http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2004/11/8/o2.htm

Senin Wage, 8 Nopember 2004

Yang perlu ditindaklanjuti kemudian adalah bagaimana mengupayakan 
terlaksananya kebijakan itu dengan sungguh-sungguh di lapangan. Namun, ada 
banyak pertanyaan menyangkut hal ini. Dalam kerangka otonomi pendidikan, 
persoalan semacam ini sudah waktunya untuk diantisipasi oleh jajaran aparat 
penyelenggara pendidikan di daerah.
--------------------

Kesungguhan Melaksanakan Kebijakan Pendidikan
Oleh I Nengah Suparta

SUDAH tidak terbantahkan lagi tentang carut-marutnya keadaan pendidikan di 
negara kita ini. Acapnya perubahan kurikulum pendidikan, rendahnya kualitas 
mutu, mahalnya biaya pendidikan sampai pada masih banyaknya anak bangsa yang 
tidak mampu mengakses pendidikan, adalah hanya sebagian dari sekian 
persoalan yang mengerubungi area pendidikan. Masih banyak lagi yang lainnya, 
seperti persoalan budi pekerti siswa sampai pada tindakan korup oknum 
penyelenggara pendidikan. Banyak orang akhirnya mengumpamakan permasalahan 
pendidikan kita bak benang kusut atau terjebak dalam lingkaran setan. Hampir 
setiap warga bangsa menyadari hal ini, tetapi karena begitu semrawutnya 
permasalahan pendidikan dipandangnya, banyak di antara mereka akhirnya 
memilih posisi koh ngomong (malas bicara) dan bahkan sampai malas 
memikirkan.
-------------------------
Awal era reformasi yang sebagian besar durasinya dikendalikan oleh Presiden 
Megawati, sesungguhnya digelayuti banyak harapan masyarakat akan adanya 
perbaikan di bidang pendidikan, termasuk di sisi kesejahteraan para 
pendidik. Satu produk bersejarah di era pemerintahan Megawati dalam bidang 
pendidikan adalah amandemen UUD'45 pasal 31 dengan 4 ayatnya: Ayat 1, 
"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Ayat 2, ''Setiap warga 
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". 
Ayat 3, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan 
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam 
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang''. 
Ayat 4, "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua 
puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran 
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan 
pendidikan nasional.''
Amandemen pasal 31 UUD'45 ini sempat menciptakan ingar-bingar di wilayah 
pendidikan, karena kalau kita simak ayat demi ayatnya kita memang bisa 
berharap banyak bahwa kualitas penyelenggaraan pendidikan kita akan membaik. 
Ayat 1 pasal ini memang masih memungkinkan bagi adanya anak bangsa tidak 
mendapatkan pendidikan, karena ia hanya dinyatakan sebagai hak mereka yang 
boleh-boleh saja untuk tidak dituntut. Tetapi, kalau kita cermati ayat 2, 
adalah sebuah ironi jika sampai ada anak usia sekolah yang tidak dapat 
menuntaskan pendidikan dasarnya. Karena ungkapan ayat 2 ini memaksa setiap 
anak untuk mengikuti pendidikan dasar, dan mengharuskan pemerintah untuk 
membiayai penyelenggaraan pendidikan dasar. Tetapi, pada kenyataannya, 
seberapa banyakkah anak usia sekolah SD-SMP yang bermasalah dengan biaya 
pendidikannya untuk menuntaskan pendidikan dasar mendapatkan tanggungan 
biaya dari pemerintah?
Ayat 4 yang sering didengung-dengungkan masyarakat terkait dengan upaya 
penyelenggaraan pendidikan murah, juga tak kunjung datang. Amanat ayat ini 
untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari 
APBN dan APBD, oleh pemerintah dan pemerintah daerah, hampir-hampir hanyalah 
ungkapan kosong belaka. Hanya beberapa daerah yang benar-benar berkomitmen 
positif untuk melaksanakan amanat ayat 4 pasal 31 UUD'45 ini.
Bahkan, kita seakan-akan semakin terbawa jauh dari impian indah akan 
murahnya/terjangkaunya pendidikan bagi semua anak bangsa tak terkecuali bagi 
mereka anak-anak yang ekonominya belum beruntung. Kita lebih banyak 
menjumpai bahwa pembiayaan persekolahan, apalagi di perguruan tinggi, 
cenderung membubung: uang muka atau uang apalah namanya, besarnya dalam 
bilangan ratusan ribu bahkan mencapai jutaan. Uang bulanan sekolah juga 
dalam puluhan ribu, yang bahkan sampai ratusan ribu. Sedang di sisi lainnya, 
kita masih cukup punya banyak saudara yang penghasilan per bulannya 
rata-rata hanya seratus ribu atau dua ratus ribu. Masihkah kita bisa 
berharap banyak bahwa anak cucu mereka mampu mengakses pendidikan?
Di era pemerintahan baru pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla ini 
harapan masyarakat pendidikan pun kemudian tumpah pada kendali mereka yang 
khususnya pada jajaran kabinet pendidikan nasional yang dikomandani 
Mendiknas Bambang Sudibyo. Walaupun harap-harap cemas sempat bermunculan 
bagi kemungkinan keberhasilan seorang Bambang Sudibyo yang ditengarai banyak 
kalangan tidak banyak memahami bidang kependidikan. Tetapi, mari kita jangan 
apriori, buang jauh kecemasan dan tetap berharap bahwa beliau punya kemauan 
dan kemampuan untuk mewujudkan ayat demi ayat dari pasal 31 UUD'45 kita.
Kenyataannya kita telah menyaksikan satu terapi kejut yang telah 
dilontarkannya dalam sebuah kebijakan untuk memberlakukan masa pakai buku 
pelajaran lima tahun untuk jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA dan yang 
sederajat. Tentu sebagaimana diungkapkan banyak pengamat pendidikan bahwa 
kebijakan ini tidaklah menyentuh akar tunggangnya masalah pendidikan yang 
kita alami sekarang ini. Tetapi, paling tidak kita sudah memulai, dan ini 
layak diapresiasi semua pihak, karena kebijakan itu adalah embusan angin 
kesejukan bagi banyak orang.
Pemberian insentif kepada propinsi dan kabupaten/kota yang berani menerapkan 
wajib belajar 12 tahun adalah juga tantangan Bambang Sudibyo kepada 
pemerintah daerah/kota. Propinsi Bali adalah salah satu yang dikatakannya 
sudah siap untuk menerapkan wajar 12 tahun. Benarkah? Sudahkah tuntas wajar 
9 tahun di Propinsi Bali ini?
Upaya Sungguh-sungguh
Yang perlu ditindaklanjuti kemudian adalah bagaimana mengupayakan 
terlaksananya kebijakan itu dengan sungguh-sungguh di lapangan. Namun, ada 
banyak pertanyaan menyangkut hal ini.
Pertama, sudahkah ada aturan tertulis yang memaksakan pemberlakuan kebijakan 
itu di lapangan. Sebab, kalau hanya berupa ajakan atau imbauan belaka, 
rasanya jauh panggang dari api. Aturan tertulis itu penting walaupun tidak 
jarang adanya aturan tertulis yang tidak digubris. Tetapi, bagi para 
penyelenggara yang taat, aturan tertulis itu urgen untuk meniadakan keraguan 
pengambilan keputusan di wilayah kerjanya.
Kedua, sudahkah ada buku pelajaran yang siap secara kualitas baik segi 
material seperti kertas atau cetakan, dan segi substansinya dalam rentang 
waktu lima tahunan? Kualitas material dari buku barangkali tidaklah terlalu 
sulit untuk dapat diupayakan. Secara umum bahkan kualitas material dari 
buku-buku yang beredar saat ini, baik dari swasta atau keluaran pemerintah, 
tampak sangat siap digunakan lebih dari lima tahun. Akan tetapi mengevaluasi 
kualitas substansi buku pelajaran bukanlah pekerjaan mudah, bahkan perlu 
pemikiran ekstra. Substansi buku haruslah benar-benar up to date dalam masa 
lima tahun berjalan. Substansi buku pelajaran haruslah dinamis terhadap 
perubahan di masyarakat minimal selama masa pemberlakuannya, yakni dalam 
masa lima tahun.
Ketiga, kesiapan para pendidik (guru-guru) untuk mengadakan upaya pengayaan 
ketika buku pelajaran yang ditetapkan ternyata akhirnya kurang kaya untuk 
memenuhi tuntutan perkembangan. Walaupun telah diupayakan semaksimal mungkin 
bagi penyiapan kualitas isi buku pelajaran, tidaklah menutup kemungkinan 
bagi kurang maksimalnya relevansi buku tersebut di kemudian hari. Oleh 
karena itu, perlu ada program yang dapat mengantisipasi hal semacam ini. 
Pemaksaan penggunaan buku yang sudah nyata-nyata tidak layak, justru dapat 
menyeret peserta didik pada kemunduran.
Dalam kerangka otonomi pendidikan, persoalan semacam ini sudah waktunya 
untuk diantisipasi oleh jajaran aparat penyelenggara pendidikan di daerah. 
Sebagai contoh, untuk melakukan evaluasi substansi buku pelajaran, perlu 
dibentuk suatu tim pengkajian buku yang tidak hanya menyangkut sistematika 
isi, kesesuaian dengan tingkat psikologi anak, tetapi juga harus sepadan 
dengan tuntutan lingkungan termasuk di dalamnya adalah tuntutan oleh bidang 
studi lainnya.
Ambil contoh pelajaran matematika yang juga banyak digunakan pada 
pelajaran-pelajaran yang lainnya, harus dikaji dengan penuh kecermatan dan 
dilakukan secara interdisiplin. Para pakar di bidang substansi, pedagogi, 
serta para pengguna dalam hal ini guru-guru, harus duduk berdampingan 
membahas secara sungguh-sungguh segala kemungkinan kendala agar peluang 
munculnya permasalahan di kemudian hari dapat diminimalkan.
Penulis, dosen di IKIP Singaraja, sedang studi di Belanda 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke