Rekan-rekans
 
Mungkin rekans membutuhkan dakwaan jaksa penuntut umum
yang disampaikan pada sidang pertama Adrian Woworunt,
Senin 22 Nopember 2004 lalu di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. Dakwaan yang saya kirim ini merupakan
hasil scaning dari dakwaan asli yang dibacakan oleh
JPU. (mohon maaf untuk double posting) 
 
Salam hangat, 

M.Natsir Kongah MS 
Public Relations Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK)
Gedung BI Kebun Sirih Lt.4 Jl.Kebun Sirih No.82-84
Jakarta 10010
Phone : 6221 3862579 Ext.117 Fax : 6221 3866337
Email : [EMAIL PROTECTED]
http://www.ppatk.go.id
 


KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
" UNTUK KEADILAN "                                                              
P-29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : Pds- 11 /0.1.14/Ft.1/ 11/2004
I.      IDENTITAS TERDAKWA      

Nama lengkap    : ADRIAN HERLING WAWORUNTU, MBA. 
Tempat Lahir            : Tomohon
Umur/Tgl. Lahir : 53 tahun / 26 Juni 1951 
Jenis Kelamin   : Laki-Laki
Kebangsaan              : Indonesia
Tempat Tinggal  : Jalan Syamsurizal No. 28 RT. 009/005
Kelurahan Kec Menteng - Jakarta Pusat
Agama           : Kristen
Pekerjaan               : Wiraswasta
Pendidikan              : Sarjana (S-2)
II. PENAHANAN:
- Penyidik Polri                 : 19 Nopember 2003 s/d 8 Desember
2003.
- Perpanjangan Penuntut Umum    : 9 Desember 2003 s/d 17
Januari 2004. - Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri
:18 Januari 2004 s/d 16 Februari 2004.
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri :17 Februari
2004 s/d 17 Maret 2004.
- Penuntut Umum : 22 Oktober 2004 s/d 10 Nopember
2004. 
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri :
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri :

III. DAKWAAN
PRIMAIR :
--------------- Bahwa terdakwa ADRIAN HERLING
WAWORUNTU sebagai pribadi atau Konsultan Investasi PT.
SAGARED TEAM, telah melakukan atau turut serta
melakukan dengan MARIA PAULINE LUMOWA (belum
tertangkap) clan atau JANE IRIANY LUMOWA,
KOESADIYUWONO, EDY SANTOSO, Ir. OLLAH ABDULLAH AGAM,
ADRIAN PANDELAKI LUMOWA, dr.TITIK PRISTIVVANTI,
,APRILA WIDHARTA serta RICHARD KOUNTUL (masing-masing
telah diputus bersalah oleh pengadilan) pada sekitar
bulan Januari 2003 hingga bulan Agustus 2003 atau
setidak-tidal<nya pada waktu lain dalam tahun 2003,
bertempat di Kantor PT. Bank BNI (Persero) Cabang
Kebayoran Baru Jakarta Selatan Jalan Hasanuddin 3-4
Jakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atau
setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain, atau suatu koroorasi yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara sebesar � Rp.
1.214.648.422.331,43,- (satu trilyun dua ratus empat
belas milyar enam ratus empat puluh delapa.n juta
empat ratus dua puluh dua ribu tiga ratus figa puluh
satu rupiah empat puiuh tiga sen) yang dilakukan
secara berturut-turut sehingga dipandang sebagai satu
perbuatan berlanjut atau diteruskan, yang dilakukan
dengan cara sebagai berikut :
Pada tahun 2000 saat terdakwa menjabat sebagai
Komisaris PT. Sumber Sarana Bintan Jaya yang tergabung
dalam Konsorsium Perusahaan Penambangan Pasir Laut di
Kepulauan Riau, mengadakan hubungan bisnis dengan PT.
SAGARED TEAM yang dimiliki dan dikendalikan oleh MARIA
PAULINE LUMOWA, sedangkan yang ditunjuk sebagai
Presiden Direktur adalah saksi JANE IRIANY LUMOWA,
sebagai Managing Director saksi OLLAH ABDULLAH AGAM,
sebagai Manager Community Development saksi dr. TITIK
PRISTIWANTI dan sebagai Manager Marketing saksi ADRIAN
PANDELAKI LUMOWA.
Pada bulan Agustus tahun 2002 PT. Oenam Marble yang
merupakan kelompok usaha PT. SAGARED TEAM mengajukan
permohonan kredit pada PT. Bank BNI Cabang Kebayoran
Baru Jakarta Selatan, yang dipresentasikan di kantor
PT. Oenam Marble yang dihadiri oleh Maria Pauline
Lumowa, Oliah Abdullah Agam dan Edy Santoso, namun
permohonan kredit tersebut ditolak. Dari perkenalan
dalam presentasi tersebut, saksi EDY SANTOSO selaku
Manajer Pelayanan Nasabah Luar Negeri PT. Bank BNI
Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan meminta Maria
Pauline Lumowa membantu menutup kerugian PT. Bank BNI
Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar USD
9.800.000,- akibat baberapa L/C yang dilampiri dokumen
ekspor fiktif yang tidak terbayar (unpaid) dari
beberapa perusahaan lain yaitu PT. Mahesa Karya Putra
Mandiri dan PT. Petindo, dengan cara mengajukan
pencairan L/C pada PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru
Jakarta Selatan oleh beberapa perusahaan milik MARIA
PAULINE LUMOWA, seolah-olah perusahaan tersebut
mengadakan kegiatan ekspor. MARIA PAULINE LUMOWA
menyanggupi kesepakatan tersebut dengan mempersiapkan
dan menggunakan beberapa perusahaan untuk mengajukan
dan menerima pembayaran fasilitas wesel ekspor
diskonto yakni dengan sarana L/C yang dilampiri
dokumen ekspor fiktif.

- Untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, MARIA
PAULINE LUMOWA kemudian membeli beberapa perusahaan
yang kemudian dikenal dengan sebutan GRAMARINDO GROUP
yang terdiri dari PT. Gramarindo Mega Indonesia, PT.
Magnetiq Usaha Esa Indonesia, PT. Pan Kifros, PT.
Bhinekatama Pasific, PT. Metrantara clan PT.
Basomasindo, dan PT. Triranu Caraka Pasific. Adapun
yang duduk sebagai Direktur Utama masing-masing
perusahaan dan sekaligus bertanggungjawab atas
pengajuan pencairan L/C tersebut adalah beberapa orang
kepercayaan MARIA PAULINE LUMOWA yang juga duduk dalam
kepengurusan PT. SAGARED TEAM, antara lain saksi Ir.
H. Ollah Abdullah Agam sebagai Dirut PT. GRAMARINDO
MEGA INDONESIA, saksi Adrian Pandelaki Lumowa sebagai
Dirut PT. MAGNETIQ USAHA ESA INDONESIA, clan saksi dr.
Titik Pristiwanti sebagai Dirut PT. BHINEKATAMA
PASIFIC.
- Selanjutnya perusahaan-perusahaan GRAMARINDO GROUP
tersebut telah digunakan oleh MARIA PAULINE LUMOWA
untuk memperoleh dana dari PT. Bank BNI Cabang
Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan meriggunakan
sarana wesel ekspor diskonto berupa L/C yang dilampiri
dokumen ekspor fiktif. Pencairan dana dengan sarana
yang demikian itu pada PT. Bank BNI Cabang Kebayoran
Baru Jakarta Selatan tersebut dilakukan berulang-ulang
hingga mencapai jumlah 41 lembar L/C yang berlangsung
dalam kurun waktu antara akhir bulan Desember 2002
sampai dengan bulan Juli 2003 yang dilakukan oleh
GRAMARINDO GROUP yakni : oleh Ir. H. Oilah Abdullah
Agam sebagai Dirut PT. GRAMARINDO MEGA INDONESIA,
Adrian Pandelaki Lumowa sebagai Dirut PT. MAGNETIQ
USAHA ESA INDONESIA, dan dr. Titik Pristiwanti sebagai
Dirut PT. BHINEKATAMA PASIFIC, Aprila Widharta sebagai
Dirut PT. PAN KIFROS, Richard Kountul sebagai Dirut
PT. METRANTARA, Judi Baso sebagai Dirut PT.
BASOMASINDO dan Jeffrey Baso sebagai Dirut PT. TRIRANU
CARAKA PASIFIC yang terdiri dari:
1.       PT. Triranu Caraka Pasific, No. L/C :
WSBC/L/C/A5634/C2 nilai L/C USD 2.238.500.
2.       PT. Pan Kifros, No. L/C: WSBC/L/CIA5627/02 nilai
L/C USD 2.178.000.
3.       PT. Pan Kifros, No. L/C : WSBC/L/C/A5626/02 nilai
L/C USD 1.000.000.
4.       PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia, No. L/C :
WSBC/SL/C/A137/03 niiai L/C USD 4.999.998.
5.       PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia, No. L/C :
DBK/L/C/0002/03 nilai L/C USD 2.250.000.
6.      PT. Bhinekatama Pasific, No. L/C : DBK/L/C/0004/03
nilai L/C USD 2.100.000.
7.       PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia, No. L/C :
DBK/UC/0003103 nilai L/C USD 2.550.000.
8.       PT. Gramarindo Mega, No. L/C : DOC-101019 nilai
L/C USD 3.000.800.
9.       PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia, No. L/C :
DBK/L/CI0007/03 nilai L/C USD 3.000.000.
10.      PT. Bhinekatama Pasific, No. L/C :
DBK/L/C/0006/03 nilai L/C USD 3.000.000.
11.      PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia, No. L/C :
DOC-101023 nilai L/C USD 2.000.000.
12.      PT. Bhinekatama Pasific, No. L/C : DOC-101025
nilai L/C USD 2.000.000.
13.      PT. Gramarindo Mega, No. L/C : DBK/L/C/11 SS/03
nilai L/C USD 3.000.800.
14.      PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia, No. L/C :
DBK/L/CI11SS/03 nilai L/C USD 3.000.000.
15.      PT. Gramarindo Mega, No. L/C : DBK/L/C/12SS/03
nilai L/C USD 2.999.999.59.
16.      PT. Bhinekatama Pasific, No. L/C :
DBK/L/C/13SS/03 nilai L/C USD 3.000.000.
17.      PT. Gramarindo Mega, No. L/C : L/C MEBK 1091103
nilai L/C USD 1.799.999.63.
18.      PT. Basomasindo, No. L/C : WSBC/L/C/A5917/03
nilai L/C USD 2.999.999.94.
19.      PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia, No. L/C :
WSBC/L/CiA5919/03 nilai L/C USD 3.999.999.99. PT.
Basomasindo, No. L/C : WSBC/L/C/A5919/03 nilai L/C USD
3.999.999.94.
20.      PT. Basomasindo, No. L/C: DOC-101029 nitai L/C
USD 1.999.999.96
21.      PT. Basomasindo, No. L/C : DBK/L/C/ACCP15/03
nilai L/C USD 2.999.999.59.
22.      PT. Triranu Caraka Pasific, No. L/C :
DBK/L/C/ACCP18/03 nilai L/C USD 4.025.000.
23.      PT. Triranu Caraka Pasific, No. L/C :
WSBC/L/C/A591/03 nilai L/C USD 3.599.999.87.
24.      PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia, No. L/C :
DBK/L/C/14ACCP/03 nilai L/C USD 2.999.999.59.
25.      PT. Bhinekatama Pasific, No. L/C :
DBK/L/C/ACCP16/03 nilai L/C USD 2.999.999.59.
26.      PT. Bhinekatama Pasific, No. L/C :
DBK/L/C/17ACCP/03 nilai L/C USD 3.000.000.
27.      PT. Gramarindo Mega, Nc. L/C : L/C MEEK 1092/03
nilai L/C USD 1.199.999.96.
28.      PT. Gramarindo Mega, No. L/C : L/C MEEK 1094/03
nilai L/C USD 1.199.999.93.
29.      PT. Gramarindo Mega, No. L/C : L/C MEEK 1093/03
nilai L/C USD 999.999.96
30.      PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia, No. L/C :
DBK/L/C/ACCP19/03 nilai L/C USD 4.025.000.
31.      PT. Bhinekatama Pasific, No. L/C :
DBK/L/C/ACCP20/03 nilai L/C USD  4.235.000.
32.      PT. Gramarindo Mega, No. L/C : DBKIL/CIACCP22/03
nilai L/C USD 4.235.000.
33.      PT. Ferry Masterindo, No. L/C : DBK/L/C/023/03
nilai L/C USD 4.500. 000.
34.      PT. Triranu Caraka Pasific, No. L/C :
DBK/L/C/029/03 nilai L/C USD 5.445.000.
35.      PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia, No. L/C :
DBK/ACCP28L/C/03 nilai L/C USD 6.000.000.
36.      PT. Metrantara, No. L/C : DBKIL/C/02711/03 nilai
L/C USD 4.830.000.
37.      PT. Basomasindo, No. L/C : DBK/L/CACCP31/03 nilai
L/C USD 7.245.000. 38. 
38.      PT. Basomasindo, No. L/C : DBK/LC/ACCP24/03 nilai
L/C EURO. 4.581.500.
39.      PT. Ferry Masterindo, No. L/C : DBK/LC/ACCP25/03
nilai L/C EURO. 3.690.500.
40.      PT. Basomasindo, No. L/C : DBK/LC/ACCP26/03 nilai
L/C EURO. 4.427.500.
41.      PT. Triranu Caraka Pasific, No. L/C :
WSBC/LC/A5997/03 nilai L/C EURO. 2.899.994.

Terjadinya perbuatan tersebut tadinya berawal dari
pencairan 3 (tiga) L/C pada bulan Desember 2002 atas
perintah atau sepengetahuan MARIA PAUL_INE LUMOVVA,
selanjutnya MARIA PAULINE LUMOWA mengajak terdakwa
sejak awai Januari 2003 sebagai konsultan investasi
PT. SAGARED TEAM dengan tugas clan tanggungjawab
mengelola dana-dana yang diperoleh dari pencairan L'C
yang dilampiri dokumen ekspor fiktif yang diajukan
oleh GRAMARINDO GROUP pada PT. Bank BNI Cabang
Kebayoran Baru Jakarta Selatan clan kemudian dana
tersebut dipergunakan sebagai modal investasi/proyek
untuk kepentingan PT. SAGARED TEAM, sehingga sejak
awal Januari 2003 pencairan L/C yang dilampiri dokumen
ekspor fiktif oleh GRAMARINDO GROUP pengelolaannya
selalu atas persetujuan terdakwa clan MARIA PAULINE
LUMOWA.

Sebagai pribadi atau sebagai konsultan investasi PT.
SAGARED TEAM tersebut, terdakwa memang tidak secara
formal ditempatkan dalam susunan kepengurusan PT.
SAGARED TEAM, maka tidak memperoleh gaji tetap, namun
sesuai kesepakatan antara terdakwa dengan MARIA
PAULINE L(JMOWA, terdakwa mendapat imbalan telah
mengakuisisi HASFARM GROUP yakni berupa saham sebesar
15% tanpa menyertakan modal pada PT. BROCOLIN
INTERNATIONAL dan terdakwa mendapat posisi sebagai
Komisaris atau setidak-tidaknya terdakwa dipercaya
MARIA PAULINE LUMOWA untuk mengelola clan menempatkan
dana-dana yang diperoleh dari pencairan L/C dengan
dokumen ekspor fiktif pada PT. Bank BNI Cabang
Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang diajukan oleh
perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam GRAMARINDO
GROUP untuk ditempatkan pada PT. SAGARED TEAM. Selain
itu terdakwa bertanggungjawab mengidentifikasi
proyek-proyek yang diinginkan sesuai denaan kriteria
yang diajukan MARIA PAULINE LUMOWA atau PT. SAGARED
TEAM serta membuat rekomendasi apakah suatu proyek itu
layak atau tidak untuk dilakukan investasi. Disamping
itu semua kegiatan keuangan PT. SAGARED TEAM, baik
perolehan dana maupun untuk pengembangan investasi
lebih lanjut harus dikoordinasikan dan diputuskan oleh
terdakwa bersama MARIA PAULINE LUMOWA. Untuk
mempermudah koardinasi antara terdakwa, PT. SAGARED
TEAM clan seluruh perusahaan GRAMARINDO GROUP yang
terkait dengan rencana pengajuan dan pencairan L/C
dengan dokumen ekspor fiktif pada PT. Bank BNI Cabang
Kebayoran Baru tersebut, semua perusahaan itu berada
dan terpusat pada satu gedung yang sama yakni pada
Gedung Aditarina milik terdakwa di JI. Bangka Raya No.
33 Jakarta Selatan.
Adapun dana-dana yang diperoleh dari pencairan L/C
dengan dokumen ekspor fiictif yang masuk ke rekening
perusahaan PT. SAGARED TEAM atas perintah MARIA PAJLNE
LUMOWA yang terlebih dahulu dimintakan persetujuan
terdakwa antara lain adalah :
a.      Tanggal 3 April 2003 transfer masuk dari PT.
GRAMARINDO MEGA INDONESIA sebesar USD 3,000,000.
b.      Tanggal 22 April 2003 transfer masuk dari PT.
BHINEKATAMA PASIFIC sebesar USD 1,500,000.
c.      Tanggal 24 April 2003 transfer masuk dari PT.
MAGNETIO USAHA ESA INDOENSIA sebesar USD 999,9985 dan
PT. BHINEKATAMA PASIFIC sebesar USD 499,485.
d.      Tanggal 6 Mei 2003 dari PT. MAGNETIQ USAHA ESA
INDONESIA sebesar USD 1,200,000 clan PT. BHINEKATAMA
PASIFIC sebesar USD 1,000,000 dan dari PT. GRAMARINDO
MEGA sebesar USD 5,870,000.
e.      Tanggal 3 Juni 2003 dari PT. GRAMARINDO MEGA
sebesar USD 50,000 dan dari PT. MAGNETIQ USAHA ESA
INDONESIA sebesar USD 7,515,000.
f.      Tanggal 10 Juni 2003 dari PT. BHINEKATAMA PASIFIC
sebesar USD 200,000.
g.      Tanggal 13 Juni 2003 dari PT. BASOMASINDO sebesar
USD 5,000,000.
h.      Tanggal 2 Juli 2003 dari PT. BHINEKATAMA PASIFIC
sebesar USD 1,000,000 dan PT. MAGNETIQ USAHA ESA
INDONESIA sebesar USD 500,000.

Sebagai konsultan investasi PT. SAGARED TEAM, terdakwa
mengetahui asal muasal dana yang diperoleh PT. SAGARED
TEAM itu adalah dar,a yang diperoleh dari pencairan
L/C dengan dokumen ekspor fiktif, namun oleh terdakwa
dan MARIA PAULINE LUMOWA justru dipergunakan untuk
berbagai kepentingan pribadi mereka dan kepentingan
lain.
Untuk memudahkan terdakwa mengelola dana-dana yang
diperoleh dari peneairan L/C yang dilampiri dengan
dokumen fiktif pada PT. Bank BNI Cabang Kebayoran
Baru, terdakwa merekomendasikan PT. ADITYA
PUTRAPRATAMA FINANCE yang dimiliki oleh adiknya, yakni
saksi YOKE YOLA SIGAR kepada MARIA PAULINE LUMOWA,
untuk ditunjuk sebagai perusahaan atau penyedia jasa
keuangan yang menerima clan menyalurkan dana pencairan
L/C dengan dokumen ekspor fiktif oleh GRAMARINDO
GROUP. Kemudian dari PT. ADITYA PUTRAPRATAMA FINANCE
atas perintah terdakwa dana tersebut ditransfer untuk
membayar outstanding pendiskontoan L/C di PT. Bank BNI
Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan milik PT. MAHESA
KARYA PUTRA MANDIRI sebesar USD 5.400.000,- melalui
Bank BNI Cabang New York pada tanggal 14 Februari
2003, disamping itu pada bulan Juni clan Agustus 2003
untuk membayar outstanding pendiskontoan PT. PETINDO
PERKASA sebesar USD 4.400.000,serta PT. PRASETYA CIPTA
TULADA sebesar USD 2.200.000,- kesemuanya untuk
kepentingan pembayaran outstanding di PT. Bank BNI
Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Disamping itu beberapa aliran dana yang diperoleh dari
pencairan L/C yang dilampiri dengan dokumen ekspor
fiktif yang masuk ke PT. Magnetiq Esa Usaha Indonesia
pada tanggal 19 Februari 2003 sebesar USD. 1.532.000
clan tanggal 22 April 2003 sebesar USD. 200.000 dan ke
PT. Bhinekatama Pasific pada tanggal 20 Februari 2003
sebesar USD. 1.429.000, oleh terdakwa diperintahkan
dialihkan

ke rekening PT. Dimas Drilindo yang dimiliki oleh
saksi FRANK SIGAR (adik ipar terdakwa). Setelah dana
tersebut beralih ke rekening PT. Dimas Drilindo oleh
terdakwa diberitahukan kepada saksi FRANK SIGAR.
Padahal saksi FRANK SIGAR tidak pernah diberitahu
sebelumnya oleh terdakwa mengenai dar.a tersebut, clan
PT. Dimas Drilindo tidak pernah melakukan hubungan
bisnis atau transaksi apapun dengan PT. Magnetiq Usaha
Esa Indonesia maupun dengan PT. F3hinekatama Pasific.
Setelah dana masuk, terdakwa juga memerintahkan kepada
saksi FRANK S1GAR untuk mentransfer keluar lagi dana
tersebut pada tanggal 20 Februari 2003 ke rekening
MARIA PAULINE LUtv10WA pada ABN Amro sebesar USD.
1.491.500, ke rekening PT. Bima Mandala pada Bank
Permata sebesar USD. 1.000.000 dan ke rekening Yoke
Yola Sigar pada Bank Danamon sebesar USD. 429.010
tanggal 25 Februari 2003 dan tanggal 25 April 2003
sebesar USD. 223.000. Kesemua dana yang masuk ke PT.
Dimas Drilinda yang berasal dari PT. Magnetiq Usaha
Esa Indonesia clan PT. Bhinekatama Pasific diketahui
terdakwa merupakan hasil pencairan L/C dengan
dokurrien ekspor fiktif pada Bank BNI Cabang Kebayoran
Baru Jakarta Selatan.
Selanjutnya atas perintah terdakwa telah keluar dana
dari rekening PT. SAGARED TEAM :
a.      Tanggal 3 April 2003 transfer ke PT. GRAMARINDO
sebesar USD 1.000.000 dan ke PT. ADITYA PUTRA PRATAMA
FINANCE sebesar USD 500.000 clan PT. INFINITY FINANCE
sebesar USD 1.000.000 dan PT. BROCOLIN INTERNATIONAL
Rp. 8.878.000.000,- dimana terdakwa ADRIAN WAWORUNTU
sebagai Komisaris clan pemegang saham.
b.      Tanggal 22 April 2003 transfer ke PT. BIMA MAfJDALA
sebesar USD 250.000 dan ke PT. GRAHASALi sebesar USD
300.000.
c.      Tanggal 25 April 2003 transfer ke PT. BROCOLIN
INTERNATIONAL Rp. 5.591.168.000,- dimana terdakwa
sebagai Komisaris clan pemegang saham. 
d.      Tanggal 7 M'ei 2003 transfer ke PT. BANK BNI CABANG
KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN sebesar USD 5.867.500.
e.      Tanggal 27 Mei 2003 transfer ke PT. BROCOLIN
INTERNATIONAL RP. 9.200.000.000,- .
f.      Tanggal 4 Juni 2003 transfer ke PT. OENAM MARBLE
INDUSTRI sebesar USD 7.515.000.
g.      Tanggal 5 Juni 2003 transfer ke MARIA PAULINE
LUMOWA sebesar USD 1,000,000.
h.      Tannggal 17 Juni 2003 transfer ke PT. RESTU RAMA
sebesar USD 5,000,000. Tanggal 19 Agustus 2003 ke PT.
ADITYA PUTRA PRATAMA FINANCE sebesar USD 1,300,000.

Selaku Komisaris PT. BROCOLIN INTERNATIONAL, terdakwa
seharusnya mengawasi pengelolaan perusahaan secara
benar, namun sebaliknya terdakwa justru menyetujui
permintaan MARIA PAULINE LUMOWA menerima aliran dana
yang diperoleh dari beberapa perusahaan yang
memperoleh dana dari pencairan L/C yang dilampiri
dengan dokumen ekspor fiktif pada PT. Bank BNI Cabang
Kebayoran Baru Jakarta Selatan, yakni :
a.      Tanggal 3 April 2003 dari PT. SAGARED TEAM sebesar
Rp. 8.878.000.000,b. Tanggal 21 April 2003 dari PT.
Gramarindo Mega sebesar Rp. 20.100.000.000,
b.      Tanggal 25 April 2003 dari PT. SAGARED TEAM sebesar
Rp. 5.591.168.000,
c.      Tanggal 27 Mei 2003 dari PT. SAGARED TEAM sebesar
Rp. 9.200.000.000,
d.      Tanggal 1 Juli 2003 dari PT. Bhinekatama Pasific
sebesar Rp. 2.500.000.000, Tanggal 15 Juii 2003 dari
PT. Gramarindo Mega sebesar Rp. 2.000.000.000,
e.      Tanggal 17 Juli 2003 dari PT. Bank BNI Cabang
Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar USD. 1.000.000,
f.      Tanggal 8 Agustus 2003 dari PT. Aditya Putrapratama
Finance Finance sebesar USD. 2.OOO.000,
Sebagai tanggung jawab terdakwa atas dana-dana yang
diperoleh dari pencairan L/C dengan dokumen ekspor
fiktif yang telah diuraikan di atas, pada tanggal 26
Agustus 2003 b2rternpat di Kantor BNI Wilayah X clan
didampingi oleh MARIA PAULINE LUMOWA dengan disaksikan
oleh saksi KOESACIYUWONO selaku Kepala Cabang PT. Bank
BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan terdakwa
menandatangani Personal Guarantee (penanggungan
hutang) No. 8 tanggal 26 Agustus 2003 di hadapan
Notaris Mohamad Ridha atas hutang-hutang GRAMARINDO
GROUP pada PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta
Selatan. Dalam personal guarantee diatur bahwa
terdakwa mengikat diri, menjamin bank untuk membayar
kepada bank dan untuk kepentingan bank semua jumlah
aang yang terutang dan wajib dibayar terdakwa kepada
bank, baik yang berupa utang pokok, bunga maupun biaya
penagihan serta jumlah-jumlah uang lainnya. Menurut
saksi EDY SANTOSO, terdakwa bersedia menandatangani
personal guarantee tersebut disebabkan terdakwa adalah
pengambil kebijakan clan keputusan pada
perusahaan-perusahaan GRAMARINDO GROUP.
Bahwa terdakwa menandatangani personal guarantee
tersebut kerena terdakwa mengetahui dan menyadari,
baik MARIA PAULINE LUMOWA dan terdakwa sendiri serta
PT. SAGARED TEAM telah menggunakan
perusahaan-perusahaan GRAMARINDO GROUP itu untuk
mengajukan dan menerima dana-dana secara tidak sah
dari pembayaran L/C dengan dokumen ekspor fiktif pada
PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

-10
Atas perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya diri
terdakwa sendiri sejumlah Rp. 6.846.552.500,- dengan
perincian ke rekening atas nama ADRIAN HERLING
WAWORUNTU pada BCA Cabang Kemang, masing-masing
tanggal 26 Juni 2003 sebesar Rp. 1.650.000.000,-,
tanggal 2 Juli 2003 sebesar Rp. 1.446.552.500,-,
tanggal 14 Juli 2003 sebesar Rp. 1.500.000.000,-,
tanggal 17 Juli 2003 sebesar Rp. 2.000.000.000,- ,
tanggal 27 Agustus 2003 sebesar Rp. 250.000.000 dan
suatu korporasi antara lain GRAMARINDO GROUP sejumlah
dana sejumlah � Rp. 728.829.010.012,- (tujuh ratus dua
puluh delapan milyar delapan ratus dua puluh sembilan
juta sepuluh ribu dua belas rupiah).
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut di atas,
negara cq. PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta
Selatan sebagai badan usaha milik negara dirugikan
sebesar Rp. 1.214.648.422.331,43 (satu frilyun dua
rafus empat belas milyar enam ratus empat puluh
delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu tiga ratus
tiga puluh satu rupiah empat puluh tiga sen) atau
setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
--------------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas
diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasa12 ayat
(1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No mor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 Tentang Pemberanfasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo. Pasal 64 ayat
(1) KUHP.-------------------------------------
SUBSIDIAIR :
-------------- Bahwa terdakwa ADRIAN HERLING WAWORUNTU
sebagai pribadi atau Konsultan Investasi PT. SAGARED
TEAM clan sebagai Komisaris PT. BROCOLIN INTERNATIONAL
telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta
melakukan dengan MARIA PAULINE LUMOWA (belum
tertangkap) yang memiliki clan mengendalikan PT.
SAGARED TEAM, pada sekitar bulan Januari 2003 sampai
dengan ,Agustus 2003, atau setidak-tidaknya pada waktu
lain daiam tahun 2003, bertempat di Kantor PT. Bank
BNI (Persero) Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Jalan Hasanuddin 3-4 Jakarta, atau setidak-tidaknya
pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, setidak-tidaknya Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan berwenang rnemeriksa dan mengadili,
dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik
atas nama sendiri atau atas nama pihak lain, dengan
maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta
Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan secara
berturut-turut

sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut
atau diteruskan, dengan cara sebagai berikut :
Diawali adanya kesepakatan antara MARIA PAULINE LUMOWA
clan saksi EDY SANTOSO selaku Manajer Pelayanan
Nasabah Luar Negeri BNI Cabang Kebayoran Baru untuk
membantu menutup kerugian BNI akibat beberapa L/C
milik PT. PETINDO clan PT. MAHESA KARYA PUTRA MANDIRI
sebesar USD 9.800.000 yang tidak terbayar (unpaid)
yakni dengan pengajuan pencairan L/C pada PT. Bank BNI
Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan oleh beberapa
perusahaan milik MARIA PAULINE LUMOWA yang seolah-olah
mengadakan kegiatan ekspor. MARIA PAULINE LUMOWA
menyanggupi kesepakatan tersebut dengan mempersiapkan
dan menggunakan beberapa perusahaan untuk mengajukan
dan menerima pembayaran fasilitas wesel ekspor
diskunto yakni dangan sarana !`IC dengan dokumen
ekspor fiktif.
Untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, MARIA
PAULINE LUMOWA kemudian membeli beberapa perusahaan
yang kemudian dikenal dengan sebutan GRAMARINDO GROUP
yang terdiri dari PT. Gramarindo Mega Indonesia; PT.
Magnetiq Usaha Esa Indonesia, PT. Pan Kifros, PT.
Bhinekatama Pasific, PT. Metrantara dan PT.
Basomasindo, dan PT. Triranu Caraka Pasific. Adapun
yang duduk sebagai Direktur Utama masing-masing
perusahaan clan sekaligus bertanggungjawab atas
pengajuan pencairan L/C tersebut adalati beberapa
orang kepercayaan MARIA PAULINE LUMOWA yang juga duduk
dalam kepengurusan PT. SAGARED TEAM, antara lain saksi
Ir. H. Ollah Abdullah Agam sebagai Dirut PT.
GR.AMARINDO MEGA INDONESIA, saksi Adrian Pandelaki
Lumowa sebagai Dirut PT. MAGNETIO USAHA ESA INDONESIA,
dan saksi dr. Titik Pristiwanti sebagai Dirut PT.
BHINEKATAMA PASIFIC.
Pencairan dana fasilitas Wesel Ekspor Diskonto
tersebut dilakukan dengan menggunakan sarana L/C yang
dilampiri dengan dokumen ekspor fiktif pada PT. Bank
BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan secara
berulang-ulang hingga mencapai jumlah 41 lernbar yang
berlangsung dalam kurun waktu antara akhir bulan
Desember 2002 hingga bulan Juli 2003 diajukan oleh
GRAMARINDO GROUP yakni oleh Ir. Fi. Ollah Abdullah
Agam sebagai Dirut FT. GRAMARINDO MEGA INDONESIA,
Adrian Pandelaki Lumowa sebagai Dirut PT. IvIAGNETIQ
USAHA ESA INDONESIA, clan dr. Titik Pristiwanti
sebagai Dirut PT. BHINEKATAMA PASIFIC atas perintah
MARIA PAULINE LUMOWA yang sebelumnya meminta
persetujuan kepada terdakwa.
-       Dana yang diperoleh dari pencairan L/C yang
dilampiri dokumen ekspor fiktif pada PT. Bank BNI
Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang diterirna
oleh

-12
masing-masing perusahaan yang tergabung dalam
GRAMARiNDO GROUP itu selanjutnya atas perintah MARIA
PAULINE LUMOWA yang sebelumnya telah direkomendasikan
oleh terdakwa ke PT. ADITYA PUTRAPRATAMA FINANCE
sebagai badan hukum penyedia jasa keuangan yang mana
Direktur Utamanya adalah Saksi YOKE YOLA SIGAR yang
merupakan adik kandung terdakwa sendiri.
Adapun dana-dana yang masuk ke PT. ADITYA PUTRAPRATAMA
FINANCE atas perintah MARIA PAULINE LUMOWA clan
sebelumnya dimintakan persetujuan dari terdakwa
berturut-turut antara lain sebagai berikut:
1. Tanggal 25 Juni 2003 dari PT. Bhinekatama Pasific
sebesar Rp. 2.500.000.000,
2. Tanggal 4 Juli 2003 dari PT. Magnetiq Usaha Esa
Indonesia sebesar Rp.5.000.000.000.
3. Tanggal 11 Juli 2003 dari PT. Gramarindo Mega
sebesar Rp. 5.000.000.000,
4. Tanggal 16 Juli 2003 dari PT. Gramarindo Mega
sebesar R.p. 2.000.000.000.
UntuiC menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana
yang diperoleh dari pencairan L/C yang dilampiri
dengan dokumen ekspor fiktif pada PT. Bank BNI Cabang
Kebayoran Baru Jakarta Selatan, selanjutnya dana yang
masuk ke PT. ADITYA PUTRAPATAMA FINANCE tersebut
ditransfer untuk membayar outstanding pendiskontoan
L/C di PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta
Selatan milik PT. MA,HESA KARYA PUTRA MANDIRI sebesar
USD 5.400.000.melalui Bank BNI Cabang New York pada
tanggal 14 Februari 2003, disamping itu pada    bulan
Juni    d an    Agustus 2003    untuk   membayar        outstanding
pendiskontoan PT. PETINDO PERKASA sebesar USD
4.400.000,-serta PT. PRASETYA CIPTA TULADA sebesar USD
2.200.000,- kesemuanya untuk kepentingan pembayaran
outstanding di PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru
Jakarta Selatan.
Selain itu atas perintah MARIA PAULINE LUMOWA clan
terdakwa, dana yang berada pada PT. ADITYA
PUTRAPRATAMA FINANCE sebagian lainnya pada tanggal 8
Agustus 2003 sebesar USD. 2.000.000,- ditransfer ke
PT. BROCOLIN INTERNATIONAL dan di perusahaan tersebut
terdakwa menjabat sebagai salah seorang Komisaris.
Disamping itu, terdakwa juga t21ah menerima transfer
atas sejumlah dana yang dimasukkan ke rekening
pribadinya pada Bank BCA Cabang Kemang dari PT. ADITYA
PUTRAPRATAMA FINANCE, masing-masing:

        -13
1.      Tanggal 26 Juni 2003 sebesar Rp. 1.650.000.000,
2.      Tanggai 2 Juli 2003 sebesar Rp. 1.446.552.500,
3.      Tanggal 14 Juli 2003 sebesar Rp. 1.500.000.000,
4.      Tanggal 17 Juli 2003 sebesar Rp. 2.000.000.000,
5.      Tanggal 27 Agustus 2003 sebesar Rp. 250.000.000,
Jumlah keseluruhan dana yang diperoleh dari pencairan
L/C yang dilampiri dengan dokumen ekspor fiktif yang
disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya oleh
terdakwa kedalam badan hukum penyedia jasa keuangan
adaiah sebesar Rp. 1.214.648.422.331,43 (satu trilyun
dua ratus empat belas milyar enam ratus empat puluh
delapan jufa empat rafus dua puluh dua ribu tiga ratus
tiga puluh satu rupiah empat puluh tiga sen) atau
setidak-tidaknya sejumlah Rp. 21.346.552.500,- (dua
puluh satu milyar tiga ratus empat puluh enam juta
lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) clan
ditambah USD 14.000.000 (empat belas juta dollar
Amerika) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
-------------Perbuatan terdakwa tersebut diatas
sebagaimana diatur dan diancam pidana daiam Pasal 3
ayat (1) sub. a Undang-Undang RI Nom.or 25 Tahun 2003
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55
ayat (1) ke 1 jo. Pasal 04 ayai (1)
KUHP.-_______-________________________________________________-_____________________________________________
LEBIH SUBSIDIAIR:
---------------Bahwa terdakwa ADRIAN HERLING WAWORUNTU
sebagai Konsultan Investasi PT. SAGARED TEAM clan
sebagai Komisaris PT. BROCOLIN INTERNATIONAL telah
melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta
melakukan dengan MARIA PAULINA LUMOWA (belum
tertangkap) yang merupakan pemilik sebenarnya dari PT.
SAGARED TEAM, dan orang-orang lain yang keterkaitannya
akan diuraikan di bawah ini, pada sekitar bulan
Januari 2002 sampai dengan Agustus 2003, atau
setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2002
sampai dengan tahun 2003, bertempat di Kantor P-f.
Bank BNI (Persero) Cabang Kebayoran Baru Jakarta
Selatan Jalan Hasanuddin 3-4 Jakarta, atau
setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setidak-tidaknya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa
dan mengadili, telah menerima atau menguasai,
penempatan, pentransferan atau penitipan Harta
Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana, yang dilakukan secara
berturut-turut sehingga dipandang sebagai satu
perbuatan berlanjut atau diteruskan, yang dilakukan
dengan cara sebagai berikut :
-14
Diawali adanya kesepakatan antara MARIA PAULINE LUMOWA
clan saksi EDY SANTOSO selaku Manajer Peiayanan
Nasabah Luar Negeri BNI Cabang f<ebayoran Baru untuk
membantu menutup kerugian BNI akibat beberapa L/C
milik PT. PETINDO clan PT. MAHESA KARYA PUTRA MANDIRI
sebesar USD 9.800.000 yang tidak terbayar (unpaid)
yakni dengan pengajuan pencairan L/C pada PT. Bank BNI
Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan oleh beberapa
perusahaan milik MARIA PAULINE LUMOWA yang seolah-olah
mengadakan kegiatan ekspor. MARIA PAULINE LUMOWA
menyanggupi kesepakatan tersebut dengan mempersiapkan
dan menggunakan beberapa perusahaan untuk mengajukan
clan menerima pembayaran fasilitas wesel ekspor
diskonto yakni dengan sarana L/C dengan dokumen ekspor
fiktif.
Untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, MARIA
PAULINE LUMOWA kemudian membeli beberapa perusahaan
yang kemudian dikenal dengan sebutan GRAMARINDO GROUP
yang terdiri dari PT. Gramarindo Mega Indonesia, PT.
Magnetiq Usaha Esa Indonesia, PT. Pan Kifros, PT.
Bhinekatama Pasific, PT. Metrantara clan PT.
Basomasindo, dan PT. Triranu Caraka Pasific. Adapun
yang duduk sebagai Direktur Utama masing-masing
perusahaan dan sekaligus bertanggungjawab atas
pengajuan pencairan L/C tersebut adalah beberapa orang
kepercayaan MARIA PAULINE LUMOWA yang juga duduk dalam
kepengurusan PT. SAGARED TEAM, antara lain saksi Ir.
H. Ollah Abdullah Agam sebagai Dirut PT. GRAMARINDO
MEGA INDONESIA, saksi Adrian Pandelaki Lumowa sebagai
Dirut PT. MAGNETIQ USAHA ESA INDONESIA, dan saksi dr.
Titik Pristiwanti sebagai Dirut PT. BHINEKATAMA
PASIFIC.
Pencairan dana fasilitas Wesel Ekspor Diskonto
tersebut dilakukan dengan menggunakan sarana L/C yang
dilampiri dengan dokumen ekspor fiktif pada PT. Bank
BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan secara
berulang-ulang hingga mencapai jumlah 41 lembar yang
berlangsung dalam kurun waktu antara akhir bulan
Desemtjer 2002 hingga bulan Juli 2003 diajukan oleh
GRAMARINDO GROUP yakni oleh Ir. H. Ollah Abdullah Agam
sebagai Dirut PT. GRAMARINDO MEGA INDONESIA, Adrian
Pandelaki Lumowa sebagai Dirut PT. MAGNETIQ USAHA ESA
INDONESIA, clan dr. Titik Pristiwanti sebagai Dirut
PT. BHiNEKATAMA PASIFIC atas perintah MARIA PAULINE
LUMOWA yang sebelumnya meminta persetujuan kepada
terdakwa.
Bahwa dana-dana pencairan L/C fiktif pada BNI Cabang
Kebayoran Baru yang diterima oleh masing-masing
perusahaan yang tergabung dalam Gramarindo Group itu
selanjutnya selalu digunakan clan dikelola MARIA
PAULINi= LUMOWA setelah mendapat persetujuan dari
terdakwa. Adapun dana-dana

-15
yang masuk ke rekening perusahaan PT. SAGARED TEAM
atas instruksi MARIA PAULINE LUMOWA clan ADRIAN
WAWORUNTU antara lain :
a. Tanggal 3 April 2003 transfer masuk dari PT.
GRAPJIARINDO MEGA INDONESIA sebesar USD 3.000.000.
b. Tanygal 22 April 2003 transfer masuk dari PT.
BHINEKATAMA PASIFIC sebesar USD 1.500.000.
c. Tanggal 24 April 2003 transfer masuk dari PT.
MAGNETIQ USAHA ESA INDONESIA sebesar USD 999.985 clan
PT. BHINEKATAMA PASIFIC sebesar USD 499.485.
d. Tanggal 6 Mei 2003 dari PT. MAGNETIQ USAHA ESA
INDONESIA sebesar USD 1,200,000 clan PT. BHINEKATAMA
PASIFIC sebesar USD 1.000.000 clan dari PT.
GRA1/IARINDO sebesar USD 5.870.000.
e. Tanggal 3 Juni 2003 dari PT. GRAMARINDO sebesar USD
50.000 dan dari PT. MAGNETIQ USAHA ESA INDONESIA
sebesar USD 7.515.000.
f. Tanggal 10 Juni 2003 dari PT. BHINEKATAMA PASIF!C
sebesar USD 200000.
g. Tanggal 13 Juni 2003 dari PT. BASOMASINDO sebesar
USD 5.000.000.
h. Tanggal 2 Juli 2003 dari PT. BHINEKATAMA PASIFIC
sebesar USD 1.000.000. clan PT. MAGNETIQ USAHA ESA
INDONESIA sebesar USD 500.000.
Selain itu, saksi FRANK SIGAR selaku Direktur Utama
PT. Dimas Drilindo pernah diberitahu oleh terdakwa
bahwa ada dana masuk dari PT. Magnetiq Esa Usaha
Indonesia sebesar USD. 1.532.000 pada tanggal 19
Februari 2003 clan tanggal 22 April 2003 sebesar USD.
200.000 serta pernah pula masuk dana dari PT.
Bhinekatama Pasific pada tanggal 20 Februari 2003
sebesar USD. 1.429.000. Menurut saksi FRANK SIGAR
(yang merupakan adik ipar terdakwa), terdakwa
menyatakan pada dirinya bahwa dana tersebut sebagai
dana titipan tetapi tidak tahu untuk app, sedangkan
sebagai Dirut PT. Dimas Drilindo, saksi FRANK SIGAR
tidak pernah melakukan hubungan bisnis apapun denaan
PT. Magnetiq Esa Usaha Indonesia maupun dengan PT.
Bhinekatama Pasific. Setelah dana masuk, terdakwa juga
memerintahkan kepada saksi FRANK SIGAR untuk
mentransfer keluar lagi dana tersebut pada tanggal 20
Februari 2003 ke rekening MARIA PAULINE LUMOWA pada
ABN Amro sebesar USD. 1.491.500, ke rekening PT. Bima
Mandala pada Bank Permata sebesar USD. 1.000.000 clan
ke rekening Yoke Yola Sigar pada Bank Danamon sebesar
USD. 429.010 tanggal 25 Februari 2003, tanggal 25
April 2003 sebesar USD. 223.000. Kesernua dana yang
masuk ke PT. Dimas Drilindo yang berasal dari PT.
Magnetic; Esa Usaha Indonesia dan PT. Bhinekatama
Pasific tersebut diketahui terdakwa merupakan

-16
hasil pencairan L/C yang dilampiri dengan dokumen
ekspor fiktif pada PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru
Jakarta Selatan.
Bahwa selain itu, atas rekomendasi terdakwa selaku
Konsultan Investasi PT. SAGARED TEAM, telah keluar
dana dari rekening PT. SAGARED TEAM:
a. Tanggal 3 April 2003 transfer ke PT. GRAMARINDO
sebesar USD 1.000.000 dan ke PT. ADITYA PUTRA PRATAMA
FINANCE sebesar USD 500.000 dan PT. INFINITY FINANCE
sebesar USD 1,000,000 dan PT. BROCOLIN INTERNATIONAL
Rp. 8.878.000.000,- dimana terdakwa ADRIAN WAVVORUNTU
sebagai Komisaris dan pemegang saham.
b. Tanggal 22 April 2003 transfer ke PT. BIMA MANDALA
sebesar USD 250.000 dan ke PT. GRAHASALI sebesar USD
300.000.
c. Tanggal 25 April 2003 transfer ke PT. BROCOLIN
INTERNATIONAL Rp. 5.591.168.000,- dimana terdakwa
sebagai Komisaris dan pemegang saham. d. Tanggal 7 Mei
2003 transfer ke PT. BANK BNI CABANG KEBAYORAN BARU
JAKARTA SELATAN sebesar USD 5.867.500.
e. Tanggal 27 Mei 2003 transfer ke PT. BROCOLIN
INTERNATIONAL Rp. 9.200.000.000,- .
f. Tanggal 4 Juni 2003 transfer ke PT. OENAM MARBLE
INDUSTRI sebesar USD 7.515.000.
g. Tanggal 5 Juni 2003 transfer ke MARIA PAULINE
LUMOWA sebesar USD 1.000.000.
h. Tanggal 17 Juni 2003 transfer ke PT. RESTU RAMA
sebesar USD 5,000,000. i. Tanr,gal 19 Agustus 2003 ke
PT. ADITYA PUTRAPRATAMA FINANCE sebesar USD 1.300.000.
Bahwa selain sebagai Konsultan Investasi pada PT.
SAGARED TEAM, terdakwa secara formal juga menjabat
sebagai salah seorang Komisaris PT. BROCOLIN
INTERNATIONAL atas instruksi MARIA PAULINE LUMOWA dan
terdakwa pernah menerima aliran dana yang berasal dari
beberapa perusahaan yang memperoleh dana dari
pencairan L/C yang dilampiri dengan dokumen ekspor
fiktif pada PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta
Selatan, yakni .
a. Tanggal 3 April 2003 dari PT. SAGARED TEAM sebesar
Rp. 8.878.000.000,b. Tanggal 21 April 2003 dari PT.
Gramarindo Mega sebesar Rp. 20.100.000.000,
c. Tanggal 25 April 2003 dari PT. SAGARED TEAM sebesar
Rp. 5.591.168.000,d. Tanggal 27 Mei 2003 dari PT.
SAGARED TEAM sebesar Rp. 9.200.000.000,e. Tanogal 1
Juli 2003 dari PT. Bhinekatama Pasific sebesar Rp.
2.500.000.000,f.        Tanggal 15 Juli 2003 dari PT.
Gramarindo Mega sebesar Rp. 2.000.000.000,-

-17
g. Tanggal 17 Juli 2003 dari PT. Bank BNI Cabang
Kebayoran Baru Jakarta Selatan sebesar USD. 1.000.000,
h. Tanggal 8 Agustus 2003 dari PT. Aditya Putrapratama
Finance sebesar USD. 2.000.000,
Disamping itu, terdakwa telah menerima atau menguasai
sejumlah dana secara pribadi pada rekening atas nama
terdakwa yang berada di Bank BCA Cabang Kemang
sebagaimana bukti transfer dana dari PT. ADITYA
PUTRAPRATAMA FINANCE (yang memperoleh dana dari
beberapa perusahaan yang mengajukan pencairan L/C yang
dilampiri dengan dokumen ekspor fiktif oleh GRAMARINDO
GROUP), masing-masing:
1. Tanggal 26 Juni 2003 sebesar Rp. 1.650.000.000,2.
Tanggal 2 Juli 2003 sebesar Rp. 1.446.552.500,3.
Tanggal 14 Juli 2003 sebesar Rp. 1.500.000.000,=i.
Tanggal 17 Juli 2003 sebesar Rp. 2.000.000.000,
5. Tanggal 27 Agustus 2003 sebesar Rp. 250.000.000,
Jumlah keseluruhan dana yang diperoleh terdakwa dari
pencairan L/C yang dilampiri dengan dokumen ekspor
fiktif pada PT. Bank BNI Cabang Kebaycran Baru Jakarta
Selatan yang diterima, dikuasai, ditempatkan,
ditransfer, atau dititipkan sebagai harta kekayaan
adalah sebesar Rp. 1.214.648.422.331,43 (satu trilyun
dua ratus empat belas milyar enam ratus empat puluh
delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu tiga ratus
tiga puluh satu rupiah empat puluh tiga sen) atau
setidak-tidaknya sejumlah Rp. 55.115.720.500,- (lima
puluh lima milyar seratus lima belas juta tujuh ratus
dua puluh ribu lima ratus rupiah) dan ditambah USD
31.045.970,- (tiga puluh satu juta empat puluh lima
ribu sembilan ratus tujuh puluh dollarAmerika) atau
setidak-tidaknya sekitarjumlah itu.
---------Perbuatan terdakwa tersebut di atas
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6
ayat (9) Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 95 Tahun 2002
Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. l'asal 55
ayat (9) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (9)
KUHP.-------------------
Jakarta, g Nopember 2004 k?     UNTU-T UMUM
 
SYAIFUL THAHIR, S.H.
Jaksa Muda NIP. 230014855













                
__________________________________ 
Do you Yahoo!? 
Meet the all-new My Yahoo! - Try it today! 
http://my.yahoo.com 
 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke