zaman nenek moyang bumi nusantara ini kaya,
rakyat dengan kekayaan alam indoneisa yang
melimpah,, sehingga terlena ...
sehingga koes plus pun membuat syair lagu
yang menina bobokkan rakyat indonesia
"kail dan jala cukup menghidupi"
"ikan dan udang menghampiri dirimu"
"orang bilang tanah kita tanah sorga"
"tongkat dan batu jadi tanaman"
nggak tahu dia bahwa kebudayaan hedonisme
telah merasuki rakyat indonesia sehingga keinginan
untuk cepat mendpatkan harta yang sebanyak-banyak
menjadi budaya yang menggantikan budaya spiritualisme
khas asia. sehingga dimulailah explorasi sumber daya
alam yang sebesar-besarnya tanpa mengimbangi
dengan keperluan konservasi ...
apalagi sekarang listrik itu bukan digerakkan oleh turbin air
tapi oleh batu bara yang semakin lama semakin menipis
rakyat sebenarnya tidak butuh listrik, tapi yang
butuh listrik itu adalah industri-industri swasta untuk
menggerakkan roda perputaran usahanya
disinilah masalahnya perusahaan listrik negara (pln)
ternyata merupakan usaha yang menguntungkan
dan mendapat laba, bukan sebagai usaha yang nirlaba,
so pertanyaannya kemanakah laba pln tersebut ???
dalam hal ini tidak ada transparansi .. . ini perlu
dipertanyakan ...
atau kah pln milik negara indonesia ini mensubsidi
industri-industri besar yang ada di indonesia ....
dan sekarang dengan krisis energy dimana kebutuhan
litrik untuk industri semakin meningkat untuk meningkatkan
penanaman modal dalam negeri maupun asing
seharusnya pln bila tidak bisa mensupplay
listrik ke industri-industri mengijinkan lewat, pemerintah
dan undang-undang harus berani mengijinkan swasta
untuk memenuhi kebutuhan energi listriknya sendiri ....
ini baru namanya persaingan yang sehat agar kemajuan
industri di indonesia akan semakin berkembang dan maju.
dan pln sebagai perusahaan milik negara bisa disubsidi
oleh industri-insudstri swasta yang mempunyai pembangkit
energy listrik sendiri melalui pembayaran pajak keuntungan.
bisa juga dari pajak-pajak yang lain ....
salam
Biar rakyat miskin lebih tahan banting..
Dari zaman nenek moyang juga memang dah biasa miskin..
Konon Nudis budaya nenek moyangnya orang Indonesia..
Mungkin yang ambil kebijakan ingin mengembalikan jaman
'keemasan' nudis itu yach..
> Naikan saja terus, sampai mayoritas rakyat yang miskin
> tidak mampu lagi membayar....
>
> Terus terang saya prihatin dgn tim menteri keuangan
> yang didominasi oleh orang2 pro IMF.
>
> --- irwank2k2 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> >
> > --- In [EMAIL PROTECTED], "irwank2k2"
> > <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >untuk menentukan kenaikan BBM antara
> >
> > 20-40 persen.
> > .."
> >
> > Wassalam,
> >
> > Irwan.K
> >
> > --------
> >
> http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0412/16/ekonomi/1442147.htm
> >
> > "..
> > Bisnis & Investasi
> > Kamis, 16 Desember 2004
> >
> > UU Listrik Keok, Bagaimana UU Migas?
> >
> > SIDANG Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Desember
> > 2004 yang berisi
> > acara pembacaan putusan hak uji materi (judicial
> > review) terhadap
> > Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang
> > Ketenagalistrikan menjadi
> > hari yang sangat penting. Hal itu karena keputusan
> > MK adalah yang
> > pertama dalam kasus undang- undang yang terkait
> > dengan masalah
> > perekonomian. Akan tetapi, yang lebih penting lagi
> > adalah karena MK
> > memenuhi keinginan dari pemohon uji materi yang
> > membatalkan undang-
> > undang yang menjadi alat kampanye pemerintah untuk
> > menarik investor
> > di sektor ketenagalistrikan. Apalagi, awal tahun
> > 2005 pemerintah
> > akan mengadakan Infrastructure Summit 2005 untuk
> > menarik investasi
> > infrastruktur, termasuk dalam sektor
> > ketenagalistrikan.
> >
> > Masalah uji materi pada undang-undang yang terkait
> > masalah ekonomi
> > karena seharusnya seluruh kebijakan di bidang
> > perekonomian yang
> > dituangkan ke dalam undang-undang mengacu kepada
> > Undang-Undang Dasar
> > (UUD) 1945. Selanjutnya dalam Undang-Undang Dasar
> > itu, pasal yang
> > terkait dengan perekonomian adalah Pasal 33 yang
> > dapat diterjemahkan
> > bahwa setiap komoditas yang menguasai hajat hidup
> > orang banyak harus
> > dikuasai oleh negara.
> >
> > Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly
> > Asshiddiqie, peranan
> > masalah perekonomian memang sangat dominan dalam
> > kehidupan suatu
> > negara meskipun tidak banyak negara mengatur di
> > dalam UUD.
