--- In ITB74 SriSeiful wrote: OOT - Maling dan Kekayaan Budaya Jawa
Hallo semua,
Ini terlalu bagus artikelnya untuk dilewatkan.... jadi aku sharing 
dengan semua di sini.  Aku baru tahu begitu kayanya bahasa Jawa, 
sampai maling aja ada berjenis ragamnya!!!  Sekarang tinggal kita 
ngaca.... adakah kita masuk dalam salahsatu (atau lebih) 
kategori "maling" di bawah, hehehe..... jadi malu sendiri kalau 
baca....
Trims atas kirimannya dan untuk semua.... have a happy weekend!!!
Salam,
Sri

----- Original Message ----- 
Sent: Saturday, December 11, 2004 8:24 AM
Subject: Re.: Maling 


      Sabtu, 11 Desember 2004 
     
       
     
       
     
       
     
      Maling 

      Oleh Jakob Sumardjo

      DALAM bahasa Indonesia, maling berarti 'orang yang mengambil 
milik orang lain'. Ia juga disebut pencuri. Kata maling berasal dari 
bahasa Jawa. Dalam budaya bahasa suku ini, kata maling memiliki 
lebih dari 20 arti.

      Namun, substansinya tetap, yakni "mengambil yang bukan 
miliknya". Perbedaannya terletak dalam proses perbuatan maling itu 
sendiri; sebenarnya ia maling, tetapi tidak tampak sebagai pencuri. 
Proses itu dimulai sejak sebelum maling, peristiwa maling itu 
sendiri, dan sesudah maling. Atau tergan- tung dari obyek yang 
dimaling.

      Marilah kita simak kekayaan arti "maling" itu dalam budaya 
Jawa.

      Apabila Anda meminjam barang kepada orang lain, dan 
Anda "lupa" mengembalikannya, maka Anda telah masuk kategori maling. 
Atau meminjam barang, dan mengembalikan barang itu dalam keadaan 
rusak, maka itu disebut maling juga. Istilahnya maling arep. Jadi, 
kalau Anda gemar mengoleksi barang-barang pinjaman, entah milik 
perorangan ataupun milik lembaga, maka jangan kaget kalau Anda 
disebut maling besar. Kalau koleksi barang-barang negara di rumah 
Anda sedikit saja, bolehlah disebut maling kecil.

      Orang yang mau menyimpan barang malingan atau menjualkan 
barang hasil maling, maka disebut maling caluwed. Dalam bahasa hukum 
kita disebut sebagai penadah. Termasuk dalam kategori ini adalah 
orang yang menggelapkan jatah milik pembesar, jatah milik kantor 
atau lembaga. Ini maling raja peni. Mestinya hasil pajak yang Anda 
kumpulkan ada satu triliun, namun Anda hanya menyerahkan setengah 
triliun. Dalam hal ini Anda mendapat kehormatan sebagai maling raja 
peni, atau maling barang indah milik raja.

      Maling kebunan atau maling kena embun. Kalau seseorang berniat 
maling, tetapi belum terlaksana telah ketahuan, maka ia masuk 
kategori maling kebunan ini. Misalnya, Anda akan mencuri perhiasan 
emas di toko emas, keburu ketahuan, dan Anda pura-pura menawar harga 
emas itu. Kategori ini juga termasuk dukun palsu, yang pura-pura 
dapat menyembuhkan, tetapi pada dasarnya hanya mengompas pasien-
pasiennya. Atau menjual barang-barang berkualitas rendah yang 
ditawarkan sebagai berkualitas tinggi dengan harga tinggi pula. Di 
situ Anda telah berstatus maling.

      Ini untuk mereka yang pekerja bangunan. Apabila Anda bekerja 
mendirikan bangunan, dan tiap kesempatan rajin membawa pulang materi 
bangunan atau menjual materi bangunan itu, maka Anda disebut maling 
timpuh. Mungkin itu hanya maling kecil. Tetapi, kalau Anda dapat 
mendirikan rumah gedung besar dari hasil nyomot sana nyomot sini, 
pantaslah disebut maling timpuh besar.

      Orang yang menempati rumah yang pemiliknya telah terkenal 
sebagai maling, orang itu akan kena getahnya disebut sebagai maling 
juga. Inilah maling tunggal labet. Substansinya saat ini, kalau Anda 
diterima sebagai pegawai di sebuah institusi yang terkenal korupnya, 
siap-siaplah Anda disebut maling tunggal labet meskipun Anda satu 
sen pun tidak pernah korup di kantor.

      Maling sakutu atau sekutu maling. Memang Anda tidak melakukan 
aksi maling itu sendiri, namun Anda memberikan "teknik maling" 
yang "aman" atau memberi tahu bagaimana sebaik-baiknya maling 
tersebut agar tidak dapat dilacak yang berwenang. Konsultan maling 
pajak atau korupsi semacam ini tetap masuk kategori maling.

      Yang paling banyak kita baca dalam surat kabar adalah maling 
sadu, yakni maling yang menyamar sebagai orang saleh atau orang 
suci, yakni orang sosiawan ingin menolong lain mengentaskan 
kemiskinan. Mereka ini berpura-pura jatuh kasihan kepada mereka yang 
sedang sengsara hidupnya, baik karena kemiskinannya maupun dalam 
kena perkara, atau sedang tertindas. Maka, datanglah orang-orang 
saleh maling sadu ini. Mereka menawarkan jasanya untuk melepaskan 
yang sedang dalam penderitaan. Namun, alih-alih menolong, pada 
buntutnya hanya memeras yang ditolongnya. Saya tak mau menyebutkan 
contohnya, tetapi maling sadu ini memang berke- liaran tiap hari di 
sekitar kita.

      Hati-hati kalau di jalan atau di mana pun Anda menemukan 
dompet atau barang yang tercecer. Kalau Anda tidak melaporkan temuan 
Anda itu kepada yang berwenang, jangan- jangan Anda disebut sebagai 
maling samun. Pokoknya kalau Anda lalai melaporkan adanya barang 
milik orang lain, yang tanpa disadari barang itu tidak terbawa 
pemiliknya, Anda akan jadi maling samun. Repot juga jadi orang Jawa.

      Dulu, ketika belum ada penerangan listrik di desa-desa Jawa, 
kalau orang melakukan perjalanan di malam hari selalu membawa obor. 
Nah, kalau ada orang yang sengaja berjalan di malam hari tanpa 
membawa obor, dapat dikenai sanksi sebagai maling lamat. Patut 
dicurigai bahwa orang tanpa obor itu sebagai maling. Tentu saja 
maling lamat zaman sekarang tidak usah membawa obor. Hati-hati, 
mereka yang suka bergelap ria bisa dituduh sebagai maling lamat. 
Hati-hati.

      Kategori maling yang agak ganjil dalam bahasa Jawa adalah 
maling ngumpet wedi silit. Maling semacam ini adalah orang yang 
menuduh orang lain sebagai maling. Namun, ketika diminta menjadi 
saksi bahwa orang itu benar-benar maling, ia menghindar. Maling 
ngumpet semacam ini giat menyiarkan kemalingan seseorang, namun cuma 
mulut doang, ia tidak berani berdiri sebagai saksi hidup di 
pengadilan.

      Masih ada beberapa kategori maling yang sulit dibuktikan 
sebagai maling. Mereka ini termasuk pakarnya maling, atau mahaguru 
maling, atau maling profesional tulen. Orang tahu bahwa dia itu 
maling kelas kakap, namun amat sulit bin sukar dibuktikan bahwa dia 
itu maling. Orang Jawa menamakannya sebagai maling sandi, maling 
totos, atau maling guna.

      Maling yang memasuki rumah dan kemudian memerkosa perempuan 
pemilik rumah yang sedang tidur disebut maling raras. Dan, mereka 
yang suka selingkuh dinamai maling dendeng, dalam arti maling 
perempuan milik orang lain (suami). Kategori ini jelas hanya milik 
para maling lelaki. Tidak ada sebutan untuk maling suami orang lain. 
Mungkin, pada umumnya maling itu memang lelaki. Sungguh berat beban 
lelaki dalam budaya Jawa.

      Secara universal, pencurian memang bernilai negatif, tidak 
disukai manusia. Jangan memiliki barang yang bukan milikmu.

      Pertanyaan lebih jauh adalah apakah kantor ini milik Anda 
hanya karena Anda diangkat menjadi kepala kantor? Apakah daerah ini 
milik Anda? Apakah negara ini milik Anda juga?

      Tidak sedikit pejabat atau penguasa yang merasa negara ini 
sekarang menjadi milikku, provinsi ini milikku, kabupaten ini 
milikku, desa ini milikku, jadi saya dapat memperlakukan semauku. 
Tuduhan maling sama sekali tidak sopan terhadap diriku.

      Ada pula yang punya "hati nurani": barang ini, harta ini, uang 
ini milik negara, departemen, lembaga. Dari pada disikat orang lain, 
lebih baik saya sikat lebih dahulu.

      Kalau memang demikian konsep hak milik Anda, apa pun yang Anda 
lakukan tidak mungkin akan masuk dalam kategori "maling".

      Jakob Sumardjo Budayawan
--- End forwarded message ---






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$4.98 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/Q7_YsB/neXJAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke