http://www.kompas.com/kompas-cetak/0409/29/opini/1296955.htm
RUU TNI yang Reformatif Oleh Kiki Syahnakri DALAM sebuah artikel di harian ini penulis pernah menekankan, demokrasi sudah merupakan kesepakatan dan komitmen semua komponen bangsa, termasuk TNI. Kendati dalam implementasinya pada masa lalu mengalami berbagai distorsi, disinterpretasi dan bahkan bias yang merugikan bangsa dan negara, Pancasila sesungguhnya telah mewadahi dan menjadikan nilai-nilai demokrasi sebagai imperatif normatif-ideal yang harus dijalankan bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita nasionalnya. Dalam konteks demokratisasi, secara ideal normatif kita sedang dan harus bergerak semakin dekat ke arah terbentuknya civil society yang antara lain mempersyaratkan supremasi sipil. Term ini tidak berarti supremasi orang sipil atas TNI, melainkan harus diterjemahkan sebagai "kedaulatan rakyat"-rakyatlah yang berdaulat untuk mengatur penyelenggaraan negara dan pemerintahan termasuk TNI. Seorang pakar militer mengatakan, selain merupakan institusi yang menuntut loyalitas dan komitmen secara penuh, militer juga merupakan organisasi yang didesain sebagai kekuatan yang kokoh untuk bekerja seefisien mungkin kapan saja negara membutuhkannya. Militer memiliki organisasi yang lebih solid dan unggul, kata Samuel Finer (The Man on Horseback: The Role of the Military in Politics, 1988). Karena kapasitasnya itu militer tidak jarang digunakan/disalahgunakan demi interest tertentu dari kelompok tertentu. Maka masalah utama bagi sistem demokrasi adalah bagaimana memaksimalkan kemampuan pertahanan militer dan pada saat yang sama meminimalkan bahaya alienasi dan penyalahgunaan kekuatannya. Dalam konteks ini pasal yang mengatur peran TNI sangatlah penting bahkan bisa dikatakan sebagai core dari UU TNI karena pengaturan peran tersebut akan menjadi acuan bagi bab/pasal lainnya seperti Bab tentang Fungsi, Tugas dan Organisasi serta Bab tentang Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan. Karena itu desain pasal ini harus mampu mencegah kemungkinan bahaya alienasi dan penyalahgunaan kekuatan TNI. Lebih dari itu agar dapat mengimplementasikan asas supremasi sipil (baca: "kedaulatan rakyat"), maka pasal yang mengatur peran TNI harus mencerminkan bahwa locus of sovereignty atau lembaga yang merepresentasikan kedaulatan rakyat atas TNI ada pada parlemen, bukan eksekutif. Implementasinya adalah dengan cara mengatur rumusan pasal tentang peran serta pasal lainnya yang berkaitan sedemikian rupa sehingga dapat memagari TNI dari kemungkinan terjadinya alienasi serta penyalahgunaan kekuatan. Misalnya pasal tentang pengerahan dan penggunaan kekuatan, kendati yang memerintahkan adalah presiden, namun harus dengan persetujuan DPR karena hal ini menyangkut keputusan politik. RUU TNI dan Sistem Pertahanan Berlandaskan Pasal 30 UUD 1945 Ayat (2) kita menganut Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), yaitu sistem pertahanan yang melibatkan segenap potensi yang dimiliki negara (total defense), di mana rakyat berperan sebagai kekuatan dasar dan TNI sebagai kekuatan inti. Mengapa Sishankamrata? Pertanyaan ini mungkin bisa dijawab dengan menilik kebiasaan (universal) dari banyak negara dalam upaya membangun sistem pertahanan. Idealnya, suatu negara memiliki sistem pertahanan di mana "kekuatan nyata" lebih unggul daripada kekuatan yang mengancam. Jika kekuatan ideal tersebut belum dapat dicapai, lazimnya dibangun aliansi dalam rangka memelihara balance of power. Namun, bila hal itu pun tidak dapat dilakukan maka tidak ada pilihan lain selain total defense. Bagi Indonesia, membangun kekuatan ideal masih jauh dari mungkin karena kendala anggaran; sementara beraliansi membangun pakta pertahanan pun tidak mungkin mengingat filosofi politik luar negeri kita yang "bebas-aktif". Langkah realistis adalah menjadikan "Perang Rakyat" sebagai konsep pilihan. Pola pikir inilah yang melatar-belakangi adanya "Sishankamrata". Sistem pertahanan semacam ini telah dianut banyak negara dengan berbagai model dan metode implementasinya terutama di negara berkembang, negara yang (merasa) inferior atau negara yang menghadapi ancaman nyata dari kekuatan yang lebih besar. Sekilas tentang "Binter" Agar sistem pertahanan tersebut dapat diimplementasikan maka dibutuhkan penyiapan berbagai potensi yang ada untuk diolah dan dibina supaya dapat menjadi kekuatan pertahanan yang solid dan andal sehingga pada saat dibutuhkan mampu melakukan perlawanan secara gigih dan berkesinambungan dalam jangka waktu yang panjang. Proses pengolahan dan pembinaan berbagai potensi untuk dijadikan kekuatan pertahanan inilah yang dalam terminologi TNI dikenal dengan "Pembinaan Teritorial (Binter)". Pengertian lain Binter adalah proses pembangunan yang dilakukan pemerintah (pusat dan daerah) yang diarahkan bagi kepentingan pertahanan. Secara garis besar proses Binter menggarap aspek geografi, demografi serta kondisi sosial. Contoh aspek geografis, apabila TNI AU membutuhkan lapangan terbang yang mampu didarati pesawat F-16 di wilayah Sangir Talaud untuk kepentingan patroli udara sampai ke Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sementara pemerintah pusat belum mampu menyediakan anggaran yang cukup untuk itu, maka demi efisiensi anggaran pemerintah pusat, daerah dan TNI secara koordinatif-sinergis dapat membangun lapangan terbang dengan kualitas yang mampu didarati F-16. Contoh aspek demografis, untuk kepentingan pembinaan kesadaran bela negara bagi masyarakat terpencil di daerah pedalaman/perbatasan, pemerintah daerah bekerja sama dengan TNI AD dapat merancang suatu program khusus bagi kepentingan tersebut. Sementara di daerah tertentu yang disinyalir sering terjadi black sailing oleh kapal perang asing atau pencuri kekayaan laut, masyarakat nelayan lokal dapat menjadi mata-telinga bagi TNI AL dalam rangka menjaga keamanan dan kedaulatan di wilayah perairan tersebut. Karena itu, TNI AL bekerja sama dengan pemerintah setempat dapat melatih nelayan agar mampu mengenali jenis-jenis kapal perang asing serta melakukan sistem pelaporan cepat. Dengan demikian, diperoleh gambaran yang benderang bahwa Binter pada hakikatnya adalah suatu proses pembinaan jangka panjang yang harus dilaksanakan secara terus-menerus, melibatkan berbagai institusi di pusat maupun daerah termasuk TNI dengan tujuan membangun sistem pertahanan yang berbasis pada kerakyatan, kewilayahan dan kesemestaan (sifat Sishankamrata). Pemegang fungsi Binter adalah pemerintah termasuk TNI di dalamnya dan secara logis Dephan-lah yang harus mengoordinasikan semua kegiatan dalam proses tersebut. Dari kacamata pertahanan sangat penting masalah Binter ini menjadi bagian dari UU TNI, bahkan harus pula menjadi bagian dari UU lainnya yang mengatur fungsi-fungsi pemerintahan, seperti UU tentang Ketenagakerjaan, UU tentang Pendidikan, UU tentang Perindustrian dan sebagainya untuk mewajibkan mereka turut serta dalam membina potensi yang berkait dengan kekuatan pertahanan di departemen/instansi masing-masing. Jika istilah Binter mengundang reaksi "alergi", ke depan istilah tersebut bisa saja diubah menjadi pembinaan potensi pertahanan misalnya atau istilah apa pun, namun maknanya tidak berubah, yaitu pembinaan berbagai potensi yang ada untuk dijadikan kekuatan pertahanan. Keberadaan rakyat yang memiliki sikap bela negara yang tinggi, segenap potensi nasional yang sudah menjadi kekuatan pertahanan dan terorganisasi baik dengan kemampuan implementatif yang baik pula serta eksistensi TNI yang profesional niscaya merupakan faktor deteren yang kuat dalam upaya menjaga keutuhan NKRI. Mudah-mudahan setelah dilakukan refleksi ulang, analisis dan pengkajian secara obyektif, rasional dan bebas prasangka dalam proses diskusi yang sehat dan bening, akan lahir UU TNI yang mampu mengakomodasi kondisi, kebutuhan dan tuntutan pertahanan nasional kita yang menempatkan TNI sebagai kekuatan intinya. Diharapkan pula UU tersebut dapat mendorong dan mendukung TNI menjadi lebih andal dan profesional di masa depan. Kiki Syahnakri Letnan Jenderal TNI (Purn), Mantan Wakasad Search : Berita Lainnya : �TAJUK RENCANA �REDAKSI YTH �Reformasi Pengisian Kabinet �RUU TNI yang Reformatif �Sistem Jaminan Sosial Nasional �RUU Mengatur TNI? �Pemerintahan Kita Semi-Presidensial �POJOK ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

