http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=100409

Koruptor Seharusnya Dijatuhi Hukuman Mati Dan Cambuk 


Kamis, (30-12-'04)
JAKARTA (Suara Karya): Hukuman mati dan hukum cambuk di depan umum perlu 
diterapkan kepada setiap pelaku korupsi karena hanya dengan jalan itu budaya 
korupsi di Indonesia bisa diakhiri. 

Demikian pendapat yang mengemuka dalam diskusi panel "Peran Strategis Ormas 
dalam Pemberantasan Korupsi" di Jakarta Pusat, Rabu. 

Diskusi yang diselenggarakan Pengurus Besar Mathla`ul Anwar ini menghadirkan 
pembicara Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, tokoh NU Solahuddin Wahid, KH Wahid 
Sahari dari PB Mathla`ul Anwar, Prof Dr Didin Damanhuri (Persatuan Umat Islam), 
Geys Chalifah dari Al-Irsyad dan Hamim Tohari dari Hidayatullah. 

Gus Solah mengatakan, untuk memberantas korupsi, diperlukan adanya keteladan 
dari pejabat negara dan pimpinan ormas agar hidup sederhana tanpa korupsi. 
Bersamaan dengan hal itu, dibutuhkan penegakan hukum yang tegas dan konsisten. 
"Tanpa keteladanan, pemberantasan korupsi hanya omong kosong," katanya. 

Hal senada disampaikan KH Wahid Sahari. Menurut dia, Ormas Islam semestinya 
berperan strategis dalam pemberantasan korupsi. Pejabat publik dan pimpinan 
ormas bisa menjadi teladan jika mampu secara nyata membuktikan kepada 
masyarakat bahwa lingkungan Ormas bebas korupsi. 

"Korupsi harus diberantas mulai dari diri kita. Misalnya, kita harus berani 
memecat apabila ada pimpinan Ormas yang melakukan korupsi," katanya. 

Dia juga mengatakan, ormas sebaiknya mengurangi ketergantungan pada pihak lain 
termasuk pemerintah karena bantuan yang diberikan kepada ormas sering menjadi 
lahan korupsi. Jumlah dana yang diberikan atau diterima ormas sering berbeda, 
tanpa atau dengan bukti permintaan dana. 

Dalam tandatangan kuitansi tanda terima uang kepada ormas, sering kali dana 
yang diterima dengan dana yang tertulis dalam kuitansi berbeda. Dana yang 
diterima jauh lebih kecil dibanding angka yang tertera dalam tanda bukti 
kuitansi. 

Wahid Sahari menyatakan, hukuman kepada para koruptor mestinya yang 
seberat-beratnya. Misalnya dengan hukum mati dan hukum campuk di muka umum. 
"Hukum cambuk itu akan memberi efek jera sehingga orang akan berpikir dua kali 
sebelum melakukan korupsi," katanya. 

Sementara itu, Hidayat Nur Wahid mengatakan, sistem demokrasi melalui pemilihan 
secara langsung sebetulnya memberi peluang besar untuk mewujudkan masyarakat 
yang antikorupsi. "Sebab sejauh ini, kesediaan masyarakat kita untuk hidup 
tanpa korupsi masih cukup tinggi," katanya. 

Misalnya, terlihat dari sambutan masyarakat yang cukup baik terhadap proses 
seleksi PNS akhir tahun ini yang relatif bersih dibandingkan tahun sebelumnya. 
"Tugas kalangan ormas termasuk ormas Islam untuk terus mengingatkan masyarakat 
akan bahaya korupsi sehingga terbangun masyarakat antikorupsi," katanya. 

Melalui pemilihan kepada daerah secara langsung, menurut Nur Wahid, masyarakat 
yang antikorupsi tentu juga akan memilih pemimpin-pemimpin politik yang 
antikorupsi. Jika masyarakat dan pemimpinnya sudah hidup tanpa korupsi, maka 
tidak terlalu sulit untuk membangun sistem dan budaya yang antikorupsi. "Kalau 
saja umat dan pemimpin bersungguh-sungguh dan hidup antikorupsi, saya kira 
dalam waktu 15 tahun Indonesia akan bebas korupsi," katanya. 

Sementara itu dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung Armen Yasir, kemarin, di 
Lampung mengatakan perilaku dan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) 
yang cenderung mewabah dilakukan para pejabat dan elite di daerah pada era 
otonomi daerah, semestinya terus ditekan dan diminimalkan. 

Armen membenarkan adanya kecenderungan pada era otonomi daerah saat ini bahwa 
pejabat di daerah bersikap otoriter, anti-kritik dan senang ber-KKN. 

"Lihat saja faktanya, ketika oleh Pemerintahan SBY-Kalla diungkap kasus-kasus 
yang melibatkan pejabat dan elite di daerah, hampir semuanya menjadi terbuka 
dan dilakukan nyaris merata di mana-mana," kata dosen yang juga pegiat Lampung 
Parliament Watch (LPW) itu. 

Menurut Armen, terhadap fakta seperti itu, kalau kemudian pemerintah pusat 
bersama DPR memperbaharui aturan tentang otonomi daerah, adalah tidak keliru. 

Semestinya, mandat otonomi ke daerah-daerah oleh pemerintah pusat dijalankan 
oleh penguasa di daerah-daerah untuk tujuan mendekatkan pelayanan kepada 
masyarakat, sehingga mereka semakin sejahtera. "Ini malah lain, kewenangan 
otonom itu justru digunakan untuk berbuat semau-maunya, termasuk melakukan 
perbuatan korup," katanya. (L-2/Ant) 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$4.98 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/Q7_YsB/neXJAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Forum IT PPI-India: http://www.ppiindia.shyper.com/itforum/
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke