Rekan-rekans Mungkin rekans membutuhkan dakwaan jaksa penuntut umum yang disampaikan pada sidang pertama Adrian Woworunt, Senin 22 Nopember 2004 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dakwaan yang saya kirim ini merupakan hasil scaning dari dakwaan asli yang dibacakan oleh JPU. (mohon maaf untuk double posting) Salam hangat,
M.Natsir Kongah MS Public Relations Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Gedung BI Kebun Sirih Lt.4 Jl.Kebun Sirih No.82-84 Jakarta 10010 Phone : 6221 3862579 Ext.117 Fax : 6221 3866337 Email : [EMAIL PROTECTED] http://www.ppatk.go.id KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN " UNTUK KEADILAN " P-29 SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : Pds- 11 /0.1.14/Ft.1/ 11/2004 I. IDENTITAS TERDAKWA Nama lengkap : ADRIAN HERLING WAWORUNTU, MBA. Tempat Lahir : Tomohon Umur/Tgl. Lahir : 53 tahun / 26 Juni 1951 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Syamsurizal No. 28 RT. 009/005 Kelurahan Kec Menteng - Jakarta Pusat Agama : Kristen Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : Sarjana (S-2) II. PENAHANAN: - Penyidik Polri : 19 Nopember 2003 s/d 8 Desember 2003. - Perpanjangan Penuntut Umum : 9 Desember 2003 s/d 17 Januari 2004. - Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri :18 Januari 2004 s/d 16 Februari 2004. - Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri :17 Februari 2004 s/d 17 Maret 2004. - Penuntut Umum : 22 Oktober 2004 s/d 10 Nopember 2004. - Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri : - Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri : III. DAKWAAN PRIMAIR : --------------- Bahwa terdakwa ADRIAN HERLING WAWORUNTU sebagai pribadi atau Konsultan Investasi PT. SAGARED TEAM, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan MARIA PAULINE LUMOWA (belum tertangkap) clan atau JANE IRIANY LUMOWA, KOESADIYUWONO, EDY SANTOSO, Ir. OLLAH ABDULLAH AGAM, ADRIAN PANDELAKI LUMOWA, dr.TITIK PRISTIVVANTI, ,APRILA WIDHARTA serta RICHARD KOUNTUL (masing-masing telah diputus bersalah oleh pengadilan) pada sekitar bulan Januari 2003 hingga bulan Agustus 2003 atau setidak-tidal<nya pada waktu lain dalam tahun 2003, bertempat di Kantor PT. Bank BNI (Persero) Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan Jalan Hasanuddin 3-4 Jakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koroorasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar � Rp. 1.214.648.422.331,43,- (satu trilyun dua ratus empat belas milyar enam ratus empat puluh delapa.n juta empat ratus dua puluh dua ribu tiga ratus figa puluh satu rupiah empat puiuh tiga sen) yang dilakukan secara berturut-turut sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut atau diteruskan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pada tahun 2000 saat terdakwa menjabat sebagai Komisaris PT. Sumber Sarana Bintan Jaya yang tergabung dalam Konsorsium Perusahaan Penambangan Pasir Laut di Kepulauan Riau, mengadakan hubungan bisnis dengan PT. SAGARED TEAM yang dimiliki dan dikendalikan oleh MARIA PAULINE LUMOWA, sedangkan yang ditunjuk sebagai Presiden Direktur adalah saksi JANE IRIANY LUMOWA, sebagai Managing Director saksi OLLAH ABDULLAH AGAM, sebagai Manager Community Development saksi dr. TITIK PRISTIWANTI dan sebagai Manager Marketing saksi ADRIAN PANDELAKI LUMOWA. Pada bulan Agustus tahun 2002 PT. Oenam Marble yang merupakan kelompok usaha PT. SAGARED TEAM mengajukan permohonan kredit pada PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan, yang dipresentasikan di kantor PT. Oenam Marble yang dihadiri oleh Maria Pauline Lumowa, Oliah Abdullah Agam dan Edy Santoso, namun permohonan kredit tersebut ditolak. Dari perkenalan dalam presentasi tersebut, saksi EDY SANTOSO selaku Manajer Pelayanan Nasabah Luar Negeri PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan meminta Maria Pauline Lumowa membantu menutup kerugian PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar USD 9.800.000,- akibat baberapa L/C yang dilampiri dokumen ekspor fiktif yang tidak terbayar (unpaid) dari beberapa perusahaan lain yaitu PT. Mahesa Karya Putra Mandiri dan PT. Petindo, dengan cara mengajukan pencairan L/C pada PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan oleh beberapa perusahaan milik MARIA PAULINE LUMOWA, seolah-olah perusahaan tersebut mengadakan kegiatan ekspor. MARIA PAULINE LUMOWA menyanggupi kesepakatan tersebut dengan mempersiapkan dan menggunakan beberapa perusahaan untuk mengajukan dan menerima pembayaran fasilitas wesel ekspor diskonto yakni dengan sarana L/C yang dilampiri dokumen ekspor fiktif. - Untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, MARIA PAULINE LUMOWA kemudian membeli beberapa perusahaan yang kemudian dikenal dengan sebutan GRAMARINDO GROUP yang terdiri dari PT. Gramarindo Mega Indonesia, PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia, PT. Pan Kifros, PT. Bhinekatama Pasific, PT. Metrantara clan PT. Basomasindo, dan PT. Triranu Caraka Pasific. Adapun yang duduk sebagai Direktur Utama masing-masing perusahaan dan sekaligus bertanggungjawab atas pengajuan pencairan L/C tersebut adalah beberapa orang kepercayaan MARIA PAULINE LUMOWA yang juga duduk dalam kepengurusan PT. SAGARED TEAM, antara lain saksi Ir. H. Ollah Abdullah Agam sebagai Dirut PT. GRAMARINDO MEGA INDONESIA, saksi Adrian Pandelaki Lumowa sebagai Dirut PT. MAGNETIQ USAHA ESA INDONESIA, clan saksi dr. Titik Pristiwanti sebagai Dirut PT. BHINEKATAMA PASIFIC. - Selanjutnya perusahaan-perusahaan GRAMARINDO GROUP tersebut telah digunakan oleh MARIA PAULINE LUMOWA untuk memperoleh dana dari PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan meriggunakan sarana wesel ekspor diskonto berupa L/C yang dilampiri dokumen ekspor fiktif. Pencairan dana dengan sarana yang demikian itu pada PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan tersebut dilakukan berulang-ulang hingga mencapai jumlah 41 lembar L/C yang berlangsung dalam kurun waktu antara akhir bulan Desember 2002 sampai dengan bulan Juli 2003 yang dilakukan oleh GRAMARINDO GROUP yakni : oleh Ir. H. Oilah Abdullah Agam sebagai Dirut PT. GRAMARINDO MEGA INDONESIA, Adrian Pandelaki Lumowa sebagai Dirut PT. MAGNETIQ USAHA ESA INDONESIA, dan dr. Titik Pristiwanti sebagai Dirut PT. BHINEKATAMA PASIFIC, Aprila Widharta sebagai Dirut PT. PAN KIFROS, Richard Kountul sebagai Dirut PT. METRANTARA, Judi Baso sebagai Dirut PT. BASOMASINDO dan Jeffrey Baso sebagai Dirut PT. TRIRANU CARAKA PASIFIC yang terdiri dari: 1. PT. Triranu Caraka Pasific, No. L/C : WSBC/L/C/A5634/C2 nilai L/C USD 2.238.500. 2. PT. Pan Kifros, No. L/C: WSBC/L/CIA5627/02 nilai L/C USD 2.178.000. 3. PT. Pan Kifros, No. L/C : WSBC/L/C/A5626/02 nilai L/C USD 1.000.000. 4. PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia, No. L/C : WSBC/SL/C/A137/03 niiai L/C USD 4.999.998. 5. PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia, No. L/C : DBK/L/C/0002/03 nilai L/C USD 2.250.000. 6. PT. Bhinekatama Pasific, No. L/C : DBK/L/C/0004/03 nilai L/C USD 2.100.000. 7. PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia, No. L/C : DBK/UC/0003103 nilai L/C USD 2.550.000. 8. PT. Gramarindo Mega, No. L/C : DOC-101019 nilai L/C USD 3.000.800. 9. PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia, No. L/C : DBK/L/CI0007/03 nilai L/C USD 3.000.000. 10. PT. Bhinekatama Pasific, No. L/C : DBK/L/C/0006/03 nilai L/C USD 3.000.000. 11. PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia, No. L/C : DOC-101023 nilai L/C USD 2.000.000. 12. PT. Bhinekatama Pasific, No. L/C : DOC-101025 nilai L/C USD 2.000.000. 13. PT. Gramarindo Mega, No. L/C : DBK/L/C/11 SS/03 nilai L/C USD 3.000.800. 14. PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia, No. L/C : DBK/L/CI11SS/03 nilai L/C USD 3.000.000. 15. PT. Gramarindo Mega, No. L/C : DBK/L/C/12SS/03 nilai L/C USD 2.999.999.59. 16. PT. Bhinekatama Pasific, No. L/C : DBK/L/C/13SS/03 nilai L/C USD 3.000.000. 17. PT. Gramarindo Mega, No. L/C : L/C MEBK 1091103 nilai L/C USD 1.799.999.63. 18. PT. Basomasindo, No. L/C : WSBC/L/C/A5917/03 nilai L/C USD 2.999.999.94. 19. PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia, No. L/C : WSBC/L/CiA5919/03 nilai L/C USD 3.999.999.99. PT. Basomasindo, No. L/C : WSBC/L/C/A5919/03 nilai L/C USD 3.999.999.94. 20. PT. Basomasindo, No. L/C: DOC-101029 nitai L/C USD 1.999.999.96 21. PT. Basomasindo, No. L/C : DBK/L/C/ACCP15/03 nilai L/C USD 2.999.999.59. 22. PT. Triranu Caraka Pasific, No. L/C : DBK/L/C/ACCP18/03 nilai L/C USD 4.025.000. 23. PT. Triranu Caraka Pasific, No. L/C : WSBC/L/C/A591/03 nilai L/C USD 3.599.999.87. 24. PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia, No. L/C : DBK/L/C/14ACCP/03 nilai L/C USD 2.999.999.59. 25. PT. Bhinekatama Pasific, No. L/C : DBK/L/C/ACCP16/03 nilai L/C USD 2.999.999.59. 26. PT. Bhinekatama Pasific, No. L/C : DBK/L/C/17ACCP/03 nilai L/C USD 3.000.000. 27. PT. Gramarindo Mega, Nc. L/C : L/C MEEK 1092/03 nilai L/C USD 1.199.999.96. 28. PT. Gramarindo Mega, No. L/C : L/C MEEK 1094/03 nilai L/C USD 1.199.999.93. 29. PT. Gramarindo Mega, No. L/C : L/C MEEK 1093/03 nilai L/C USD 999.999.96 30. PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia, No. L/C : DBK/L/C/ACCP19/03 nilai L/C USD 4.025.000. 31. PT. Bhinekatama Pasific, No. L/C : DBK/L/C/ACCP20/03 nilai L/C USD 4.235.000. 32. PT. Gramarindo Mega, No. L/C : DBKIL/CIACCP22/03 nilai L/C USD 4.235.000. 33. PT. Ferry Masterindo, No. L/C : DBK/L/C/023/03 nilai L/C USD 4.500. 000. 34. PT. Triranu Caraka Pasific, No. L/C : DBK/L/C/029/03 nilai L/C USD 5.445.000. 35. PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia, No. L/C : DBK/ACCP28L/C/03 nilai L/C USD 6.000.000. 36. PT. Metrantara, No. L/C : DBKIL/C/02711/03 nilai L/C USD 4.830.000. 37. PT. Basomasindo, No. L/C : DBK/L/CACCP31/03 nilai L/C USD 7.245.000. 38. 38. PT. Basomasindo, No. L/C : DBK/LC/ACCP24/03 nilai L/C EURO. 4.581.500. 39. PT. Ferry Masterindo, No. L/C : DBK/LC/ACCP25/03 nilai L/C EURO. 3.690.500. 40. PT. Basomasindo, No. L/C : DBK/LC/ACCP26/03 nilai L/C EURO. 4.427.500. 41. PT. Triranu Caraka Pasific, No. L/C : WSBC/LC/A5997/03 nilai L/C EURO. 2.899.994. Terjadinya perbuatan tersebut tadinya berawal dari pencairan 3 (tiga) L/C pada bulan Desember 2002 atas perintah atau sepengetahuan MARIA PAUL_INE LUMOVVA, selanjutnya MARIA PAULINE LUMOWA mengajak terdakwa sejak awai Januari 2003 sebagai konsultan investasi PT. SAGARED TEAM dengan tugas clan tanggungjawab mengelola dana-dana yang diperoleh dari pencairan L'C yang dilampiri dokumen ekspor fiktif yang diajukan oleh GRAMARINDO GROUP pada PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan clan kemudian dana tersebut dipergunakan sebagai modal investasi/proyek untuk kepentingan PT. SAGARED TEAM, sehingga sejak awal Januari 2003 pencairan L/C yang dilampiri dokumen ekspor fiktif oleh GRAMARINDO GROUP pengelolaannya selalu atas persetujuan terdakwa clan MARIA PAULINE LUMOWA. Sebagai pribadi atau sebagai konsultan investasi PT. SAGARED TEAM tersebut, terdakwa memang tidak secara formal ditempatkan dalam susunan kepengurusan PT. SAGARED TEAM, maka tidak memperoleh gaji tetap, namun sesuai kesepakatan antara terdakwa dengan MARIA PAULINE L(JMOWA, terdakwa mendapat imbalan telah mengakuisisi HASFARM GROUP yakni berupa saham sebesar 15% tanpa menyertakan modal pada PT. BROCOLIN INTERNATIONAL dan terdakwa mendapat posisi sebagai Komisaris atau setidak-tidaknya terdakwa dipercaya MARIA PAULINE LUMOWA untuk mengelola clan menempatkan dana-dana yang diperoleh dari pencairan L/C dengan dokumen ekspor fiktif pada PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam GRAMARINDO GROUP untuk ditempatkan pada PT. SAGARED TEAM. Selain itu terdakwa bertanggungjawab mengidentifikasi proyek-proyek yang diinginkan sesuai denaan kriteria yang diajukan MARIA PAULINE LUMOWA atau PT. SAGARED TEAM serta membuat rekomendasi apakah suatu proyek itu layak atau tidak untuk dilakukan investasi. Disamping itu semua kegiatan keuangan PT. SAGARED TEAM, baik perolehan dana maupun untuk pengembangan investasi lebih lanjut harus dikoordinasikan dan diputuskan oleh terdakwa bersama MARIA PAULINE LUMOWA. Untuk mempermudah koardinasi antara terdakwa, PT. SAGARED TEAM clan seluruh perusahaan GRAMARINDO GROUP yang terkait dengan rencana pengajuan dan pencairan L/C dengan dokumen ekspor fiktif pada PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru tersebut, semua perusahaan itu berada dan terpusat pada satu gedung yang sama yakni pada Gedung Aditarina milik terdakwa di JI. Bangka Raya No. 33 Jakarta Selatan. Adapun dana-dana yang diperoleh dari pencairan L/C dengan dokumen ekspor fiictif yang masuk ke rekening perusahaan PT. SAGARED TEAM atas perintah MARIA PAJLNE LUMOWA yang terlebih dahulu dimintakan persetujuan terdakwa antara lain adalah : a. Tanggal 3 April 2003 transfer masuk dari PT. GRAMARINDO MEGA INDONESIA sebesar USD 3,000,000. b. Tanggal 22 April 2003 transfer masuk dari PT. BHINEKATAMA PASIFIC sebesar USD 1,500,000. c. Tanggal 24 April 2003 transfer masuk dari PT. MAGNETIO USAHA ESA INDOENSIA sebesar USD 999,9985 dan PT. BHINEKATAMA PASIFIC sebesar USD 499,485. d. Tanggal 6 Mei 2003 dari PT. MAGNETIQ USAHA ESA INDONESIA sebesar USD 1,200,000 clan PT. BHINEKATAMA PASIFIC sebesar USD 1,000,000 dan dari PT. GRAMARINDO MEGA sebesar USD 5,870,000. e. Tanggal 3 Juni 2003 dari PT. GRAMARINDO MEGA sebesar USD 50,000 dan dari PT. MAGNETIQ USAHA ESA INDONESIA sebesar USD 7,515,000. f. Tanggal 10 Juni 2003 dari PT. BHINEKATAMA PASIFIC sebesar USD 200,000. g. Tanggal 13 Juni 2003 dari PT. BASOMASINDO sebesar USD 5,000,000. h. Tanggal 2 Juli 2003 dari PT. BHINEKATAMA PASIFIC sebesar USD 1,000,000 dan PT. MAGNETIQ USAHA ESA INDONESIA sebesar USD 500,000. Sebagai konsultan investasi PT. SAGARED TEAM, terdakwa mengetahui asal muasal dana yang diperoleh PT. SAGARED TEAM itu adalah dar,a yang diperoleh dari pencairan L/C dengan dokumen ekspor fiktif, namun oleh terdakwa dan MARIA PAULINE LUMOWA justru dipergunakan untuk berbagai kepentingan pribadi mereka dan kepentingan lain. Untuk memudahkan terdakwa mengelola dana-dana yang diperoleh dari peneairan L/C yang dilampiri dengan dokumen fiktif pada PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, terdakwa merekomendasikan PT. ADITYA PUTRAPRATAMA FINANCE yang dimiliki oleh adiknya, yakni saksi YOKE YOLA SIGAR kepada MARIA PAULINE LUMOWA, untuk ditunjuk sebagai perusahaan atau penyedia jasa keuangan yang menerima clan menyalurkan dana pencairan L/C dengan dokumen ekspor fiktif oleh GRAMARINDO GROUP. Kemudian dari PT. ADITYA PUTRAPRATAMA FINANCE atas perintah terdakwa dana tersebut ditransfer untuk membayar outstanding pendiskontoan L/C di PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan milik PT. MAHESA KARYA PUTRA MANDIRI sebesar USD 5.400.000,- melalui Bank BNI Cabang New York pada tanggal 14 Februari 2003, disamping itu pada bulan Juni clan Agustus 2003 untuk membayar outstanding pendiskontoan PT. PETINDO PERKASA sebesar USD 4.400.000,serta PT. PRASETYA CIPTA TULADA sebesar USD 2.200.000,- kesemuanya untuk kepentingan pembayaran outstanding di PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Disamping itu beberapa aliran dana yang diperoleh dari pencairan L/C yang dilampiri dengan dokumen ekspor fiktif yang masuk ke PT. Magnetiq Esa Usaha Indonesia pada tanggal 19 Februari 2003 sebesar USD. 1.532.000 clan tanggal 22 April 2003 sebesar USD. 200.000 dan ke PT. Bhinekatama Pasific pada tanggal 20 Februari 2003 sebesar USD. 1.429.000, oleh terdakwa diperintahkan dialihkan ke rekening PT. Dimas Drilindo yang dimiliki oleh saksi FRANK SIGAR (adik ipar terdakwa). Setelah dana tersebut beralih ke rekening PT. Dimas Drilindo oleh terdakwa diberitahukan kepada saksi FRANK SIGAR. Padahal saksi FRANK SIGAR tidak pernah diberitahu sebelumnya oleh terdakwa mengenai dar.a tersebut, clan PT. Dimas Drilindo tidak pernah melakukan hubungan bisnis atau transaksi apapun dengan PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia maupun dengan PT. F3hinekatama Pasific. Setelah dana masuk, terdakwa juga memerintahkan kepada saksi FRANK S1GAR untuk mentransfer keluar lagi dana tersebut pada tanggal 20 Februari 2003 ke rekening MARIA PAULINE LUtv10WA pada ABN Amro sebesar USD. 1.491.500, ke rekening PT. Bima Mandala pada Bank Permata sebesar USD. 1.000.000 dan ke rekening Yoke Yola Sigar pada Bank Danamon sebesar USD. 429.010 tanggal 25 Februari 2003 dan tanggal 25 April 2003 sebesar USD. 223.000. Kesemua dana yang masuk ke PT. Dimas Drilinda yang berasal dari PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia clan PT. Bhinekatama Pasific diketahui terdakwa merupakan hasil pencairan L/C dengan dokurrien ekspor fiktif pada Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Selanjutnya atas perintah terdakwa telah keluar dana dari rekening PT. SAGARED TEAM : a. Tanggal 3 April 2003 transfer ke PT. GRAMARINDO sebesar USD 1.000.000 dan ke PT. ADITYA PUTRA PRATAMA FINANCE sebesar USD 500.000 clan PT. INFINITY FINANCE sebesar USD 1.000.000 dan PT. BROCOLIN INTERNATIONAL Rp. 8.878.000.000,- dimana terdakwa ADRIAN WAWORUNTU sebagai Komisaris clan pemegang saham. b. Tanggal 22 April 2003 transfer ke PT. BIMA MAfJDALA sebesar USD 250.000 dan ke PT. GRAHASALi sebesar USD 300.000. c. Tanggal 25 April 2003 transfer ke PT. BROCOLIN INTERNATIONAL Rp. 5.591.168.000,- dimana terdakwa sebagai Komisaris clan pemegang saham. d. Tanggal 7 M'ei 2003 transfer ke PT. BANK BNI CABANG KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN sebesar USD 5.867.500. e. Tanggal 27 Mei 2003 transfer ke PT. BROCOLIN INTERNATIONAL RP. 9.200.000.000,- . f. Tanggal 4 Juni 2003 transfer ke PT. OENAM MARBLE INDUSTRI sebesar USD 7.515.000. g. Tanggal 5 Juni 2003 transfer ke MARIA PAULINE LUMOWA sebesar USD 1,000,000. h. Tannggal 17 Juni 2003 transfer ke PT. RESTU RAMA sebesar USD 5,000,000. Tanggal 19 Agustus 2003 ke PT. ADITYA PUTRA PRATAMA FINANCE sebesar USD 1,300,000. Selaku Komisaris PT. BROCOLIN INTERNATIONAL, terdakwa seharusnya mengawasi pengelolaan perusahaan secara benar, namun sebaliknya terdakwa justru menyetujui permintaan MARIA PAULINE LUMOWA menerima aliran dana yang diperoleh dari beberapa perusahaan yang memperoleh dana dari pencairan L/C yang dilampiri dengan dokumen ekspor fiktif pada PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan, yakni : a. Tanggal 3 April 2003 dari PT. SAGARED TEAM sebesar Rp. 8.878.000.000,b. Tanggal 21 April 2003 dari PT. Gramarindo Mega sebesar Rp. 20.100.000.000, b. Tanggal 25 April 2003 dari PT. SAGARED TEAM sebesar Rp. 5.591.168.000, c. Tanggal 27 Mei 2003 dari PT. SAGARED TEAM sebesar Rp. 9.200.000.000, d. Tanggal 1 Juli 2003 dari PT. Bhinekatama Pasific sebesar Rp. 2.500.000.000, Tanggal 15 Juii 2003 dari PT. Gramarindo Mega sebesar Rp. 2.000.000.000, e. Tanggal 17 Juli 2003 dari PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar USD. 1.000.000, f. Tanggal 8 Agustus 2003 dari PT. Aditya Putrapratama Finance Finance sebesar USD. 2.OOO.000, Sebagai tanggung jawab terdakwa atas dana-dana yang diperoleh dari pencairan L/C dengan dokumen ekspor fiktif yang telah diuraikan di atas, pada tanggal 26 Agustus 2003 b2rternpat di Kantor BNI Wilayah X clan didampingi oleh MARIA PAULINE LUMOWA dengan disaksikan oleh saksi KOESACIYUWONO selaku Kepala Cabang PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan terdakwa menandatangani Personal Guarantee (penanggungan hutang) No. 8 tanggal 26 Agustus 2003 di hadapan Notaris Mohamad Ridha atas hutang-hutang GRAMARINDO GROUP pada PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Dalam personal guarantee diatur bahwa terdakwa mengikat diri, menjamin bank untuk membayar kepada bank dan untuk kepentingan bank semua jumlah aang yang terutang dan wajib dibayar terdakwa kepada bank, baik yang berupa utang pokok, bunga maupun biaya penagihan serta jumlah-jumlah uang lainnya. Menurut saksi EDY SANTOSO, terdakwa bersedia menandatangani personal guarantee tersebut disebabkan terdakwa adalah pengambil kebijakan clan keputusan pada perusahaan-perusahaan GRAMARINDO GROUP. Bahwa terdakwa menandatangani personal guarantee tersebut kerena terdakwa mengetahui dan menyadari, baik MARIA PAULINE LUMOWA dan terdakwa sendiri serta PT. SAGARED TEAM telah menggunakan perusahaan-perusahaan GRAMARINDO GROUP itu untuk mengajukan dan menerima dana-dana secara tidak sah dari pembayaran L/C dengan dokumen ekspor fiktif pada PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan. -10 Atas perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya diri terdakwa sendiri sejumlah Rp. 6.846.552.500,- dengan perincian ke rekening atas nama ADRIAN HERLING WAWORUNTU pada BCA Cabang Kemang, masing-masing tanggal 26 Juni 2003 sebesar Rp. 1.650.000.000,-, tanggal 2 Juli 2003 sebesar Rp. 1.446.552.500,-, tanggal 14 Juli 2003 sebesar Rp. 1.500.000.000,-, tanggal 17 Juli 2003 sebesar Rp. 2.000.000.000,- , tanggal 27 Agustus 2003 sebesar Rp. 250.000.000 dan suatu korporasi antara lain GRAMARINDO GROUP sejumlah dana sejumlah � Rp. 728.829.010.012,- (tujuh ratus dua puluh delapan milyar delapan ratus dua puluh sembilan juta sepuluh ribu dua belas rupiah). Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut di atas, negara cq. PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebagai badan usaha milik negara dirugikan sebesar Rp. 1.214.648.422.331,43 (satu frilyun dua rafus empat belas milyar enam ratus empat puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah empat puluh tiga sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu. --------------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasa12 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No mor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberanfasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------- SUBSIDIAIR : -------------- Bahwa terdakwa ADRIAN HERLING WAWORUNTU sebagai pribadi atau Konsultan Investasi PT. SAGARED TEAM clan sebagai Komisaris PT. BROCOLIN INTERNATIONAL telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan MARIA PAULINE LUMOWA (belum tertangkap) yang memiliki clan mengendalikan PT. SAGARED TEAM, pada sekitar bulan Januari 2003 sampai dengan ,Agustus 2003, atau setidak-tidaknya pada waktu lain daiam tahun 2003, bertempat di Kantor PT. Bank BNI (Persero) Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan Jalan Hasanuddin 3-4 Jakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang rnemeriksa dan mengadili, dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan secara berturut-turut sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut atau diteruskan, dengan cara sebagai berikut : Diawali adanya kesepakatan antara MARIA PAULINE LUMOWA clan saksi EDY SANTOSO selaku Manajer Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI Cabang Kebayoran Baru untuk membantu menutup kerugian BNI akibat beberapa L/C milik PT. PETINDO clan PT. MAHESA KARYA PUTRA MANDIRI sebesar USD 9.800.000 yang tidak terbayar (unpaid) yakni dengan pengajuan pencairan L/C pada PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan oleh beberapa perusahaan milik MARIA PAULINE LUMOWA yang seolah-olah mengadakan kegiatan ekspor. MARIA PAULINE LUMOWA menyanggupi kesepakatan tersebut dengan mempersiapkan dan menggunakan beberapa perusahaan untuk mengajukan dan menerima pembayaran fasilitas wesel ekspor diskunto yakni dangan sarana !`IC dengan dokumen ekspor fiktif. Untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, MARIA PAULINE LUMOWA kemudian membeli beberapa perusahaan yang kemudian dikenal dengan sebutan GRAMARINDO GROUP yang terdiri dari PT. Gramarindo Mega Indonesia; PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia, PT. Pan Kifros, PT. Bhinekatama Pasific, PT. Metrantara dan PT. Basomasindo, dan PT. Triranu Caraka Pasific. Adapun yang duduk sebagai Direktur Utama masing-masing perusahaan clan sekaligus bertanggungjawab atas pengajuan pencairan L/C tersebut adalati beberapa orang kepercayaan MARIA PAULINE LUMOWA yang juga duduk dalam kepengurusan PT. SAGARED TEAM, antara lain saksi Ir. H. Ollah Abdullah Agam sebagai Dirut PT. GR.AMARINDO MEGA INDONESIA, saksi Adrian Pandelaki Lumowa sebagai Dirut PT. MAGNETIO USAHA ESA INDONESIA, dan saksi dr. Titik Pristiwanti sebagai Dirut PT. BHINEKATAMA PASIFIC. Pencairan dana fasilitas Wesel Ekspor Diskonto tersebut dilakukan dengan menggunakan sarana L/C yang dilampiri dengan dokumen ekspor fiktif pada PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan secara berulang-ulang hingga mencapai jumlah 41 lernbar yang berlangsung dalam kurun waktu antara akhir bulan Desember 2002 hingga bulan Juli 2003 diajukan oleh GRAMARINDO GROUP yakni oleh Ir. Fi. Ollah Abdullah Agam sebagai Dirut FT. GRAMARINDO MEGA INDONESIA, Adrian Pandelaki Lumowa sebagai Dirut PT. IvIAGNETIQ USAHA ESA INDONESIA, clan dr. Titik Pristiwanti sebagai Dirut PT. BHINEKATAMA PASIFIC atas perintah MARIA PAULINE LUMOWA yang sebelumnya meminta persetujuan kepada terdakwa. - Dana yang diperoleh dari pencairan L/C yang dilampiri dokumen ekspor fiktif pada PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang diterirna oleh -12 masing-masing perusahaan yang tergabung dalam GRAMARiNDO GROUP itu selanjutnya atas perintah MARIA PAULINE LUMOWA yang sebelumnya telah direkomendasikan oleh terdakwa ke PT. ADITYA PUTRAPRATAMA FINANCE sebagai badan hukum penyedia jasa keuangan yang mana Direktur Utamanya adalah Saksi YOKE YOLA SIGAR yang merupakan adik kandung terdakwa sendiri. Adapun dana-dana yang masuk ke PT. ADITYA PUTRAPRATAMA FINANCE atas perintah MARIA PAULINE LUMOWA clan sebelumnya dimintakan persetujuan dari terdakwa berturut-turut antara lain sebagai berikut: 1. Tanggal 25 Juni 2003 dari PT. Bhinekatama Pasific sebesar Rp. 2.500.000.000, 2. Tanggal 4 Juli 2003 dari PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia sebesar Rp.5.000.000.000. 3. Tanggal 11 Juli 2003 dari PT. Gramarindo Mega sebesar Rp. 5.000.000.000, 4. Tanggal 16 Juli 2003 dari PT. Gramarindo Mega sebesar R.p. 2.000.000.000. UntuiC menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana yang diperoleh dari pencairan L/C yang dilampiri dengan dokumen ekspor fiktif pada PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan, selanjutnya dana yang masuk ke PT. ADITYA PUTRAPATAMA FINANCE tersebut ditransfer untuk membayar outstanding pendiskontoan L/C di PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan milik PT. MA,HESA KARYA PUTRA MANDIRI sebesar USD 5.400.000.melalui Bank BNI Cabang New York pada tanggal 14 Februari 2003, disamping itu pada bulan Juni d an Agustus 2003 untuk membayar outstanding pendiskontoan PT. PETINDO PERKASA sebesar USD 4.400.000,-serta PT. PRASETYA CIPTA TULADA sebesar USD 2.200.000,- kesemuanya untuk kepentingan pembayaran outstanding di PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Selain itu atas perintah MARIA PAULINE LUMOWA clan terdakwa, dana yang berada pada PT. ADITYA PUTRAPRATAMA FINANCE sebagian lainnya pada tanggal 8 Agustus 2003 sebesar USD. 2.000.000,- ditransfer ke PT. BROCOLIN INTERNATIONAL dan di perusahaan tersebut terdakwa menjabat sebagai salah seorang Komisaris. Disamping itu, terdakwa juga t21ah menerima transfer atas sejumlah dana yang dimasukkan ke rekening pribadinya pada Bank BCA Cabang Kemang dari PT. ADITYA PUTRAPRATAMA FINANCE, masing-masing: -13 1. Tanggal 26 Juni 2003 sebesar Rp. 1.650.000.000, 2. Tanggai 2 Juli 2003 sebesar Rp. 1.446.552.500, 3. Tanggal 14 Juli 2003 sebesar Rp. 1.500.000.000, 4. Tanggal 17 Juli 2003 sebesar Rp. 2.000.000.000, 5. Tanggal 27 Agustus 2003 sebesar Rp. 250.000.000, Jumlah keseluruhan dana yang diperoleh dari pencairan L/C yang dilampiri dengan dokumen ekspor fiktif yang disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya oleh terdakwa kedalam badan hukum penyedia jasa keuangan adaiah sebesar Rp. 1.214.648.422.331,43 (satu trilyun dua ratus empat belas milyar enam ratus empat puluh delapan jufa empat rafus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah empat puluh tiga sen) atau setidak-tidaknya sejumlah Rp. 21.346.552.500,- (dua puluh satu milyar tiga ratus empat puluh enam juta lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) clan ditambah USD 14.000.000 (empat belas juta dollar Amerika) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu. -------------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana daiam Pasal 3 ayat (1) sub. a Undang-Undang RI Nom.or 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo. Pasal 04 ayai (1) KUHP.-_______-________________________________________________-_____________________________________________ LEBIH SUBSIDIAIR: ---------------Bahwa terdakwa ADRIAN HERLING WAWORUNTU sebagai Konsultan Investasi PT. SAGARED TEAM clan sebagai Komisaris PT. BROCOLIN INTERNATIONAL telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan MARIA PAULINA LUMOWA (belum tertangkap) yang merupakan pemilik sebenarnya dari PT. SAGARED TEAM, dan orang-orang lain yang keterkaitannya akan diuraikan di bawah ini, pada sekitar bulan Januari 2002 sampai dengan Agustus 2003, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2002 sampai dengan tahun 2003, bertempat di Kantor P-f. Bank BNI (Persero) Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan Jalan Hasanuddin 3-4 Jakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili, telah menerima atau menguasai, penempatan, pentransferan atau penitipan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, yang dilakukan secara berturut-turut sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut atau diteruskan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -14 Diawali adanya kesepakatan antara MARIA PAULINE LUMOWA clan saksi EDY SANTOSO selaku Manajer Peiayanan Nasabah Luar Negeri BNI Cabang f<ebayoran Baru untuk membantu menutup kerugian BNI akibat beberapa L/C milik PT. PETINDO clan PT. MAHESA KARYA PUTRA MANDIRI sebesar USD 9.800.000 yang tidak terbayar (unpaid) yakni dengan pengajuan pencairan L/C pada PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan oleh beberapa perusahaan milik MARIA PAULINE LUMOWA yang seolah-olah mengadakan kegiatan ekspor. MARIA PAULINE LUMOWA menyanggupi kesepakatan tersebut dengan mempersiapkan dan menggunakan beberapa perusahaan untuk mengajukan clan menerima pembayaran fasilitas wesel ekspor diskonto yakni dengan sarana L/C dengan dokumen ekspor fiktif. Untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, MARIA PAULINE LUMOWA kemudian membeli beberapa perusahaan yang kemudian dikenal dengan sebutan GRAMARINDO GROUP yang terdiri dari PT. Gramarindo Mega Indonesia, PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia, PT. Pan Kifros, PT. Bhinekatama Pasific, PT. Metrantara clan PT. Basomasindo, dan PT. Triranu Caraka Pasific. Adapun yang duduk sebagai Direktur Utama masing-masing perusahaan dan sekaligus bertanggungjawab atas pengajuan pencairan L/C tersebut adalah beberapa orang kepercayaan MARIA PAULINE LUMOWA yang juga duduk dalam kepengurusan PT. SAGARED TEAM, antara lain saksi Ir. H. Ollah Abdullah Agam sebagai Dirut PT. GRAMARINDO MEGA INDONESIA, saksi Adrian Pandelaki Lumowa sebagai Dirut PT. MAGNETIQ USAHA ESA INDONESIA, dan saksi dr. Titik Pristiwanti sebagai Dirut PT. BHINEKATAMA PASIFIC. Pencairan dana fasilitas Wesel Ekspor Diskonto tersebut dilakukan dengan menggunakan sarana L/C yang dilampiri dengan dokumen ekspor fiktif pada PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan secara berulang-ulang hingga mencapai jumlah 41 lembar yang berlangsung dalam kurun waktu antara akhir bulan Desemtjer 2002 hingga bulan Juli 2003 diajukan oleh GRAMARINDO GROUP yakni oleh Ir. H. Ollah Abdullah Agam sebagai Dirut PT. GRAMARINDO MEGA INDONESIA, Adrian Pandelaki Lumowa sebagai Dirut PT. MAGNETIQ USAHA ESA INDONESIA, clan dr. Titik Pristiwanti sebagai Dirut PT. BHiNEKATAMA PASIFIC atas perintah MARIA PAULINE LUMOWA yang sebelumnya meminta persetujuan kepada terdakwa. Bahwa dana-dana pencairan L/C fiktif pada BNI Cabang Kebayoran Baru yang diterima oleh masing-masing perusahaan yang tergabung dalam Gramarindo Group itu selanjutnya selalu digunakan clan dikelola MARIA PAULINi= LUMOWA setelah mendapat persetujuan dari terdakwa. Adapun dana-dana -15 yang masuk ke rekening perusahaan PT. SAGARED TEAM atas instruksi MARIA PAULINE LUMOWA clan ADRIAN WAWORUNTU antara lain : a. Tanggal 3 April 2003 transfer masuk dari PT. GRAPJIARINDO MEGA INDONESIA sebesar USD 3.000.000. b. Tanygal 22 April 2003 transfer masuk dari PT. BHINEKATAMA PASIFIC sebesar USD 1.500.000. c. Tanggal 24 April 2003 transfer masuk dari PT. MAGNETIQ USAHA ESA INDONESIA sebesar USD 999.985 clan PT. BHINEKATAMA PASIFIC sebesar USD 499.485. d. Tanggal 6 Mei 2003 dari PT. MAGNETIQ USAHA ESA INDONESIA sebesar USD 1,200,000 clan PT. BHINEKATAMA PASIFIC sebesar USD 1.000.000 clan dari PT. GRA1/IARINDO sebesar USD 5.870.000. e. Tanggal 3 Juni 2003 dari PT. GRAMARINDO sebesar USD 50.000 dan dari PT. MAGNETIQ USAHA ESA INDONESIA sebesar USD 7.515.000. f. Tanggal 10 Juni 2003 dari PT. BHINEKATAMA PASIF!C sebesar USD 200000. g. Tanggal 13 Juni 2003 dari PT. BASOMASINDO sebesar USD 5.000.000. h. Tanggal 2 Juli 2003 dari PT. BHINEKATAMA PASIFIC sebesar USD 1.000.000. clan PT. MAGNETIQ USAHA ESA INDONESIA sebesar USD 500.000. Selain itu, saksi FRANK SIGAR selaku Direktur Utama PT. Dimas Drilindo pernah diberitahu oleh terdakwa bahwa ada dana masuk dari PT. Magnetiq Esa Usaha Indonesia sebesar USD. 1.532.000 pada tanggal 19 Februari 2003 clan tanggal 22 April 2003 sebesar USD. 200.000 serta pernah pula masuk dana dari PT. Bhinekatama Pasific pada tanggal 20 Februari 2003 sebesar USD. 1.429.000. Menurut saksi FRANK SIGAR (yang merupakan adik ipar terdakwa), terdakwa menyatakan pada dirinya bahwa dana tersebut sebagai dana titipan tetapi tidak tahu untuk app, sedangkan sebagai Dirut PT. Dimas Drilindo, saksi FRANK SIGAR tidak pernah melakukan hubungan bisnis apapun denaan PT. Magnetiq Esa Usaha Indonesia maupun dengan PT. Bhinekatama Pasific. Setelah dana masuk, terdakwa juga memerintahkan kepada saksi FRANK SIGAR untuk mentransfer keluar lagi dana tersebut pada tanggal 20 Februari 2003 ke rekening MARIA PAULINE LUMOWA pada ABN Amro sebesar USD. 1.491.500, ke rekening PT. Bima Mandala pada Bank Permata sebesar USD. 1.000.000 clan ke rekening Yoke Yola Sigar pada Bank Danamon sebesar USD. 429.010 tanggal 25 Februari 2003, tanggal 25 April 2003 sebesar USD. 223.000. Kesernua dana yang masuk ke PT. Dimas Drilindo yang berasal dari PT. Magnetic; Esa Usaha Indonesia dan PT. Bhinekatama Pasific tersebut diketahui terdakwa merupakan -16 hasil pencairan L/C yang dilampiri dengan dokumen ekspor fiktif pada PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Bahwa selain itu, atas rekomendasi terdakwa selaku Konsultan Investasi PT. SAGARED TEAM, telah keluar dana dari rekening PT. SAGARED TEAM: a. Tanggal 3 April 2003 transfer ke PT. GRAMARINDO sebesar USD 1.000.000 dan ke PT. ADITYA PUTRA PRATAMA FINANCE sebesar USD 500.000 dan PT. INFINITY FINANCE sebesar USD 1,000,000 dan PT. BROCOLIN INTERNATIONAL Rp. 8.878.000.000,- dimana terdakwa ADRIAN WAVVORUNTU sebagai Komisaris dan pemegang saham. b. Tanggal 22 April 2003 transfer ke PT. BIMA MANDALA sebesar USD 250.000 dan ke PT. GRAHASALI sebesar USD 300.000. c. Tanggal 25 April 2003 transfer ke PT. BROCOLIN INTERNATIONAL Rp. 5.591.168.000,- dimana terdakwa sebagai Komisaris dan pemegang saham. d. Tanggal 7 Mei 2003 transfer ke PT. BANK BNI CABANG KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN sebesar USD 5.867.500. e. Tanggal 27 Mei 2003 transfer ke PT. BROCOLIN INTERNATIONAL Rp. 9.200.000.000,- . f. Tanggal 4 Juni 2003 transfer ke PT. OENAM MARBLE INDUSTRI sebesar USD 7.515.000. g. Tanggal 5 Juni 2003 transfer ke MARIA PAULINE LUMOWA sebesar USD 1.000.000. h. Tanggal 17 Juni 2003 transfer ke PT. RESTU RAMA sebesar USD 5,000,000. i. Tanr,gal 19 Agustus 2003 ke PT. ADITYA PUTRAPRATAMA FINANCE sebesar USD 1.300.000. Bahwa selain sebagai Konsultan Investasi pada PT. SAGARED TEAM, terdakwa secara formal juga menjabat sebagai salah seorang Komisaris PT. BROCOLIN INTERNATIONAL atas instruksi MARIA PAULINE LUMOWA dan terdakwa pernah menerima aliran dana yang berasal dari beberapa perusahaan yang memperoleh dana dari pencairan L/C yang dilampiri dengan dokumen ekspor fiktif pada PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan, yakni . a. Tanggal 3 April 2003 dari PT. SAGARED TEAM sebesar Rp. 8.878.000.000,b. Tanggal 21 April 2003 dari PT. Gramarindo Mega sebesar Rp. 20.100.000.000, c. Tanggal 25 April 2003 dari PT. SAGARED TEAM sebesar Rp. 5.591.168.000,d. Tanggal 27 Mei 2003 dari PT. SAGARED TEAM sebesar Rp. 9.200.000.000,e. Tanogal 1 Juli 2003 dari PT. Bhinekatama Pasific sebesar Rp. 2.500.000.000,f. Tanggal 15 Juli 2003 dari PT. Gramarindo Mega sebesar Rp. 2.000.000.000,- -17 g. Tanggal 17 Juli 2003 dari PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar USD. 1.000.000, h. Tanggal 8 Agustus 2003 dari PT. Aditya Putrapratama Finance sebesar USD. 2.000.000, Disamping itu, terdakwa telah menerima atau menguasai sejumlah dana secara pribadi pada rekening atas nama terdakwa yang berada di Bank BCA Cabang Kemang sebagaimana bukti transfer dana dari PT. ADITYA PUTRAPRATAMA FINANCE (yang memperoleh dana dari beberapa perusahaan yang mengajukan pencairan L/C yang dilampiri dengan dokumen ekspor fiktif oleh GRAMARINDO GROUP), masing-masing: 1. Tanggal 26 Juni 2003 sebesar Rp. 1.650.000.000,2. Tanggal 2 Juli 2003 sebesar Rp. 1.446.552.500,3. Tanggal 14 Juli 2003 sebesar Rp. 1.500.000.000,=i. Tanggal 17 Juli 2003 sebesar Rp. 2.000.000.000, 5. Tanggal 27 Agustus 2003 sebesar Rp. 250.000.000, Jumlah keseluruhan dana yang diperoleh terdakwa dari pencairan L/C yang dilampiri dengan dokumen ekspor fiktif pada PT. Bank BNI Cabang Kebaycran Baru Jakarta Selatan yang diterima, dikuasai, ditempatkan, ditransfer, atau dititipkan sebagai harta kekayaan adalah sebesar Rp. 1.214.648.422.331,43 (satu trilyun dua ratus empat belas milyar enam ratus empat puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah empat puluh tiga sen) atau setidak-tidaknya sejumlah Rp. 55.115.720.500,- (lima puluh lima milyar seratus lima belas juta tujuh ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) dan ditambah USD 31.045.970,- (tiga puluh satu juta empat puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dollarAmerika) atau setidak-tidaknya sekitarjumlah itu. ---------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (9) Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 95 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. l'asal 55 ayat (9) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (9) KUHP.------------------- Jakarta, g Nopember 2004 k? UNTU-T UMUM SYAIFUL THAHIR, S.H. Jaksa Muda NIP. 230014855 __________________________________ Do you Yahoo!? Meet the all-new My Yahoo! - Try it today! http://my.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

