http://www.republika.co.id/ASP/kolom.asp?kat_id=16

Republika
Selasa, 05 Oktober 2004

Hubungan Sipil-Militer dan 'Otoritas' TNI yang Dikebiri
Oleh : Yuddy Chrisnandi


Setiap tanggal 5 Oktober, dada tiap prajurit TNI selalu bergetar. 
Kehormatan, kebanggaan, dan tanggung jawab sebagai perisai bhayangkari 
negara memuncak dalam hati setiap prajurit. Tanggung jawab amat mendalam 
(deep sense of responsibility) atas keutuhan kedaulatan negara, selain 
merupakan nilai dasar etika profesionalisme prajurit, juga telah terbangun 
melalui rangkaian panjang pengabdian TNI sejak berdirinya RI.
Masih segar dalam ingatan kita, enam tahun yang lalu, pada Hari ABRI 5 
Oktober 1998, Panglima ABRI Jenderal Wiranto mengumumkan perubahan paradigma 
TNI yang telah digodok oleh para petinggi militer. Pada saat itu TNI telah 
merumuskan lima peran dan misi strategisnya yaitu: pertama, mempertahankan 
kedaulatan dan integritas negara terhadap ancaman dari luar. Kedua, menjaga 
keamanan dalam negeri terhadap ancaman dari dalam yang sifatnya mengganggu 
keamanan dan ketertiban masyarakat. Ketiga, turut serta dalam pembangunan 
nasional, terutama diarahkan untuk secara aktif ikut meningkatkan 
kesejahteraan rakyat, termasuk kegiatan bakti ABRI (military civic action).
Keempat, turut serta dalam pembangunan bangsa (nation building), termasuk 
menjadi bagian dalam mengembangkan demokrasi dan mengantar masyarakat 
Indonesia menuju masyarakat madani sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang 
Dasar 1945. Kelima, turut serta secara aktif dalam tugas-tugas pemeliharaan 
perdamaian dan kerja sama keamanan regional dan internasional.
Langkah konkret pun dilakukan TNI dalam menyusutkan dan meninggalkan politik 
praktis bersamaan dengan reformasi internal yang menyeluruh di jajaran TNI. 
Fungsi politik TNI makin mengecil seiring dengan dihapuskannya fraksi TNI 
(Polri) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat 
(MPR) di masa akhir parlemen 2004. Makin mengerdilnya peran militer 
(khususnya di sektor politik) di era reformasi saat ini merupakan upaya 
proses demokratisasi yang dilakukan oleh kalangan politisi sipil pada rezim 
kekuasaan sipil di Indonesia pasca-reformasi. Mengutip Rizal Sukma (2004), 
demokrasi di negeri ini masih merupakan struggling democracy meski tidak 
dikatakan frail atau failing democracy. Demokrasi Indonesia baru sebatas 
performance democracy, tanpa ada kebiasaan (habit), norma (norms), nilai 
(values), dan kelembagaan demokrasi yang kuat. Akibatnya, selama masa 
transisi saat ini, hubungan sipil-militer (TNI) dalam rezim yang demokratis 
kerap ditandai oleh adanya kontrol sipil yang relatif efektif terhadap TNI.
Alfred Stepan dalam bukunya Rethinking Military Politics; Brazil and The 
Southern Cone (1988) mengatakan, untuk mengukur apakah kontrol sipil atas 
militer efektif atau tidak adalah dengan mengamati sejauh mana pihak sipil 
mengurangi hak istimewa (prerogatif) militer dan seberapa jauh pihak militer 
mampu mempertahankan hak prerogatifnya. Stepan mengkualifikasi posisi 
militer ke dalam hak istimewa rendah, moderat, dan tinggi. Privilege dalam 
kadar rendah disebabkan oleh kontrol efektif sipil (de jure dan de facto) 
atas hak istimewa militer. Namun, pemerintahan sipil yang baru sering 
mendapatkan penolakan-penolakan aktif atau pasif dari militer. Akibatnya, 
sipil gagal mengurangi privilege ini secara efektif, maka privilege militer 
bergerak menuju ke tingkat moderat. Sebaliknya, jika pemimpin sipil 
menghadapi penolakan amat kuat dari militer, maka hak istimewa ini bergerak 
ke arah tinggi.
Karena itu, menurut A Malik Haramain (2002), hubungan sipil-militer di 
negara dunia ketiga tidak tampil sesederhana seperti di negara-negara maju 
(Barat). Hubungan sipil-militer di dunia ketiga menampakkan model yang jauh 
lebih kompleks. Di negara-negara Barat dikhotomi sipil-militer diberlakukan 
dengan tegas, di mana militer diposisikan subordinasi pemerintahan sipil. 
Namun, di negara dunia ketiga, hubungan sipil-militer berkembang mengikuti 
proses sejarah dan kondisi kultur politiknya yang berbeda dengan 
negara-negara Barat.
Sementara itu, dengan melihat tingkat pengaruh militer terhadap posisi 
kekuasaan otoritas sipil, Morris Janowitz dalam The Military in The 
Political Development of New Nations (1964) mengidentifikasi lima tipe 
hubungan sipil-militer yang mungkin dan pernah terjadi di negara-negara 
dunia ketiga: (1) authoritarian personal control (kontrol 
personal-otoriter); (2) authoritarian mass-party (kontrol partai 
massa-otoriter); (3) democratic competitive and semi-competitive systems 
(demokratis-kompetitif dan sistem semikompetitif); (4) civil-military 
coalitions (koalisi sipil-militer); dan (5) military oligarchy (oligarki 
militer).
Menurut Janowitz, meski dominasi militer tidak bersifat tetap, artinya juga 
mengalami pasang surut, namun kenyataannya pergeseran itu tidak bersifat 
radikal. Di negara-negara berkembang militer terus mendominasi dengan model 
dan peran yang bervariasi. Karena itu, hubungan sipil-militer di 
negara-negara itu tidak bergeser jauh dari model-model di atas.
Berangkat dari pembagian Janowitz itu, menurut A Malik Haramain (2002), 
hubungan sipil-militer di Indonesia lebih mendekati model democratic 
competitive atau civil-military coalitions. Dalam pola 
democratic-competitive pemberlakuan prinsip civilian supremacy dibatasi oleh 
peran penting yang masih dimainkan militer. Persaingan politik antarkalangan 
sipil yang masih sering terjadi, secara tidak langsung telah menyeret 
militer aktif kembali ke politik praktis dengan cara masuk ke dalam blok 
politik tertentu.
Sementara itu, pada model civil-military coalitions, militer biasanya 
terlibat aktif dalam mendukung salah satu kekuatan politik sipil (biasanya 
partai yang sedang berkuasa), dengan sejumlah syarat atau konsesi-konsesi 
tertentu. Langgengnya koalisi sipil-militer amat bergantung pada sejauh mana 
pemerintahan sipil mampu melindungi hak istimewa militer, terutama 
menyangkut persoalan budget dan perlindungan dari tuntutan hukum. Jadi, 
kokohnya kekuasaan sipil banyak dipengaruhi dukungan politik militer. 
Sebaliknya, rapuhnya kekuasaan sipil disebabkan penarikan dukungan politik 
militer (Haramain, 2002).
Dikebiri
Kontrol sipil terhadap militer makin kuat setelah DPR meratifikasi Rancangan 
Undang-Undang (RUU) TNI tempo hari. Pengesahan RUU TNI itu, telak-telak, 
membuat 'otoritas' militer yang amat strategis selama puluhan tahun, 
mengalami degradasi. Salah satu poin dalam RUU TNI yang 'melucuti otoritas' 
militer termaktub pada pasal 39. Pasal tersebut jelas-jelas memberikan 
pembatasan bagi prajurit TNI pada empat hal. Pertama, kegiatan menjadi 
anggota partai politik; kedua, kegiatan politik praktis; ketiga, kegiatan 
bisnis, dan keempat, kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam 
pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Dari empat poin tersebut, yang telak-telak memberikan pembatasan pada TNI 
adalah soal budget pertahanan. Di situ disebutkan bahwa TNI tidak boleh 
berbisnis. Padahal, semua memahami bahwa TNI tak mampu mengandalkan anggaran 
hanya sebatas dari APBN yang jumlahnya amat tidak mencukupi untuk mengawal 
pertahanan dan keamanan negara yang demikian luas.
Pengamat militer Salim Said mengungkapkan bahwa sepanjang sejarah TNI negara 
tidak pernah memberi anggaran yang cukup untuk tentara. Padahal, pada tahun 
2004 ini posisi TNI sangat berbeda dengan TNI masa Orde Baru. Pada tahun 
2004 ini adalah tonggak bersejarah bagi TNI untuk mengakhiri kiprahnya di 
bidang politik yang dimiliki pada masa Orde Baru. Setelah pemilihan umum 
2004, Fraksi TNI/Polri tidak ada lagi di Majelis Permusyawaratan Rakyat. TNI 
sesuai dengan konsep reformasi TNI, akan masuk menuju profesionalismenya.
Selain harus meninggalkan arena politik, ada lima ancaman dan gangguan yang 
harus dihadapi TNI seperti dikutip dalam RAPBN Departemen Pertahanan tahun 
2004. Pertama, disintegrasi bangsa khususnya menghadapi Gerakan Aceh Merdeka 
(GAM) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Kedua, terorisme internasional. 
Ketiga, konflik komunal. Keempat, gangguan keamanan laut berupa pembajakan 
dan perompakan, penangkapan ikan ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem. 
Kelima, gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran 
wilayah udara, dan terorisme melalui transportasi udara.
Mainan
Konsekuensi dari hengkangnya tentara dari arena politik adalah tentara harus 
memiliki "mainan" yang membuat mereka tidak tergoda untuk berprofesi di luar 
kompetensi intinya. "Mainan" tentara itu tak lain adalah latihan untuk 
meningkatkan keandalan, serta alat utama sistem persenjataan (alutsista) 
yang memadai. Namun, dengan berbagai ancaman dan beban yang berat tersebut, 
menurut perhitungan Departemen Pertahanan, jumlah personel TNI baik militer 
maupun pegawai negeri sipil kurang lebih baru terpenuhi 70 persen dari 
kebutuhan. Kuantitas alutsista dari berbagai jenis TNI Angkatan Darat, 
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara rata-rata baru terpenuhi 61,74 persen dari 
kebutuhan. Dari data perkembangan anggaran belanja pertahanan selama lima 
tahun (tahun anggaran 1999/2000 sampai dengan tahun anggaran 2003) realisasi 
anggaran subsektor pertahanan rata-rata 78,87 persen dari usulan. 
Rinciannya, anggaran belanja rutin rata-rata 81,58 persen dari usulan dan 
anggaran belanja pembangunan rata-rata 70,69 persen. (Lihat tabel 
perbandingan)
Dosen Universitas Nasional, Jakarta;
Menulis Disertasi Mengenai Reformasi Internal ABRI 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke