SURAT KEMBANG KEMUNING: 

PUSAR PEREMPUAN ATAU POLITIK KEBUDAYAAN?

Harian The Jakarta Post [18 Desember 2004] menyiarkan pernyataan Presiden Susil 
Bambang Yudhoyono [SBY] yang "Minta Hentikan Tayangan Pusar Perempuan" [lihat 
juga:Hidayatullah.com, Sabtu, 18 Desember 2004]. Hidayatullah.com selanjutnya 
memberitakan bahwa "Presiden sangat risih dan prihatin serta juga terganggu 
kalau melihat tayangan yang kelihatan pusar perempuan," kata Menko Kesra Alwi 
Shihab, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (17/12). Dengan mengutip berita 
kantor berita nasional Antara dan KCM, Hidayatullah.com selanjutnya menulis:

"Presiden, kata Alwi, mengharapkan tayangan seperti itu tidak ada di televisi. 
Tanyangan seperti itu, kata Alwi, membuat seolah-olah bangsa Indonesia telah 
kehilangan norma jati diri, kehilangan moral, dan kehilangan norma agama. 


Sehubungan dengan masalah itu Alwi mengatakan beberapa hari lalu dia mengundang 
menteri terkait, TV swasta, LSM, asosiasi perempuan dan MUI. Semua, katanya, 
sepakat perlu ada tindakan yang proporsional sehubungan dengan hal-hal yang 
dianggap terlalu jauh dari norma moralitas dan jati diri bangsa. Selain itu, 
salah satu hasil pertemuan tersebut adalah dibentuk LSM yang memantau masalah 
pornografi. 

Untuk menangani pornografi, katanya, saat ini sudah ada RUU 
Pornografi/Pornoaksi. Selain itu, Komisi Penyiaran Indonesai perlu diberi bobot 
yang cukup sehingga keluhan masyarakat luas bisa ditanggapi secara positif. 
Mengenai lembaga sensor, Alwi mengatakan, harus berbobot dan bergigi. Jika 
selama ini tidak bergigi maka perlu diberikan instrumen yang membuat lembaga 
tersebut lebih bergigi. Namun penanganan masalah tersebut harus dilakukan 
melalui mekanisme yang berlaku dan bukan dengan cara-cara represif. 

"Tapi lewat mekanisme yang diterima akal sehat dan diterima semua kalangan," 
katanya. 

Selain itu, Alwi juga menyinggung soal maraknya tayangan mistik di televisi. 
Alwi berharap agar jangan sampai tayangan seperti itu diteruskan, karena sama 
sekali tidak mendidik. 

"Kami sepakat akan ada sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dibentuk 
dan didorong pembentukannya, yaitu Pornography and Violence Watch". (ant/kcm)


Terhadap permintaan Presiden SBY ini, telah muncul beberapa reaksi beberapa 
pengamat yang mengatakan antara lain sebagai berikut:

"...the President paid too much attention to minor issues while his 
administration had a myriad of far more important problems to address, ranging 
from poverty to widespread corruption". [lihat: The Jakarta Post, 18 Desember 
2004]. 

Para pengkritik itu juga memandang bahwa "Presiden telah menyederhanakan 
kemerosotan moral sebagai mengungkapkan diri korupsi dan kekerasan yang 
merajalela" [Ibid]. Harian The Jakarta Post juga menyiarkan tanggapan Veven SP 
Wardhana, pengamat media yang antara lain mengatakan bahwa: Haruskah Presiden 
sungguh-sungguh menangani masalah kecil [small matter]?

Sabtu lalu, Veven juga menyatakan bahwa jika Presiden sungguh hirau terhadap 
kebrengsekan siaran tivi, "ia selayaknya lebih memperhatikan masalah-masalah 
lebih penting seperti program tivi yang mengeksploatasi soal 
kekerasan"."Masalah pusar perempuan bukanlah urusan besar", lanjut Veven yang 
adalah wartawan kawakan itu.Semestinya Presiden SBY sadar bahwa kata-katanya 
dipandang oleh masyarakat sebagai "suatu perintah, yang dampaknya bisa 
mengancam kemerdekaan mengungkap diri dan pertunjukan artistik". Mengikuti  
alur pikiran Veven ini, kalau penayangan "pusar perempuan" dipandang oleh 
Presiden SBY sebagai ujud dari kemerosotan moral, apakah masalah "pusar 
perempuan" yang ia permasalahkan di ia minta penayangannya dihentikan, jauh 
lebih utama dari masalah KKN? Tidakkah KKN merupakan ungkapan kemorotan moral, 
dan kemerosotan yang mengancam bangsa,negeri dan negara?  

Terhadap permintaan Presiden ini, Nursyahbani Katjasungkana, aktivis gerakan 
perempuran, pengacara dan anggota MPR mengatakan  bahwa jika Presiden harus 
memberikan komentar tentang acara-acara tivi, sesungguhnya adalah masalah lain 
yang lebih gawat dan buruk dari "pusar perempuan"  yaitu acara penayangan 
masalah kriminalitas, eksploatasi kebrutalan yang sering ditayangkan dengan 
tanpa mengindahkan kode etik kewartawanan sama sekali [lihat: Harian The 
Jakarta Post, 18 Desember 2004]. "Semestinya Presiden mengomentari acara 
demikian", ujar Nusyahbani.

Seperti Veven SP Wardhana, Nursyahbani Katjasungkana juga mengkhawatirkan bahwa 
permintaan Presiden SBY di atas, bisa mengancam kebebasan mengungkapkan diri 
dan kemerdekaan artistik."Tidak semestinya kita membiarkan alasan moralitas 
jadi ancaman terhadap kemerdekaan mengungkapkan diri, karenanya kita patut 
mempunyai aturan-aturan yhang jelas", ujar Nusyahbani [lihat: Harian The 
Jakarta Post, 18 Desember 2004].

Ketika ditanya oleh wartawan bagaimana sikapnya terhadap pamren pusar 
perempuan, sebagai perempuan dan seorang ibu, Nursyahbani antara lain menjawab: 
"Saya sungguh tidak mempunyai keberatan apapun sepanjang ia tidak bersifat 
vulger. Di samping itu sebagai seorang asal Madura, saya, tradisi saya memang 
menutup pusat perempuan".

Setelah sembahyang Jum'at, Presiden Susilo, telah meminta Menteri Kesejahteraan 
Rakyat [Kesra], Alwi Shihab untuk memperhatikan masalah pakaian para seniman di 
acara-acara tivi.Menurut Alwi, Presiden meminta agar para seniman dalam mereka 
yang melakukan pementasan, harus mengenakan pakaian penutup tubuh.

Permintaan Presiden di atas,menurut Alwi didasarkan pada alasan bahwa "Tayangan 
seperti itu, membuat seolah-olah bangsa Indonesia telah kehilangan norma jati 
diri, kehilangan moral, dan kehilangan norma agama --kursif dari JJK -- 
[Lihat:Hidayatullah.com, Sabtu, 18 Desember 2004].

Untuk melaksanakan permintaan Presiden SBY maka beberapa hari lalu dia 
mengundang menteri terkait, TV swasta, LSM, asosiasi perempuan dan MUI. Semua, 
katanya, sepakat perlu ada tindakan yang proporsional sehubungan dengan hal-hal 
yang dianggap terlalu jauh dari norma moralitas dan jati diri bangsa. Selain 
itu, salah satu hasil pertemuan tersebut adalah dibentuk LSM yang memantau 
masalah pornografi. 

Untuk menangani pornografi, katanya, saat ini sudah ada RUU 
Pornografi/Pornoaksi. Selain itu, Komisi Penyiaran Indonesia perlu diberi bobot 
yang cukup sehingga keluhan masyarakat luas bisa ditanggapi secara positif. 
Mengenai lembaga sensor, Alwi mengatakan, harus berbobot dan bergigi. Jika 
selama ini tidak bergigi maka perlu diberikan instrumen yang membuat lembaga 
tersebut lebih bergigi. Namun penanganan masalah tersebut harus dilakukan 
melalui mekanisme yang berlaku dan bukan dengan cara-cara represif.Selanjutnya 
Alwi mengatakan bahwa pertemuan yang diselenggarakannya menghasilkan suatu 
kesepakatan untuk membentuk sebuah lembaga yang disebut  "Pornography and 
Violence Watch"."Kami sepakat akan ada sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) 
yang dibentuk dan didorong pembentukannya, yaitu Pornography and Violence 
Watch" ujar Menteri Kesra Alwi Shihab [mengapa lembaga tersebut harus 
menggunakan istilah Bung Alwi? Tidak adakah istilah bahasa Indonesianya? Kurang 
berbobotkah jika menggunakan istilah bahasa Indonesia? Inikah ujud dari jati 
diri yang diucapkan oleh Presiden SBY?!].

Sekali pun dikatakan oleh Alwi bahwa "penanganan masalah tersebut harus 
dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan bukan dengan cara-cara represif" 
saya khawatir bahwa lembaga "Pornography and Violence Watch", yang dibentuk dan 
didorong pembentukannya, akan menjelma jadi sebuah lembaga polisi kebudayaan. 
Sedangkan "mekanisme yang belaku" tidak lain dari mekanisme represif belaka, 
apalagi jika membaca pernyataan Alwi yang berharap agar "lembaga sensor, harus 
berbobot dan bergigi". Apa arti "harus bergigi" jika buka represif atau 
memaksakan kehendak? Penggabungan masalah pornografi dan violence [kekerasan] 
saja, merupakan gabungan yang tidak selayaknya.Karena violence yang umum 
dilakukan sekarang di negeri kita, selain merupakan akibat dari keadaan sosial- 
budaya merupakan praktek umum sebagai hasil dari pilihan politik dari suatu 
kekuasaan politik. Jika masalah kekerasan [violence] digabungkan dengan masalah 
pornografi, maka lembaga yang dibentuk dan didorong pembentukannya akan turut 
menangani masalah kekerasan di Papua, di Aceh dan berbagai pulau lainnya sertai 
kematian Munir. Ia akan turut menangani masalah pelanggaran HAM dan KKN di 
Indonesia.

Sedangkan masalah porno dan tidak porno, saya kira bukanlah masalah kunci 
pembangunan dan pengembangan kebudayaan nasional. Gantang penakar porno dan 
tidak porno sangat relatif, apalagi jika dilihat terbatas dari segi pakaian 
para seniman dan para pementas [performers]. Sulit dibayangkan bagaimana 
menjamin keamanan para pemain sirkus jika segalanya harus ditutup atau 
berpakaian "grobah-grabeh" seperti ujar orang Dayak. Apa yang dikatakan oleh 
Mbak Nur -- panggilan biasa digunakan oleh teman-teman dekat kepada Nursyahbani 
bahwa pakaian para pementas yang bagaimana pun bisa diterima "...sepanjang ia 
tidak bersifat vulger". Saya bertanya apakah masalah pusar perempuan di tivi 
lebih gawat dari pensahan  adanya motel-motel serta pusat-pusat karaoke di luar 
Jawa? Masalah pakaian seniman dan para pementas, saya kira hanyalah persoalan 
sangat kecil, tidak sehitam kuku dalam masalah kebudayaan, pembangunan dan 
pengembangan kebudayaan nasional. Jika menggunakan patokan jati diri, moral dan 
agama yang kabur, barangkali Indonesia akan melakukan politik tutup pintu dalam 
bidang kebudayaan. Alasannya? Dengan menterapkan politik begini, maka entah 
berapa banyak filem-filem, karya sastra-seni dari berbagai negeri akan kena 
"gigitan" lembaga-lembaga polisi kebudayaan Indonesia, termasuk karya-karya 
budaya dari berbagai etnik dari Indonesia sendiri. Apakah adanya lembaga yang 
bersifat polisi kebudayaan begini berbeda dengan politik kebudayaan kaum 
militeris Jepang yang telah membunuh Cak Durasim dan politik kebudayaan 
pemerintah Uni Soviet  yang telah menghalau Solzenitzin dari Soviet, 
tanahairnya? 

Sesuai dengan watak sastra-seni yang merupakan "republik berdaulat", saya 
mengharapkan kedaulatan republik sastra-seni tidak dijamah. Atas dasar ini saya 
mengusulkan politik kebudayaan "biar bunga mekar bersama, seribu aliran 
bersaing suara" diterapkan di negeri ini, petunjuk bahwa kita percaya kepada 
demokrasi, percaya kepada kearifan massa rakyat negeri kita, bahwa rakyat, 
sastrawan-seniman dan cerdik-pandai kita bukanlah barisan domba dan orang-orang 
dungu. Atas dasar ini saya mengusulkan politik kebudayaan yang diterapkan 
adalah politik kebudayaan republiken dan bersifat keindonesiaan bebas dari 
pengawasan "polisi-polisi kebudayaan". Pengawasan, biar dilakukan oleh 
masyarakat sendiri melaui kritik budaya dan debat budaya. Meminta pelarangan 
pameran pusar perempuan bukanlah politik kebudayaan integral [menyeluruh] tapi 
lebih merupakan sentuhan parsial sangat minim yang tak menyentuh hakekat tapi 
berbahaya. Sesuai dengan pandangan perlunya "politik kebudayaan biar bunga 
mekar bersama" yang saya usulkan di atas, saya menuntut bukti dari Presiden SBY 
, jika setuju dengan usul ini mencabut secara terbuka dan resmi larangan 
terhadap semua karya yang dilakukan oleh Orde Baru [Orba]. Pencabutan demikian 
akan sesuai dengan pernyataan Presiden SBY bahwa ia adalah presiden seluruh 
rakyat Indonesia. Pencabutan ini pun merupakan suatu pernyataan kebudayaan. 
Pencabutan keputusan pemerintahan Orba lebih mendasar daripada meminta 
pembatasan pakaian para artis dan para  pementas. Yang mendesak sekarang bukan 
pembatasan pakaian para artis dan pementas tapi politik kebudayaan integral. 
[Perlu dicatat di sini bahwa saya menolak penggabungan masalah kebudayaan 
dengan turisme karena penggabungan begini, menunjukkan suatu politik yang lebih 
menempatkan kebudayaan sebagai barang dagangan eksotis].Jika Presiden SBY 
sebagai orang pertama negeri ini sekarang, bersikeras mengurus masalah-masalah 
dengan kebijakan "melepas kakap menangkap teri" seperti yang ditunjukan 
mengurus soal kebudayaan melalui soal pakaian artis dan pementas, saya khawatir 
ia hanya akan makin mencelakakan bangsa, negeri dan negara. Apalagi dengan 
terpilihnya Kalla sebagai ketua Golkar maka di negeri ini akan berlangsung 
suatu diktatur mayoritas atas nama demokrasi. Keadaan ini di Eropa Barat 
disebut sebagai "diktatur demokrasi".Kalau Alwi Shihab mengatakan: "Tapi lewat 
mekanisme yang diterima akal sehat dan diterima semua kalangan", saya 
pertanyakan sejauh mana pemerintah SBY menggunakan "akal sehat" sebagai seorang 
republiken dan Indonesia serta Presiden Republik Indonesia seperti yang ia 
nyatakan sendiri?!



Paris,Desember 2004.
-------------------
JJ.KUSNI









[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke