http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2004/11/8/o2.htm
Senin Wage, 8 Nopember 2004 Yang perlu ditindaklanjuti kemudian adalah bagaimana mengupayakan terlaksananya kebijakan itu dengan sungguh-sungguh di lapangan. Namun, ada banyak pertanyaan menyangkut hal ini. Dalam kerangka otonomi pendidikan, persoalan semacam ini sudah waktunya untuk diantisipasi oleh jajaran aparat penyelenggara pendidikan di daerah. -------------------- Kesungguhan Melaksanakan Kebijakan Pendidikan Oleh I Nengah Suparta SUDAH tidak terbantahkan lagi tentang carut-marutnya keadaan pendidikan di negara kita ini. Acapnya perubahan kurikulum pendidikan, rendahnya kualitas mutu, mahalnya biaya pendidikan sampai pada masih banyaknya anak bangsa yang tidak mampu mengakses pendidikan, adalah hanya sebagian dari sekian persoalan yang mengerubungi area pendidikan. Masih banyak lagi yang lainnya, seperti persoalan budi pekerti siswa sampai pada tindakan korup oknum penyelenggara pendidikan. Banyak orang akhirnya mengumpamakan permasalahan pendidikan kita bak benang kusut atau terjebak dalam lingkaran setan. Hampir setiap warga bangsa menyadari hal ini, tetapi karena begitu semrawutnya permasalahan pendidikan dipandangnya, banyak di antara mereka akhirnya memilih posisi koh ngomong (malas bicara) dan bahkan sampai malas memikirkan. ------------------------- Awal era reformasi yang sebagian besar durasinya dikendalikan oleh Presiden Megawati, sesungguhnya digelayuti banyak harapan masyarakat akan adanya perbaikan di bidang pendidikan, termasuk di sisi kesejahteraan para pendidik. Satu produk bersejarah di era pemerintahan Megawati dalam bidang pendidikan adalah amandemen UUD'45 pasal 31 dengan 4 ayatnya: Ayat 1, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Ayat 2, ''Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Ayat 3, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang''. Ayat 4, "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.'' Amandemen pasal 31 UUD'45 ini sempat menciptakan ingar-bingar di wilayah pendidikan, karena kalau kita simak ayat demi ayatnya kita memang bisa berharap banyak bahwa kualitas penyelenggaraan pendidikan kita akan membaik. Ayat 1 pasal ini memang masih memungkinkan bagi adanya anak bangsa tidak mendapatkan pendidikan, karena ia hanya dinyatakan sebagai hak mereka yang boleh-boleh saja untuk tidak dituntut. Tetapi, kalau kita cermati ayat 2, adalah sebuah ironi jika sampai ada anak usia sekolah yang tidak dapat menuntaskan pendidikan dasarnya. Karena ungkapan ayat 2 ini memaksa setiap anak untuk mengikuti pendidikan dasar, dan mengharuskan pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan dasar. Tetapi, pada kenyataannya, seberapa banyakkah anak usia sekolah SD-SMP yang bermasalah dengan biaya pendidikannya untuk menuntaskan pendidikan dasar mendapatkan tanggungan biaya dari pemerintah? Ayat 4 yang sering didengung-dengungkan masyarakat terkait dengan upaya penyelenggaraan pendidikan murah, juga tak kunjung datang. Amanat ayat ini untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD, oleh pemerintah dan pemerintah daerah, hampir-hampir hanyalah ungkapan kosong belaka. Hanya beberapa daerah yang benar-benar berkomitmen positif untuk melaksanakan amanat ayat 4 pasal 31 UUD'45 ini. Bahkan, kita seakan-akan semakin terbawa jauh dari impian indah akan murahnya/terjangkaunya pendidikan bagi semua anak bangsa tak terkecuali bagi mereka anak-anak yang ekonominya belum beruntung. Kita lebih banyak menjumpai bahwa pembiayaan persekolahan, apalagi di perguruan tinggi, cenderung membubung: uang muka atau uang apalah namanya, besarnya dalam bilangan ratusan ribu bahkan mencapai jutaan. Uang bulanan sekolah juga dalam puluhan ribu, yang bahkan sampai ratusan ribu. Sedang di sisi lainnya, kita masih cukup punya banyak saudara yang penghasilan per bulannya rata-rata hanya seratus ribu atau dua ratus ribu. Masihkah kita bisa berharap banyak bahwa anak cucu mereka mampu mengakses pendidikan? Di era pemerintahan baru pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla ini harapan masyarakat pendidikan pun kemudian tumpah pada kendali mereka yang khususnya pada jajaran kabinet pendidikan nasional yang dikomandani Mendiknas Bambang Sudibyo. Walaupun harap-harap cemas sempat bermunculan bagi kemungkinan keberhasilan seorang Bambang Sudibyo yang ditengarai banyak kalangan tidak banyak memahami bidang kependidikan. Tetapi, mari kita jangan apriori, buang jauh kecemasan dan tetap berharap bahwa beliau punya kemauan dan kemampuan untuk mewujudkan ayat demi ayat dari pasal 31 UUD'45 kita. Kenyataannya kita telah menyaksikan satu terapi kejut yang telah dilontarkannya dalam sebuah kebijakan untuk memberlakukan masa pakai buku pelajaran lima tahun untuk jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA dan yang sederajat. Tentu sebagaimana diungkapkan banyak pengamat pendidikan bahwa kebijakan ini tidaklah menyentuh akar tunggangnya masalah pendidikan yang kita alami sekarang ini. Tetapi, paling tidak kita sudah memulai, dan ini layak diapresiasi semua pihak, karena kebijakan itu adalah embusan angin kesejukan bagi banyak orang. Pemberian insentif kepada propinsi dan kabupaten/kota yang berani menerapkan wajib belajar 12 tahun adalah juga tantangan Bambang Sudibyo kepada pemerintah daerah/kota. Propinsi Bali adalah salah satu yang dikatakannya sudah siap untuk menerapkan wajar 12 tahun. Benarkah? Sudahkah tuntas wajar 9 tahun di Propinsi Bali ini? Upaya Sungguh-sungguh Yang perlu ditindaklanjuti kemudian adalah bagaimana mengupayakan terlaksananya kebijakan itu dengan sungguh-sungguh di lapangan. Namun, ada banyak pertanyaan menyangkut hal ini. Pertama, sudahkah ada aturan tertulis yang memaksakan pemberlakuan kebijakan itu di lapangan. Sebab, kalau hanya berupa ajakan atau imbauan belaka, rasanya jauh panggang dari api. Aturan tertulis itu penting walaupun tidak jarang adanya aturan tertulis yang tidak digubris. Tetapi, bagi para penyelenggara yang taat, aturan tertulis itu urgen untuk meniadakan keraguan pengambilan keputusan di wilayah kerjanya. Kedua, sudahkah ada buku pelajaran yang siap secara kualitas baik segi material seperti kertas atau cetakan, dan segi substansinya dalam rentang waktu lima tahunan? Kualitas material dari buku barangkali tidaklah terlalu sulit untuk dapat diupayakan. Secara umum bahkan kualitas material dari buku-buku yang beredar saat ini, baik dari swasta atau keluaran pemerintah, tampak sangat siap digunakan lebih dari lima tahun. Akan tetapi mengevaluasi kualitas substansi buku pelajaran bukanlah pekerjaan mudah, bahkan perlu pemikiran ekstra. Substansi buku haruslah benar-benar up to date dalam masa lima tahun berjalan. Substansi buku pelajaran haruslah dinamis terhadap perubahan di masyarakat minimal selama masa pemberlakuannya, yakni dalam masa lima tahun. Ketiga, kesiapan para pendidik (guru-guru) untuk mengadakan upaya pengayaan ketika buku pelajaran yang ditetapkan ternyata akhirnya kurang kaya untuk memenuhi tuntutan perkembangan. Walaupun telah diupayakan semaksimal mungkin bagi penyiapan kualitas isi buku pelajaran, tidaklah menutup kemungkinan bagi kurang maksimalnya relevansi buku tersebut di kemudian hari. Oleh karena itu, perlu ada program yang dapat mengantisipasi hal semacam ini. Pemaksaan penggunaan buku yang sudah nyata-nyata tidak layak, justru dapat menyeret peserta didik pada kemunduran. Dalam kerangka otonomi pendidikan, persoalan semacam ini sudah waktunya untuk diantisipasi oleh jajaran aparat penyelenggara pendidikan di daerah. Sebagai contoh, untuk melakukan evaluasi substansi buku pelajaran, perlu dibentuk suatu tim pengkajian buku yang tidak hanya menyangkut sistematika isi, kesesuaian dengan tingkat psikologi anak, tetapi juga harus sepadan dengan tuntutan lingkungan termasuk di dalamnya adalah tuntutan oleh bidang studi lainnya. Ambil contoh pelajaran matematika yang juga banyak digunakan pada pelajaran-pelajaran yang lainnya, harus dikaji dengan penuh kecermatan dan dilakukan secara interdisiplin. Para pakar di bidang substansi, pedagogi, serta para pengguna dalam hal ini guru-guru, harus duduk berdampingan membahas secara sungguh-sungguh segala kemungkinan kendala agar peluang munculnya permasalahan di kemudian hari dapat diminimalkan. Penulis, dosen di IKIP Singaraja, sedang studi di Belanda ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

