http://www.kompas.com/kompas-cetak/0501/06/daerah/1457112.htm

 Kamis, 06 Januari 2005 

Otonomi Khusus untuk NAD
Orangtua yang Ingin Menjandakan Anaknya 


Pengantar Redaksi:

TULISAN berikut ini adalah karya terakhir wartawan Kompas, Nadjmuddin Oemar, 
yang bertugas di Banda Aceh dalam bentuk laporan yang dikirim ke Redaksi Kompas 
pada 22 Desember 2004. Empat hari sebelum gempa bumi dan gelombang tsunami yang 
menyebabkan dirinya, keluarganya, serta ribuan rakyat Aceh lainnya lenyap, 
Minggu 26 Desember 2004. Sampai hari ini nasib Nadjmuddin belum diketahui 
secara pasti.

Tulisan yang diusulkan Nadjmuddin untuk Laporan Akhir Tahun 2004 di Kompas ini 
diturunkan seutuhnya.

***

"WANITA jelita" itu seperti belum diikhlaskan oleh orangtuanya untuk hidup 
mandiri dalam sebuah rumah tangga. Orangtuanya cenderung masih ingin ikut 
campur tangan, bahkan dianggap dominan. Padahal, semua orang tahu, campur 
tangan orangtua yang terlalu jauh dalam urusan rumah tangga anaknya akan 
memberi kesan negatif. Salah-salah rumah tangga si anak bisa berantakan.

O>small 2small 0< tahu bahwa hubungan darah antara anak dan orangtua tak bisa 
diputuskan. Namun, bila si anak perempuan itu nantinya ribut dengan suaminya 
karena dominasi dan campur tangan orangtua, perkawinan anaknya akan terancam 
perceraian. Bila ini terjadi, hubungan suami dan istri tersebut akan putus 
selamanya, sedangkan yang kekal hubungan anak dan orangtua. Namun, apakah ada 
orangtua yang menginginkan anaknya menjadi janda?

Dengan gaya lugas namun kocak, perumpamaan di atas dikemukakan oleh seorang 
warga dalam kaitan dengan pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Nanggroe Aceh 
Darussalam (NAD). Yang terjadi di NAD sekarang ini di mata warga tadi adalah 
hal-hal yang lebih kurang serupa itu. Otonomi khusus di NAD yang diatur dalam 
Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2001, pelaksanaannya dianggap masih "belum 
ikhlas".

Pada kenyataan di lapangan, kondisinya bisa disebut morat-marit. Belum lagi 
ditambah dengan kondisi keamanan yang kerap kali labil meskipun pejabat militer 
setempat selalu menyebutnya makin kondusif.

Apalagi bila membicarakan tentang pejabat yang harus berurusan dengan hukum 
akibat tindak korupsi. Ditilik lebih jauh, muncul pula kondisi faktual dan 
bahkan bisa disebut laten, yaitu menyangkut pelanggaran hak asasi manusia (HAM) 
yang telah berlangsung sejak lama di bumi NAD.

Kontak tembak (antara TNI dan Gerakan Aceh Merdeka atau GAM-Red) dan korban 
yang berjatuhan merupakan peristiwa harian. Lalu muncul pula berbagai dampaknya.

Singkat kata, persoalan di Aceh memang sangat kompleks. Otonomi khusus yang 
diharapkan menjadi salah satu solusi penyelesaian konflik pun menjadi hambar 
manakala realitas di masyarakat yang terlihat justru lebih berupa penderitaan 
dari waktu ke waktu.

Ambil contoh, misalnya, jumlah penduduk miskin yang makin melambung. Tahun 2002 
penduduk miskin 33,84 persen dari jumlah penduduk NAD yang mencapai 4.166.040 
jiwa. Setahun kemudian jumlah penduduk miskin meningkat menjadi 40,39 persen 
dari jumlah penduduk 4.218.486 jiwa. Belum lagi membicarakan tentang angkatan 
kerja. Mereka yang tertampung hanya 1,46 persen dari 96.530 orang yang tercatat 
pada kurun yang sama.

Ironisnya, menurut data, tingkat kemiskinan tertinggi justru terjadi di daerah 
kaya. Kabupaten Aceh Utara di pantai timur Aceh misalnya, yang menyumbang 
devisa triliunan rupiah untuk negara dari gas alam, menyimpan jumlah penduduk 
miskin yang tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya.

Dari kacamata keamanan, kawasan pantai timur itu pula yang terpeta merupakan 
basis GAM. Lalu, bila dikaitkan dengan kondisi kemiskinan dan kecemburuan 
sosial, dengan napas ideologi yang digerakkan GAM, maka ini akan menjadi 
fenomena faktual yang tidak boleh diabaikan.

Kemiskinan dalam konteks religi sesungguhnya lebih mendekatkan orang pada 
kekufuran. Bila Mahatma Gandhi menyebut kemiskinan sebagai bentuk kekerasan 
paling buruk, inilah kekhawatiran yang rasanya perlu diperhatikan.


PERSOALAN korupsi atau dengan kata lain pencurian uang negara oleh pencuri 
berdasi adalah kenyataan lain yang terjadi di Aceh. Bahkan, pucuk pimpinan 
provinsi itu kini tengah berurusan dengan hukum. Belum lagi membicarakan 
bagaimana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NAD yang juga 
diduga terlibat.

Kejaksaan tinggi setempat malah telah menetapkan pimpinan DPRD NAD bersama para 
wakilnya sebagai tersangka korupsi bernilai miliaran rupiah. Ada lagi pimpinan 
dan anggota DPRD Kota Banda Aceh periode lalu yang telah divonis pengadilan 
setempat masing-masing 18 bulan penjara karena kasus yang sama. Lalu, di Kota 
Langsa, wali kotanya juga tersangka kasus korupsi.

Hasil temuan tim monitoring terpadu yang dipimpin Mar'ie Muhammad (Ketua Badan 
Pengurus Masyarakat Transparansi Indonesia-Red) juga menemukan indikasi korupsi 
pada 68 proyek di Provinsi NAD dengan nilai Rp 2,7 triliun.

Korupsi layaknya bagai sebuah budaya baru di tengah mengalirnya banyak dana ke 
Aceh. "Korupsi berjamaah" pun lalu menjadi istilah baru yang muncul di tengah 
masyarakat. Tindak korupsi ini dilakukan oleh sejumlah orang secara 
bersama-sama.

Semuanya terjadi di tengah situasi konflik Aceh yang berkepanjangan. GAM 
melakukan berbagai upaya sejak tahun 1976 untuk apa yang disebut mereka sebagai 
kemerdekaan Aceh, terpisah dari Republik Indonesia. Darah, nyawa, dan harta 
benda seakan harus mewarnai perjalanan sejarah di Aceh.

Otonomi khusus yang kemudian diberikan kepada provinsi di ujung barat Indonesia 
itu pun ditanggapi bagai angin lalu oleh pihak GAM sampai sekarang. Padahal, 
otonomi itu diharapkan mampu menjadi salah satu penawar agar tidak ada lagi 
aksi pemberontakan.

Terlepas dari otonomi khusus itu diterima atau tidak oleh GAM, yang jelas 
pemerintah telah memberlakukannya. Apalagi kemudian pejabat pemerintah 
mengemukakan bahwa kekuatan GAM sudah sangat menipis karena telah ditumpas 
secara serius dalam berbagai operasi keamanan. Yang menarik untuk 
dipertanyakan: apakah Aceh benar-benar telah mendapat otonomi khusus?

Dalam hal pemilihan kepala daerah, simaklah bagaimana Center for Electoral 
Reform (Cetro) mengemukakan kegundahannya. Direktur Cetro Smita Notosusanto 
mengemukakan, status otonomi khusus itu akan menjadi "macan ompong" bila 
pemerintah pusat mengintervensi hak-hak otonomi melalui UU No 32/2004.

Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung di Aceh telah diatur dalam 
qanun (peraturan daerah), namun kemudian harus direvisi karena dianggap 
bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Qanun itu sendiri ada karena diatur 
oleh UU No 18/2001 tentang Otonomi Khusus.

Ketika hal-hal yang khusus juga ingin dicampuri lagi oleh pemerintah Jakarta, 
Cetro malah mengkhawatirkan terjadinya (kembali) sentralisme seperti zaman Orde 
Baru. Untuk pilkada di Aceh, demikian Cetro, tak perlu lagi ada peraturan 
pemerintah (PP) karena Aceh sebagai daerah otonomi khusus telah memiliki qanun.

Banyak hal lain yang dianggap pula oleh banyak pihak masih terkesan adanya 
campur tangan pemerintah pusat.

KETIKA konflik belum berakhir dan status darurat masih diberlakukan dengan 
pertimbangan keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, 
pertanyaan yang muncul adalah di mana sebenarnya peran otonomi khusus harus 
bermain?

Ketika perpanjangan darurat militer dan kemudian diikuti darurat sipil yang 
juga diperpanjang lagi, banyak orang berpendapat bahwa posisi dan hak-hak sipil 
makin dikebiri. Padahal, sipillah yang seharusnya dominan berperan dalam 
pelaksanaan otonomi khusus.

Namun, sejauh mana kebenaran pernyataan di atas harus dibuktikan dengan 
berbagai fakta di lapangan. Yang jelas, penguasa darurat memiliki kewenangan 
membungkam suara-suara sipil yang dianggap mengganggu stabilitas. Pers juga 
dapat dikontrol.

Ketika muncul anggapan tentang ketidakikhlasan pemerintah Jakarta memberi 
otonomi khusus untuk Aceh, pernyataan tersebut harus ditangkap secara arif. 
Jakarta tentu tidak menginginkan anak wanitanya menjadi "janda". Begitu pun 
sebaliknya. Aceh juga tidak mau menjadi janda lantaran campur tangan yang 
terlalu jauh dari pemerintah pusat.

Memberi makna atas fenomena di atas sesungguhnya tidak mudah. Begitu pula harus 
dimaknai secara arif dan ikhlas bahwa Aceh memang harus ditangani secara 
spesifik. Konflik sudah telanjur mengakar puluhan tahun di sana. Otonomi khusus 
mungkin bukan satu-satunya solusi penyelesaian, tetapi hanya bagian dari 
solusi. (Nadjmuddin Oemar)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give underprivileged students the materials they need to learn. 
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Forum IT PPI-India: http://www.ppiindia.shyper.com/itforum/
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke