Terorisme: Tuduhan AS Bagi Musuh-Musuhnya
Oleh: Muhammad Shiddiq al-Jawi
Publikasi 07/04/2004

hayatulislam.net - 1. Hakikat Istilah Terorisme

Dinas Intelijen Amerika dan Dinas Intelijen Inggris dalam sebuah seminar yang diadakan 
untuk membahas makna �terorisme� pada tahun 1979 telah menyepakati bahwa �terorisme� 
adalah:

�The use of violence against civil interests to achieve political objectives.�

�Penggunaan kekerasan untuk melawan kepentingan-kepentingan sipil guna mewujudkan 
target-target politis.� (www.khilafah.com).

Setelah seminar itu, banyak diselenggarakan konferensi dan seminar internasional, 
serta ditetapkan berbagai hukum dan undang-undang untuk membatasi aksi-aksi yang dapat 
digolongkan sebagai terorisme, untuk menerangkan kategori berbagai gerakan, kelompok, 
dan partai yang melakukan aksi terorisme, serta untuk menentukan negara-negara mana 
yang men-sponsori terorisme. Semua aturan ini --menurut sangkaan mereka-- adalah dasar 
untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan guna memerangi terorisme dan 
membatasi gerak-geriknya. (Abdul Qadim Zallum, Mafahim Khatirah, dikeluarkan oleh 
Hizbut Tahrir).


2. Stempel Terorisme: Berstandar Ganda, Untuk Yang Melawan Kepentingan AS

Dari tinjauan global terhadap berbagai undang-undang dan hukum yang berkaitan dengan 
terorisme, nampak jelas bahwa semua peraturan itu ternyata tidak mendalam dan tunduk 
pada orientasi politik dari negara-negara yang membuatnya. Sebagai contoh, kita lihat 
Amerika menganggap pembunuhan Indira Gandhi sebagai aksi terorisme, sementara 
pembunuhan Raja Faisal dan Presiden Kennedy tidak dianggap aksi terorisme. Contoh 
lain, Amerika pada awalnya mencap pemboman gedung Kantor Penyelidikan Federal di 
Oklahoma sebagai aksi terorisme. Tetapi ketika terbukti bahwa pelaku pemboman adalah 
kalangan milisi Amerika sendiri, pemboman yang semula dianggap aksi terorisme, 
kemudian hanya dianggap sebagai �aksi kriminal� belaka. 

Amerika secara khusus mensifati sebagian gerakan sebagai �gerakan perlawanan rakyat�, 
misalnya gerakan revolusioner Nikaragua (Zapatista), Tentara Pembebasan Irlandia 
(IRA), dan lain-lain. Para anggota dari gerakan-gerakan ini, ketika ditangkap, 
diperlakukan sebagai tawanan perang sesuai dengan Protokol Nomor 1 tahun 1977 yang 
ditambahkan pada Konvensi Genewa. Akan tetapi Amerika mensifati setiap gerakan yang 
bertentangan dengan kepentingan Amerika atau kepentingan agen-agen Amerika, sebagai 
gerakan terorisme. Nama gerakan tersebut pun kemudian dicantumkan dalam daftar 
organisasi teroris yang dikeluarkan secara periodik oleh Departemen Luar Negeri 
Amerika. Gerakan ini misalnya adalah sebagian besar gerakan-gerakan Islam yang ada di 
Mesir, Pakistan, Palestina, Aljazair, dan lain-lain. (Abdul Qadim Zallum, Mafahim 
Khatirah, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir).
3. UU Anti Terorisme Untuk Yang Melawan Hegemoni AS

Sejak dekade 70-an, Amerika memang telah merekayasa opini umum internasional dan 
regional (di Amerika) untuk melawan terorisme seperti yang kita lihat dan melawan 
orang yang dicap sebagai teroris. Amerika juga telah mengeksploitir aksi-aksi yang 
dilakukan untuk merealisasikan target-target sipil, baik yang dilakukan oleh berbagai 
gerakan politik atau gerakan militer yang tidak mempunyai hubungan dengan Amerika, 
maupun yang dilakukan oleh berbagai gerakan yang mempunyai hubungan dengan Amerika 
(CIA), sebagaimana yang ditunjukkan oleh banyak dokumen yang menerangkan, bahwa 
aksi-aksi yang dicap sebagai aksi terorisme, sebenarnya didalangi oleh intel-intel CIA 
sendiri, seperti pembajakan pesawat TWA di Beirut pada awal 80-an lalu. Misalnya, 
Amerika telah mengeksploitir peristiwa peledakan gedung Al-Khubar milik Amerika di 
Saudi, dengan memaksakan 40 rekomendasi yang berkaitan dengan upaya memerangi 
terorisme pada Konferensi Negara-Negara G-7 yang diselenggarakan di Perancis tahun 
1996.
 Kemudian Amerika juga memanfaatkan peristiwa peledakan gedung Pusat Perdagangan Dunia 
(WTC) di New York dan Kantor Penyelidikan Federal di Oklahoma --bahkan sebelum 
diketahui siapa pelakunya-- dengan mengeluarkan Undang-Undang Perlawanan Terhadap 
Terorisme yang disetujui oleh Senat Amerika tahun 1997.

Berdasarkan rekomendasi dan undang-undang tersebut, Amerika dapat memata-matai siapa 
pun dan di mana pun terhadap orang yang dituduh sebagai teroris. Amerika berhak untuk 
menangkap atau menculiknya, serta berhak pula menjatuhkan sanksi yang dianggap cocok 
baginya seperti penahanan, penyitaan, deportasi, atau pencabutan kewarganegaraan, 
tanpa memberikan hak kepada pihak tertuduh untuk membela diri, atau untuk hadir di 
hadapan pengadilan atau lembaga hakim juri.

Amerika pun lalu melakukan generalisasi sifat terorisme terhadap negara-negara yang 
merintangi kepentingan-kepentingan Amerika, seperti Korea, China, Irak, dan Libya; 
juga terhadap banyak gerakan Islam seperti Tanzhimul Jihad, Hammas, dan Jamaah 
Islamiyah di Mesir, serta FIS di Aljazair, dengan memanfaatkan peristiwa-peristiwa 
pemboman yang terjadi di Palestina untuk melawan Yahudi, dan aksi-aksi yang terjadi di 
Aljazair tak lama setelah pembatalan hasil pemilu untuk anggota legislatif oleh 
kalangan militer.

Berdasarkan undang-undang, keputusan, dan rekomendasi yang ada, Amerika bisa 
memata-matai dan menghantam siapa saja yang dicapnya sebagai teroris, baik itu 
individu, organisasi, partai, ataupun negara, dengan menggunakan kekuatan militernya, 
atau pengaruh politiknya untuk melakukan blokade ekonomi, seperti yang dilakukannya 
terhadap Irak dan Libya. Hal ini telah diungkapkan oleh mantan Menlu Amerika George 
Schultz yang berkata, �Para teroris itu, bagaimana pun juga mereka berusaha melarikan 
diri, tetap tak akan dapat menyembunyikan diri.� 

Karena Islam telah dinominasikan oleh Amerika untuk menjadi musuhnya setelah robohnya 
Komunisme, maka negeri-negeri Islam menjadi wilayah terpenting yang akan menjadi 
sasaran Amerika dalam penerapan undang-undang terorisme. Tujuannya adalah untuk 
mengokohkan cengkeraman Amerika di negeri-negeri Islam itu serta melestarikannya agar 
tetap ada di bawah hegemoni Amerika. Sebab, kaum muslimin memang telah mulai merintis 
jalan menuju kebangkitan untuk mengembalikan Khilafah, yang telah dimengerti betul 
oleh Amerika dan negara-negara kafir lainnya, bahwa Khilafah itulah satu-satunya 
negara yang berkemampuan untuk meluluhlantakkan ideologi kapitalisme yang dipimpin 
oleh Amerika.

Oleh karena itu, hampir-hampir tak ada satu pun gerakan Islam yang ada saat ini, 
kecuali harus siap-siap dicap sebagai teroris oleh Amerika. Begitu pula cap ini pun 
bahkan tak dapat dihindarkan oleh gerakan-gerakan dan partai-partai Islam yang sama 
sekali tidak menggunakan kekerasan untuk mencapai target-targetnya. Sebab Amerika 
telah menganggap bahwa aktivitas tiap gerakan, partai, atau negara yang menyerukan 
kembalinya Islam, adalah aksi teroris yang bertentangan dengan Undang-Undang 
Internasional. Selanjutnya berdasarkan justifikasi ini dan berdasarkan ketentuan yang 
harus dijalankan oleh negara-negara penandatangan Undang-Undang Terorisme, Amerika 
dapat menghimpun kekuatan negara-negara tersebut di bawah kepemimpinannya untuk 
memukul gerakan, partai, atau negara tersebut. (Abdul Qadim Zallum, Mafahim Khatirah, 
dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir).


4. Sikap Kaum Muslimin Menghadapi Stempel Terorisme

Dari sinilah, maka kaum muslimin yang kini tengah berjuang mengembalikan Khilafah, 
yang menjadi sasaran langsung dari langkah politik yang disebut dengan �melawan 
terorisme�, berkewajiban membentuk opini umum Dunia Islam dan opini internasional 
dengan membongkar hakikat dari apa yang dinamakan Undang-Undang Terorisme, dan hakikat 
politik Amerika yang digunakan untuk menciptakan hegemoni atas dunia melalui 
undang-undang itu, serta membeberkan bahwa Amerikalah sebenarnya yang berada di balik 
aksi-aksi terorisme yang banyak terjadi di dunia, meski pun tuduhannya dilemparkan 
kepada orang-orang Islam.

Kaum muslimin berkewajiban pula untuk menjadi representasi Islam dalam segala 
perbuatan dan tindakannya. Sebab Islam mempunyai metode khusus untuk merealisasikan 
berbagai target dan tujuan, yang di antaranya adalah melanjutkan kehidupan Islam 
dengan cara mendirikan kembali negara Khilafah. Berpegang teguh dengan metode ini 
--yang bertumpu pada pertarungan pemikiran (ash-shira�ul fikri) dan perjuangan politik 
(al-kifahus siyasi) serta menjauhkan diri dari penggunaan senjata (kekerasan)-- 
hakikatnya adalah berpegang teguh dengan metode syar�i yang dituntut oleh Islam. Jadi 
ini bukan karena takut atau melarikan diri dari cap terorisme.

Mereka juga wajib menjelaskan bahwa tugas Daulah Islamiyah setelah dia berdiri, tetap 
terikat dengan syara�, baik tugas dalam negeri seperti mengatur beraneka ragam urusan 
rakyat dan menerapkan hudud, maupun tugas luar negeri seperti mengemban risalah Islam 
dengan cara jihad fi sabilillah kepada seluruh umat manusia dan memusnahkan 
penghalang-penghalang fisik yang merintangi penerapan Islam. 

Kemudian, mereka wajib pula menerangkan bahwa penerapan Islam oleh kaum muslimin untuk 
diri mereka sendiri ataupun untuk yang beragama lain, tidaklah berdasarkan hawa nafsu 
kaum muslimin atau untuk mewujudkan kepentingan pribadi mereka, tetapi semata-mata 
karena menjalankan perintah-perintah Allah SWT, yang telah menciptakan alam semesta, 
manusia, dan kehidupan ini, yang telah menuntut manusia untuk menata hidupnya sesuai 
dengan hukum-hukum Islam yang diturunkan-Nya kepada Muhammad Rasulullah SAW.

Cap yang diberikan oleh Amerika dan negara-negara lain bahwa Islam adalah terorisme 
dan bahwa kaum muslimin adalah para teroris, sesungguhnya adalah predikat yang 
tendensius. Predikat itu tidak sesuai dengan fakta yang ada dan juga tidak sesuai 
dengan apa yang dikehendaki oleh Allah dari ajaran Islam. Allah SWT berfirman:

�Dan tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi 
semesta alam.� (Qs. al-Anbiyaa' [21]: 107).

Allah SWT berfirman pula:

�Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (al-Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan 
petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang muslim.� (Qs. an-Nahl [16]: 
89).

Rahmat tersebut sesungguhnya akan terwujud dengan penerapan hukum-hukum Islam. Tak ada 
bedanya antara sholat dan jihad, antara do�a dan menggentarkan musuh, antara zakat dan 
pemotongan tangan pencuri, antara menolong orang yang dianiaya dan menghukum mati 
orang yang melanggar kehormatan kaum muslimin. Tak ada bedanya, sebab semuanya adalah 
hukum-hukum syara� semata, yang wajib diterapkan oleh individu muslim atau oleh 
institusi negara, masing-masing sesuai dengan faktanya dan pada waktunya secara tepat. 
(Abdul Qadim Zallum, [i]Mafahim Khatirah, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir).


5. Menyikapi Penghancuran Gedung WTC 

Hukum-hukum risalah Islam telah mengharamkan permusuhan terhadap masyarakat sipil yang 
tidak melancarkan perang; mengharamkan pembunuhan atas anak-anak, orang tua, dan para 
wanita yang tidak terlibat dalam peperangan�meskipun mereka berada di dalam wilayah 
peperangan; mengharamkan upaya pembajakan pesawat-pesawat sipil yang membawa 
penumpang; serta mengharamkan upaya penghancuran rumah-rumah dan 
perkantoran-perkantoran yang dihuni masyarakat sipil. Semua itu merupakan bentuk 
permusuhan yang diharamkan Islam, dan karenanya tidak boleh dilakukan oleh kaum 
Muslim. (Nasyrah/selebaran Hizbut Tahrir tertanggal 1 Rajab 1422 H/18 September 2001 
M, www. al-islam.or.id)


6. Sikap Terhadap Tuduhan AS Kepada Osama bin Laden

Amerika Serikat memiliki sikap kebencian dan permusuhan yang nyata kepada Islam dan 
kaum muslimin. Hal ini nampak dengan sikapnya yang tergesa-gesa tanpa didukung bukti 
konkret dan secara sengaja menuduh kelompok muslim Osama bin Laden sebagai dalang 
penghancuran gedung WTC dan Pentagon. Tuduhan yang sama pernah dilontarkan AS pada 
saat pemboman Gedung Federal Alfred Murrah di Oklahoma tahun 1994, yang ternyata 
pelakunya adalah warga AS sendiri. Dari 19 nama dan foto yang diedarkan FBI dan 
dipastikan sebagai pembajak pesawat yang menubrukkan ke gedung WTC dan Pentagon, 
sejauh ini sudah 4 orang yang diketahui kekeliruannya (ternyata masih hidup dan segar 
bugar) (Nasyrah Hizbut Tahrir Indonesia, 3 Rajab 1422 H / 21 September 2001).


7. Seruan Jihad Kepada Kaum Muslimin

Hizbut Tahrir Indonesia menyerukan kaum muslimin Indonesia untuk:

Pertama, Bersikap waspada terhadap segala bentuk manuver politik Amerika Serikat di 
dunia Islam; dan memperlakukan AS sebagai musuh (negara kafir harbi fi�lan). Allah SWT 
berfirman:

�Sesungguhnya orang-orang kafir itu betul-betul merupakan musuh nyata bagi kalian�
(Qs. an-Nisaa� [4]: 101).

Kedua, melawan dan mengusir negara-negara kafir (kafir harbi fi�lan) yang menyerang 
dan menduduki negeri-negeri kaum muslimin. Firman Allah SWT:

�Telah diijinkan (berperang ) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya 
mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka 
itu� (Qs. al-Hajj [22]: 39).

�Hai orang-orang yang beriman perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kalian itu, 
dan hendaklah mereka menemui kekerasan dari padamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah 
beserta orang-orang yang bertaqwa.� (Qs. at-Taubah [9]: 123).

Ketiga, membela dan menjaga eksistensi/kemaslahatan kaum muslimin, termasuk 
negeri-negeri mereka dari serangan Amerika dan sekutu-selutunya. Sabda Rasulullah saw:

�Perumpamaan kaum mukmin dalam hal saling mencintai, menyayangi, dan mengasihi di 
antara mereka bagaikan satu tubuh. Apabila satu anggota tubuhnya merasa sakit 
(menderita), maka (hal itu) akan menjalar ke anggota tubuh lainnya dengan rasa demam 
dan panas.� [HR. Bukhari dan Muslim] (Nasyrah Hizbut Tahrir Indonesia, 3 Rajab 1422 H 
/ 21 September 2001).


8. Peringatan Kepada Penguasa Kaum Muslimin

Kami menyerukan penguasa kaum muslimin untuk memutuskan semua bentuk hubungan 
diplomatik, ekonomi dan perdagangan dengan Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya 
(Australia dan Inggris); menutup kedutaan-kedutaan besar mereka, menghentikan 
perdagangan dan berbagai transaksi dengan mereka, mengusir para diplomat, atase 
militer dan perdagangan mereka; membekukan seluruh harta kekayaan mereka dan mengambil 
alih perusahaan-perusahaan mereka yang ada di negeri-negeri Islam; membatalkan seluruh 
kesepakatan militer maupun politik; menutup seluruh pangkalan militer mereka di 
tanah-tanah kaum muslimin; serta wajib menutup laut, daratan dan udara bagi masuknya 
atau lewatnya musuh yang akan menyerang negeri-negeri Islam.

�Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul apabila Rasul menyeru 
kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu.� (Qs. al-Anfal [8]: 24).

[Nasyrah Hizbut Tahrir Indonesia, 3 Rajab 1422 H / 21 September 2001] 
Posted by: Redaksi on 07, Apr 04 | 10:49 am
Comment Archives
Return to : WEBLOG

http://hayatulislam.net/



Untuk mendapatkan artikel-artikel seputar Islam, silahkan kunjungi Hayatul Islam.Net - 
Menuju Islam Kaffah http://hayatulislam.net



---------------------------------
Find local movie times and trailers on Yahoo! Movies.


[Non-text portions of this message have been removed]




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke