http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-204%7CP Selasa, 19 Oktober 2004
Soal Larangan Diskusi Draft KHI, Menteri Agama Plin Plan dengan Pidatonya Sendiri Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com - Jakarta. Berkaitan dengan perintah penghentian pembahasan tentang Counter Legal Draft atas Kompilasi Hukum Islam (KHI) oleh Menteri Agama Said Agis Husni Al Munawar, maka perintah itu sepertinya tidak konsisten atau plin-plan dengan pidato Menag Sendiri. Menteri Agama sebelumnya justru membuka diskusi Pembaruan Hukum Islam dan Lauching Counter Legal Draft atas Kompilasi Hukum Islam pada hari Senin, 04 Oktober 2004 di Hotel Aryaduta Jakarta. Dalam pidato sambutannya itu, Menteri Agama justru menyambut baik adanya adanya upaya-upaya untuk melakukan evaluasi ata efektivitas Kompilasi Hukum Islam yang berdasarkan INPRES No 1 Tahun 1991 yang selama 13 tahun dikukuhkan sebagai pedoman resmi dalam bidang hukum material bagi para hakim di lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia. Menurut Said dalam pidatonya mengatakan �Kini setelah 13 tahun berlalu belum terlihat upaya-upaya yang signifikan untuk mengevaluasi apakah KHI itu telah disosialisasikan secara meluas di masyarakat sehingga betul-betul menjadi pedoman dalam pengambilan hukum di lingkungan pengadilan agama; juga perlu dievaluasi sejauhmana efektivitas KHI sebagai sumber hukum dan bagaimana respon masyarakat terhadapnya; serta apakah seluruh pasal dalam KHI itu masih relevan untuk digunakan saat ini,� Ujar Said. Dalam Pidato itu, Said juga menilai bahwa pada tingkatan nasional telah banyak munculnya berbagai Undang-undang baru yang tentunya harus ada penyesuaian terhadap setiap produk perundang-undangan yang ada.Menurut Said �Pada tataran nasional, sejumlah undang-undang baru bermunculan, seperti UUD 1945 hasil amandemen kedua yang di dalamnya menegaskan perlunya kesetaraan di antara seluruh warga masyarakat; UU No.7 Tahun 1984 tentang "penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan" yang merupakan konsekuensi logis dari ratifikasi negara terhadap CEDAW (the Convention on the Elimination ofAll:Norms of Discrimination Against Women); UU No. 39. Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang isinya sangat menekankan upaya perlindungan dan penguatan terhadap hak-hak perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Ujar Said. Said Agil juga mengatakan bahwa adapun di tingkat internasional, telah disepakati sejumlah instrumen penegakan dan perlindungan HAM yang tentu saja mengikat bagi negara-negara yang menandatanganinya, termasuk Indonesia. Di antara instrumen tersebut adalah Deklarasi Universal mengenai Hak Asasi Manusia (1948). Kemudian di tingkat Regional Negara-Negara Islam yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) disepakati DeklarasiKairo (1990). Selain itu, kita juga telah meratifikasi beberapa Konvensi Internasional tentang HAM yang relev:an dengan isi KHI, di antaranya Konvensi Hak Anak (1990) yang diratifikasi melalui Kepres Tahun 2000 mengenai Hak Anak yang isinya menegaskan batas usia anak adalah 18 tahun; dan Konvensi Anti Diskriminasi Rasial (1999). Keseluruhan konvensi tersebut menekankan pentingnya penghapusan diskriminasi atas dasar ras, kebangsaan, gender, status anak, dan agama. Untuk itu menurut Said Agil, perlu disadari bahwa perkembangan global membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia, seperti mobilitas yang begitu pesat, perkembangan media yang begitu canggih dan sangat drastis, perubahan demokrasi yang begitu progres, dan yang tidak kalah pentingnya bahwa modernitas sebagai dampak dari perkembangan global juga telah mengubah interpretasi keagamaan. Masyarakat yang demokratis lebih mengedepankan interpretasi yang demokratik, bukan interpretasi yang otoritarian. Di sinilah letak pentingnya membaca kembali KHI itu,� Kata Said Agil. Said Agil juga tidak konsisten dalam memberi ruang bagi berkembangnya wacana dan tawaran perubahan yang diusulkan oleh Pokja Pengarusutamaan Gender. Bahkan Said Agil menghargai upaya yang dihasilkan oleh Pokja ini sebagai upaya nyata dari kerja pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia. Said Agil mengatakan, �Disamping itu, beberapa waktu lalu, wacana keislaman kita di Indonesia diwamai dengan isu "formalisasi Syari'at Islam". Isu ini dipicu oleh aspirasi sebagian umat Islam yang ingin mencantumkan kembali Piagam Jakarta ke dalam amandemen WD 1945 dalam Sidang Tahunan MPR. Berangkat dari isu ini, beberapa daerah juga memperbincangkan "Syari'at Islam" sebagai hukum positif dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat. Meski demikian, kecenderungan substansi ajaran Islam yang hendak diberlakukan masih belum jelas arah dan karaktemya. Karena itu, KHI dengan modifikasi yang dilakukan terhadapnya dapat menjadi solusi altematif, Ujar Said.. Beliau menekankan pula bahwa dalam konteks ini, saya menghargai apa yang sudah dihasilkan oleh Tim Pengkajian Kompilasi Hukum Islam dari Pokja Pengarusutamaan Gender Departemen Agama. Ini adalah sebuah produk nyata dari kerja pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia. Terlepas dari kontroversi yang akan mengiringi pasca launching ini, banyak tawaran barn dan menarik dari counter legal draft Kompilasi Hukum Islam ini. Sebagai sebuah tawaran, tentu harus disikapi secara kritis bukan lansung diterima ataupun ditolak begitu saja. Adalah tugas kita untuk mengkaji dan: terus memperbaharui ajaran keagamaan yang kita yakini agar tetap sesuai dengan perkembangan sosial dan tuntutan zaman yang terus berubah,�Ujar Said Agil. Berkaitan dengan sejumlah pendapat tersebut, maka pelarangan untuk diskusi mengenai Counter Legal Draft KHI sebenarnya meruapakan tindakan yang melanggar apa yang telah dibuatnya sendiri. Bahkan, dengan teguran terhadap tim Pokja Pengarusutamaan Gender adalah langkah yang tidak konsisten, disatu sisi memberi penghargaan, dissisi lain menegurnya. Mana yang benar pak!!! ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

