http://www.republika.co.id/ASP/kolom.asp?kat_id=16
Republika Selasa, 05 Oktober 2004 Hubungan Sipil-Militer dan 'Otoritas' TNI yang Dikebiri Oleh : Yuddy Chrisnandi Setiap tanggal 5 Oktober, dada tiap prajurit TNI selalu bergetar. Kehormatan, kebanggaan, dan tanggung jawab sebagai perisai bhayangkari negara memuncak dalam hati setiap prajurit. Tanggung jawab amat mendalam (deep sense of responsibility) atas keutuhan kedaulatan negara, selain merupakan nilai dasar etika profesionalisme prajurit, juga telah terbangun melalui rangkaian panjang pengabdian TNI sejak berdirinya RI. Masih segar dalam ingatan kita, enam tahun yang lalu, pada Hari ABRI 5 Oktober 1998, Panglima ABRI Jenderal Wiranto mengumumkan perubahan paradigma TNI yang telah digodok oleh para petinggi militer. Pada saat itu TNI telah merumuskan lima peran dan misi strategisnya yaitu: pertama, mempertahankan kedaulatan dan integritas negara terhadap ancaman dari luar. Kedua, menjaga keamanan dalam negeri terhadap ancaman dari dalam yang sifatnya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ketiga, turut serta dalam pembangunan nasional, terutama diarahkan untuk secara aktif ikut meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk kegiatan bakti ABRI (military civic action). Keempat, turut serta dalam pembangunan bangsa (nation building), termasuk menjadi bagian dalam mengembangkan demokrasi dan mengantar masyarakat Indonesia menuju masyarakat madani sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kelima, turut serta secara aktif dalam tugas-tugas pemeliharaan perdamaian dan kerja sama keamanan regional dan internasional. Langkah konkret pun dilakukan TNI dalam menyusutkan dan meninggalkan politik praktis bersamaan dengan reformasi internal yang menyeluruh di jajaran TNI. Fungsi politik TNI makin mengecil seiring dengan dihapuskannya fraksi TNI (Polri) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di masa akhir parlemen 2004. Makin mengerdilnya peran militer (khususnya di sektor politik) di era reformasi saat ini merupakan upaya proses demokratisasi yang dilakukan oleh kalangan politisi sipil pada rezim kekuasaan sipil di Indonesia pasca-reformasi. Mengutip Rizal Sukma (2004), demokrasi di negeri ini masih merupakan struggling democracy meski tidak dikatakan frail atau failing democracy. Demokrasi Indonesia baru sebatas performance democracy, tanpa ada kebiasaan (habit), norma (norms), nilai (values), dan kelembagaan demokrasi yang kuat. Akibatnya, selama masa transisi saat ini, hubungan sipil-militer (TNI) dalam rezim yang demokratis kerap ditandai oleh adanya kontrol sipil yang relatif efektif terhadap TNI. Alfred Stepan dalam bukunya Rethinking Military Politics; Brazil and The Southern Cone (1988) mengatakan, untuk mengukur apakah kontrol sipil atas militer efektif atau tidak adalah dengan mengamati sejauh mana pihak sipil mengurangi hak istimewa (prerogatif) militer dan seberapa jauh pihak militer mampu mempertahankan hak prerogatifnya. Stepan mengkualifikasi posisi militer ke dalam hak istimewa rendah, moderat, dan tinggi. Privilege dalam kadar rendah disebabkan oleh kontrol efektif sipil (de jure dan de facto) atas hak istimewa militer. Namun, pemerintahan sipil yang baru sering mendapatkan penolakan-penolakan aktif atau pasif dari militer. Akibatnya, sipil gagal mengurangi privilege ini secara efektif, maka privilege militer bergerak menuju ke tingkat moderat. Sebaliknya, jika pemimpin sipil menghadapi penolakan amat kuat dari militer, maka hak istimewa ini bergerak ke arah tinggi. Karena itu, menurut A Malik Haramain (2002), hubungan sipil-militer di negara dunia ketiga tidak tampil sesederhana seperti di negara-negara maju (Barat). Hubungan sipil-militer di dunia ketiga menampakkan model yang jauh lebih kompleks. Di negara-negara Barat dikhotomi sipil-militer diberlakukan dengan tegas, di mana militer diposisikan subordinasi pemerintahan sipil. Namun, di negara dunia ketiga, hubungan sipil-militer berkembang mengikuti proses sejarah dan kondisi kultur politiknya yang berbeda dengan negara-negara Barat. Sementara itu, dengan melihat tingkat pengaruh militer terhadap posisi kekuasaan otoritas sipil, Morris Janowitz dalam The Military in The Political Development of New Nations (1964) mengidentifikasi lima tipe hubungan sipil-militer yang mungkin dan pernah terjadi di negara-negara dunia ketiga: (1) authoritarian personal control (kontrol personal-otoriter); (2) authoritarian mass-party (kontrol partai massa-otoriter); (3) democratic competitive and semi-competitive systems (demokratis-kompetitif dan sistem semikompetitif); (4) civil-military coalitions (koalisi sipil-militer); dan (5) military oligarchy (oligarki militer). Menurut Janowitz, meski dominasi militer tidak bersifat tetap, artinya juga mengalami pasang surut, namun kenyataannya pergeseran itu tidak bersifat radikal. Di negara-negara berkembang militer terus mendominasi dengan model dan peran yang bervariasi. Karena itu, hubungan sipil-militer di negara-negara itu tidak bergeser jauh dari model-model di atas. Berangkat dari pembagian Janowitz itu, menurut A Malik Haramain (2002), hubungan sipil-militer di Indonesia lebih mendekati model democratic competitive atau civil-military coalitions. Dalam pola democratic-competitive pemberlakuan prinsip civilian supremacy dibatasi oleh peran penting yang masih dimainkan militer. Persaingan politik antarkalangan sipil yang masih sering terjadi, secara tidak langsung telah menyeret militer aktif kembali ke politik praktis dengan cara masuk ke dalam blok politik tertentu. Sementara itu, pada model civil-military coalitions, militer biasanya terlibat aktif dalam mendukung salah satu kekuatan politik sipil (biasanya partai yang sedang berkuasa), dengan sejumlah syarat atau konsesi-konsesi tertentu. Langgengnya koalisi sipil-militer amat bergantung pada sejauh mana pemerintahan sipil mampu melindungi hak istimewa militer, terutama menyangkut persoalan budget dan perlindungan dari tuntutan hukum. Jadi, kokohnya kekuasaan sipil banyak dipengaruhi dukungan politik militer. Sebaliknya, rapuhnya kekuasaan sipil disebabkan penarikan dukungan politik militer (Haramain, 2002). Dikebiri Kontrol sipil terhadap militer makin kuat setelah DPR meratifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI tempo hari. Pengesahan RUU TNI itu, telak-telak, membuat 'otoritas' militer yang amat strategis selama puluhan tahun, mengalami degradasi. Salah satu poin dalam RUU TNI yang 'melucuti otoritas' militer termaktub pada pasal 39. Pasal tersebut jelas-jelas memberikan pembatasan bagi prajurit TNI pada empat hal. Pertama, kegiatan menjadi anggota partai politik; kedua, kegiatan politik praktis; ketiga, kegiatan bisnis, dan keempat, kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya. Dari empat poin tersebut, yang telak-telak memberikan pembatasan pada TNI adalah soal budget pertahanan. Di situ disebutkan bahwa TNI tidak boleh berbisnis. Padahal, semua memahami bahwa TNI tak mampu mengandalkan anggaran hanya sebatas dari APBN yang jumlahnya amat tidak mencukupi untuk mengawal pertahanan dan keamanan negara yang demikian luas. Pengamat militer Salim Said mengungkapkan bahwa sepanjang sejarah TNI negara tidak pernah memberi anggaran yang cukup untuk tentara. Padahal, pada tahun 2004 ini posisi TNI sangat berbeda dengan TNI masa Orde Baru. Pada tahun 2004 ini adalah tonggak bersejarah bagi TNI untuk mengakhiri kiprahnya di bidang politik yang dimiliki pada masa Orde Baru. Setelah pemilihan umum 2004, Fraksi TNI/Polri tidak ada lagi di Majelis Permusyawaratan Rakyat. TNI sesuai dengan konsep reformasi TNI, akan masuk menuju profesionalismenya. Selain harus meninggalkan arena politik, ada lima ancaman dan gangguan yang harus dihadapi TNI seperti dikutip dalam RAPBN Departemen Pertahanan tahun 2004. Pertama, disintegrasi bangsa khususnya menghadapi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Kedua, terorisme internasional. Ketiga, konflik komunal. Keempat, gangguan keamanan laut berupa pembajakan dan perompakan, penangkapan ikan ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem. Kelima, gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui transportasi udara. Mainan Konsekuensi dari hengkangnya tentara dari arena politik adalah tentara harus memiliki "mainan" yang membuat mereka tidak tergoda untuk berprofesi di luar kompetensi intinya. "Mainan" tentara itu tak lain adalah latihan untuk meningkatkan keandalan, serta alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang memadai. Namun, dengan berbagai ancaman dan beban yang berat tersebut, menurut perhitungan Departemen Pertahanan, jumlah personel TNI baik militer maupun pegawai negeri sipil kurang lebih baru terpenuhi 70 persen dari kebutuhan. Kuantitas alutsista dari berbagai jenis TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara rata-rata baru terpenuhi 61,74 persen dari kebutuhan. Dari data perkembangan anggaran belanja pertahanan selama lima tahun (tahun anggaran 1999/2000 sampai dengan tahun anggaran 2003) realisasi anggaran subsektor pertahanan rata-rata 78,87 persen dari usulan. Rinciannya, anggaran belanja rutin rata-rata 81,58 persen dari usulan dan anggaran belanja pembangunan rata-rata 70,69 persen. (Lihat tabel perbandingan) Dosen Universitas Nasional, Jakarta; Menulis Disertasi Mengenai Reformasi Internal ABRI ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

