http://www.suaramerdeka.com/harian/0412/31/opi03.htm
Jumat, 31 Desember 2004WACANA

Pelajaran Politik Baru
Oleh: Fitriyah

SETELAH pada tahun 2004, dalam kurun waktu tujuh bulan, diselenggarakan tiga 
kali pemilu, yakni Pemilu Legislatif, Pilpres I dan Pilpres II, mulai Juni 
2005 kembali digelar pemilihan kepala daerah (pilkada) yang juga melibatkan 
rakyat. Perubahan konstitusi melalui Amandemen UUD 1945, telah mengantarkan 
rakyat Indonesia terlibat langsung dalam perekrutan pejabat negara dan 
daerah melalui pemilu.

Sebelumnya pengalaman masyarakat dalam pemilihan langsung sangat tebatas, 
yakni baru dalam memilih anggota DPR, DPRD, kepala desa, dan anggota Badan 
Perwakilan Desa (BPD). Kadar demokrasi suatu negara ditentukan antara lain 
seberapa besar peranan masyarakat dalam menentukan siapa dari antara mereka 
yang dijadikan pejabat negara. Semakin banyak pejabat negara, baik di 
tingkat nasional maupun di tingkat daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, 
semakin tinggi kadar demokrasi dari negara tersebut. Sebuah keniscayaan 
dengan otonomi daerah dan desentralisasi, kadar partisipasi politik rakyat 
semakin tinggi, baik dalam memilih pejabat publik, mengawasi perilakunya, 
maupun dalam menentukan arah kebijakan publik.

Smith, Dahl, dan Mawhood mengatakan, untuk mewujudkan local accountability, 
political equity, and local responsiveness, yang merupakan tujuan 
desentralisasi, prasyarat yang harus dipenuhi adalah: satu, pemerintah 
daerah harus memiliki teritorial kekuasaan yang jelas. Dua, memiliki 
pendapatan daerah sendiri. Tiga, memiliki lembaga perwakilan rakyat yang 
berfungsi untuk mengontrol eksekutif daerah; dan empat, adanya kepala daerah 
yang dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui mekanisme pemilihan 
umum (Syarif Hidayat, 2002).

Pilkada langsung tidak hanya lebih menegakkan kedaulatan rakyat dalam 
penyelenggaraan pemerintahan daerah, melainkan juga yang terpilih akan kuat 
legitimasinya, karena mendapat mandat langsung dari rakyat. Melalui 
legitimasi rakyat yang diberikan kepadanya, seorang kepala daerah akan 
memperoleh dukungan penuh yang memudahkan implementasi program-programnya.

Keinginan ke arah pilkada langsung sudah muncul jauh-jauh hari. Praktiknya 
baru bisa terwujud setelah dilakukannya revisi UU No. 22/1999 menjadi UU 
No.32/2004.

Hasil telepoling Suara Merdeka (16 Februari 2003) menunjukkan, 89,01 persen 
( dari 837 responden) menyatakan setuju dilakukan pemilihan gubernur 
langsung, bisa menjadi gambaran aspirasi yang berkembang di masyarakat luas.

Keinginan ini wajar mengingat pengalaman pilkada yang selama ini berlangsung 
di bawah UU No.22/1999 hanya memberi peran minimal kepada rakyat. Kepala 
daerah dipilih oleh DPRD, bukan oleh rakyat langsung.

Beberapa kasus menunjukkan proses pilkada dalam praktiknya sarat dengan 
persoalan, seperti politik uang, intervensi pimpinan pusat partai politik, 
konflik antara massa dengan aparat, maupun konflik antarmassa pendukung. 
Pilkada langsung diharapkan menjadi solusi alternatif untuk meredam 
persoalan tersebut, yang secara faktual terjadi.

Secara riil UU No. 22/1999 sesungguhnya menggunakan sistem parlementer. 
Kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat namun dipilih oleh DPRD. 
Sistem pilkada yang diwakilkan kepada politisi dalam DPRD praktiknya telah 
melahirkan pemerintah yang lemah.

Posisi kepala daerah mudah goyah jika tidak memperhatikan suara mayoritas di 
DPRD. Sementara anggota DPRD dipilih melalui pemilu, yang berarti rakyat 
memilih langsung mereka. Karenanya DPRD yang dipilih oleh rakyat lebih 
legitimized dibanding kepala daerah.

Ketidakseimbangan kekuasaan ini melahirkan peluang terjadinya instabilitas 
politik di daerah. Diantaranya terjadi pelengseran sejumlah kepala daerah 
dalam masa jabatannya.

Menyongsong pilkada langsung 2005 pada awal tahun 2004, tiga kabupaten/kota 
di Jawa Tengah masih melaksanakan pilkada berdasar UU No.22/1999, yakni Kota 
Tegal, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Tegal. Ketiganya merupakan pilkada 
terakhir di Jawa Tengah yang dipilih oleh DPRD. Selanjutnya pintu pilkada 
langsung dibuka oleh UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Dalam Pasal 65 disebutkan, tata cara pelaksanaan masa persiapan dan tahap 
pelaksanaan pilkada diatur KPU daerah dengan berpedoman pada peraturan 
pemerintah (PP). Dengan demikian realisasi pelaksanaannya sangat ditentukan 
oleh PP.

Dari sisi ini dinilai merupakan salah satu kelemahan UU Pemda, yakni 
memungkinkan intervensi pemerintah. Hal ini dapat diatasi selama KPU daerah 
sebagai penyelenggara pilkada dapat independen. Karenanya, peran KPU pusat 
diperlukan dalam mengontrol independensi KPU daerah guna menjamin 
kemandirian pelaksanaan pilkada.

Secara eksplisit UU Pemda tidak mengatur hubungan KPU pusat dan KPU daerah. 
Hubungan hierarki "seolah" putus. Kuncinya, bagaimana PP Pilkada mengatur 
agar fungsi kontrol KPU pusat terhadap KPU daerah dalam pilkada harus tetap 
ada.

Di tengah optimisme penguatan demokrasi di Indonesia dengan pilkada 
langsung, wajar jika ada kekhawatiran atas pelaksanan pilkada yang serentak 
dimulai Juni 2005. Di Jawa Tengah terdapat 17 kabupaten/kota yang akan 
melaksanakan pilkada pada tahun 2005 atau separuh dari total kabupaten/kota 
di Jawa Tengah yang berjumlah 35 kabupaten/kota, sehingga suksesnya Pilkada 
Tahun 2005 di kabupaten/kota tersebut merupakan pertaruhan.

Kesiapan pemilih merupakan komponen pilkada yang dikhawatirkan mencederai 
kualitas pilkada. Jarak emosi yang sangat dekat antara pemilih dan peserta 
dikhawatirkan menjadi sumber konflik antarmassa pendukung. Dari sisi 
kesiapan pemilih, dapat ditengok dari keberhasilan penyelenggaraan pemilu 
legislatif dan pilpres yang menunjukkan masyarakat memiliki kesadaran dan 
kesiapan yang baik untuk menyongsong pilkada.

Ini juga menepis kekhawatiran tingginya tingkat konflik yang diprediksi akan 
muncul dalam pilkada.

Jangan lupa, ramalan sejenis juga mewarnai pemilu legislatif maupun pilpres. 
Realitas menunjukkan, masyarakat pemilih sudah cukup dewasa untuk menyikapi 
proses pemilu dan hasil pemilu. Tahapan-tahapan yang krusial untuk memancing 
bentrokan massa, yakni tahapan kampanye dan tahapan pemungutan dan 
penghitungan suara, pun bebas dari kerusuhan.

Secara dewasa, sesungguhnya semua perselisihan yang timbul dalam pemilu yang 
lalu diselesaikan melalui mekanisme hukum. UU Pemda menempatkan partai 
politik memegang peranan penting untuk melakukan fungsi perekrutan politik 
dalam pilkada. Ini berarti UU Pemda menganut paradigma modernisme partai, 
yakni meyakini bahwa seleksi kepemimpinan pejabat publik dikendalikan 
melalui mekanisme partai politik, sebagaimana yang terbukti berjalan dengan 
sangat baik di Amerika Serikat, Inggris maupun Australia (Yuwono, 2004).

Dalam Pasal 59 diatur bahwa pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala 
daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan wajib 
membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon yang memenuhi syarat 
dan selanjutnya memproses bakal calon melalui mekanisme yang demokratis dan 
transparan, yakni dengan memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.

Kalau ingin membangun bangsa ini, selayaknya kriteria yang dipakai dalam 
proses perekrutan harus mengedepankan asas akseptabilitas dan 
kredibilitas.Akseptabilitas menyangkut sejauh mana seorang pemimpin 
menguasai sumber daya politik yang menjadi basis bagi kegiatannya, baik 
secara legal maupun aktual.

Di Indonesia sumber daya politik yang penting adalah parlemen (parpol), 
kelompok Islam, militer,pelaku usaha, LSM dan Dunia Internasional 
(Dwidjiwijoto, 2001). Sedangkan kredibilitas, Steven M Bornstein dan Anthony 
F Sands, menyebutkan ada lima inti (5C) kredibilitas, yaitu conviction 
(keyakinan dan komitmen), character (integritas, kejujuran, respek dan 
kepercayan yang konsisten), courage (keberanian, kemauan untuk 
bertanggungjawab atas kemauannya), composure (ketenangan batin), dan 
competence (keahlian, ketrampilan, dan profesionalitas) (Dwidjiwijoto, 
2001).

Bagaimana memunculkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang 
memenuhi syarat akseptabilitas serta kredibilitas adalah tugas partai 
politik melalui fungsi perekrutannya. Fungsi tersebut dapat di jalankan oleh 
partai politik dengan sangat baik, jika partai tumbuh menjadi partai politik 
modern, sehingga yang dicalonkan adalah yang terbaik dari alternatif calon 
yang ada, mereka dipilih dengan seleksi yang ketat berdasar kiteria 
meritokrasi.

Partai politik sadar, untuk bisa memenangkan hati pemilih, maka yang 
dicalonkan harus mampu menjual program serta ketokohan yang berpengalaman. 
Untuk bisa mendorong partai politik memainkan peran maksimal dalam 
perekrutan tersebut, dibutuhkan pemilih yang cerdas. Pemilih dimaksud,selain 
dewasa dalam menyikapi pilkada sebagai sebuah cara untuk menyeleksi 
pemimpinnya, juga mampu mengalkulasi risiko yang ditanggung manakala salah 
memilih. Barangkali dibutuhkan berkali-kali pemilu ntuk bisa membawa pemilih 
pada tahap kemampuan ini.

Namun, paling tidak pengalaman Pemilu 2004 bisa menjadi titik awal untuk 
membangun pemilih cerdas dalam pilkada. Kekhawatiran berikutnya adalah 
besaran biaya pilkada. KPU kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada 
tahun 2005 sudah mengajukan rancangan biaya pilkada masing-masing.

Publik tersentak dengan besaran yang diajukan oleh KPU daerah tersebut yang 
kisarannya antara Rp 5,8 miliar - Rp18,1 miliar. Meski untuk Pilkada 2005 
sumber dana pilkada dari APBN dan APBD, tetap saja besaran biaya pilkada 
yang harus ditanggung oleh daerah dikhawatirkan mengganggu pembiayaan 
pembangunan sektor lainnya.

Patut dicermati ketentuan dalam UU Pemda yang punya konsekuensi pada 
anggaran, yakni satu, pengaturan pilkada berlangsung dua putaran, manakala 
tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 25% dari jumlah 
suara sah. Dua, pembatasan maksimal 300 pemilih di tiap TPS.

Risiko pilkada dua putaran adalah penyediaan biaya hampir dua kali lipat, 
mengingat sejumlah biaya harus dikeluarkan dua kali. Dari sisi manajemen 
anggaran,biaya untuk dua putaran sudah harus dirancang disediakan meski 
praktiknya belum tentu pilkada akan berlangsung dua putaran.

Jika dalam satu putaran selesai, maka sesuai dengan normatif anggaran dana 
yang tidak terpakai dikembalikan ke kas negara atau kas daerah. Berkaitan 
dengan TPS, Pasal 90 UU Pemda membatasi maksimal 300 pemilih.

Hasil kajian KPU Jawa Tengah,biaya minimal TPS untuk beroperasi, -- di luar 
uang honor petugas, uang rapat, dan biaya pengiriman hasil---, untuk di 
perkotaan sebesar Rp 556.000,- dan perdesaan Rp 616.000,-. Di Pemilu 2004, 
separuh biaya tersebut berasal dari swadaya masyarakat. Untuk Pilkada, tentu 
bisa dibayangkan besaran biaya yang harus disediakan oleh Pemerintah dan 
masyarakat Kota Semarang kalau jumlah TPS pada pilpres putaran II saja sudah 
sebanyak 3.932 buah.

Guna efisiensi pilkada, KPU Jawa Tengah sudah menyampaikan usulan kepada KPU 
pusat mengenai kebutuhan dikeluarkannya Perpu terhadap Pasal 90 tersebut. 
Melalui Perpu pemerintah dapat menganulir batasan jumlah pemilih di TPS 
menjadi tidak ketat diatur maksimal 300 pemilih, melainkan mengikuti kondisi 
dan situasi daerah masing-masing.

Menyongsong Pilkada 2005, diharapkan PP Pilkada dapat segera terbit di bulan 
Januari 2005 sebagaimana janji Mendagri, diharapkan pula substansinya 
menjamin pelaksanaan pilkada yang Luber dan Jurdil. Langkah yang juga 
mendesak berkaitan dengan pilkada langsung adalah sosialisasi kepada 
masyarakat luas. Cukup menggembirakan hasil jajak pendapat Kompas (18 
Desember 2004) bahwa pilkada langsung di Jawa Tengah sudah populer di 
masyarakat luas dan publik juga yakin tidak akan ada kerusuhan. (18)
-Fitriyah Ketua KPU Jateng dan Ketua Puskodak-FISIP Undip 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$4.98 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/Q7_YsB/neXJAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Forum IT PPI-India: http://www.ppiindia.shyper.com/itforum/
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke