http://www.republika.co.id/ASP/kolom_detail.asp?id=177524&kat_id=16

     
Jumat, 05 Nopember 2004

Penggunaan Open Source Software (OSS) untuk Pemerataan Pendidikan 

Oleh : Prof Dr Ir Dodi Nandika, MS 


Dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 
4 Ayat (1), dikemukakan bahwa penyelenggaraan pendidikan secara demokratis dan 
berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi 
manusia (HAM), nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Hal ini 
mengandung implikasi bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan kita harus 
meniadakan diskriminasi akses anak bangsa untuk memperoleh pendidikan yang 
bermutu, baik yang diakibatkan oleh faktor-faktor kultural yang terkait dengan 
HAM, agama, budaya, maupun faktor-faktor lainnya yang terkait dengan antara 
lain faktor letak geografis, ketersediaan dan kualitas guru, dan 
sarana-prasarana atau teknologi pendukung proses pembelajaran. 

Kenyataan menunjukan bahwa salah satu permasalahan terbesar negeri ini dalam 
penyelenggaraan pendidikan adalah adanya kesenjangan mutu pendidikan yang amat 
lebar (contoh: antara kota dan desa, Jawa dan luar Jawa) hampir pada semua 
jenjang dan jenis pendidikan. Untuk mengatasi kesenjangan penyelenggaraan 
pendidikan tersebut, salah satu terobosan strategis, yang sekaligus dapat 
memacu kemajuan bangsa dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) 
adalah penggunaan ICT (Information and Communication Technology) atau 
diterjemahkan ke dalam akronim Bahasa Indonesia sebagai telematika (teknologi, 
telekomunikasi, media dan informatika). Penggunaan telematika yang tepat guna 
dalam penyelenggaraan pendidikan adalah salah satu pilihan kebijakan strategis 
yang dapat diaplikasikan dalam memecahkan kesenjangan mutu penyelenggaraan 
pendidikan. 

Penggunaan program telematika perlu mendapat dukungan dari seluruh elemen 
bangsa ini. Hal ini dikarenakan bukan saja karena penguasaan telematika telah 
menjadi keniscayaan bagi pembangunan daya saing bangsa, akan tetapi juga karena 
telematika dalam pendidikan dapat dimanfaatkan agar proses pembelajaran menjadi 
lebih mudah, efisien, dan lebih menarik bagi peserta didik. 

Perlu dukungan
Berbagai keadaan menunjukkan bahwa Indonesia belum mampu mendayagunakan potensi 
teknologi telematika secara optimal. Karenanya, Indonesia terancam digital 
divide atau kesenjangan teknologi yang dikarenakan semakin tertinggalnya negara 
kita dari negara-negara maju dalam telematika. Keadaan dan rentang geografis 
yang demikian luas dengan keragaman kehidupan sosial ekonomi dan budaya yang 
demikian besar juga merupakan faktor yang memperlebar jurang perbedaan sehingga 
terjadi pula digital divide di dalam negara kita sendiri. 

Hal ini secara generik juga diturunkan pada keragaman penguasaan (literacy) dan 
pendayagunaan (utilization) telematika pada satuan-satuan pendidikan di dalam 
proses pembelajaran, sehingga terjadi pula digital divide di dalam komunitas 
persekolahan atau satuan pendidikan. Ini kemudian berakibat semakin besarnya 
kesenjangan mutu pendidikan antar kelompok komunitas sekolah-sekolah yang satu 
dengan yang lain.

Jika benar apa yang dikatakan oleh Mauritz Johnson (1980) dalam The 
Intentionality in Education bahwa bahwa the origin of school is the society, di 
mana output pendidikan akan menjadi outcome sosial yang kembali kepada 
masyarakatnya, maka terobosan yang efektif untuk menjembatani digital divide 
dengan negara-negara lain harus dimulai dari sekolah. Sekolah atau 
satuan-satuan pendidikan lainnya harus merupakan wahana percepatan 
pendayagunaan teknologi telematika dalam proses pembelajarannya, sehingga pada 
gilirannya, setiap output lulusan yang ke luar dari sekolah atau satuan 
pendidikan akan merupakan bagian dari digital nerve [menurut istilah yang 
dipakai oleh Bill Gates (2001) dalam As the System Goes untuk menggambarkan 
manusia yang menguasai telematika yang berperan sebagai ''urat nadi sistem''] 
dalam entitas sistem telematika secara keseluruhan di dalam komunitasnya.

Upaya untuk mengintroduksi dan mengaplikasikan telematika ke dalam 
penyelenggaraan proses pembelajaran di sekolah atau satuan pendidikan belum 
berjalan mulus karena disebabkan paling tidak oleh dua hal. Pertama, 
diberlakukannya UU No 19 Tahun 1992 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual 
(HAKI) dalam rangka memberantas maraknya pembajakan software di Indonesia, 
selain memiliki dampak positif dalam menghargai hak cipta, juga memiliki dampak 
negatif pada semakin terbatasnya kemampuan sekolah atau satuan pendidikan untuk 
menggunakan proprietor softwares (closed source softwares seperti Microsoft) 
sehingga menuntut pencarian alternatif lain penggunaan software lain yang lebih 
murah, user friendly, dan compatible. Penyebab kedua, belum adanya upaya-upaya 
yang terorganisir secara sistemik dari pemerintah untuk menggunakan telematika 
pendidikan sebagai alat bantu atau alat peraga di dalam meningkatkan 
efektivitas proses pembelajaran. 

Dalam salah satu kegiatan Forum Pendidikan yang diselenggarakan oleh 
Balitbang-Depdiknas (18/10/2004), dengan beberapa orang pakar telematika dari 
Kementerian Riset dan Teknologi dan Teknik Informatika-ITB, telah diantisipasi 
bahwa penggunaan telematika dalam pendidikan terutama dipengaruhi 
kondisi-kondisi aktual yang ada, di antaranya yaitu: (1) adanya kesenjangan 
pengetahuan antara pendidik dan peserta didik yang tinggal di perkotaan dengan 
yang tinggal di daerah, yang berakibat terdapatnya kesenjangan mutu proses 
pembelajaran dan output pendidikan; (2) adanya kesenjangan sumber-sumber daya 
pendidikan (dana, SDM/tenaga pendidik, sarana-prasarana) antara satuan-satuan 
pendidikan yang berada dekat dengan mereka yang jauh atau sangat jauh dari; (3) 
adanya kendala-kendala komunikasi dan pembinaan yang diakibatkan oleh jumlah 
peserta didik yang sangat besar dan tersebar pada lokasi yang berjauhan dengan 
rentang geografis yang sangat luas; (4) tersedianya infrastruktur 
telekomunikasi di 440 kota/kabupaten pada akhir tahun 2004, sebagai media 
telekomunikasi yang dapat digunakan dalam kegiatan-kegiatan telematika 
pendidikan untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah atau satuan 
pendidikan; (5) dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu 
canggih, terdapat alternatif pengembangan bentuk dan sifat kepemilikan open 
source software (OSS), yang memungkinkan penggunanya untuk mengembangkan 
software tersebut secara bertahap sesuai dengan kebutuhan tanpa harus membayar 
hak ciptanya seperti yang dituntut jika menggunakan proprietor software 
(seperti Microsoft dan sejenisnya).

Strategi pelaksanaan
Beranjak dari uraian di atas, sudah sepantasnyalah pemerintah, dalam hal ini 
Departemen Pendidikan Nasional, melakukan upaya pelatihan, pendampingan, dan 
pilotting pemakaian OSS pada sekolah atau satuan pendidikan dalam skala 
terbatas, untuk kemudian didiseminasikan sesuai dengan tahapan perkembangannya. 
Upaya ini juga sejalan dengan amanat Inpres Nomor 6 Tahun 2001 tentang 
Pengembangan Telematika dan Deklarasi IGOS (Indonesia Go Open Source) yang 
ditandatangani oleh lima menteri pada tanggal 30 Juni 2004, yaitu Menteri Riset 
dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri Pendayagunaan dan 
Aparatur Negara, Menteri Kehakiman dan HAM, dan Menteri Pendidikan Nasional.

Mengenai strategi pelaksanaan yang harus dilakukan untuk menggunakan OSS dalam 
rangka pembudayaan telematika pendidikan, dalam acara Forum Pendidikan yang 
diselenggarakan oleh Balitbang Depdiknas, disepakati bahwa: (1) pemerintah 
berperan sebagai pendorong dan fasilitator teknis dengan cara memberikan contoh 
sebanyak mungkin penggunaan OSS di dalam lingkungan kerja instansi pemerintah; 
(2) memberikan anjuran penggunaan OSS seluas-luasnya dan memberikan advokasi 
dalam pengembangan software aplikasi dengan menggunakan OSS; (3) melakukan uji 
coba penggunaan telematika pendidikan dan OSS di sekolah-sekolah atau satuan 
pendidikan secara terbatas, bertahap dan berkesinambungan dengan berorientasi 
pada sasaran dan target yang ingin dicapai. Dalam wacana ini Balitbang 
Depdiknas merencanakan pada tahun 2005 akan melakukan uji coba penggunaan OSS 
secara terbatas, paling tidak masing-masing satu kabupaten/kota di Bali, 
Yogyakarta, Tangerang dan Nangroe Aceh Darussalam (NAD); (4) uji coba pada poin 
(3) di atas juga dibarengi dengan upaya memperhatikan dan mempelajari lebih 
lanjut komponen-komponen pengembangan program IGOS yang dibutuhkan, yang 
meliputi antara lain: open IT standard, OSS infrastruktur, pengembangan 
aplikasi OSS, komersialisasi, dan sosialisasi.

Penutup
Penggunaan OSS dalam kerangka IGOS, sebaiknya dipandang sebagai gerakan moral 
di tingkat nasional, lebih dari sekedar kegiatan teknis untuk meningkatkan 
proses pembelajaran di sekolah atau satuan pendidikan. Pandangan ini akan 
mempermudah akses dan penggunaan teknologi ke sekolah, karena pada gilirannya 
akan mendapat dukungan moral juga dari para penguasa, profesional, dan para 
cerdik cendekiawan atau ilmuwan. Sejatinya, penggunaan OSS biasanya dilahirkan 
dari masyarakat yang berbudaya informasi atau pengetahuan (knowledge based 
society). 

Namun demikian, jika gerakan moral penggunaan OSS ini dapat kita lakukan, maka 
paradigmanya bisa dibalik, bahwa penggunaan OSS dapat melahirkan knowledge 
based society. Di samping itu, seiring dengan telah terbentuknya kabinet baru 
yang dinamakan Kabinet Indonesia Bersatu, maka perhatian dan keberpihakan 
pemerintah terhadap dunia pendidikan dinantikan masyarakat, sebagaimana yang 
dijanjikan pada masa kampanye lalu. Khususnya mengenai besarnya jumlah anggaran 
yang akan dialokasikan, mengingat program telematika pendidikan dan OSS 
menuntut alokasi anggaran yang cukup besar dalam pelaksanannya. Program 
pembudayaan telematika pendidikan dan OSS diharapkan dapat memecahkan 
permasalahan kesenjangan pokok penyelenggaraan pendidikan di dalam meningkatkan 
efektivitas proses pembelajaran yang berujung pada pemerataan pendidikan yang 
bermutu sebagai outcome-nya.

Praktisi Pendidikan, Tinggal di Bogor 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke