http://www.kompas.com/kompas-cetak/0409/29/opini/1296948.htm
Rabu, 29 September 2004

RUU Mengatur TNI?
Oleh Hendardi

SEBAGAI negara yang berdasar hukum, maka keberadaan, fungsi, peran, wewenang 
dan tanggung jawab institusi-institusinya harus diatur dalam suatu 
perundang-undangan. Dalam setahun terakhir, telah muncul upaya untuk 
mengatur keberadaan Tentara Nasional Indonesia berdasarkan hukum.
Memerhatikan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan Rancangan 
Undang-Undang (RUU) TNI, dapat dianggap bahwa pengaturan atasnya adalah 
suatu hal yang penting.
Tapi dalam menyusunnya sudah seyogianya memenuhi tiga argumen berikut. 
Pertama, dasar pikiran yang jelas dan terarah pada keberadaan TNI dalam 
suatu negara demokrasi konstitusional. Kedua, bertalian dengan perkembangan 
ekonomi-politik dan aspirasi atau kebutuhan yang berkembang di masyarakat. 
Ketiga, memiliki konsistensi dengan amandemen UUD 1945 serta pertaliannya 
dengan UU atau RUU tertentu.
Mengatur tentara
Semua negara di seluruh dunia memiliki aparat militernya, kecuali Swiss dan 
Kosta Rika. Aparat militer di Indonesia disebut juga TNI sebagai 
satu-satunya aparat atau institusi yang memegang monopoli untuk menggunakan 
kekuatan senjata atau kekerasan bersenjata. Memang aparat kepolisian juga 
memegang senjata, tapi wilayah operasi dan fungsinya berbeda dengan TNI.
Pengaturan atas TNI memang sangat penting agar penggunaan kekuatan 
bersenjata dapat dicegah dari penyelewengan. Suatu penyelewengan atas 
kekuatan ini bukan saja melahirkan rezim politik yang menindas, tapi 
sekaligus juga korup. Pengalaman ini telah kita alami dengan menyakitkan dan 
banyak menguapnya kekayaan nasional selama berada di bawah rezim militer 
Soeharto tanpa dipertanggungjawabkan.
Mengatur TNI berarti membatasi peran, fungsi, dan tugas serta wewenangnya. 
Selama ini elite TNI telah terlibat dalam serangkaian kegiatan politik dan 
bisnis, sehingga apa yang dikhawatirkan semasa rezim Soeharto dapat 
dijadikan pelajaran penting. Belajar dari masa lalu, maka TNI perlu 
dikembalikan fungsinya sebagai aparat pertahanan. Berdasarkan pandangan 
modernisasi, militer adalah "penjaga malam" bagi penduduk dan segala 
kekayaan yang dimilikinya.
Kebutuhan atas tentara adalah untuk mempertahankan kedaulatan negara dan 
menjaga keselamatan penduduk beserta kekayaan dalam yuridiksinya. Profesi 
tentara bukanlah di bidang politik dan bisnis, tetapi melaksanakan tugas 
pertahanan termasuk menggunakan kekuatan demi tugasnya. Penekanan 
profesionalisme ini diharapkan secara institusional TNI menjadi akuntabel 
dan secara personel menjadi kompeten.
Konteks reformasi
Munculnya upaya pengaturan TNI ada dalam konteks reformasi politik. Aspirasi 
dan kebutuhan politik saat ini sedang mengarah pada demokratisasi di mana 
supremasi sipil (otoritas politik) telah dianggap sebagai aparat berwenang. 
Bahkan, kini DPR secara bertahap mulai berfungsi sebagai kekuatan 
parlementer untuk melakukan pengawasan atas kinerja pemerintah dan penegakan 
hukum.
Gugatan atas Dwifungsi ABRI di masa lalu, terkait dugaan pelanggaran hak-hak 
asasi manusia. Pengerahan kekuatan militer di bawah doktrin Dwifungsi inilah 
yang dikhawatirkan menimbulkan serangkaian tindak penumpasan oposisi dan 
protes tanpa kekerasan serta pemberangusan kebebasan berekspresi.
Penataan kembali fungsi dan institusi TNI seiring dengan pembebasan banyak 
tahanan politik, terbukanya kebebasan pers dan tumbuhnya kekuatan politik 
dari kalangan sipil melalui terbangunnya sistem multipartai dan pemilihan 
umum yang lebih bebas untuk membentuk kembali kekuasaan legislatif dan 
pemerintah tanpa paksaan (coercion).
Perceraian TNI dari politik dan bisnis adalah mutlak dalam upaya menciptakan 
tentara yang profesional (akuntabel dan kompeten). Elite TNI di suatu daerah 
bukan lagi "penguasa wilayah", karena tuntutan perceraiannya dengan bisnis. 
Tapi dengan itu pula sangat pantas dipertimbangkan suatu syarat mengenai 
kesejahteraan prajurit.
Banyak pengalaman demokratisasi di Dunia Ketiga bertalian erat dengan proses 
perceraian militer dari politik dan bisnis. Sehingga arah dan fokusnya untuk 
menjadi tentara yang profesional sangat terbuka peluangnya. Kendati disadari 
bahwa proses ini tidaklah berjalan mulus.
Dalam konteks negeri kepulauan atau kelautan, fungsi dan tugas yang diemban 
aparat pertahanan pasti dibutuhkan Angkatan Laut (AL) yang kuat guna menjaga 
keselamatan warga dan kekayaan laut. Seyogianya diprioritaskan 
langkah-langkah memperkuatnya.
Kendati begitu, mengatur tentara yang terlalu lama bertalian erat dengan 
politik dan bisnis bukanlah persoalan yang sederhana. Apalagi terjadi 
pergolakan di beberapa daerah dan dampak reformasi yang dinikmati elite 
politik sipil yang justru mengecewakan serta birokrasi yang tak berubah.
Tali-temali
Salah satu kesulitan pokok yang dihadapi dalam penyusunan draf UU adalah 
ketiadaan kerangka besarnya, sehingga pertaliannya dengan UU dan RUU lainnya 
cenderung diabaikan kendati turut diingat maupun ditimbang. Untuk 
menciptakan suatu sistem negara berdasarkan hukum, UUD 1945 pun belum 
memadai dan belum sepenuhnya konsisten di dalam pasal-pasalnya.
Kesulitan yang sama juga dihadapi dalam penyusunan draf RUU TNI. Banyak 
pasal tak tegas dan konkret yang tercantum di dalamnya. Begitu pula batasan 
yang tak jelas dalam mendefinisikan siapa TNI itu. Sudah seyogianya dalam 
membuat RUU dicegah dari multitafsir seperti penafsiran atas "pasal-pasal 
karet".
Dalam menyusun draf UU tanpa ditemalikan dengan UU dan RUU yang bertalian 
erat hanya menggampangkan persoalan. Jika begini cara yang ditempuh, maka 
langkah ini justru menghilangkan konsistensi yuridisnya dan UU dan RUU lain. 
Seolah-olah antara satu UU dengan UU lainnya masing-masing berdiri secara 
eksklusif. Padahal, yang saling bertalian dengan RUU TNI adalah UU PKB, UU 
Antiterorisme, Nomor 2 Tahun 2002 dan UU No 3/2002, RUU Keamanan Dalam 
Negeri, RUU Intelijen, RUU Rahasia Negara, UU Penyiaran dan UU Kebebasan 
Memperoleh Informasi.
Selain itu, suatu UU yang diberlakukan secara nasional, seharusnya draf yang 
disusun dibicarakan secara terbuka dan dapat dijangkau publik. Proses 
sosialisasi inilah yang masih tertutup. Apa sebenarnya yang dikhawatirkan 
dari partisipasi publik? Padahal, RUU ini akan menjadi UU, sehingga 
kekhawatiran itu tak beralasan.
Dengan mengurai sejumlah kelemahan substantif yang diderita RUU TNI, akan 
bijaksana bila ia menjadi "pekerjaan rumah" bagi pemerintahan dan parlemen 
mendatang sembari berharap kesediaan mereka untuk berbagi pandangan dan 
bertukar pengalaman dengan publik.
Hendardi Ketua Majelis Anggota PBHI 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke