KAWAN-KAWAN...mohon disebarkan Berikan dukungannya atas kasus ini, dengan cara mencatat nama lembaganya dan individu lengkap dengan alamatnya masing-masing, pada bagian paling bawah pernyataan bersama ini. Kemudian dikirimkan kembali pada kami.
ED WALHI Sultra La Ode Ota PERNYATAAN BERSAMA TENTANG PENGUSUTAN SECARA TUNTAS DUGAAN KEJAHATAN LINGKUNGAN, EKONOMI DAN KEMANUSIAAN YANG DILAKUKAN BUPATI MUNA (RIDWAN BAE) PADA KASUS HANCURNYA HUTAN jATI DI KABUPATEN MUNA SULAWESI TENGGARA Kepada Yth: 1. Menteri Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta 2. Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia di Jakarta 3. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta, 4. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 5. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta, 6. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, 7. Anggota DPR/DPD yang terpilih Utusan Sulawesi Tenggara, Salam adil dan lestari, Hutan Jati (Tectona grandis) di Kabupaten Muna merupakan hutan murni, sebagai akibat peladangan penduduk. Eksploitasi Hutan Jati Di kabupaten Muna Sulawesi Tenggara dari zaman Pra sejarah (11 Maret 1910) sampai Indonesia Merdeka (1950-2004), dilakukan sepihak oleh pemerintah dan tidak berpihak kepada kepentingan rakyat dan ekologi di Kabupaten Muna.Serta Hasilnya hanya dinikmati oknum pejabat tertentu. Khususnya, di masa Otonomi daerah, dengan berlindung dibawah kekuasaanya, Pemkab dan Bupati Muna Ridwan BAE dapat dikatakan telah melakukan beberapa hal; 1. Kejahatan lingkungan; Dapat dikatakan, Pemerintah Kabupaten Muna secara kelembagaan telah melegalisasi praktek illegal logging sebanyak 12,4 ribuan m3. Kekayaan seluruh masyarakat Muna (public) seperti potensi sumber daya hutan jati dilegalkan sebagai Kayu Jati temuan (timber aundring), yang diklaim sebagai hasil pembalakan tak bertuan diduga merupakan rekayasa. Pola-pola pencucian kayu bagi indikator PAD, mengancam kelestarian potensi spesies jati dan keseimbangan lingkungan di Kabupaten Muna. Praktek represif eksploitasi hutan jati milik seluruh rakyat Muna, diperkirakan telah menghancurkan sisa tegakan kayu jati selama ini sebanyak 4.000Ha (Data: Statistik Dishut Tk.I/2000). 2. Kejahatan Ekonomi, Pemasukan negara dari Reboisasi dan hasil pelelangan 'kayu jati temuan' yang dilegalisasi Bupati Muna tahun 2002 dan 2003, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sebagai alat kesejahteraan masyarakat Muna. Sehingga menguatkan adanya dugaan praktek korupsi 11. 6 miliaran rupiah yang berpotensi merugikan keuangan Negara. Pemkab Muna telah mengabaikan peraturan yang berlaku dan membuat aturan semau Bupati Muna sendiri, terutama asas-asas dan prosedur pelelangan sebagaimana telah diatur dalam KEPMENHUT No 319 tahun 1997. Pemkab dapat dikatakan tidak berpihak kepada rakyat Muna, tetapi hanya memberikan keleluasaan kepada perusahaan-perusahaan besar untuk mengelola kayu jati. Akibatnya juga telah dan atau akan mematikan sumber-sumber penghidupan lebih dari 200 kelompok pengrajin kecil dan seluruh rakyat di Kabupaten Muna, (Sumber:JAJS, 2004) 3. Kejahatan Kemanusiaan, Ada gejala bahwa Bupati Muna telah membangun Rezim kekuasaan otoriter & kroni. Menyebarkan rasa takut kepada aparatnya (PNS) dengan jalan mempersiapkan 'polisi sipil' dan kelompok penetrasi dari kalangan tertentu sebagai operator pengamanan kekuasaan untuk menghentikan kontrol public. Kondisi tersebut berimplikasi kepada munculnya pola baru kekerasan kemanusian di Kabupaten Muna, yang melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, seperti, (lih. Tabel) TABEL, KEJAHATAN KEMANUSIAAN a) Diduga kuat telah memerintahkan tim terpadu untuk melakukan penggusuran, pembakaran rumah gubuk, dan intimidasi terhadap 1000-an KK, yang sedang berkebun pada kawasan Kontu, Patu-patu, Wawesa, dan Lasukara Kecamatan Katobu di Kabupaten Muna Propinsi Sulawesi Tenggara, (sumber:SWAMI, 2003). b) Diduga kuat telah memerintahkan aparatnya untuk melakukan, penculikan, penangkapan, Penahanan dan Pemenjaraan kepada 4 warga petani di kontu masing-masing; La Wai, La Panda, La Ode Radio, La Ntohe, dengan tuduhan merambah kawasan hutan lindung. Pada hal kebijakan tersebut adalah 'politicking' kepada warga petani. Bahkan pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muna tidak mampu membuktikan, bahwa kawasan tersebut adalah kawasan Hutan Lindung penyangga air Jompi, berdasarkan Kepmenhut 454 tahun 1999,(Sumber:Tim Kuasa Hukum Kontu-SWAMI, 2003). c) Diduga kuat telah menfasilitasi dan mebiayai beberapa orang timklarifikasi Masyarakat Kabupaten Muna, masing-masing; sdr. Zahrir Baitul dan La Isnain Kimi, untuk melakukan klarifikasi tuduhan dugaan korupsi ke Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK)-Jakarta, pada tanggal 18-19 Agustus 2004. Mereka menyampaikan kepada ICW bahwa "gerakan beberapa NGO (Walhi Sultra dan SWAMI) yang menuduh Bupati Muna Ridwan BAE melakukan korupsi dana lelang kayu jati temuan, dilatarbelakangi kekecewaan dan kecenburuan kalangan bangsawan dan non bangsawan dikabupaten Muna", Sumber:ICW,2004). d) Diduga kuat dengan kekuasaanya telah menekan aparat Pemkab Muna untuk memobilisasi dan memberikan informasi tidak sepatutnya pada 5000-an orang PNS di beberapa tempat untuk melakukan upacara adat. Tiba di suatu tempat massa PNS diarahkan melakukan aksi/demo di Kantor Polres Muna dan DPRD Muna, berakibat terhentinya pelayanan public (tidak bekerja) selama 1 (satu) hari untuk mendukung Bupati Muna Ridwan BAE dan mendesakan pada aparat polres Muna untuk menekan NGO's menangkap Aktifis WALHI Sulawesi Tenggara, La Ode Ota,cs, karena dinilai telah mencemarkan nama baik Bupati Muna,(Sumber:SWAMI 2004). e) Diduga kuat dengan kekuasaannya telah menekan Sekretaris Daerah Pemkab Muna Drs. H. La Ode Kilo (Nip. 590 002 689), atas nama Pemkab Muna melakukan intimidasi kepada; Direktur Radio Elshinta, Direktur TV 7, Suara Pembaruan di Jakarta serta Kendari TV, Harian Kendari Pos, Harian Kendari Ekspres, Harian Media Sultra, melalui surat Somasi; tanggal 19 Agustus 2004, dimana salah satu pointnya, bahwa " Kepada pihak mass media diminta agar segera mnghentikan atau tidak lagi memberitahukan tuduhan korupsi yang ditujukan kepada Bupati Muna",(Sumber:WALHI Sultra,2004). f) Diduga kuat dengan kekuasaannya telah menekan dan mendesakan Kepala Bagian Hukum Pemkab Muna La Ode Andi Muna, SH, untuk melaporkan segera melaporkan Aktifis WALHI Sulawesi Tenggara, La Ode Ota ,cs, kepada Polres Muna, karena dinilai telah mencemarkan nama baik Pemkab Muna, (Sumber:SWAMI,2004). Tanggal, 20 September 2004. Tembusan di sampaikan kepada: 1. Ketua DPRD Sulawesi Tenggara di Kendari, 2. Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari, 3. Kapolda Sulawesi Tenggara di Kendari, 4. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari, 5. Ketua BPKP Sul;awesi Tenggara di Kendari, 6. Anggota DPRD Kabupaten Muna (yang terpilih 2004) di Raha, Pihak-pihak Lembaga maupun Individu yang mendukung pernyataan bersama sesuai urutan dibawah ini: A. Daftar lembaga-lembaga yang pendukung pernyataan bersama ini: 1. ED WALHI Sulawesi Tenggara; 2. Inda Fatinaware (Eksekutif Daerah Walhi Sulsel) 3. 4. Rasak Salim (Dir. Eksekutif Yayasan SWAMI) 5. Mang Denny (ED Walhi Jabar) 6. Walhi Jogyakarta 7. ...... 8. ...... 9. ...... 10. ....... dst... B. Daftar Individu yang pendukung pernyataan bersama ini: 1. Ahmad Farid (Pendegelang - Banten) 2. Christine Susanna Tjhin (Jakarta) 3. 4. 5. 6. dst..... [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

