Maaf kalau forward ini akan mengganggu atau tidak sesuai dengan misi milist. 
Saya forward hanya karena saya mendukung tuntutan ini dan meminta dukungan 
sesuai dengan peran masing-masing untuk pembebasan Internet Nirkabel 2.4 GHz 
dan 5 GHz. Siapa tahu anggota milist ada yang lebih berkompeten atau punya 
hubungan dengan pihak-pijak terkait. Mohon Maaf sekali lagi dan Terima 
Kasih.
----- Original Message ----- 
From: "Onno W. Purbo" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; 
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; 
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; 
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; 
<[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Sunday, November 28, 2004 2:11 PM
Subject: [voipmerdeka] draft KEPMEN Pembebasan 2.4GHz & 5GHz versi 28 Nov 
2004

> RANCANGAN KEPUTUSAN MENTERI  PERHUBUNGAN
>
> NOMOR : KM
>
> TENTANG
> PENGGUNAAN PITA FREKUENSI 2.4GHz DAN 5GHz
> UNTUK INTERNET NIRKABEL
>
> MENTERI PERHUBUNGAN
>
> Versi:
> Onno W. Purbo (OWP), YC0MLC
> Tanpa Copyright, Hanya Copyleft
> November 28, 2004
> Naskah berformat DOC/RTF dapat diperoleh dari [EMAIL PROTECTED]
>
> Objektif Regulasi / Policy ini dalam Bahasa Sederhana:
> 1. Fasilitasi 110 juta bangsa Indonesia terkait ke Internet tahun 2015.
> 2. Fasilitasi infrastruktur rakyat, tanpa utangan, semua swadaya 
> masyarakat.
> 3. Bebaskan rakyat dari pemalakan, sweeping & tindakan tidak terpuji 
> aparat & birokrat.
> 4. Tidak perlu ijin, tidak perlu lisensi untuk menggunakan 2.4GHz & 5GHz.
> 5. Tidak perlu membayar registrasi.
> 6. Tidak perlu membayar BHP Frekuensi.
> 7. Tidak perlu sertifikasi alat, tidak perlu type approval alat.
> 8. Membuat mekanisme agar performance jaringan tetap baik, tidak saling 
> mengganggu & dilakukan pengaturan sendiri oleh komunitas.
>
> Menimbang :
> 1. Bahwa penggunaan infrastruktur berbasis teknologi Internet Nirkabel 
> memungkinkan pemerataan akses publik terhadap informasi & pengetahuan, 
> untuk mempercepat terbentuknya Masyarakat Berbasis Pengetahuan.
>
> 2. Bahwa teknologi Internet Nirkabel pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz 
> memungkinkan percepatan pembangunan infrastruktur Internet luar ruang 
> secara swadaya masyarakat Indonesia tanpa ketergantungan pembiayaan dari 
> pihak luar.
>
> 3. Bahwa beberapa pita/kanal spektrum frekuensi radio telah dimanfaatkan 
> terlebih dahulu untuk keperluan DINAS TETAP, DINAS BERGERAK dan DINAS 
> RADIO LOKASI;
>
> 4. Bahwa perlu diciptakan suatu keadaan yang hamonis dengan tidak terjadi 
> saling inferensi yang merugikan (harmful interference) pada penggunaan 
> pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz.
>
> 5. Bahwa perlu di atur perolehan ijin kelompok (class license), yang 
> memungkinkan penggunaan frekuensi secara bersama tanpa diskriminasi dengan 
> pembatasan teknis untuk mengurangi gangguan, bagi penyelenggaraan Internet 
> Nirkabel pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz dengan Keputusan Menteri 
> Perhubungan dan Telekomunikasi.
> Mengingat :
> 1. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28F.
>
> 2. Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran 
> Negara Republik Indonesia Tahun 19999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara 
> Republik Indonesia Nomor 3881);
>
> 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran 
> Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara 
> Republik Indonesia Nomor 3839);
>
> 4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan 
> Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, 
> Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
>
> 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum 
> Frekuensi radio Radio dan Orbit Satelit  (Lembaran Negara Republik 
> Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik 
> Indonesia Nomor 3981);
>
> 6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan 
> Dekonsentrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 62, 
> Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4095);
>
> 7. Keputusan Presiden  Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, 
> Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
>
> 8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.5 Tahun 2001 tentang 
> Penyempurnaan Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi radio Radio Indonesia;
>
> 9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 24 Tahun 2001 tentang 
> Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan;
>
> 10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 91 tahun 2002 tentang 
> organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
>
>
> MEMUTUSKAN
>
> Menetapkan :
> KEPUTUSAN MENTRI PERHUBUNGAN TENTANG PENGGUNAAN PITA FREKUENSI 2.4GHz DAN 
> 5GHz UNTUK INTERNET NIRKABEL.
>
> BAB 1
> UMUM
>
> Pasal 1
> Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
> 1. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio;
> 2. Pita frekuensi 2.4GHz adalah pita frekuensi yang diperuntukan bagi 
> peralatan ?Instrumentasi, Scientific and Medical?. Contoh peralatan ISM, 
> shrink wrappers, RF lighting systems, paint dryers, jewelry cleaners, 
> industrial microwave ovens, dan MRI equipment.
> 3. Pita frekuensi 5GHz adalah pita frekuensi yang diperuntukan bagi 
> peralatan ?Unlicensed National Information Infrastructure?. Peralatan 5GHz 
> band umumnya adalah peralatan komunikasi data tanpa kabel.
> 4. Internet Nirkabel adalah infrastruktur Internet tanpa kabel. Fokus 
> keputusan ini adalah pada infrastruktur Internet Nirkabel  yang bekerja 
> pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHZ.
> 5. Protokol Internet Nirkabel adalah standar tata cara komunikasi 
> peralatan Internet Nirkabel.
> 6. Sel jaringan Internet Nirkabel adalah satu wilayah dengan radius 
> maksimum 8 km yang diberi servis oleh Access Point Internet Nirkabel.
> 7. Access Point adalah perangkat Internet Nirkabel yang memberikan layanan 
> akses dari satu titik ke banyak titik.
> 8. Client Access Point adalah perangkat Internet Nirkabel yang digunakan 
> untuk menerima distribusi layanan akses dari suatu Access Point.
> 9. Backhaul adalah perangkat jaringan yang menghubungkan titik-titik 
> Access Point membentuk sebuah jaringan komputer yang lebih luas.
> 10. Penggunaan bersama (sharing) adalah penggunaan pita/kanal frekuensi 
> radio secara bersama pada tempat dan atau waktu dan atau teknologi secara 
> harmonis dengan tidak mengakibatkan interferensi yang saling merugikan;
> 11. Efective Isotropically Radiated  Power (EIRP) adalah daya pancar 
> efektif isotropik yang ditentukan pada keluaran antena;
> 12. Izin Kelompok (class licence) adalah izin penggunaan suatu jenis 
> perangkat telekomunikasiyang meliputi izin frekuensi radio melekat dalam 
> sertifikasi alat dan perangkat alat dan perangkat telekomunikasi.
> 13. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut 
> BHP Frekuensi Radio adalah kewajiban yang dibayar oleh setiap penggunaan 
> frekuensi radio;
> 14. Penggunaan di dalam ruang (indoor) adalah pemakai station radio dimana 
> sinyal radio yang berkomunikasi berada dalam ruang.
> 15. Penggunaan di luar ruang (outdoor) adalah: pemakai station radio 
> dimana sinyal radio yang berkomunikasi berada diluar ruang.
> 16. Pengguna Internet Nirkabel adalah pengguna Internet Nirkabel pada pita 
> frekuensi 2.4GHz dan 5GHZ.
> 17. Komunitas Internet Nirkabel adalah para pengguna Internet Nirkabel 
> dalam lingkup jarak dua sel (sekitar 15 km) yang harus melakukan saling 
> berkoordinasi untuk mengurangi gangguan Interferensi.
> 18. UPT Ditjen Postel adalah Unit Pelaksana Teknis Monitoring Spektrum 
> Frekuensi Radio dan Orbit Satelit setempat;
> 19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
>
>
> Pasal 2
> 1. Penggunaan perangkat Internet Nirkabel untuk digunakan pada pita 
> frekuensi 2.4GHz dan 5GHz sebagai berikut:
> a. 2400 - 2483,5 MHz;
> b. 5725 - 5825 MHz.
>
> 2. Penggunaan Internet Nirkabel tersebut ayat (1) dapat dilakukan untuk 
> aplikasi diluar ruang (outdoor) dan atau didalam ruang (indoor).
>
> 3. Selain pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
> Direktur Jenderal dapat menetapkan pita frekuensi lain sesuai dengan 
> perkembangan teknologi dan kebutuhan dari masyarakat.
>
> Pasal 3
> 1. Pemerintah mengijinkan penggunaan peralatan Internet Nirkabel pada pita 
> frekuensi 2.4GHz dan 5GHz yang memenuhi standard protokol komunikasi 
> Internet Nirkabel tanpa sertifikasi perangkat.
>
> 2. Standard protokol komunikasi pada lapisan link perangkat Internet 
> Nirkabel pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz adalah:
> a. IEEE 802.11
> b. IEEE 802.15
> c. IEEE 802.16
>
> 3. Selain standar protokol komunikasi sebagaimana di maksud dalam ayat 
> (1), Direktur Jenderal dapat menambahkan standar protokol komunikasi lain 
> yang perangkatnya tidak perlu disertifikasi sesuai dengan perkembangan 
> teknologi dan kebutuhan dari masyarakat.
>
> 4. Pemerintah cq Direktorat Jendral POSTEL dapat mengumumkan kepada publik 
> semua peralatan Internet Nirkabel pada frekuensi 2.4GHz dan 5GHz yang 
> tidak memenuhi standard komunikasi Internet Nirkabel.
>
>
> Pasal 4
> 1. Pengunaan Internet Nirkabel pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz 
> dilakukan secara bersama (sharing), dengan memaksimalkan mekanisme 
> penggunaan kembali frekuensi (frequency re-use) dan banyak pembatasan 
> teknis, seperti, daya pancar maksimum yang sangat terbatas, untuk 
> mengurangi gangguan interferensi.
>
> 2. Hak dan kesempatan pengguna bersama (sharing) adalah sama, tanpa 
> diskriminasi, tidak dibedakan antara pengguna lama, pengguna baru, 
> penyelenggara jaringan telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi, 
> penyelenggara jaringan telekomunikasi khusus maupun pengguna pribadi baik 
> komersial maupun non-komersial dan pendidikan.
>
> 3. Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa 
> telekomunikasi yang menginginkan kualitas jaringan yang baik, sebaiknya 
> menggunakan pita frekuensi lain diluar pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz.
>
> 4. Pemerintah mengijinkan penggunaan Internet Nirkabel pada pita frekuensi 
> 2.4GHz dan 5GHz tanpa lisensi, dan tanpa membayar Biaya Hak Penggunaan 
> Frekuensi Radio.
>
> 5. Pengguna Internet Nirkabel pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz wajib 
> melakukan pendaftaran pada Direktur Jenderal secara online melalui 
> Internet tanpa di pungut biaya pendaftaran sama sekali.
>
> 6. Informasi untuk pendaftaran Internet Nirkabel minimal meliputi kontak 
> penanggung jawab, nama jelas, alamat, copy kartu identitas, koordinat 
> lokasi peralatan dan jenis perangkat Internet Nirkabel yang digunakan, 
> termasuk jenis antenna dan arah antenna.
>
> Pasal 5
> 1. Pengguna Internet Nirkabel pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz tidak 
> perlu membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio.
>
> 2. Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Jasa Telekomunikasi hanya 
> diberlakukan pada penyelenggara jasa telekomunikasi, dan tidak 
> diberlakukan bagi pengguna Internet Nirkabel untuk keperluan jaringan 
> telekomunikasi khusus atau pribadi (privat).
>
> Pasal 6
> 1. Stasiun DINAS TETAP, DINAS BERGERAK dan DINAS RADIO LOKASI untuk 
> keperluan Microwave Link dengan status PRIMER pada pita frekuensi 2.4GHz 
> dan 5GHz tidak akan di perpanjang ijin penggunaan frekuensinya, masih 
> tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa waktu izinnya.
>
> 2. Pemerintah tidak akan mengeluarkan ijin baru atau perpanjangan ijin 
> untuk Microwave Link dengan status PRIMER pada pita frekuensi 2.4GHz dan 
> 5GHZ.
