http://www.suaramerdeka.com/harian/0412/31/opi03.htm Jumat, 31 Desember 2004WACANA
Pelajaran Politik Baru Oleh: Fitriyah SETELAH pada tahun 2004, dalam kurun waktu tujuh bulan, diselenggarakan tiga kali pemilu, yakni Pemilu Legislatif, Pilpres I dan Pilpres II, mulai Juni 2005 kembali digelar pemilihan kepala daerah (pilkada) yang juga melibatkan rakyat. Perubahan konstitusi melalui Amandemen UUD 1945, telah mengantarkan rakyat Indonesia terlibat langsung dalam perekrutan pejabat negara dan daerah melalui pemilu. Sebelumnya pengalaman masyarakat dalam pemilihan langsung sangat tebatas, yakni baru dalam memilih anggota DPR, DPRD, kepala desa, dan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD). Kadar demokrasi suatu negara ditentukan antara lain seberapa besar peranan masyarakat dalam menentukan siapa dari antara mereka yang dijadikan pejabat negara. Semakin banyak pejabat negara, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, semakin tinggi kadar demokrasi dari negara tersebut. Sebuah keniscayaan dengan otonomi daerah dan desentralisasi, kadar partisipasi politik rakyat semakin tinggi, baik dalam memilih pejabat publik, mengawasi perilakunya, maupun dalam menentukan arah kebijakan publik. Smith, Dahl, dan Mawhood mengatakan, untuk mewujudkan local accountability, political equity, and local responsiveness, yang merupakan tujuan desentralisasi, prasyarat yang harus dipenuhi adalah: satu, pemerintah daerah harus memiliki teritorial kekuasaan yang jelas. Dua, memiliki pendapatan daerah sendiri. Tiga, memiliki lembaga perwakilan rakyat yang berfungsi untuk mengontrol eksekutif daerah; dan empat, adanya kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui mekanisme pemilihan umum (Syarif Hidayat, 2002). Pilkada langsung tidak hanya lebih menegakkan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, melainkan juga yang terpilih akan kuat legitimasinya, karena mendapat mandat langsung dari rakyat. Melalui legitimasi rakyat yang diberikan kepadanya, seorang kepala daerah akan memperoleh dukungan penuh yang memudahkan implementasi program-programnya. Keinginan ke arah pilkada langsung sudah muncul jauh-jauh hari. Praktiknya baru bisa terwujud setelah dilakukannya revisi UU No. 22/1999 menjadi UU No.32/2004. Hasil telepoling Suara Merdeka (16 Februari 2003) menunjukkan, 89,01 persen ( dari 837 responden) menyatakan setuju dilakukan pemilihan gubernur langsung, bisa menjadi gambaran aspirasi yang berkembang di masyarakat luas. Keinginan ini wajar mengingat pengalaman pilkada yang selama ini berlangsung di bawah UU No.22/1999 hanya memberi peran minimal kepada rakyat. Kepala daerah dipilih oleh DPRD, bukan oleh rakyat langsung. Beberapa kasus menunjukkan proses pilkada dalam praktiknya sarat dengan persoalan, seperti politik uang, intervensi pimpinan pusat partai politik, konflik antara massa dengan aparat, maupun konflik antarmassa pendukung. Pilkada langsung diharapkan menjadi solusi alternatif untuk meredam persoalan tersebut, yang secara faktual terjadi. Secara riil UU No. 22/1999 sesungguhnya menggunakan sistem parlementer. Kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat namun dipilih oleh DPRD. Sistem pilkada yang diwakilkan kepada politisi dalam DPRD praktiknya telah melahirkan pemerintah yang lemah. Posisi kepala daerah mudah goyah jika tidak memperhatikan suara mayoritas di DPRD. Sementara anggota DPRD dipilih melalui pemilu, yang berarti rakyat memilih langsung mereka. Karenanya DPRD yang dipilih oleh rakyat lebih legitimized dibanding kepala daerah. Ketidakseimbangan kekuasaan ini melahirkan peluang terjadinya instabilitas politik di daerah. Diantaranya terjadi pelengseran sejumlah kepala daerah dalam masa jabatannya. Menyongsong pilkada langsung 2005 pada awal tahun 2004, tiga kabupaten/kota di Jawa Tengah masih melaksanakan pilkada berdasar UU No.22/1999, yakni Kota Tegal, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Tegal. Ketiganya merupakan pilkada terakhir di Jawa Tengah yang dipilih oleh DPRD. Selanjutnya pintu pilkada langsung dibuka oleh UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Dalam Pasal 65 disebutkan, tata cara pelaksanaan masa persiapan dan tahap pelaksanaan pilkada diatur KPU daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah (PP). Dengan demikian realisasi pelaksanaannya sangat ditentukan oleh PP. Dari sisi ini dinilai merupakan salah satu kelemahan UU Pemda, yakni memungkinkan intervensi pemerintah. Hal ini dapat diatasi selama KPU daerah sebagai penyelenggara pilkada dapat independen. Karenanya, peran KPU pusat diperlukan dalam mengontrol independensi KPU daerah guna menjamin kemandirian pelaksanaan pilkada. Secara eksplisit UU Pemda tidak mengatur hubungan KPU pusat dan KPU daerah. Hubungan hierarki "seolah" putus. Kuncinya, bagaimana PP Pilkada mengatur agar fungsi kontrol KPU pusat terhadap KPU daerah dalam pilkada harus tetap ada. Di tengah optimisme penguatan demokrasi di Indonesia dengan pilkada langsung, wajar jika ada kekhawatiran atas pelaksanan pilkada yang serentak dimulai Juni 2005. Di Jawa Tengah terdapat 17 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada pada tahun 2005 atau separuh dari total kabupaten/kota di Jawa Tengah yang berjumlah 35 kabupaten/kota, sehingga suksesnya Pilkada Tahun 2005 di kabupaten/kota tersebut merupakan pertaruhan. Kesiapan pemilih merupakan komponen pilkada yang dikhawatirkan mencederai kualitas pilkada. Jarak emosi yang sangat dekat antara pemilih dan peserta dikhawatirkan menjadi sumber konflik antarmassa pendukung. Dari sisi kesiapan pemilih, dapat ditengok dari keberhasilan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pilpres yang menunjukkan masyarakat memiliki kesadaran dan kesiapan yang baik untuk menyongsong pilkada. Ini juga menepis kekhawatiran tingginya tingkat konflik yang diprediksi akan muncul dalam pilkada. Jangan lupa, ramalan sejenis juga mewarnai pemilu legislatif maupun pilpres. Realitas menunjukkan, masyarakat pemilih sudah cukup dewasa untuk menyikapi proses pemilu dan hasil pemilu. Tahapan-tahapan yang krusial untuk memancing bentrokan massa, yakni tahapan kampanye dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, pun bebas dari kerusuhan. Secara dewasa, sesungguhnya semua perselisihan yang timbul dalam pemilu yang lalu diselesaikan melalui mekanisme hukum. UU Pemda menempatkan partai politik memegang peranan penting untuk melakukan fungsi perekrutan politik dalam pilkada. Ini berarti UU Pemda menganut paradigma modernisme partai, yakni meyakini bahwa seleksi kepemimpinan pejabat publik dikendalikan melalui mekanisme partai politik, sebagaimana yang terbukti berjalan dengan sangat baik di Amerika Serikat, Inggris maupun Australia (Yuwono, 2004). Dalam Pasal 59 diatur bahwa pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon yang memenuhi syarat dan selanjutnya memproses bakal calon melalui mekanisme yang demokratis dan transparan, yakni dengan memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat. Kalau ingin membangun bangsa ini, selayaknya kriteria yang dipakai dalam proses perekrutan harus mengedepankan asas akseptabilitas dan kredibilitas.Akseptabilitas menyangkut sejauh mana seorang pemimpin menguasai sumber daya politik yang menjadi basis bagi kegiatannya, baik secara legal maupun aktual. Di Indonesia sumber daya politik yang penting adalah parlemen (parpol), kelompok Islam, militer,pelaku usaha, LSM dan Dunia Internasional (Dwidjiwijoto, 2001). Sedangkan kredibilitas, Steven M Bornstein dan Anthony F Sands, menyebutkan ada lima inti (5C) kredibilitas, yaitu conviction (keyakinan dan komitmen), character (integritas, kejujuran, respek dan kepercayan yang konsisten), courage (keberanian, kemauan untuk bertanggungjawab atas kemauannya), composure (ketenangan batin), dan competence (keahlian, ketrampilan, dan profesionalitas) (Dwidjiwijoto, 2001). Bagaimana memunculkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat akseptabilitas serta kredibilitas adalah tugas partai politik melalui fungsi perekrutannya. Fungsi tersebut dapat di jalankan oleh partai politik dengan sangat baik, jika partai tumbuh menjadi partai politik modern, sehingga yang dicalonkan adalah yang terbaik dari alternatif calon yang ada, mereka dipilih dengan seleksi yang ketat berdasar kiteria meritokrasi. Partai politik sadar, untuk bisa memenangkan hati pemilih, maka yang dicalonkan harus mampu menjual program serta ketokohan yang berpengalaman. Untuk bisa mendorong partai politik memainkan peran maksimal dalam perekrutan tersebut, dibutuhkan pemilih yang cerdas. Pemilih dimaksud,selain dewasa dalam menyikapi pilkada sebagai sebuah cara untuk menyeleksi pemimpinnya, juga mampu mengalkulasi risiko yang ditanggung manakala salah memilih. Barangkali dibutuhkan berkali-kali pemilu ntuk bisa membawa pemilih pada tahap kemampuan ini. Namun, paling tidak pengalaman Pemilu 2004 bisa menjadi titik awal untuk membangun pemilih cerdas dalam pilkada. Kekhawatiran berikutnya adalah besaran biaya pilkada. KPU kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2005 sudah mengajukan rancangan biaya pilkada masing-masing. Publik tersentak dengan besaran yang diajukan oleh KPU daerah tersebut yang kisarannya antara Rp 5,8 miliar - Rp18,1 miliar. Meski untuk Pilkada 2005 sumber dana pilkada dari APBN dan APBD, tetap saja besaran biaya pilkada yang harus ditanggung oleh daerah dikhawatirkan mengganggu pembiayaan pembangunan sektor lainnya. Patut dicermati ketentuan dalam UU Pemda yang punya konsekuensi pada anggaran, yakni satu, pengaturan pilkada berlangsung dua putaran, manakala tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 25% dari jumlah suara sah. Dua, pembatasan maksimal 300 pemilih di tiap TPS. Risiko pilkada dua putaran adalah penyediaan biaya hampir dua kali lipat, mengingat sejumlah biaya harus dikeluarkan dua kali. Dari sisi manajemen anggaran,biaya untuk dua putaran sudah harus dirancang disediakan meski praktiknya belum tentu pilkada akan berlangsung dua putaran. Jika dalam satu putaran selesai, maka sesuai dengan normatif anggaran dana yang tidak terpakai dikembalikan ke kas negara atau kas daerah. Berkaitan dengan TPS, Pasal 90 UU Pemda membatasi maksimal 300 pemilih. Hasil kajian KPU Jawa Tengah,biaya minimal TPS untuk beroperasi, -- di luar uang honor petugas, uang rapat, dan biaya pengiriman hasil---, untuk di perkotaan sebesar Rp 556.000,- dan perdesaan Rp 616.000,-. Di Pemilu 2004, separuh biaya tersebut berasal dari swadaya masyarakat. Untuk Pilkada, tentu bisa dibayangkan besaran biaya yang harus disediakan oleh Pemerintah dan masyarakat Kota Semarang kalau jumlah TPS pada pilpres putaran II saja sudah sebanyak 3.932 buah. Guna efisiensi pilkada, KPU Jawa Tengah sudah menyampaikan usulan kepada KPU pusat mengenai kebutuhan dikeluarkannya Perpu terhadap Pasal 90 tersebut. Melalui Perpu pemerintah dapat menganulir batasan jumlah pemilih di TPS menjadi tidak ketat diatur maksimal 300 pemilih, melainkan mengikuti kondisi dan situasi daerah masing-masing. Menyongsong Pilkada 2005, diharapkan PP Pilkada dapat segera terbit di bulan Januari 2005 sebagaimana janji Mendagri, diharapkan pula substansinya menjamin pelaksanaan pilkada yang Luber dan Jurdil. Langkah yang juga mendesak berkaitan dengan pilkada langsung adalah sosialisasi kepada masyarakat luas. Cukup menggembirakan hasil jajak pendapat Kompas (18 Desember 2004) bahwa pilkada langsung di Jawa Tengah sudah populer di masyarakat luas dan publik juga yakin tidak akan ada kerusuhan. (18) -Fitriyah Ketua KPU Jateng dan Ketua Puskodak-FISIP Undip ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $4.98 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/Q7_YsB/neXJAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Forum IT PPI-India: http://www.ppiindia.shyper.com/itforum/ 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