> > Akan tetapi, yang berlaku di Indonesia, masalah
> > perekonomian diatur
> > dalam UUD 1945. "Kalau kita mempelajari konstitusi
> > di berbagai
> > negara, sebenarnya perekonomian memang tidak diatur
> > dengan asumsi
> > masalah perekonomian adalah urusan pasar dan bukan
> > urusan negara.
> > Jika diatur oleh pemerintah, maka hanya masalah
> > teknik yang level
> > peraturannya lebih rendah," ujar Jimly. Namun, yang
> > berlaku di
> > Indonesia, perkembangan sosial dan politik harus
> > diberi arah oleh
> > norma hukum. Semua norma serta hukum dasar harus
> > dihormati dan
> > ditaati. Semua perundang-undangan harus tunduk
> > kepada konstitusi,
> > tidak boleh tunduk kepada dinamika di luar
> > konstitusi.
> >
> > Apa yang dikemukakan Jimly sesuai dengan pembatalan
> > Undang-Undang
> > (UU) Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan
> > yang dianggap
> > bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
> > Pemohon mempunyai
> > anggapan atau mempunyai pendapat bahwa hak dan
> > kewenangan
> > konstitusional rakyat dirugikan oleh berlakunya UU
> > Nomor 20
> > Tahun 2002.
> >
> > Alasan pemohon, UU Nomor 22 Tahun 2002 akan
> > menjadikan produk
> > listrik sebagai komoditas yang dapat dikompetisikan.
> >
> > Dampak yang timbul adalah akan mengurangi tingkat
> > kesejahteraan
> > rakyat karena harga listrik menjadi lebih mahal
> > lagi.
> > Selain itu, hilangnya mekanisme subsidi silang
> > antardaerah wilayah
> > kerja dan antarkonsumen akan meningkatkan harga jual
> > listrik kepada
> > rakyat kecil. Semua unit usaha akan mencari
> > keuntungan masing-
> > masing sehingga beban rakyat dapat dipastikan
> > semakin tinggi.
> >
> > Ketua Umum DPP SP PT PLN Ahmad Daryoko mengatakan,
> > PLN akan terpecah
> > mulai dari usaha pembangkitan, transmisi,
> > distribusi, hingga penjualan.
> > Jika perusahaan terpecah, tak dapat lagi dihindari
> > munculnya
> > pembengkakan biaya transaksi pada tingkat konsumen.
> > Jika konsep liberalisasi di sektor listrik
> > terbentuk, rakyat akan
> > sulit untuk menuntut hak mereka bila terjadi
> > gangguan pelayanan.
> > Kekhawatiran itu muncul karena masing-masing
> > perusahaan dari hulu-
> > hilir dijalankan secara terpisah oleh badan usaha
> > yang berbeda.
> >
> > "Intinya, kepentingan rakyat dipermainkan karena tak
> > dapat berharap
> > pada pengawasan pemerintah yang tak lagi menguasai
> > listrik sebagai
> > hajat hidup orang banyak. Padahal, itu amanat Pasal
> > 33 Ayat 2 pada
> > UUD 1945," kata Ahmad Daryoko.
> >
> > KEPUTUSAN MK terhadap UU Ketenagalistrikan menarik
> > perhatian karena
> > hakim dalam melihat masalah itu bisa bersikap
> > obyektif, yang intinya
> > adalah sebagai upaya untuk melindungi konsumen yang
> > notabene adalah
> > rakyat. Saat ini MK juga tengah melakukan uji materi
> > terhadap
> > UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
> > (Migas).
> > Diharapkan hakim MK juga bisa melihat persoalan itu
> > secara jernih
> > sehingga hasil putusannya pun bisa obyektif.
> > Kalaupun ada pembatalan,
> > putusan itu menjadi menarik karena listrik dan migas
> > adalah komoditas
> > yang menguasai hajat hidup orang banyak.
> >
> > Apabila melihat pembatalan UU Nomor 22 Tahun 2002,
> > bisa menjadi
> > yurisprudensi. Artinya, secara konstitusi, jika
> > migas dianggap
> > barang yang harus dikuasai negara dan undang-undang
> > migas
> > bertentangan dengan hal itu, tak menutup kemungkinan
> > juga
> > bisa dibatalkan. Namun, Jimly mengatakan,
> > undang-undang dasar
> > tidak menolak kompetisi dan privatisasi, tetapi
> > dalam Undang-Undang
> > Dasar tidak mengenal adanya pasar bebas. Yang pasti,
> > semua dinamika
> > politik harus tunduk pada konstitusi.
> >
> > Setiap perkara punya pertimbangan hukum
> > sendiri-sendiri. Tidak boleh
> > disamaratakan karena setiap perkara punya kekhasan
> > sendiri yang
> > membuat persoalannya menjadi berbeda. Misalnya, soal
> > unbundling
> > dalam UU Listrik, yang mungkin lain dalam UU Migas.
> > "Jadi, tidak bisa dipukul rata, tetapi semua
> > menyangkut
> === message truncated ===
>
>
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
$4.98 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/Q7_YsB/neXJAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [email protected]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/