KAWAN-KAWAN...mohon disebarkan
Berikan dukungannya atas kasus ini, dengan cara mencatat nama lembaganya
dan individu lengkap dengan alamatnya masing-masing, pada bagian paling
bawah pernyataan bersama ini. Kemudian dikirimkan kembali pada kami.

ED WALHI Sultra

La Ode Ota


PERNYATAAN BERSAMA
TENTANG
PENGUSUTAN SECARA TUNTAS DUGAAN KEJAHATAN LINGKUNGAN, EKONOMI DAN
KEMANUSIAAN YANG DILAKUKAN BUPATI MUNA (RIDWAN BAE) PADA KASUS HANCURNYA
HUTAN jATI DI KABUPATEN MUNA SULAWESI TENGGARA


Kepada Yth:
1. Menteri Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta
2. Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia di Jakarta 
3. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta, 
4. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 
5. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta,
6. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta,
7. Anggota DPR/DPD yang terpilih Utusan Sulawesi Tenggara,


Salam adil dan lestari,
Hutan Jati (Tectona grandis) di Kabupaten Muna merupakan  hutan murni,
sebagai akibat peladangan penduduk. Eksploitasi Hutan Jati Di kabupaten
Muna Sulawesi Tenggara dari zaman Pra sejarah (11 Maret 1910) sampai
Indonesia Merdeka (1950-2004), dilakukan sepihak oleh pemerintah dan
tidak berpihak kepada kepentingan rakyat dan ekologi di Kabupaten
Muna.Serta 
Hasilnya hanya dinikmati oknum pejabat tertentu.

Khususnya, di masa Otonomi  daerah,  dengan berlindung dibawah
kekuasaanya, Pemkab dan Bupati Muna Ridwan BAE dapat dikatakan telah
melakukan beberapa hal;

1.      Kejahatan lingkungan; Dapat dikatakan, Pemerintah Kabupaten Muna
secara kelembagaan telah melegalisasi praktek illegal logging sebanyak
12,4 ribuan m3. Kekayaan seluruh masyarakat Muna (public) seperti
potensi sumber daya hutan jati dilegalkan sebagai Kayu Jati temuan
(timber  aundring), yang diklaim sebagai hasil pembalakan tak bertuan
diduga merupakan rekayasa. Pola-pola pencucian kayu bagi indikator PAD,
mengancam kelestarian potensi spesies jati dan keseimbangan lingkungan
di Kabupaten Muna. Praktek represif eksploitasi hutan jati milik seluruh
rakyat Muna, diperkirakan telah menghancurkan sisa tegakan kayu jati
selama ini sebanyak 4.000Ha (Data: Statistik Dishut Tk.I/2000). 
2.      Kejahatan Ekonomi, Pemasukan negara dari Reboisasi dan hasil
pelelangan 'kayu jati temuan' yang dilegalisasi Bupati Muna tahun 2002
dan 2003, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sebagai alat
kesejahteraan masyarakat Muna. Sehingga menguatkan adanya dugaan praktek
korupsi 11. 6 miliaran rupiah yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
Pemkab Muna telah mengabaikan peraturan yang berlaku dan membuat aturan
semau Bupati Muna sendiri, terutama asas-asas dan prosedur pelelangan
sebagaimana telah diatur dalam KEPMENHUT No 319 tahun 1997. Pemkab
dapat dikatakan tidak berpihak kepada rakyat Muna, tetapi hanya
memberikan keleluasaan kepada perusahaan-perusahaan besar untuk
mengelola kayu jati. Akibatnya juga telah dan atau akan mematikan
sumber-sumber penghidupan lebih dari 200 kelompok pengrajin kecil dan
seluruh rakyat di Kabupaten Muna, (Sumber:JAJS, 2004)

3.      Kejahatan Kemanusiaan, Ada gejala bahwa Bupati Muna telah
membangun Rezim kekuasaan otoriter & kroni. Menyebarkan rasa takut
kepada aparatnya (PNS) dengan jalan mempersiapkan 'polisi sipil' dan
kelompok penetrasi dari kalangan tertentu sebagai operator pengamanan
kekuasaan untuk menghentikan kontrol public. Kondisi tersebut
berimplikasi kepada munculnya pola baru kekerasan kemanusian di
Kabupaten Muna, yang melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia,
seperti, (lih. Tabel)

TABEL, KEJAHATAN KEMANUSIAAN
a)      Diduga kuat telah memerintahkan tim terpadu untuk melakukan
penggusuran, pembakaran rumah gubuk, dan intimidasi terhadap 1000-an KK,
yang sedang berkebun  pada kawasan Kontu, Patu-patu, Wawesa, dan
Lasukara Kecamatan Katobu di Kabupaten Muna Propinsi Sulawesi Tenggara,
(sumber:SWAMI, 2003).
b)      Diduga kuat  telah memerintahkan aparatnya untuk melakukan,
penculikan, penangkapan, Penahanan dan Pemenjaraan kepada 4 warga petani
di kontu masing-masing; La Wai, La Panda, La Ode Radio, La Ntohe, dengan
tuduhan merambah kawasan hutan lindung. Pada hal kebijakan tersebut
adalah 'politicking' kepada warga petani. Bahkan pihak Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Muna tidak mampu membuktikan, bahwa kawasan tersebut
adalah kawasan Hutan Lindung penyangga air Jompi, berdasarkan Kepmenhut
454 tahun 1999,(Sumber:Tim Kuasa Hukum Kontu-SWAMI, 2003).
c)      Diduga kuat telah menfasilitasi dan mebiayai beberapa orang
timklarifikasi Masyarakat Kabupaten Muna, masing-masing; sdr. Zahrir
Baitul dan La Isnain Kimi, untuk melakukan klarifikasi tuduhan dugaan
korupsi ke Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Komisi Pemerantasan
Korupsi (KPK)-Jakarta, pada tanggal 18-19 Agustus 2004. Mereka
menyampaikan kepada ICW bahwa "gerakan beberapa NGO (Walhi Sultra dan
SWAMI) yang menuduh Bupati Muna Ridwan BAE melakukan korupsi dana lelang
kayu jati temuan, dilatarbelakangi kekecewaan dan kecenburuan kalangan
bangsawan dan non bangsawan dikabupaten Muna", Sumber:ICW,2004).
d)      Diduga kuat dengan kekuasaanya telah menekan aparat Pemkab Muna
untuk memobilisasi dan memberikan informasi tidak sepatutnya pada
5000-an orang PNS di beberapa tempat untuk melakukan upacara adat. Tiba
di suatu tempat massa PNS diarahkan melakukan aksi/demo di Kantor Polres
Muna dan DPRD Muna, berakibat terhentinya pelayanan public (tidak
bekerja) selama 1 (satu) hari  untuk mendukung Bupati Muna Ridwan BAE
dan mendesakan pada aparat polres Muna untuk menekan NGO's menangkap
Aktifis WALHI Sulawesi Tenggara, La Ode Ota,cs, karena dinilai  telah
mencemarkan nama baik Bupati Muna,(Sumber:SWAMI 2004).
e)      Diduga kuat dengan kekuasaannya telah menekan Sekretaris Daerah
Pemkab Muna Drs. H. La Ode Kilo (Nip. 590 002 689), atas nama Pemkab
Muna melakukan intimidasi kepada; Direktur Radio Elshinta, Direktur TV
7, Suara Pembaruan di Jakarta serta Kendari TV, Harian Kendari Pos,
Harian Kendari Ekspres, Harian Media Sultra, melalui surat Somasi;
tanggal 19 Agustus 2004, dimana salah satu pointnya, bahwa " Kepada
pihak mass media diminta agar segera mnghentikan atau tidak lagi
memberitahukan tuduhan korupsi yang ditujukan kepada Bupati
Muna",(Sumber:WALHI Sultra,2004).
f)      Diduga kuat dengan kekuasaannya telah menekan dan  mendesakan
Kepala Bagian Hukum Pemkab Muna La Ode Andi Muna, SH, untuk melaporkan
segera melaporkan Aktifis WALHI Sulawesi Tenggara, La  Ode Ota ,cs,
kepada Polres Muna, karena dinilai  telah mencemarkan nama baik Pemkab
Muna, (Sumber:SWAMI,2004).
Tanggal,  20 September 2004.

Tembusan di sampaikan kepada:
1. Ketua DPRD Sulawesi Tenggara di Kendari,
2. Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari,
3. Kapolda Sulawesi Tenggara di Kendari,
4. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari,
5. Ketua BPKP Sul;awesi Tenggara di Kendari,
6. Anggota DPRD Kabupaten Muna (yang terpilih 2004) di Raha,

Pihak-pihak Lembaga maupun Individu yang mendukung pernyataan bersama
sesuai urutan dibawah ini:

A.      Daftar lembaga-lembaga yang pendukung pernyataan bersama ini: 
1.      ED WALHI Sulawesi Tenggara; 
2.      Inda Fatinaware (Eksekutif Daerah Walhi Sulsel)
3.      
4.      Rasak Salim (Dir. Eksekutif Yayasan SWAMI)
5.      Mang Denny (ED Walhi Jabar)
6.      Walhi Jogyakarta
7.      ......
8.      ......
9.      ......
10.      .......

dst...


B.      Daftar Individu yang pendukung pernyataan bersama ini:

1. Ahmad Farid (Pendegelang - Banten)
2.  Christine Susanna Tjhin (Jakarta) 
3.
4.
5.
6.
dst.....




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke