--- In [EMAIL PROTECTED], "Christine Susanna Tjhin" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> KAWAN-KAWAN...mohon disebarkan
> Berikan dukungannya atas kasus ini, dengan cara mencatat nama 
lembaganya
> dan individu lengkap dengan alamatnya masing-masing, pada bagian 
paling
> bawah pernyataan bersama ini. Kemudian dikirimkan kembali pada kami.
> 
> ED WALHI Sultra
> 
> La Ode Ota
> 
> 
> PERNYATAAN BERSAMA
> TENTANG
> PENGUSUTAN SECARA TUNTAS DUGAAN KEJAHATAN LINGKUNGAN, EKONOMI DAN
> KEMANUSIAAN YANG DILAKUKAN BUPATI MUNA (RIDWAN BAE) PADA KASUS 
HANCURNYA
> HUTAN jATI DI KABUPATEN MUNA SULAWESI TENGGARA
> 
> 
> Kepada Yth:
> 1. Menteri Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta
> 2. Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia di Jakarta 
> 3. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta, 
> 4. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 
> 5. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta,
> 6. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta,
> 7. Anggota DPR/DPD yang terpilih Utusan Sulawesi Tenggara,
> 
> 
> Salam adil dan lestari,
> Hutan Jati (Tectona grandis) di Kabupaten Muna merupakan  hutan 
murni,
> sebagai akibat peladangan penduduk. Eksploitasi Hutan Jati Di 
kabupaten
> Muna Sulawesi Tenggara dari zaman Pra sejarah (11 Maret 1910) sampai
> Indonesia Merdeka (1950-2004), dilakukan sepihak oleh pemerintah dan
> tidak berpihak kepada kepentingan rakyat dan ekologi di Kabupaten
> Muna.Serta 
> Hasilnya hanya dinikmati oknum pejabat tertentu.
> 
> Khususnya, di masa Otonomi  daerah,  dengan berlindung dibawah
> kekuasaanya, Pemkab dan Bupati Muna Ridwan BAE dapat dikatakan telah
> melakukan beberapa hal;
> 
> 1.      Kejahatan lingkungan; Dapat dikatakan, Pemerintah Kabupaten 
Muna
> secara kelembagaan telah melegalisasi praktek illegal logging 
sebanyak
> 12,4 ribuan m3. Kekayaan seluruh masyarakat Muna (public) seperti
> potensi sumber daya hutan jati dilegalkan sebagai Kayu Jati temuan
> (timber  aundring), yang diklaim sebagai hasil pembalakan tak 
bertuan
> diduga merupakan rekayasa. Pola-pola pencucian kayu bagi indikator 
PAD,
> mengancam kelestarian potensi spesies jati dan keseimbangan 
lingkungan
> di Kabupaten Muna. Praktek represif eksploitasi hutan jati milik 
seluruh
> rakyat Muna, diperkirakan telah menghancurkan sisa tegakan kayu jati
> selama ini sebanyak 4.000Ha (Data: Statistik Dishut Tk.I/2000). 
> 2.      Kejahatan Ekonomi, Pemasukan negara dari Reboisasi dan hasil
> pelelangan 'kayu jati temuan' yang dilegalisasi Bupati Muna tahun 
2002
> dan 2003, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sebagai 
alat
> kesejahteraan masyarakat Muna. Sehingga menguatkan adanya dugaan 
praktek
> korupsi 11. 6 miliaran rupiah yang berpotensi merugikan keuangan 
Negara.
> Pemkab Muna telah mengabaikan peraturan yang berlaku dan membuat 
aturan
> semau Bupati Muna sendiri, terutama asas-asas dan prosedur 
pelelangan
> sebagaimana telah diatur dalam KEPMENHUT No 319 tahun 1997. Pemkab
> dapat dikatakan tidak berpihak kepada rakyat Muna, tetapi hanya
> memberikan keleluasaan kepada perusahaan-perusahaan besar untuk
> mengelola kayu jati. Akibatnya juga telah dan atau akan mematikan
> sumber-sumber penghidupan lebih dari 200 kelompok pengrajin kecil 
dan
> seluruh rakyat di Kabupaten Muna, (Sumber:JAJS, 2004)
> 
> 3.      Kejahatan Kemanusiaan, Ada gejala bahwa Bupati Muna telah
> membangun Rezim kekuasaan otoriter & kroni. Menyebarkan rasa takut
> kepada aparatnya (PNS) dengan jalan mempersiapkan 'polisi sipil' dan
> kelompok penetrasi dari kalangan tertentu sebagai operator 
pengamanan
> kekuasaan untuk menghentikan kontrol public. Kondisi tersebut
> berimplikasi kepada munculnya pola baru kekerasan kemanusian di
> Kabupaten Muna, yang melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia,
> seperti, (lih. Tabel)
> 
> TABEL, KEJAHATAN KEMANUSIAAN
> a)      Diduga kuat telah memerintahkan tim terpadu untuk melakukan
> penggusuran, pembakaran rumah gubuk, dan intimidasi terhadap 1000-
an KK,
> yang sedang berkebun  pada kawasan Kontu, Patu-patu, Wawesa, dan
> Lasukara Kecamatan Katobu di Kabupaten Muna Propinsi Sulawesi 
Tenggara,
> (sumber:SWAMI, 2003).
> b)      Diduga kuat  telah memerintahkan aparatnya untuk melakukan,
> penculikan, penangkapan, Penahanan dan Pemenjaraan kepada 4 warga 
petani
> di kontu masing-masing; La Wai, La Panda, La Ode Radio, La Ntohe, 
dengan
> tuduhan merambah kawasan hutan lindung. Pada hal kebijakan tersebut
> adalah 'politicking' kepada warga petani. Bahkan pihak Majelis Hakim
> Pengadilan Negeri Muna tidak mampu membuktikan, bahwa kawasan 
tersebut
> adalah kawasan Hutan Lindung penyangga air Jompi, berdasarkan 
Kepmenhut
> 454 tahun 1999,(Sumber:Tim Kuasa Hukum Kontu-SWAMI, 2003).
> c)      Diduga kuat telah menfasilitasi dan mebiayai beberapa orang
> timklarifikasi Masyarakat Kabupaten Muna, masing-masing; sdr. Zahrir
> Baitul dan La Isnain Kimi, untuk melakukan klarifikasi tuduhan 
dugaan
> korupsi ke Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Komisi Pemerantasan
> Korupsi (KPK)-Jakarta, pada tanggal 18-19 Agustus 2004. Mereka
> menyampaikan kepada ICW bahwa "gerakan beberapa NGO (Walhi Sultra 
dan
> SWAMI) yang menuduh Bupati Muna Ridwan BAE melakukan korupsi dana 
lelang
> kayu jati temuan, dilatarbelakangi kekecewaan dan kecenburuan 
kalangan
> bangsawan dan non bangsawan dikabupaten Muna", Sumber:ICW,2004).
> d)      Diduga kuat dengan kekuasaanya telah menekan aparat Pemkab 
Muna
> untuk memobilisasi dan memberikan informasi tidak sepatutnya pada
> 5000-an orang PNS di beberapa tempat untuk melakukan upacara adat. 
Tiba
> di suatu tempat massa PNS diarahkan melakukan aksi/demo di Kantor 
Polres
> Muna dan DPRD Muna, berakibat terhentinya pelayanan public (tidak
> bekerja) selama 1 (satu) hari  untuk mendukung Bupati Muna Ridwan 
BAE
> dan mendesakan pada aparat polres Muna untuk menekan NGO's menangkap
> Aktifis WALHI Sulawesi Tenggara, La Ode Ota,cs, karena dinilai  
telah
> mencemarkan nama baik Bupati Muna,(Sumber:SWAMI 2004).
> e)      Diduga kuat dengan kekuasaannya telah menekan Sekretaris 
Daerah
> Pemkab Muna Drs. H. La Ode Kilo (Nip. 590 002 689), atas nama Pemkab
> Muna melakukan intimidasi kepada; Direktur Radio Elshinta, Direktur 
TV
> 7, Suara Pembaruan di Jakarta serta Kendari TV, Harian Kendari Pos,
> Harian Kendari Ekspres, Harian Media Sultra, melalui surat Somasi;
> tanggal 19 Agustus 2004, dimana salah satu pointnya, bahwa " Kepada
> pihak mass media diminta agar segera mnghentikan atau tidak lagi
> memberitahukan tuduhan korupsi yang ditujukan kepada Bupati
> Muna",(Sumber:WALHI Sultra,2004).
> f)      Diduga kuat dengan kekuasaannya telah menekan dan  
mendesakan
> Kepala Bagian Hukum Pemkab Muna La Ode Andi Muna, SH, untuk 
melaporkan
> segera melaporkan Aktifis WALHI Sulawesi Tenggara, La  Ode Ota ,cs,
> kepada Polres Muna, karena dinilai  telah mencemarkan nama baik 
Pemkab
> Muna, (Sumber:SWAMI,2004).
> Tanggal,  20 September 2004.
> 
> Tembusan di sampaikan kepada:
> 1. Ketua DPRD Sulawesi Tenggara di Kendari,
> 2. Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari,
> 3. Kapolda Sulawesi Tenggara di Kendari,
> 4. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari,
> 5. Ketua BPKP Sul;awesi Tenggara di Kendari,
> 6. Anggota DPRD Kabupaten Muna (yang terpilih 2004) di Raha,
> 
> Pihak-pihak Lembaga maupun Individu yang mendukung pernyataan 
bersama
> sesuai urutan dibawah ini:
> 
> A.      Daftar lembaga-lembaga yang pendukung pernyataan bersama 
ini: 
> 1.      ED WALHI Sulawesi Tenggara; 
> 2.      Inda Fatinaware (Eksekutif Daerah Walhi Sulsel)
> 3.      
> 4.      Rasak Salim (Dir. Eksekutif Yayasan SWAMI)
> 5.      Mang Denny (ED Walhi Jabar)
> 6.      Walhi Jogyakarta
> 7.      ......
> 8.      ......
> 9.      ......
> 10.      .......
> 
> dst...
> 
> 
> B.      Daftar Individu yang pendukung pernyataan bersama ini:
> 
> 1. Ahmad Farid (Pendegelang - Banten)
> 2.  Christine Susanna Tjhin (Jakarta) 
> 3. Anton Hartomo (antara-Anyer-dan-Jakarta)
> 4.
> 5.
> 6.
> dst.....
> 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke