Kawans,
Banyak orang bertanya: Apa itu kriminalisasi pers? Bagaimana penerapannya? Cakupannya apa saja? Siapa yang mencetuskan istilah itu pertama kali? Dsb Dsb..... Sebagian peserta diskusi lintas milis ini sudah memberikan masukan. Seperti misalnya rekan Baso Amir bilang, istilah 'kriminalisasi pers' itu over dosis. Nah, kebetulan muncul pertanyaan dari Lhyta, mahasiswa FIKOM di sebuah perguruan tinggi di Bandung yang langsung menanyakan ke rekan Andreas Harsono di Komunitas Pantau, dan bung Andreas sudah menjawabnya (bisa Anda baca di bawah). Sedangkan rekan Widiyanto 'Wiwid' <[EMAIL PROTECTED]> pernah posting bahwa ia keberatan dengan istilah 'kriminalisasi pers'. Menurutnya, istilah kriminalisasi diidentikkan dengan persoalan pidana. Atau hubungan antara negara dengan warganya. Bukan persoalan keperdataan. Artinya, tak ada pertanggungjawaban secara kriminal yang dapat dialamatkan selain pada individu atau orang-perorangan yang menjadi warga di suatu negara (Indonesia). "Jika kita jeli memperhatikannya, maka yang seharusnya menjadi isu bersama adalah TOLAK KRIMINALISASI WARTAWAN. Bukan KRIMINALISASI PERS," ujar Wiwid. "Karena wartawan adalah orang perseorangan, sedang pers menunjuk pada sebuah institusi (sosial). Ini jelas berbeda dalam hal pertanggungjawaban. Tak ada institusi yang dapat dikriminalkan, yang hanya individu yang bertanggungjawab dalam institusi tersebut," tambahnya. Menurutnya lagi, meski hanya persoalan salah kata, tapi ini faktor penting untuk diperhatikan. Biar setidaknya, kita mengerti istilah kampanye dengan benar. Nah, para "penemu" istilah Kriminalisasi Pers mungkin bisa menanggapi? Atau barangkali teman-teman lain yang menyukai issue media massa, komunikasi, pr dan hukum? Salam, Radityo Djadjoeri ===================================================== JAWABAN DARI ANDREAS HARSONO UNTUK LYTHA: Untuk Lytha di Bandung, Terima kasih untuk email Anda. Saya belum pernah belajar dari buku tentang apa yang disebut sebagai "kriminalisasi pers" selain dari kasus pengadilan-pengadilan Jakarta terhadap Bambang Harymurti (BHM), Ahmad Taufik, dan Teuku Iskandar Ali dari majalah Tempo, maupun BHM dan Dedy Kurniawan dari Koran Tempo. Mereka dilaporkan ke polisi oleh pengusaha Tomy Winata dengan tuduhan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan. BHM adalah pemimpin redaksi kedua media cetak itu. Kalau bacaan saya tidak salah, "kriminalisasi pers" ini dimaksudkan sebagai upaya Winata, lewat pengadilan, untuk menghukum Tempo dan Koran Tempo. Para wartawan itu dijadikan sosok kriminal atau penjahat. Namun jalur yang dipakai adalah legal adanya. Ada tuduhan bahwa Winata memanfaatkan kelemahan sistem peradilan di Jakarta, untuk menghukum Harymurti dan kawan-kawan. Saya kira Anda juga tahu bahwa reputasi kebanyakan hakim, polisi, dan jaksa kita tidak terlalu bagus bukan? Maka dimunculkan istilah "kriminalisasi pers." Pengadilan Jakarta Selatan menyatakan Koran Tempo salah dalam berita Winata membangun pusat perjudian di Teluk Kendari. Koran Tempo dihukum US$1 juta karena tak terbukti "desas-desus" Winata hendak menjadikan Pulau Tomia, Pulau Onemoba'a, Pulau Hari, dan Pulau Bokori, sebagai tempat berjudi. Pengadilan Jakarta Pusat juga menyatakan majalah Tempo salah dalam berita Winata membuat proposal renovasi Pasar Tanah Abang. Proposal itu tak bisa dibuktikan keberadaannya dalam pengadilan. Tempo dihukum Rp 500 juta dan Harymurti dipenjara satu tahun. Kedua media itu juga dipertanyakan karena penggunaan sumber-sumber mereka anonim semua. Koran Tempo dan Tempo menolak menyebut sumber-sumber anonim mereka. Koran Tempo dan Tempo naik banding sehingga kasus-kasus itu secara hukum belum tuntas. Mereka yang berkampanye untuk BHM berpendapat bahwa wartawan tak boleh masuk ke penjara karena laporan-laporannya. BHM berpendapat secara prosedur Tempo dan Koran Tempo sudah benar karena mereka sudah melakukan liputan berimbang (cover both sides). Mereka sudah minta keterangan Gubernur Ali Mazi yang membantah "desas desus" di Teluk Kendari. Mereka juga minta keterangan dari tiga pejabat Jakarta (gubernur, walikota, dan direktur pasar) maupun Winata yang membantah keterangan sumber "konsultan disainer" Ahmad Taufik tentang keberadaan proposal renovasi pasar. Namun pengadilan juga menolak tuduhan bahwa Tempo menuduh Winata membakar pasar agar proposal renovasi bisa jalan. Pihak Winata, lewat para pengacaranya, berpendapat liputan berimbang tidak cukup karena nama baik Winata sudah tercemar. Mereka juga tak tertarik dengan sekedar diberikan "hak jawab" karena tak memadai untuk memulihkan nama baik Winata. Mereka berpendapat wartawan bisa dihukum bila secara sengaja hendak mencederai orang lain lewat tulisan. Cuma apakah Tempo dan Koran Tempo secara sengaja memang hendak mencederai Winata, saya kira, sejauh bacaan saya, belum terbukti atau tidak dibahas secara cukup dalam sidang-sidang yang melelahkan itu. Saya kira itu maksud dari frasa "kriminalisasi pers." Kasus Tempo dan Koran Tempo ini masih jauh dari selesai. Kita masih menunggu hasil banding mereka. Saya kira kasus ini juga menarik untuk jadi bahan studi soal pers di negara demokrasi baru. Saya tahu ada beberapa isu yang belum terungkap dalam pengadilan maupun dalam media. Saya belakangan kurang mengikuti perkembangan kasus ini karena ada kesibukan lain. Tapi Anda bisa bertanya pada orang-orang dari Aliansi Jurnalis Independen maupun sebuah panitia bernama "Kakap" yang banyak menggunakan istilah itu. Anda juga bisa ikut mailing list [EMAIL PROTECTED] untuk membaca perdebatan soal kasus ini. Ada seorang anggota bernama Radityo Djadjoeri yang rajin memberikan informasi soal ini. Terima kasih. Andreas Harsono ========================================== PERTANYAAN DARI LYTHA DI BANDUNG: ----- Original Message ----- From: lytha - To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, October 18, 2004 12:23 AM Subject: kriminalisasi pers mas Andreas, saya lita, mahasiswa fikom 2003. belakangan ini saya sering mendengar tentang kriminalisasi pers. terutama setelah pidana yang dijatuhkan pada Bambang Harymurti yang mengundang banyak pro kontra. ada yang ingin saya tanyakan pada mas Andreas dan mudah-mudahan mas Andreas bersedia menjawab ya. menurut mas Andreas sendiri apa itu kriminalisasi pers dan sejauh mana batasan kriminalisasi pers untuk saat ini. makasih ya.... signs (lita) ===================================== Mediacare: http://groups.yahoo.com/group/mediacare -- _______________________________________________ Find what you are looking for with the Lycos Yellow Pages http://r.lycos.com/r/yp_emailfooter/http://yellowpages.lycos.com/default.asp?SRC=lycos10 ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