>
> 3. Stasiun DINAS TETAP, DINAS BERGERAK dan DINAS RADIO LOKASI untuk 
> keperluan Microwave Link dengan status PRIMER pada pita frekuensi 2.4GHz 
> dan 5GHz harus migrasi ke band lain, mekanisme kompensasi di bahas di 
> peraturan lain.
>
> Pasal 7
> Pengguna Internet Nirkabel di luar ruang (outdoor), wajib memenuhi 
> ketentuan sebagai berikut :
>
>
> 1. Direktur Jenderal akan menyediakan informasi tentang lokasi existing 
> dinas tetap Microwave Link pada frekuensi 2.4GHz & 5GHz secara online bagi 
> para pengguna Internet Nirkabel.
> 2. Di lokasi yang terdapat stasiun pemancar existing dinas tetap Microwave 
> Link, pengguna Internet Nirkabel wajib untuk:
> a. Melakukan koordinasi dengan existing operator tetap Microwave Link 
> untuk menentukan lokasi agar tidak mengakibatkan gangguan;
> b. Melakukan pengecekan parameter teknis dengan mengacu kepada ketentuan 
> teknis sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini, untuk 
> menghindari terjadinya interferensi.
> c. Pindah ke frekuensi lain yang masih dalam batasan frekuensi pembawa 
> atau memindahkan lokasi stasiun, apabila berdasarkan hasil pengecekan 
> teknis mengakibatkan gangguan terhadap operasi stasiun existing dinas 
> tetap Microwave Link.
> 3. Apabila hal-hal sebagaimana tersebut di atas telah dilaksanakan dan 
> masih tetap terjadi gangguan terhadap operasi existing stasiun dinas tetap 
> Microwave Link, maka pengguna Internet Nirkabel untuk penggunaan di luar 
> ruang (outdoor) pada lokasi tersebut tidak di perkenankan untuk 
> beroperasi.
> 4. Di lokasi yang telah terdapat stasiun Pemancar existing dinas tetap 
> Microwave Link di lokasi yang telah terdapat stasiun Internet Nirkabel di 
> luar ruang (outdoor), berlaku ketentuan sebagai berikut :
> a. Existing stasiun dinas tetap Microwave Link dapat ditetapkan pada 
> lokasi tersebut setelah melalui analisa teknis.
> b. Bila mengakibatkan gangguan terhadap stasiun existing dinas tetap 
> Microwave Link dan atau stasiun Internet Nirkabel di luar  ruang 
> (outdoor), maka bagi stasiun Internet Nirkabel untuk pengunaan diluar 
> ruang (outdoor) dapat memohon untuk penggunaan frekuensi lain.
> c. Bila ternyata masih tetap mengakibatkan gangguan operasi terhadap 
> stasiun existing dinas tetap Microwave Link dan atau Internet Nirkabel 
> yang sudah ada terlebih dahulu, maka operator Internet Nirkabel di luar 
> ruang (outdoor), harus segera menghentikan pengoperasian stasiunnya 
> dilokasi tersebut.
>
> Pasal 8
> 5. Penggunaan perangkat Internet Nirkabel pada pita frekuensi 2.4GHz dan 
> 5GHz dengan ketentuan sebagai berikut:
> a. Harus saling mengusahakan agar tidak saling berinterferensi yang 
> mengganggu.
> b. Dalam hal terjadi interferensi mengganggu tersebut ayat 1a, maka kedua 
> pihak berupaya untuk mengatasinya dengan mengadakan perubahan dalam 
> perangkat secara bersama-sama sehingga tidak terjadi interferensi yang 
> saling merugikan tersebut.
> c. Tidak akan mendapatkan jaminan proteksi atas gangguan interferensi dari 
> pengguna frekuensi lainnya.
> d. Wajib mengikuti ketentuan teknis yang berlaku.
>
> 6. Gangguan elektromagnetik dan fisik karena pelanggaran ketentuan teknis 
> termasuk tindakan pidana dan dapat dikenai hukuman sesuai Undang Undang 
> Telekomunikasi.
>
>
>
> BAB II
>
> KETENTUAN TEKNIS
> PENGGUNAAN NIRKABEL INTRENET
> PADA PITA FREKUENSI 2.4GHz DAN 5GHZ
>
> Pasal 9
> Ketentuan teknis penggunaan Internet Wireless pada pita frekuensi 2.4GHz 
> dan 5GHz adalah sebagai berikut :
>
> 1. Effective Isotropically Radiated Power (EIRP) maksimum:
> a. Untuk penggunaan di luar ruang (outdoor) untuk layanan dari satu titik 
> ke banyak  titik (Point To Multi Point) sebesar 1 Watt (30 dbmW).
> b. Untuk penguna di luar ruang (outdoor) untuk layanan dari titik ke titik 
> (Point to Point) sebesar 4 watt (36.02 dbmW).
> c. Untuk pengguna di luar ruang pada frekuensi 5725 s/d 5825 MHz untuk 
> layanan dari titik ke titik (Point to Point) sebesar 32 Watt (45 dBmW).
> d. Untuk penggunaan di dalam  ruang (indoor) maksimum 27 dBmW, dan tidak 
> mengganggu pengguna lain terutama pengguna luar ruang.
> 2. Komunitas Internet Nirkabel harus menyepakati pengurangan Effective 
> Isotropically Radiated Power (EIRP) maksimum pada wilayah yang kepadatan 
> penggunanya tinggi.
> 3. Direktorat Jenderal dapat mewajibkan penyelenggara Access Point 
> Internet Nirkabel untuk membroadcast mekanisme identifikasi, seperti, Sub 
> Station Identification (SSID), untuk kepentingan Monitoring.
>
> Pasal 10
> Ketentuan Unlicensed sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 4 adalah 
> sebagai berikut:
> 1. Setiap statiun Internet Nirkabel di luar ruang (outdoor) mempunyai hak 
> yang sama, dan harus saling mengusahakan agar tidak saling berinterferensi 
> yang mengganggu.
>
> 2. Pengguna Internet Nirkabel harus melakukan koordinasi disain jaringan 
> Metropolitan Area Network Internet Nirkabel dalam lingkup jangkauan dua 
> sel, sekitar radius 15 km, dengan komunitas Internet Nirkabel dalam radius 
> tersebut dan meyakinkan bahwa tidak akan terjadi gangguan interferensi 
> bagi komunitas Internet Nirkabel dalam radius tersebut.
>
> 3. Koordinasi menuju kesepakatan harus dilakukan antara pendatang baru 
> Internet Nirkabel dengan komunitas pengguna lama Internet Nirkabel.
>
> Pasal 11
> 1. Setiap pengguna Internet Nirkabel harus berkoordinasi dalam semangat 
> kerjasama guna mengatasi suatu gangguan maupun untuk perencanaan 
> operasionalnya.
> 2. Pengguna Internet Nirkabel tidak harus tergabung atau menjadi bagian 
> dari organisasi apapun.
>
> Pasal 12
> 1. Komunitas Internet Nirkabel bebas melakukan konfigurasi jaringan 
> Metropolitan Area Network (MAN) dan Wide Area Network (WAN).
> 2. Konfigurasi minimal jaringan Internet Nirkabel agar tidak terjadi 
> gangguan interferensi yang terlalu besar, adalah:
> a. Gunakan konfigurasi sel pada layanan satu titik ke banyak titik dengan 
> mengkoordinasikan channel agar tidak saling bertindihan (overlap).
> b. Untuk layanan satu titik ke titik banyak, gunakan standar protokol 
> komunikasi yang sama untuk mengurangi interferensi.
> c. Untuk layanan satu titik ke banyak titik, gunakan konfigurasi channel 
> yang tidak saling bertindihan (overlap), pada band 2.4GHz, adalah channel 
> 1 (2412MHz), channel 5 (2432MHz), channel 9 (2452MHz) dan channel 13 
> (2472MHz).
> d. Untuk layanan satu titik ke satu titik, gunakan konfigurasi channel 
> sela di antara channel satu titik ke banyak titik, pada band 2.4GHz, 
> adalah channel 3 (2422MHz), channel 7 (2442MHz), dan channel 11 (2462MHz).
> e. Konfigurasi channel yang tidak saling bertindihan (overlap), pada band 
> 5GHz, adalah set channel 36 (5180MHz), channel 40 (5200MHz), channel 44 
> (5220 MHz), channel 48 (5240 MHz); set channel 52 (5260 MHz), channel 56 
> (5280 MHz), channel 60 (5300 MHz), channel 64 (5320 MHz); dan set channel 
> 149 (5745 MHz), channel 153 (5765MHz), channel 157 (5785 MHz), channel 161 
> (5805 MHz).
> f. Untuk layanan satu titik ke banyak titik menggunakan polarisasi antenna 
> vertical.
> g. Untuk layanan satu titik ke satu titik menggunakan polarisasi antenna 
> horizontal.
> h. Kepekaan (sensitifitas) penerima dan ketinggian antenna di sesuaikan 
> dengan besar sel. Dalam jaringan kota yang sangat padat sebaiknya 
> sensitifitas penerima dan/atau ketinggian antenna di kurangi, dengan 
> konsekuensi besar sel menjadi lebih kecil.
> i. Penggunaan bersama (sharing) sebagaimana maksud dalam pasal 4 ayat (1) 
> harus memenuhi batasan-batasan rasio proteksi sharing. Dengan estimasi 
> kasar, jumlah node yang beroperasi dalam sebuah sel (frekuensi) maksimum 
> sekitar 20-40 node, tergantung jenis aplikasi yang digunakan.
> j. Aktifkan mekanisme Request To Send (RTS) dengan threshold 256 byte 
> untuk mengurangi masalah hidden transmitter problem dalam sebuah sel.
>
>
> Pasal 13
> 1. Pemerintah berhak menindak sumber gangguan yang di timbulkan  oleh 
> Internet Nirkabel pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHZ.
> 2. Apabila terjadi gangguan / interferensi pada jaringan Internet 
> Nirkabel, para pengguna Internet Nirkabel wajib melakukan:
>
> a. Koordinasi dengan komunitas Internet Nirkabel lokal untuk menentukan 
> sumber dan lokasi gangguan.
> b. Melakukan pengecekan parameter teknis dengan mengacu kepada ketentuan 
> teknis sebagaimana tersebut pada pasal 9.
> c. Melakukan pembahasan ulang secara internal komunitas tentang disain 
> jaringan Metropolitan Area Network seperti di jelaskan pada pasal 12.
> d. Bila jumlah pengguna terlalu banyak, kesepakatan komunitas harus 
> mengarah untuk membuat sel yang lebih kecil dengan mengecilkan nilai EIRP 
> dari nilai yang tercantum pada pasal 9.
> e. Bagi pengguna yang tetap tidak bersedia untuk menjalankan konsensus 
> sesuai ketentuan teknis yang ada dan disepakati oleh komunitas Internet 
> Nirkabel dan menimbulkan gangguan gelombang electromagnetik dan 
> interferensi merupakan tindakan pidana dan dapat dikenai hukuman sesuai 
> Undang Undang Telekomunikasi.
>
> BAB III
> PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
> Pasal 14
> Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap 
> pelaksanaan keputusan ini.
>
> BAB IV
> PENUTUP
> Pasal 15
> Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Nomor 
> 241/DIRJEN/2000 tentang penggunaan bersama (sharing) Pita Frekuensi 2400 
> 2483,5 MHz. Antara Wireless LAN  Akses Internet bagi penggunaan di luar 
> ruang (outdoor) dan Microwave Link dinyatakan tidak berlaku lagi.
>
> Pasal 16
> Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
> Ditetapkan di   : JAKARTA
> Pada tanggal    :
> -----------------------------------
> MENTERI PERHUBUNGAN
>
>
> HATTA RADJASA
>
>
>
>
>
> ******************************************
> Tutorial, FAQ, daftar GK ada di situs
> VoIP Merdeka - http://voipmerdeka.net
> ******************************************
> Jika bertanya jangan lupa informasikan juga:
> versi OS & s/w, ISP, IP addr yang dipakai
> ******************************************
> Untuk berlangganan:
> [EMAIL PROTECTED]
> ******************************************
> Kalau udah bosen:
> [EMAIL PROTECTED]
> ******************************************
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>
> 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/.DlolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke