Kawans,

Banyak orang bertanya: Apa itu kriminalisasi pers? Bagaimana penerapannya? Cakupannya 
apa saja? Siapa yang mencetuskan istilah itu pertama kali? Dsb Dsb.....

Sebagian peserta diskusi lintas milis ini sudah memberikan masukan. 
Seperti misalnya rekan Baso Amir bilang, istilah 'kriminalisasi pers' itu over dosis. 

Nah, kebetulan muncul pertanyaan dari Lhyta, mahasiswa FIKOM di sebuah perguruan 
tinggi di Bandung yang langsung menanyakan ke rekan Andreas Harsono di Komunitas 
Pantau, dan bung Andreas sudah menjawabnya (bisa Anda baca di bawah).  

Sedangkan rekan Widiyanto 'Wiwid' <[EMAIL PROTECTED]> pernah posting bahwa
ia keberatan dengan istilah 'kriminalisasi pers'. Menurutnya, istilah kriminalisasi 
diidentikkan dengan persoalan pidana. Atau hubungan antara negara dengan warganya. 
Bukan persoalan keperdataan. Artinya, tak ada pertanggungjawaban secara kriminal yang 
dapat dialamatkan selain pada individu atau orang-perorangan yang menjadi warga di 
suatu negara (Indonesia). 

"Jika kita jeli memperhatikannya, maka yang seharusnya menjadi isu bersama adalah 
TOLAK KRIMINALISASI WARTAWAN. Bukan KRIMINALISASI PERS," ujar Wiwid. "Karena wartawan 
adalah orang perseorangan, sedang pers menunjuk pada sebuah institusi (sosial). Ini 
jelas berbeda dalam hal 
pertanggungjawaban. Tak ada institusi yang dapat dikriminalkan, yang 
hanya individu yang bertanggungjawab dalam institusi tersebut," tambahnya.
 
Menurutnya lagi, meski hanya persoalan salah kata, tapi ini faktor penting
untuk diperhatikan. Biar setidaknya, kita mengerti istilah kampanye 
dengan benar. 

Nah, para "penemu" istilah Kriminalisasi Pers mungkin bisa menanggapi?
Atau barangkali teman-teman lain yang menyukai issue media massa, komunikasi, pr dan 
hukum?

Salam,


Radityo Djadjoeri
 

=====================================================
JAWABAN DARI ANDREAS HARSONO UNTUK LYTHA:

Untuk Lytha di Bandung,
Terima kasih untuk email Anda. Saya belum pernah belajar dari buku tentang
apa yang disebut sebagai "kriminalisasi pers" selain dari kasus
pengadilan-pengadilan Jakarta terhadap Bambang Harymurti (BHM), Ahmad Taufik, dan 
Teuku Iskandar Ali dari majalah Tempo, maupun BHM dan Dedy Kurniawan dari Koran Tempo. 

Mereka dilaporkan ke polisi oleh pengusaha Tomy Winata dengan
tuduhan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan. BHM
adalah pemimpin redaksi kedua media cetak itu.

Kalau bacaan saya tidak salah, "kriminalisasi pers" ini dimaksudkan sebagai upaya 
Winata, lewat pengadilan, untuk menghukum Tempo dan Koran Tempo. Para wartawan itu 
dijadikan sosok kriminal atau penjahat. Namun jalur yang dipakai adalah legal adanya. 
Ada tuduhan bahwa Winata memanfaatkan kelemahan sistem peradilan di Jakarta, untuk 
menghukum Harymurti dan kawan-kawan. 

Saya kira Anda juga tahu bahwa reputasi kebanyakan hakim, polisi, dan jaksa kita tidak 
terlalu bagus bukan? Maka dimunculkan istilah "kriminalisasi pers."

Pengadilan Jakarta Selatan menyatakan Koran Tempo salah dalam berita Winata membangun 
pusat perjudian di Teluk Kendari. Koran Tempo dihukum US$1 juta
karena tak terbukti "desas-desus" Winata hendak menjadikan Pulau Tomia,
Pulau Onemoba'a, Pulau Hari, dan Pulau Bokori, sebagai tempat berjudi.

Pengadilan Jakarta Pusat juga menyatakan majalah Tempo salah dalam berita
Winata membuat proposal renovasi Pasar Tanah Abang. Proposal itu tak bisa
dibuktikan keberadaannya dalam pengadilan. Tempo dihukum Rp 500 juta dan
Harymurti dipenjara satu tahun.

Kedua media itu juga dipertanyakan karena penggunaan sumber-sumber mereka
anonim semua. Koran Tempo dan Tempo menolak menyebut sumber-sumber anonim
mereka. Koran Tempo dan Tempo naik banding sehingga kasus-kasus itu secara
hukum belum tuntas.

Mereka yang berkampanye untuk BHM berpendapat bahwa wartawan tak boleh masuk ke 
penjara karena laporan-laporannya. BHM berpendapat secara prosedur Tempo dan Koran 
Tempo sudah benar karena mereka sudah melakukan liputan berimbang (cover both sides). 
Mereka sudah minta keterangan Gubernur Ali Mazi yang membantah "desas desus" di Teluk 
Kendari. 

Mereka juga minta keterangan dari tiga pejabat Jakarta (gubernur, walikota, dan 
direktur pasar) maupun Winata yang membantah keterangan sumber "konsultan disainer" 
Ahmad Taufik tentang keberadaan proposal renovasi pasar. Namun pengadilan juga menolak 
tuduhan bahwa Tempo menuduh Winata membakar pasar agar proposal renovasi bisa jalan.

Pihak Winata, lewat para pengacaranya, berpendapat liputan berimbang tidak
cukup karena nama baik Winata sudah tercemar. Mereka juga tak tertarik
dengan sekedar diberikan "hak jawab" karena tak memadai untuk memulihkan
nama baik Winata. Mereka berpendapat wartawan bisa dihukum bila secara
sengaja hendak mencederai orang lain lewat tulisan.

Cuma apakah Tempo dan Koran Tempo secara sengaja memang hendak mencederai
Winata, saya kira, sejauh bacaan saya, belum terbukti atau tidak dibahas
secara cukup dalam sidang-sidang yang melelahkan itu.

Saya kira itu maksud dari frasa "kriminalisasi pers." Kasus Tempo dan Koran Tempo ini 
masih jauh dari selesai. Kita masih menunggu hasil banding mereka. Saya kira kasus ini 
juga menarik untuk jadi bahan studi soal pers di negara
demokrasi baru. Saya tahu ada beberapa isu yang belum terungkap dalam
pengadilan maupun dalam media. Saya belakangan kurang mengikuti perkembangan kasus ini 
karena ada kesibukan lain. Tapi Anda bisa bertanya pada orang-orang dari Aliansi 
Jurnalis Independen maupun sebuah panitia bernama "Kakap" yang banyak menggunakan 
istilah itu. 

Anda juga bisa ikut mailing list [EMAIL PROTECTED] untuk membaca perdebatan soal kasus 
ini. Ada seorang anggota bernama Radityo Djadjoeri yang rajin memberikan informasi 
soal ini. Terima kasih.

Andreas Harsono

==========================================
PERTANYAAN DARI LYTHA DI BANDUNG:

----- Original Message -----
From: lytha -
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, October 18, 2004 12:23 AM
Subject: kriminalisasi pers

mas Andreas, saya lita, mahasiswa fikom 2003. belakangan ini saya sering
mendengar tentang kriminalisasi pers. terutama setelah pidana yang
dijatuhkan pada Bambang  Harymurti yang mengundang banyak pro kontra. ada
yang ingin saya tanyakan pada mas Andreas dan mudah-mudahan mas Andreas
bersedia menjawab ya.

menurut mas Andreas sendiri apa itu kriminalisasi pers dan sejauh mana
batasan kriminalisasi pers untuk saat ini.

makasih ya....

signs
(lita)


=====================================

Mediacare: http://groups.yahoo.com/group/mediacare



-- 
_______________________________________________
Find what you are looking for with the Lycos Yellow Pages
http://r.lycos.com/r/yp_emailfooter/http://yellowpages.lycos.com/default.asp?SRC=lycos10






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke