaran pemerintah pusat, daerah dan TNI secara 
koordinatif-sinergis dapat membangun lapangan terbang dengan kualitas yang 
mampu didarati F-16.
Contoh aspek demografis, untuk kepentingan pembinaan kesadaran bela negara 
bagi masyarakat terpencil di daerah pedalaman/perbatasan, pemerintah daerah 
bekerja sama dengan TNI AD dapat merancang suatu program khusus bagi 
kepentingan tersebut. Sementara di daerah tertentu yang disinyalir sering 
terjadi black sailing oleh kapal perang asing atau pencuri kekayaan laut, 
masyarakat nelayan lokal dapat menjadi mata-telinga bagi TNI AL dalam rangka 
menjaga keamanan dan kedaulatan di wilayah perairan tersebut. Karena itu, 
TNI AL bekerja sama dengan pemerintah setempat dapat melatih nelayan agar 
mampu mengenali jenis-jenis kapal perang asing serta melakukan sistem 
pelaporan cepat.
Dengan demikian, diperoleh gambaran yang benderang bahwa Binter pada 
hakikatnya adalah suatu proses pembinaan jangka panjang yang harus 
dilaksanakan secara terus-menerus, melibatkan berbagai institusi di pusat 
maupun daerah termasuk TNI dengan tujuan membangun sistem pertahanan yang 
berbasis pada kerakyatan, kewilayahan dan kesemestaan (sifat Sishankamrata). 
Pemegang fungsi Binter adalah pemerintah termasuk TNI di dalamnya dan secara 
logis Dephan-lah yang harus mengoordinasikan semua kegiatan dalam proses 
tersebut.
Dari kacamata pertahanan sangat penting masalah Binter ini menjadi bagian 
dari UU TNI, bahkan harus pula menjadi bagian dari UU lainnya yang mengatur 
fungsi-fungsi pemerintahan, seperti UU tentang Ketenagakerjaan, UU tentang 
Pendidikan, UU tentang Perindustrian dan sebagainya untuk mewajibkan mereka 
turut serta dalam membina potensi yang berkait dengan kekuatan pertahanan di 
departemen/instansi masing-masing.
Jika istilah Binter mengundang reaksi "alergi", ke depan istilah tersebut 
bisa saja diubah menjadi pembinaan potensi pertahanan misalnya atau istilah 
apa pun, namun maknanya tidak berubah, yaitu pembinaan berbagai potensi yang 
ada untuk dijadikan kekuatan pertahanan.
Keberadaan rakyat yang memiliki sikap bela negara yang tinggi, segenap 
potensi nasional yang sudah menjadi kekuatan pertahanan dan terorganisasi 
baik dengan kemampuan implementatif yang baik pula serta eksistensi TNI yang 
profesional niscaya merupakan faktor deteren yang kuat dalam upaya menjaga 
keutuhan NKRI.
Mudah-mudahan setelah dilakukan refleksi ulang, analisis dan pengkajian 
secara obyektif, rasional dan bebas prasangka dalam proses diskusi yang 
sehat dan bening, akan lahir UU TNI yang mampu mengakomodasi kondisi, 
kebutuhan dan tuntutan pertahanan nasional kita yang menempatkan TNI sebagai 
kekuatan intinya. Diharapkan pula UU tersebut dapat mendorong dan mendukung 
TNI menjadi lebih andal dan profesional di masa depan.
Kiki Syahnakri Letnan Jenderal TNI (Purn), Mantan Wakasad
Search :







Berita Lainnya :
�TAJUK RENCANA
�REDAKSI YTH
�Reformasi Pengisian Kabinet
�RUU TNI yang Reformatif
�Sistem Jaminan Sosial Nasional
�RUU Mengatur TNI?
�Pemerintahan Kita Semi-Presidensial
�POJOK 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke