http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-204%7CP
Selasa, 19 Oktober 2004

Soal Larangan Diskusi Draft KHI, Menteri Agama Plin Plan dengan Pidatonya Sendiri
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com - Jakarta. Berkaitan dengan perintah penghentian pembahasan 
tentang Counter Legal Draft atas Kompilasi Hukum Islam (KHI) oleh Menteri Agama Said 
Agis Husni Al Munawar, maka perintah itu sepertinya tidak konsisten atau plin-plan 
dengan pidato Menag Sendiri. Menteri Agama sebelumnya justru membuka diskusi Pembaruan 
Hukum Islam dan Lauching Counter Legal Draft atas Kompilasi Hukum Islam pada hari 
Senin, 04 Oktober 2004 di Hotel Aryaduta Jakarta. 

Dalam pidato sambutannya itu, Menteri Agama justru menyambut baik adanya adanya 
upaya-upaya untuk melakukan evaluasi ata efektivitas Kompilasi Hukum Islam yang 
berdasarkan INPRES No 1 Tahun 1991 yang selama 13 tahun dikukuhkan sebagai pedoman 
resmi dalam bidang hukum material bagi para hakim di lingkungan Peradilan Agama di 
seluruh Indonesia. Menurut Said dalam pidatonya mengatakan �Kini setelah 13 tahun 
berlalu belum terlihat upaya-upaya yang signifikan untuk mengevaluasi apakah KHI itu 
telah disosialisasikan secara meluas di masyarakat sehingga betul-betul menjadi 
pedoman dalam pengambilan hukum di lingkungan pengadilan agama; juga perlu dievaluasi 
sejauhmana efektivitas KHI sebagai sumber hukum dan bagaimana respon masyarakat 
terhadapnya; serta apakah seluruh pasal dalam KHI itu masih relevan untuk digunakan 
saat ini,� Ujar Said. 

Dalam Pidato itu, Said juga menilai bahwa pada tingkatan nasional telah banyak 
munculnya berbagai Undang-undang baru yang tentunya harus ada penyesuaian terhadap 
setiap produk perundang-undangan yang ada.Menurut Said �Pada tataran nasional, 
sejumlah undang-undang baru bermunculan, seperti UUD 1945 hasil amandemen kedua yang 
di dalamnya menegaskan perlunya kesetaraan di antara seluruh warga masyarakat; UU No.7 
Tahun 1984 tentang "penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan" yang 
merupakan konsekuensi logis dari ratifikasi negara terhadap CEDAW (the Convention on 
the Elimination ofAll:Norms of Discrimination Against Women); UU No. 39. Tahun 1999 
tentang Hak Asasi Manusia yang isinya sangat menekankan upaya perlindungan dan 
penguatan terhadap hak-hak perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Ujar 
Said. 

Said Agil juga mengatakan bahwa adapun di tingkat internasional, telah disepakati 
sejumlah instrumen penegakan dan perlindungan HAM yang tentu saja mengikat bagi 
negara-negara yang menandatanganinya, termasuk Indonesia. Di antara instrumen tersebut 
adalah Deklarasi Universal mengenai Hak Asasi Manusia (1948). Kemudian di tingkat 
Regional Negara-Negara Islam yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) 
disepakati DeklarasiKairo (1990). Selain itu, kita juga telah meratifikasi beberapa 
Konvensi Internasional tentang HAM yang relev:an dengan isi KHI, di antaranya Konvensi 
Hak Anak (1990) yang diratifikasi melalui Kepres Tahun 2000 mengenai Hak Anak yang 
isinya menegaskan batas usia anak adalah 18 tahun; dan Konvensi Anti Diskriminasi 
Rasial (1999). Keseluruhan konvensi tersebut menekankan pentingnya penghapusan 
diskriminasi atas dasar ras, kebangsaan, gender, status anak, dan agama. 

Untuk itu menurut Said Agil, perlu disadari bahwa perkembangan global membawa 
perubahan besar dalam kehidupan manusia, seperti mobilitas yang begitu pesat, 
perkembangan media yang begitu canggih dan sangat drastis, perubahan demokrasi yang 
begitu progres, dan yang tidak kalah pentingnya bahwa modernitas sebagai dampak dari 
perkembangan global juga telah mengubah interpretasi keagamaan. Masyarakat yang 
demokratis lebih mengedepankan interpretasi yang demokratik, bukan interpretasi yang 
otoritarian. Di sinilah letak pentingnya membaca kembali KHI itu,� Kata Said Agil. 

Said Agil juga tidak konsisten dalam memberi ruang bagi berkembangnya wacana dan 
tawaran perubahan yang diusulkan oleh Pokja Pengarusutamaan Gender. Bahkan Said Agil 
menghargai upaya yang dihasilkan oleh Pokja ini sebagai upaya nyata dari kerja 
pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia. Said Agil mengatakan, �Disamping itu, 
beberapa waktu lalu, wacana keislaman kita di Indonesia diwamai dengan isu 
"formalisasi Syari'at Islam". Isu ini dipicu oleh aspirasi sebagian umat Islam yang 
ingin mencantumkan kembali Piagam Jakarta ke dalam amandemen WD 1945 dalam Sidang 
Tahunan MPR. Berangkat dari isu ini, beberapa daerah juga memperbincangkan "Syari'at 
Islam" sebagai hukum positif dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat. Meski demikian, 
kecenderungan substansi ajaran Islam yang hendak diberlakukan masih belum jelas arah 
dan karaktemya. Karena itu, KHI dengan modifikasi yang dilakukan terhadapnya dapat 
menjadi solusi altematif, Ujar Said.. 

Beliau menekankan pula bahwa dalam konteks ini, saya menghargai apa yang sudah 
dihasilkan oleh Tim Pengkajian Kompilasi Hukum Islam dari Pokja Pengarusutamaan Gender 
Departemen Agama. Ini adalah sebuah produk nyata dari kerja pembaharuan hukum keluarga 
Islam di Indonesia. Terlepas dari kontroversi yang akan mengiringi pasca launching 
ini, banyak tawaran barn dan menarik dari counter legal draft Kompilasi Hukum Islam 
ini. Sebagai sebuah tawaran, tentu harus disikapi secara kritis bukan lansung diterima 
ataupun ditolak begitu saja. Adalah tugas kita untuk mengkaji dan: terus memperbaharui 
ajaran keagamaan yang kita yakini agar tetap sesuai dengan perkembangan sosial dan 
tuntutan zaman yang terus berubah,�Ujar Said Agil. 

Berkaitan dengan sejumlah pendapat tersebut, maka pelarangan untuk diskusi mengenai 
Counter Legal Draft KHI sebenarnya meruapakan tindakan yang melanggar apa yang telah 
dibuatnya sendiri. Bahkan, dengan teguran terhadap tim Pokja Pengarusutamaan Gender 
adalah langkah yang tidak konsisten, disatu sisi memberi penghargaan, dissisi lain 
menegurnya. Mana yang benar pak!!! 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke