http://www.kompas.com/kompas-cetak/0409/29/opini/1296948.htm Rabu, 29 September 2004
RUU Mengatur TNI? Oleh Hendardi SEBAGAI negara yang berdasar hukum, maka keberadaan, fungsi, peran, wewenang dan tanggung jawab institusi-institusinya harus diatur dalam suatu perundang-undangan. Dalam setahun terakhir, telah muncul upaya untuk mengatur keberadaan Tentara Nasional Indonesia berdasarkan hukum. Memerhatikan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI, dapat dianggap bahwa pengaturan atasnya adalah suatu hal yang penting. Tapi dalam menyusunnya sudah seyogianya memenuhi tiga argumen berikut. Pertama, dasar pikiran yang jelas dan terarah pada keberadaan TNI dalam suatu negara demokrasi konstitusional. Kedua, bertalian dengan perkembangan ekonomi-politik dan aspirasi atau kebutuhan yang berkembang di masyarakat. Ketiga, memiliki konsistensi dengan amandemen UUD 1945 serta pertaliannya dengan UU atau RUU tertentu. Mengatur tentara Semua negara di seluruh dunia memiliki aparat militernya, kecuali Swiss dan Kosta Rika. Aparat militer di Indonesia disebut juga TNI sebagai satu-satunya aparat atau institusi yang memegang monopoli untuk menggunakan kekuatan senjata atau kekerasan bersenjata. Memang aparat kepolisian juga memegang senjata, tapi wilayah operasi dan fungsinya berbeda dengan TNI. Pengaturan atas TNI memang sangat penting agar penggunaan kekuatan bersenjata dapat dicegah dari penyelewengan. Suatu penyelewengan atas kekuatan ini bukan saja melahirkan rezim politik yang menindas, tapi sekaligus juga korup. Pengalaman ini telah kita alami dengan menyakitkan dan banyak menguapnya kekayaan nasional selama berada di bawah rezim militer Soeharto tanpa dipertanggungjawabkan. Mengatur TNI berarti membatasi peran, fungsi, dan tugas serta wewenangnya. Selama ini elite TNI telah terlibat dalam serangkaian kegiatan politik dan bisnis, sehingga apa yang dikhawatirkan semasa rezim Soeharto dapat dijadikan pelajaran penting. Belajar dari masa lalu, maka TNI perlu dikembalikan fungsinya sebagai aparat pertahanan. Berdasarkan pandangan modernisasi, militer adalah "penjaga malam" bagi penduduk dan segala kekayaan yang dimilikinya. Kebutuhan atas tentara adalah untuk mempertahankan kedaulatan negara dan menjaga keselamatan penduduk beserta kekayaan dalam yuridiksinya. Profesi tentara bukanlah di bidang politik dan bisnis, tetapi melaksanakan tugas pertahanan termasuk menggunakan kekuatan demi tugasnya. Penekanan profesionalisme ini diharapkan secara institusional TNI menjadi akuntabel dan secara personel menjadi kompeten. Konteks reformasi Munculnya upaya pengaturan TNI ada dalam konteks reformasi politik. Aspirasi dan kebutuhan politik saat ini sedang mengarah pada demokratisasi di mana supremasi sipil (otoritas politik) telah dianggap sebagai aparat berwenang. Bahkan, kini DPR secara bertahap mulai berfungsi sebagai kekuatan parlementer untuk melakukan pengawasan atas kinerja pemerintah dan penegakan hukum. Gugatan atas Dwifungsi ABRI di masa lalu, terkait dugaan pelanggaran hak-hak asasi manusia. Pengerahan kekuatan militer di bawah doktrin Dwifungsi inilah yang dikhawatirkan menimbulkan serangkaian tindak penumpasan oposisi dan protes tanpa kekerasan serta pemberangusan kebebasan berekspresi. Penataan kembali fungsi dan institusi TNI seiring dengan pembebasan banyak tahanan politik, terbukanya kebebasan pers dan tumbuhnya kekuatan politik dari kalangan sipil melalui terbangunnya sistem multipartai dan pemilihan umum yang lebih bebas untuk membentuk kembali kekuasaan legislatif dan pemerintah tanpa paksaan (coercion). Perceraian TNI dari politik dan bisnis adalah mutlak dalam upaya menciptakan tentara yang profesional (akuntabel dan kompeten). Elite TNI di suatu daerah bukan lagi "penguasa wilayah", karena tuntutan perceraiannya dengan bisnis. Tapi dengan itu pula sangat pantas dipertimbangkan suatu syarat mengenai kesejahteraan prajurit. Banyak pengalaman demokratisasi di Dunia Ketiga bertalian erat dengan proses perceraian militer dari politik dan bisnis. Sehingga arah dan fokusnya untuk menjadi tentara yang profesional sangat terbuka peluangnya. Kendati disadari bahwa proses ini tidaklah berjalan mulus. Dalam konteks negeri kepulauan atau kelautan, fungsi dan tugas yang diemban aparat pertahanan pasti dibutuhkan Angkatan Laut (AL) yang kuat guna menjaga keselamatan warga dan kekayaan laut. Seyogianya diprioritaskan langkah-langkah memperkuatnya. Kendati begitu, mengatur tentara yang terlalu lama bertalian erat dengan politik dan bisnis bukanlah persoalan yang sederhana. Apalagi terjadi pergolakan di beberapa daerah dan dampak reformasi yang dinikmati elite politik sipil yang justru mengecewakan serta birokrasi yang tak berubah. Tali-temali Salah satu kesulitan pokok yang dihadapi dalam penyusunan draf UU adalah ketiadaan kerangka besarnya, sehingga pertaliannya dengan UU dan RUU lainnya cenderung diabaikan kendati turut diingat maupun ditimbang. Untuk menciptakan suatu sistem negara berdasarkan hukum, UUD 1945 pun belum memadai dan belum sepenuhnya konsisten di dalam pasal-pasalnya. Kesulitan yang sama juga dihadapi dalam penyusunan draf RUU TNI. Banyak pasal tak tegas dan konkret yang tercantum di dalamnya. Begitu pula batasan yang tak jelas dalam mendefinisikan siapa TNI itu. Sudah seyogianya dalam membuat RUU dicegah dari multitafsir seperti penafsiran atas "pasal-pasal karet". Dalam menyusun draf UU tanpa ditemalikan dengan UU dan RUU yang bertalian erat hanya menggampangkan persoalan. Jika begini cara yang ditempuh, maka langkah ini justru menghilangkan konsistensi yuridisnya dan UU dan RUU lain. Seolah-olah antara satu UU dengan UU lainnya masing-masing berdiri secara eksklusif. Padahal, yang saling bertalian dengan RUU TNI adalah UU PKB, UU Antiterorisme, Nomor 2 Tahun 2002 dan UU No 3/2002, RUU Keamanan Dalam Negeri, RUU Intelijen, RUU Rahasia Negara, UU Penyiaran dan UU Kebebasan Memperoleh Informasi. Selain itu, suatu UU yang diberlakukan secara nasional, seharusnya draf yang disusun dibicarakan secara terbuka dan dapat dijangkau publik. Proses sosialisasi inilah yang masih tertutup. Apa sebenarnya yang dikhawatirkan dari partisipasi publik? Padahal, RUU ini akan menjadi UU, sehingga kekhawatiran itu tak beralasan. Dengan mengurai sejumlah kelemahan substantif yang diderita RUU TNI, akan bijaksana bila ia menjadi "pekerjaan rumah" bagi pemerintahan dan parlemen mendatang sembari berharap kesediaan mereka untuk berbagi pandangan dan bertukar pengalaman dengan publik. Hendardi Ketua Majelis Anggota PBHI ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

