Maaf kalau forward ini akan mengganggu atau tidak sesuai dengan misi milist. Saya forward hanya karena saya mendukung tuntutan ini dan meminta dukungan sesuai dengan peran masing-masing untuk pembebasan Internet Nirkabel 2.4 GHz dan 5 GHz. Siapa tahu anggota milist ada yang lebih berkompeten atau punya hubungan dengan pihak-pijak terkait. Mohon Maaf sekali lagi dan Terima Kasih. ----- Original Message ----- From: "Onno W. Purbo" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Sunday, November 28, 2004 2:11 PM Subject: [voipmerdeka] draft KEPMEN Pembebasan 2.4GHz & 5GHz versi 28 Nov 2004
> RANCANGAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN > > NOMOR : KM > > TENTANG > PENGGUNAAN PITA FREKUENSI 2.4GHz DAN 5GHz > UNTUK INTERNET NIRKABEL > > MENTERI PERHUBUNGAN > > Versi: > Onno W. Purbo (OWP), YC0MLC > Tanpa Copyright, Hanya Copyleft > November 28, 2004 > Naskah berformat DOC/RTF dapat diperoleh dari [EMAIL PROTECTED] > > Objektif Regulasi / Policy ini dalam Bahasa Sederhana: > 1. Fasilitasi 110 juta bangsa Indonesia terkait ke Internet tahun 2015. > 2. Fasilitasi infrastruktur rakyat, tanpa utangan, semua swadaya > masyarakat. > 3. Bebaskan rakyat dari pemalakan, sweeping & tindakan tidak terpuji > aparat & birokrat. > 4. Tidak perlu ijin, tidak perlu lisensi untuk menggunakan 2.4GHz & 5GHz. > 5. Tidak perlu membayar registrasi. > 6. Tidak perlu membayar BHP Frekuensi. > 7. Tidak perlu sertifikasi alat, tidak perlu type approval alat. > 8. Membuat mekanisme agar performance jaringan tetap baik, tidak saling > mengganggu & dilakukan pengaturan sendiri oleh komunitas. > > Menimbang : > 1. Bahwa penggunaan infrastruktur berbasis teknologi Internet Nirkabel > memungkinkan pemerataan akses publik terhadap informasi & pengetahuan, > untuk mempercepat terbentuknya Masyarakat Berbasis Pengetahuan. > > 2. Bahwa teknologi Internet Nirkabel pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz > memungkinkan percepatan pembangunan infrastruktur Internet luar ruang > secara swadaya masyarakat Indonesia tanpa ketergantungan pembiayaan dari > pihak luar. > > 3. Bahwa beberapa pita/kanal spektrum frekuensi radio telah dimanfaatkan > terlebih dahulu untuk keperluan DINAS TETAP, DINAS BERGERAK dan DINAS > RADIO LOKASI; > > 4. Bahwa perlu diciptakan suatu keadaan yang hamonis dengan tidak terjadi > saling inferensi yang merugikan (harmful interference) pada penggunaan > pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz. > > 5. Bahwa perlu di atur perolehan ijin kelompok (class license), yang > memungkinkan penggunaan frekuensi secara bersama tanpa diskriminasi dengan > pembatasan teknis untuk mengurangi gangguan, bagi penyelenggaraan Internet > Nirkabel pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz dengan Keputusan Menteri > Perhubungan dan Telekomunikasi. > Mengingat : > 1. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28F. > > 2. Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran > Negara Republik Indonesia Tahun 19999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara > Republik Indonesia Nomor 3881); > > 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran > Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara > Republik Indonesia Nomor 3839); > > 4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan > Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, > Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); > > 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum > Frekuensi radio Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik > Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik > Indonesia Nomor 3981); > > 6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan > Dekonsentrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 62, > Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4095); > > 7. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, > Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen; > > 8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.5 Tahun 2001 tentang > Penyempurnaan Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi radio Radio Indonesia; > > 9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 24 Tahun 2001 tentang > Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan; > > 10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 91 tahun 2002 tentang > organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. > > > MEMUTUSKAN > > Menetapkan : > KEPUTUSAN MENTRI PERHUBUNGAN TENTANG PENGGUNAAN PITA FREKUENSI 2.4GHz DAN > 5GHz UNTUK INTERNET NIRKABEL. > > BAB 1 > UMUM > > Pasal 1 > Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : > 1. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio; > 2. Pita frekuensi 2.4GHz adalah pita frekuensi yang diperuntukan bagi > peralatan ?Instrumentasi, Scientific and Medical?. Contoh peralatan ISM, > shrink wrappers, RF lighting systems, paint dryers, jewelry cleaners, > industrial microwave ovens, dan MRI equipment. > 3. Pita frekuensi 5GHz adalah pita frekuensi yang diperuntukan bagi > peralatan ?Unlicensed National Information Infrastructure?. Peralatan 5GHz > band umumnya adalah peralatan komunikasi data tanpa kabel. > 4. Internet Nirkabel adalah infrastruktur Internet tanpa kabel. Fokus > keputusan ini adalah pada infrastruktur Internet Nirkabel yang bekerja > pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHZ. > 5. Protokol Internet Nirkabel adalah standar tata cara komunikasi > peralatan Internet Nirkabel. > 6. Sel jaringan Internet Nirkabel adalah satu wilayah dengan radius > maksimum 8 km yang diberi servis oleh Access Point Internet Nirkabel. > 7. Access Point adalah perangkat Internet Nirkabel yang memberikan layanan > akses dari satu titik ke banyak titik. > 8. Client Access Point adalah perangkat Internet Nirkabel yang digunakan > untuk menerima distribusi layanan akses dari suatu Access Point. > 9. Backhaul adalah perangkat jaringan yang menghubungkan titik-titik > Access Point membentuk sebuah jaringan komputer yang lebih luas. > 10. Penggunaan bersama (sharing) adalah penggunaan pita/kanal frekuensi > radio secara bersama pada tempat dan atau waktu dan atau teknologi secara > harmonis dengan tidak mengakibatkan interferensi yang saling merugikan; > 11. Efective Isotropically Radiated Power (EIRP) adalah daya pancar > efektif isotropik yang ditentukan pada keluaran antena; > 12. Izin Kelompok (class licence) adalah izin penggunaan suatu jenis > perangkat telekomunikasiyang meliputi izin frekuensi radio melekat dalam > sertifikasi alat dan perangkat alat dan perangkat telekomunikasi. > 13. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut > BHP Frekuensi Radio adalah kewajiban yang dibayar oleh setiap penggunaan > frekuensi radio; > 14. Penggunaan di dalam ruang (indoor) adalah pemakai station radio dimana > sinyal radio yang berkomunikasi berada dalam ruang. > 15. Penggunaan di luar ruang (outdoor) adalah: pemakai station radio > dimana sinyal radio yang berkomunikasi berada diluar ruang. > 16. Pengguna Internet Nirkabel adalah pengguna Internet Nirkabel pada pita > frekuensi 2.4GHz dan 5GHZ. > 17. Komunitas Internet Nirkabel adalah para pengguna Internet Nirkabel > dalam lingkup jarak dua sel (sekitar 15 km) yang harus melakukan saling > berkoordinasi untuk mengurangi gangguan Interferensi. > 18. UPT Ditjen Postel adalah Unit Pelaksana Teknis Monitoring Spektrum > Frekuensi Radio dan Orbit Satelit setempat; > 19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. > > > Pasal 2 > 1. Penggunaan perangkat Internet Nirkabel untuk digunakan pada pita > frekuensi 2.4GHz dan 5GHz sebagai berikut: > a. 2400 - 2483,5 MHz; > b. 5725 - 5825 MHz. > > 2. Penggunaan Internet Nirkabel tersebut ayat (1) dapat dilakukan untuk > aplikasi diluar ruang (outdoor) dan atau didalam ruang (indoor). > > 3. Selain pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), > Direktur Jenderal dapat menetapkan pita frekuensi lain sesuai dengan > perkembangan teknologi dan kebutuhan dari masyarakat. > > Pasal 3 > 1. Pemerintah mengijinkan penggunaan peralatan Internet Nirkabel pada pita > frekuensi 2.4GHz dan 5GHz yang memenuhi standard protokol komunikasi > Internet Nirkabel tanpa sertifikasi perangkat. > > 2. Standard protokol komunikasi pada lapisan link perangkat Internet > Nirkabel pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz adalah: > a. IEEE 802.11 > b. IEEE 802.15 > c. IEEE 802.16 > > 3. Selain standar protokol komunikasi sebagaimana di maksud dalam ayat > (1), Direktur Jenderal dapat menambahkan standar protokol komunikasi lain > yang perangkatnya tidak perlu disertifikasi sesuai dengan perkembangan > teknologi dan kebutuhan dari masyarakat. > > 4. Pemerintah cq Direktorat Jendral POSTEL dapat mengumumkan kepada publik > semua peralatan Internet Nirkabel pada frekuensi 2.4GHz dan 5GHz yang > tidak memenuhi standard komunikasi Internet Nirkabel. > > > Pasal 4 > 1. Pengunaan Internet Nirkabel pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz > dilakukan secara bersama (sharing), dengan memaksimalkan mekanisme > penggunaan kembali frekuensi (frequency re-use) dan banyak pembatasan > teknis, seperti, daya pancar maksimum yang sangat terbatas, untuk > mengurangi gangguan interferensi. > > 2. Hak dan kesempatan pengguna bersama (sharing) adalah sama, tanpa > diskriminasi, tidak dibedakan antara pengguna lama, pengguna baru, > penyelenggara jaringan telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi, > penyelenggara jaringan telekomunikasi khusus maupun pengguna pribadi baik > komersial maupun non-komersial dan pendidikan. > > 3. Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa > telekomunikasi yang menginginkan kualitas jaringan yang baik, sebaiknya > menggunakan pita frekuensi lain diluar pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz. > > 4. Pemerintah mengijinkan penggunaan Internet Nirkabel pada pita frekuensi > 2.4GHz dan 5GHz tanpa lisensi, dan tanpa membayar Biaya Hak Penggunaan > Frekuensi Radio. > > 5. Pengguna Internet Nirkabel pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz wajib > melakukan pendaftaran pada Direktur Jenderal secara online melalui > Internet tanpa di pungut biaya pendaftaran sama sekali. > > 6. Informasi untuk pendaftaran Internet Nirkabel minimal meliputi kontak > penanggung jawab, nama jelas, alamat, copy kartu identitas, koordinat > lokasi peralatan dan jenis perangkat Internet Nirkabel yang digunakan, > termasuk jenis antenna dan arah antenna. > > Pasal 5 > 1. Pengguna Internet Nirkabel pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz tidak > perlu membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio. > > 2. Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Jasa Telekomunikasi hanya > diberlakukan pada penyelenggara jasa telekomunikasi, dan tidak > diberlakukan bagi pengguna Internet Nirkabel untuk keperluan jaringan > telekomunikasi khusus atau pribadi (privat). > > Pasal 6 > 1. Stasiun DINAS TETAP, DINAS BERGERAK dan DINAS RADIO LOKASI untuk > keperluan Microwave Link dengan status PRIMER pada pita frekuensi 2.4GHz > dan 5GHz tidak akan di perpanjang ijin penggunaan frekuensinya, masih > tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa waktu izinnya. > > 2. Pemerintah tidak akan mengeluarkan ijin baru atau perpanjangan ijin > untuk Microwave Link dengan status PRIMER pada pita frekuensi 2.4GHz dan > 5GHZ. > > 3. Stasiun DINAS TETAP, DINAS BERGERAK dan DINAS RADIO LOKASI untuk > keperluan Microwave Link dengan status PRIMER pada pita frekuensi 2.4GHz > dan 5GHz harus migrasi ke band lain, mekanisme kompensasi di bahas di > peraturan lain. > > Pasal 7 > Pengguna Internet Nirkabel di luar ruang (outdoor), wajib memenuhi > ketentuan sebagai berikut : > > > 1. Direktur Jenderal akan menyediakan informasi tentang lokasi existing > dinas tetap Microwave Link pada frekuensi 2.4GHz & 5GHz secara online bagi > para pengguna Internet Nirkabel. > 2. Di lokasi yang terdapat stasiun pemancar existing dinas tetap Microwave > Link, pengguna Internet Nirkabel wajib untuk: > a. Melakukan koordinasi dengan existing operator tetap Microwave Link > untuk menentukan lokasi agar tidak mengakibatkan gangguan; > b. Melakukan pengecekan parameter teknis dengan mengacu kepada ketentuan > teknis sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini, untuk > menghindari terjadinya interferensi. > c. Pindah ke frekuensi lain yang masih dalam batasan frekuensi pembawa > atau memindahkan lokasi stasiun, apabila berdasarkan hasil pengecekan > teknis mengakibatkan gangguan terhadap operasi stasiun existing dinas > tetap Microwave Link. > 3. Apabila hal-hal sebagaimana tersebut di atas telah dilaksanakan dan > masih tetap terjadi gangguan terhadap operasi existing stasiun dinas tetap > Microwave Link, maka pengguna Internet Nirkabel untuk penggunaan di luar > ruang (outdoor) pada lokasi tersebut tidak di perkenankan untuk > beroperasi. > 4. Di lokasi yang telah terdapat stasiun Pemancar existing dinas tetap > Microwave Link di lokasi yang telah terdapat stasiun Internet Nirkabel di > luar ruang (outdoor), berlaku ketentuan sebagai berikut : > a. Existing stasiun dinas tetap Microwave Link dapat ditetapkan pada > lokasi tersebut setelah melalui analisa teknis. > b. Bila mengakibatkan gangguan terhadap stasiun existing dinas tetap > Microwave Link dan atau stasiun Internet Nirkabel di luar ruang > (outdoor), maka bagi stasiun Internet Nirkabel untuk pengunaan diluar > ruang (outdoor) dapat memohon untuk penggunaan frekuensi lain. > c. Bila ternyata masih tetap mengakibatkan gangguan operasi terhadap > stasiun existing dinas tetap Microwave Link dan atau Internet Nirkabel > yang sudah ada terlebih dahulu, maka operator Internet Nirkabel di luar > ruang (outdoor), harus segera menghentikan pengoperasian stasiunnya > dilokasi tersebut. > > Pasal 8 > 5. Penggunaan perangkat Internet Nirkabel pada pita frekuensi 2.4GHz dan > 5GHz dengan ketentuan sebagai berikut: > a. Harus saling mengusahakan agar tidak saling berinterferensi yang > mengganggu. > b. Dalam hal terjadi interferensi mengganggu tersebut ayat 1a, maka kedua > pihak berupaya untuk mengatasinya dengan mengadakan perubahan dalam > perangkat secara bersama-sama sehingga tidak terjadi interferensi yang > saling merugikan tersebut. > c. Tidak akan mendapatkan jaminan proteksi atas gangguan interferensi dari > pengguna frekuensi lainnya. > d. Wajib mengikuti ketentuan teknis yang berlaku. > > 6. Gangguan elektromagnetik dan fisik karena pelanggaran ketentuan teknis > termasuk tindakan pidana dan dapat dikenai hukuman sesuai Undang Undang > Telekomunikasi. > > > > BAB II > > KETENTUAN TEKNIS > PENGGUNAAN NIRKABEL INTRENET > PADA PITA FREKUENSI 2.4GHz DAN 5GHZ > > Pasal 9 > Ketentuan teknis penggunaan Internet Wireless pada pita frekuensi 2.4GHz > dan 5GHz adalah sebagai berikut : > > 1. Effective Isotropically Radiated Power (EIRP) maksimum: > a. Untuk penggunaan di luar ruang (outdoor) untuk layanan dari satu titik > ke banyak titik (Point To Multi Point) sebesar 1 Watt (30 dbmW). > b. Untuk penguna di luar ruang (outdoor) untuk layanan dari titik ke titik > (Point to Point) sebesar 4 watt (36.02 dbmW). > c. Untuk pengguna di luar ruang pada frekuensi 5725 s/d 5825 MHz untuk > layanan dari titik ke titik (Point to Point) sebesar 32 Watt (45 dBmW). > d. Untuk penggunaan di dalam ruang (indoor) maksimum 27 dBmW, dan tidak > mengganggu pengguna lain terutama pengguna luar ruang. > 2. Komunitas Internet Nirkabel harus menyepakati pengurangan Effective > Isotropically Radiated Power (EIRP) maksimum pada wilayah yang kepadatan > penggunanya tinggi. > 3. Direktorat Jenderal dapat mewajibkan penyelenggara Access Point > Internet Nirkabel untuk membroadcast mekanisme identifikasi, seperti, Sub > Station Identification (SSID), untuk kepentingan Monitoring. > > Pasal 10 > Ketentuan Unlicensed sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 4 adalah > sebagai berikut: > 1. Setiap statiun Internet Nirkabel di luar ruang (outdoor) mempunyai hak > yang sama, dan harus saling mengusahakan agar tidak saling berinterferensi > yang mengganggu. > > 2. Pengguna Internet Nirkabel harus melakukan koordinasi disain jaringan > Metropolitan Area Network Internet Nirkabel dalam lingkup jangkauan dua > sel, sekitar radius 15 km, dengan komunitas Internet Nirkabel dalam radius > tersebut dan meyakinkan bahwa tidak akan terjadi gangguan interferensi > bagi komunitas Internet Nirkabel dalam radius tersebut. > > 3. Koordinasi menuju kesepakatan harus dilakukan antara pendatang baru > Internet Nirkabel dengan komunitas pengguna lama Internet Nirkabel. > > Pasal 11 > 1. Setiap pengguna Internet Nirkabel harus berkoordinasi dalam semangat > kerjasama guna mengatasi suatu gangguan maupun untuk perencanaan > operasionalnya. > 2. Pengguna Internet Nirkabel tidak harus tergabung atau menjadi bagian > dari organisasi apapun. > > Pasal 12 > 1. Komunitas Internet Nirkabel bebas melakukan konfigurasi jaringan > Metropolitan Area Network (MAN) dan Wide Area Network (WAN). > 2. Konfigurasi minimal jaringan Internet Nirkabel agar tidak terjadi > gangguan interferensi yang terlalu besar, adalah: > a. Gunakan konfigurasi sel pada layanan satu titik ke banyak titik dengan > mengkoordinasikan channel agar tidak saling bertindihan (overlap). > b. Untuk layanan satu titik ke titik banyak, gunakan standar protokol > komunikasi yang sama untuk mengurangi interferensi. > c. Untuk layanan satu titik ke banyak titik, gunakan konfigurasi channel > yang tidak saling bertindihan (overlap), pada band 2.4GHz, adalah channel > 1 (2412MHz), channel 5 (2432MHz), channel 9 (2452MHz) dan channel 13 > (2472MHz). > d. Untuk layanan satu titik ke satu titik, gunakan konfigurasi channel > sela di antara channel satu titik ke banyak titik, pada band 2.4GHz, > adalah channel 3 (2422MHz), channel 7 (2442MHz), dan channel 11 (2462MHz). > e. Konfigurasi channel yang tidak saling bertindihan (overlap), pada band > 5GHz, adalah set channel 36 (5180MHz), channel 40 (5200MHz), channel 44 > (5220 MHz), channel 48 (5240 MHz); set channel 52 (5260 MHz), channel 56 > (5280 MHz), channel 60 (5300 MHz), channel 64 (5320 MHz); dan set channel > 149 (5745 MHz), channel 153 (5765MHz), channel 157 (5785 MHz), channel 161 > (5805 MHz). > f. Untuk layanan satu titik ke banyak titik menggunakan polarisasi antenna > vertical. > g. Untuk layanan satu titik ke satu titik menggunakan polarisasi antenna > horizontal. > h. Kepekaan (sensitifitas) penerima dan ketinggian antenna di sesuaikan > dengan besar sel. Dalam jaringan kota yang sangat padat sebaiknya > sensitifitas penerima dan/atau ketinggian antenna di kurangi, dengan > konsekuensi besar sel menjadi lebih kecil. > i. Penggunaan bersama (sharing) sebagaimana maksud dalam pasal 4 ayat (1) > harus memenuhi batasan-batasan rasio proteksi sharing. Dengan estimasi > kasar, jumlah node yang beroperasi dalam sebuah sel (frekuensi) maksimum > sekitar 20-40 node, tergantung jenis aplikasi yang digunakan. > j. Aktifkan mekanisme Request To Send (RTS) dengan threshold 256 byte > untuk mengurangi masalah hidden transmitter problem dalam sebuah sel. > > > Pasal 13 > 1. Pemerintah berhak menindak sumber gangguan yang di timbulkan oleh > Internet Nirkabel pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHZ. > 2. Apabila terjadi gangguan / interferensi pada jaringan Internet > Nirkabel, para pengguna Internet Nirkabel wajib melakukan: > > a. Koordinasi dengan komunitas Internet Nirkabel lokal untuk menentukan > sumber dan lokasi gangguan. > b. Melakukan pengecekan parameter teknis dengan mengacu kepada ketentuan > teknis sebagaimana tersebut pada pasal 9. > c. Melakukan pembahasan ulang secara internal komunitas tentang disain > jaringan Metropolitan Area Network seperti di jelaskan pada pasal 12. > d. Bila jumlah pengguna terlalu banyak, kesepakatan komunitas harus > mengarah untuk membuat sel yang lebih kecil dengan mengecilkan nilai EIRP > dari nilai yang tercantum pada pasal 9. > e. Bagi pengguna yang tetap tidak bersedia untuk menjalankan konsensus > sesuai ketentuan teknis yang ada dan disepakati oleh komunitas Internet > Nirkabel dan menimbulkan gangguan gelombang electromagnetik dan > interferensi merupakan tindakan pidana dan dapat dikenai hukuman sesuai > Undang Undang Telekomunikasi. > > BAB III > PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN > Pasal 14 > Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap > pelaksanaan keputusan ini. > > BAB IV > PENUTUP > Pasal 15 > Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Nomor > 241/DIRJEN/2000 tentang penggunaan bersama (sharing) Pita Frekuensi 2400 > 2483,5 MHz. Antara Wireless LAN Akses Internet bagi penggunaan di luar > ruang (outdoor) dan Microwave Link dinyatakan tidak berlaku lagi. > > Pasal 16 > Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan. > Ditetapkan di : JAKARTA > Pada tanggal : > ----------------------------------- > MENTERI PERHUBUNGAN > > > HATTA RADJASA > > > > > > ****************************************** > Tutorial, FAQ, daftar GK ada di situs > VoIP Merdeka - http://voipmerdeka.net > ****************************************** > Jika bertanya jangan lupa informasikan juga: > versi OS & s/w, ISP, IP addr yang dipakai > ****************************************** > Untuk berlangganan: > [EMAIL PROTECTED] > ****************************************** > Kalau udah bosen: > [EMAIL PROTECTED] > ****************************************** > > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/.DlolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

