Republika Rabu, 03 Nopember 2004 Koruptor dan Surat Keterangan Sakit (Kerja Praktisi Medis dalam Setting Forensik) Reza Indragiri Amriel Alumnus Kriminologi dengan Kekhususan Psikologi Forensik, The University of Melbourne Australia Tidak hanya karena kadar kompleksitas kasus korupsi yang luar biasa tinggi, langkah apapun yang dilakukan aparat penegak hukum Indonesia dalam rangka menyeret para penjahat kerah putih dapat langsung dihentikan oleh sepucuk surat keterangan sakit. Seorang dokter sering kali terlihat lebih digdaya ketimbang jaksa dan polisi, terbukti bahwa setelah surat keterangan medis dikeluarkan, si individu yang tersangkut kasus hukum tidak dapat dimasukkan ke dalam tahanan ataupun diajukan ke sidang pengadilan (Penjelasan khusus yang terkait dengan Surat Keterangan Medis oleh Dr Budi Sampurno, SpF, SH).
Terlepas dari seberapa jauh kebenaran keterangan sakit yang diberikan dokter, dihentikannya proses hukum merupakan hambatan bagi aparat hukum untuk memenuhi elemen kesegeraan saat menindak para pelanggar hukum. Akibatnya, sesuai teori psikologi forensik, efektivitas hukum dalam bentuk detterence effect menjadi pudar, sehingga tidak dapat mencegah individu lain agar tidak melakukan perbuatan serupa. Apakah fenomena terganggunya kesehatan para penjahat kelas kakap itu benar-benar merupakan sakit, atau tidak lebih dari berpura-pura sakit (malingering), hanya menjadi polemik susulan yang tak kunjung terpecahkan. Yang pasti, tertundanya proses hukum akibat surat keterangan sakit berujung pada menghilangnya si kriminal. Dan drama yang menggusarkan ini tidak hanya terjadi sekali dua kali, melainkan sering kali! Berdasarkan fakta bahwa Polri tidak kunjung cerdas menyikapi kasus-kasus kaburnya para kriminal kerah putih, sehingga tidak dapat diandalkan lagi sebagai garda terdepan penegakan hukum. Untuk itu, dibutuhkan aksi-aksi inovatif yang dapat difungsikan sebagai safeguard guna mempersempit peluang para penjahat untuk mengelabui hukum. Dalam konteks ini, langkah yang penah diambil Polri dengan menjadikan Donny Antares Irawan, pengacara Adrian Waworuntu (tersangka kasus pembobolan Bank BNI Kebayoran Baru, yang pernah buron dan kemudian menyerahkan diri) sebagai tersangka, merupakan sebuah bentuk terobosan mutakhir yang konstruktif. Dalam kerangka berpikir yang sama, barangkali pendekatan hukum yang mirip juga layak diarahkan kepada kalangan dokter yang telah memberikan surat keterangan sakit yang disertai dengan rekomendasi bagi si tersangka agar dapat beristirahat atau bahkan menjalani pemeriksaan lebih intensif di rumah sakit yang berstandar lebih tinggi (baca: rumah sakit di luar negeri). Sejumlah penelitian psikologi forensik membuktikan bahwa banyak pelaku pura-pura sakit memperoleh dukungan dari para pembela dan tim medis mereka. Kedua profesi itu tidak sebatas memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis bahwa klien mereka tengah mengidap penyakit tertentu, namun bahkan melatih si klien untuk berperilaku laiknya individu yang sungguh-sungguh menderita sakit. Tindakan hukum terhadap dokter semestinya tidak diinterpretasi sebagai wujud ketidakpercayaan terhadap profesi ini. Kontras, berangkat dari asumsi bahwa pertama surat keterangan sakit adalah benar adanya, dan kedua si pasien dirujuk ke dokter lain yang lebih kompeten guna mendapatkan pelayanan medis yang lebih baik, maka langkah hukum terhadap dokter seyogianya diajukan dalam rangka memfasilitasi dokter agar tetap memperhatikan kesehatan pasien yang bersangkutan sampai dengan saat pasien telah ditangani oleh dokter lain (Penjelasan Kode Etik Kedokteran Indonesia pasal 15 tahun 2002). Hal di atas semakin relevan diterapkan dalam setting forensik. Berbeda dengan konteks penyembuhan di mana dokter mengutamakan kesehatan pasien, di dalam setting forensik, dokter sudah seharusnya memprioritas kepentingan negara (masyarakat). Dengan kata lain, kendati di dalam ruang pemeriksaan hanya ada dokter dan pasien, namun pihak yang paling berkepentingan atas pemeriksaan itu adalah negara. Bukan pasien. Walaupun tanggung jawab menyembuhkan pasien tetap tidak dapat dihilangkan sepenuhnya dari kondisi forensik, tugas dokter tidak berhenti di situ. Yang lebih mendasar lagi, keberadaan tanggung jawab dokter terhadap negara (masyarakat) dimanifestasikan ke dalam tindakan-tindakan medis yang mendukung terselenggaranya proses hukum atas diri si individu yang tersangkut perkara hukum. Ini berarti, alih-alih murni bersifat therapeutic, pemeriksaan terhadap diri pasien yang terkena kasus hukum lebih diorientasikan sebagai metode investigatif. Modifikasi tata laksana Masalah surat keterangan medis diatur pada pasal 7 Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki), yakni ''Seorang dokter hanya memberi[kan] surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya''. Penjelasan lebih lanjut pasal ini dimuat dalam Addendum 1 yang bertajuk Penjelasan Khusus untuk Beberapa Pasal dari Revisi Kodeki Hasil Mukernas Etika Kedokteran III (April 2001). Khusus berkenaan dengan pasal 7 Kodeki, merujuk penjelasan khusus yang ditulis oleh Dr Budi Sampurno, SpF, SH, terdapat beberapa butir penting. Pertama, di samping untuk keperluan visum et repertum, surat keterangan sakit juga dapat dikeluarkan dengan tujuan agar si individu tidak diperiksa/diinterogasi, tidak menghadiri persidangan, keterangan sakit bagi tahanan dan terpidana, serta keterangan tentang kelayakan untuk disidangkan (fitness to stand trial). Untuk mencegah terjadinya pemanfaatan terhadap poin di atas, penjelasan khusus atas pasal 7 Kodeki perlu dipertegas, sehingga setiap individu yang tersangkut kasus hukum harus bukan sebaiknya diperiksa oleh dokter yang bukan pengobat orang tersebut. Kedua, kalimat ''memeriksa sendiri kebenarannya'' diartikan bahwa hasil pemeriksaan medis telah diyakini kebenarannya, baik oleh dokter yang melakukan pemeriksaan maupun oleh rekan seprofesinya. Adanya pemeriksaan silang (cross check) memang penting. Saya berpendapat, karena seorang dokter yang telah terbiasa mengobati individu (sehingga selalu bekerja dalam konteks terapi) tidak akan serta-merta mudah mengubah pendekatannya ke konteks forensik (investigatif), maka sebuah penilaian dari pemeriksa lain yang lebih objektif dibutuhkan untuk menghasilkan diagnosis diferensial tentang kondisi aktual si individu. Untuk itu, pemeriksaan silang hendaknya tidak diajukan sebagai sebuah pilihan, melainkan keharusan, terlebih ketika pasal 7 Kodeki hingga saat ini masih membuka peluang bagi tersangka untuk diperiksa oleh dokter pribadinya. Bagi Polri, keharusan ini seyogianya ditanggapi dengan mempersiapkan tim medis permanen yang memiliki kekhususan di bidang forensik. Walaupun begitu, pemeriksaan silang terlebih jika sering kali dilakukan juga dapat berefek negatif terhadap diri individu. Repetisi pemeriksaan medis dapat beresiko tertanamnya sebuah keyakinan pada diri si individu bahwa ia, yang sesungguhnya sehat walafiat, memang benar-benar sakit. Alih-alih menghasilkan evaluasi yang lebih objektif, pemeriksaan ulang justru berakibat iatrogenic, meskipun tidak dilakukan secara sadar dan sengaja oleh dokter yang melakukan pemeriksaan silang. Pengetatan kerja para profesional medis dalam setting forensik, dengan merevisi pasal 7 Kodeki berikut penjelasannya, diharapkan dapat mengkompensasi kelemahan kerja Polri dalam menindak para penjahat kerah putih. Sekaligus, wacana ini penting dalam rangka merevitalisasi pasal 267 KUHP yang kiranya telah terlupakan. Isinya, ''Tabib [dokter] yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang adanya atau tidak adanya sesuatu penyakit, kelemahan atau cacat, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun''. Wallahu 'alam. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

