--- In [EMAIL PROTECTED], "Christine Susanna Tjhin" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > KAWAN-KAWAN...mohon disebarkan > Berikan dukungannya atas kasus ini, dengan cara mencatat nama lembaganya > dan individu lengkap dengan alamatnya masing-masing, pada bagian paling > bawah pernyataan bersama ini. Kemudian dikirimkan kembali pada kami. > > ED WALHI Sultra > > La Ode Ota > > > PERNYATAAN BERSAMA > TENTANG > PENGUSUTAN SECARA TUNTAS DUGAAN KEJAHATAN LINGKUNGAN, EKONOMI DAN > KEMANUSIAAN YANG DILAKUKAN BUPATI MUNA (RIDWAN BAE) PADA KASUS HANCURNYA > HUTAN jATI DI KABUPATEN MUNA SULAWESI TENGGARA > > > Kepada Yth: > 1. Menteri Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta > 2. Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia di Jakarta > 3. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta, > 4. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, > 5. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta, > 6. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, > 7. Anggota DPR/DPD yang terpilih Utusan Sulawesi Tenggara, > > > Salam adil dan lestari, > Hutan Jati (Tectona grandis) di Kabupaten Muna merupakan hutan murni, > sebagai akibat peladangan penduduk. Eksploitasi Hutan Jati Di kabupaten > Muna Sulawesi Tenggara dari zaman Pra sejarah (11 Maret 1910) sampai > Indonesia Merdeka (1950-2004), dilakukan sepihak oleh pemerintah dan > tidak berpihak kepada kepentingan rakyat dan ekologi di Kabupaten > Muna.Serta > Hasilnya hanya dinikmati oknum pejabat tertentu. > > Khususnya, di masa Otonomi daerah, dengan berlindung dibawah > kekuasaanya, Pemkab dan Bupati Muna Ridwan BAE dapat dikatakan telah > melakukan beberapa hal; > > 1. Kejahatan lingkungan; Dapat dikatakan, Pemerintah Kabupaten Muna > secara kelembagaan telah melegalisasi praktek illegal logging sebanyak > 12,4 ribuan m3. Kekayaan seluruh masyarakat Muna (public) seperti > potensi sumber daya hutan jati dilegalkan sebagai Kayu Jati temuan > (timber aundring), yang diklaim sebagai hasil pembalakan tak bertuan > diduga merupakan rekayasa. Pola-pola pencucian kayu bagi indikator PAD, > mengancam kelestarian potensi spesies jati dan keseimbangan lingkungan > di Kabupaten Muna. Praktek represif eksploitasi hutan jati milik seluruh > rakyat Muna, diperkirakan telah menghancurkan sisa tegakan kayu jati > selama ini sebanyak 4.000Ha (Data: Statistik Dishut Tk.I/2000). > 2. Kejahatan Ekonomi, Pemasukan negara dari Reboisasi dan hasil > pelelangan 'kayu jati temuan' yang dilegalisasi Bupati Muna tahun 2002 > dan 2003, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sebagai alat > kesejahteraan masyarakat Muna. Sehingga menguatkan adanya dugaan praktek > korupsi 11. 6 miliaran rupiah yang berpotensi merugikan keuangan Negara. > Pemkab Muna telah mengabaikan peraturan yang berlaku dan membuat aturan > semau Bupati Muna sendiri, terutama asas-asas dan prosedur pelelangan > sebagaimana telah diatur dalam KEPMENHUT No 319 tahun 1997. Pemkab > dapat dikatakan tidak berpihak kepada rakyat Muna, tetapi hanya > memberikan keleluasaan kepada perusahaan-perusahaan besar untuk > mengelola kayu jati. Akibatnya juga telah dan atau akan mematikan > sumber-sumber penghidupan lebih dari 200 kelompok pengrajin kecil dan > seluruh rakyat di Kabupaten Muna, (Sumber:JAJS, 2004) > > 3. Kejahatan Kemanusiaan, Ada gejala bahwa Bupati Muna telah > membangun Rezim kekuasaan otoriter & kroni. Menyebarkan rasa takut > kepada aparatnya (PNS) dengan jalan mempersiapkan 'polisi sipil' dan > kelompok penetrasi dari kalangan tertentu sebagai operator pengamanan > kekuasaan untuk menghentikan kontrol public. Kondisi tersebut > berimplikasi kepada munculnya pola baru kekerasan kemanusian di > Kabupaten Muna, yang melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, > seperti, (lih. Tabel) > > TABEL, KEJAHATAN KEMANUSIAAN > a) Diduga kuat telah memerintahkan tim terpadu untuk melakukan > penggusuran, pembakaran rumah gubuk, dan intimidasi terhadap 1000- an KK, > yang sedang berkebun pada kawasan Kontu, Patu-patu, Wawesa, dan > Lasukara Kecamatan Katobu di Kabupaten Muna Propinsi Sulawesi Tenggara, > (sumber:SWAMI, 2003). > b) Diduga kuat telah memerintahkan aparatnya untuk melakukan, > penculikan, penangkapan, Penahanan dan Pemenjaraan kepada 4 warga petani > di kontu masing-masing; La Wai, La Panda, La Ode Radio, La Ntohe, dengan > tuduhan merambah kawasan hutan lindung. Pada hal kebijakan tersebut > adalah 'politicking' kepada warga petani. Bahkan pihak Majelis Hakim > Pengadilan Negeri Muna tidak mampu membuktikan, bahwa kawasan tersebut > adalah kawasan Hutan Lindung penyangga air Jompi, berdasarkan Kepmenhut > 454 tahun 1999,(Sumber:Tim Kuasa Hukum Kontu-SWAMI, 2003). > c) Diduga kuat telah menfasilitasi dan mebiayai beberapa orang > timklarifikasi Masyarakat Kabupaten Muna, masing-masing; sdr. Zahrir > Baitul dan La Isnain Kimi, untuk melakukan klarifikasi tuduhan dugaan > korupsi ke Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Komisi Pemerantasan > Korupsi (KPK)-Jakarta, pada tanggal 18-19 Agustus 2004. Mereka > menyampaikan kepada ICW bahwa "gerakan beberapa NGO (Walhi Sultra dan > SWAMI) yang menuduh Bupati Muna Ridwan BAE melakukan korupsi dana lelang > kayu jati temuan, dilatarbelakangi kekecewaan dan kecenburuan kalangan > bangsawan dan non bangsawan dikabupaten Muna", Sumber:ICW,2004). > d) Diduga kuat dengan kekuasaanya telah menekan aparat Pemkab Muna > untuk memobilisasi dan memberikan informasi tidak sepatutnya pada > 5000-an orang PNS di beberapa tempat untuk melakukan upacara adat. Tiba > di suatu tempat massa PNS diarahkan melakukan aksi/demo di Kantor Polres > Muna dan DPRD Muna, berakibat terhentinya pelayanan public (tidak > bekerja) selama 1 (satu) hari untuk mendukung Bupati Muna Ridwan BAE > dan mendesakan pada aparat polres Muna untuk menekan NGO's menangkap > Aktifis WALHI Sulawesi Tenggara, La Ode Ota,cs, karena dinilai telah > mencemarkan nama baik Bupati Muna,(Sumber:SWAMI 2004). > e) Diduga kuat dengan kekuasaannya telah menekan Sekretaris Daerah > Pemkab Muna Drs. H. La Ode Kilo (Nip. 590 002 689), atas nama Pemkab > Muna melakukan intimidasi kepada; Direktur Radio Elshinta, Direktur TV > 7, Suara Pembaruan di Jakarta serta Kendari TV, Harian Kendari Pos, > Harian Kendari Ekspres, Harian Media Sultra, melalui surat Somasi; > tanggal 19 Agustus 2004, dimana salah satu pointnya, bahwa " Kepada > pihak mass media diminta agar segera mnghentikan atau tidak lagi > memberitahukan tuduhan korupsi yang ditujukan kepada Bupati > Muna",(Sumber:WALHI Sultra,2004). > f) Diduga kuat dengan kekuasaannya telah menekan dan mendesakan > Kepala Bagian Hukum Pemkab Muna La Ode Andi Muna, SH, untuk melaporkan > segera melaporkan Aktifis WALHI Sulawesi Tenggara, La Ode Ota ,cs, > kepada Polres Muna, karena dinilai telah mencemarkan nama baik Pemkab > Muna, (Sumber:SWAMI,2004). > Tanggal, 20 September 2004. > > Tembusan di sampaikan kepada: > 1. Ketua DPRD Sulawesi Tenggara di Kendari, > 2. Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari, > 3. Kapolda Sulawesi Tenggara di Kendari, > 4. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari, > 5. Ketua BPKP Sul;awesi Tenggara di Kendari, > 6. Anggota DPRD Kabupaten Muna (yang terpilih 2004) di Raha, > > Pihak-pihak Lembaga maupun Individu yang mendukung pernyataan bersama > sesuai urutan dibawah ini: > > A. Daftar lembaga-lembaga yang pendukung pernyataan bersama ini: > 1. ED WALHI Sulawesi Tenggara; > 2. Inda Fatinaware (Eksekutif Daerah Walhi Sulsel) > 3. > 4. Rasak Salim (Dir. Eksekutif Yayasan SWAMI) > 5. Mang Denny (ED Walhi Jabar) > 6. Walhi Jogyakarta > 7. ...... > 8. ...... > 9. ...... > 10. ....... > > dst... > > > B. Daftar Individu yang pendukung pernyataan bersama ini: > > 1. Ahmad Farid (Pendegelang - Banten) > 2. Christine Susanna Tjhin (Jakarta) > 3. Anton Hartomo (antara-Anyer-dan-Jakarta) > 4. > 5. > 6. > dst..... > > > > > [Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

