http://www.kompas.com/kompas-cetak/0501/06/daerah/1457112.htm
Kamis, 06 Januari 2005 Otonomi Khusus untuk NAD Orangtua yang Ingin Menjandakan Anaknya Pengantar Redaksi: TULISAN berikut ini adalah karya terakhir wartawan Kompas, Nadjmuddin Oemar, yang bertugas di Banda Aceh dalam bentuk laporan yang dikirim ke Redaksi Kompas pada 22 Desember 2004. Empat hari sebelum gempa bumi dan gelombang tsunami yang menyebabkan dirinya, keluarganya, serta ribuan rakyat Aceh lainnya lenyap, Minggu 26 Desember 2004. Sampai hari ini nasib Nadjmuddin belum diketahui secara pasti. Tulisan yang diusulkan Nadjmuddin untuk Laporan Akhir Tahun 2004 di Kompas ini diturunkan seutuhnya. *** "WANITA jelita" itu seperti belum diikhlaskan oleh orangtuanya untuk hidup mandiri dalam sebuah rumah tangga. Orangtuanya cenderung masih ingin ikut campur tangan, bahkan dianggap dominan. Padahal, semua orang tahu, campur tangan orangtua yang terlalu jauh dalam urusan rumah tangga anaknya akan memberi kesan negatif. Salah-salah rumah tangga si anak bisa berantakan. O>small 2small 0< tahu bahwa hubungan darah antara anak dan orangtua tak bisa diputuskan. Namun, bila si anak perempuan itu nantinya ribut dengan suaminya karena dominasi dan campur tangan orangtua, perkawinan anaknya akan terancam perceraian. Bila ini terjadi, hubungan suami dan istri tersebut akan putus selamanya, sedangkan yang kekal hubungan anak dan orangtua. Namun, apakah ada orangtua yang menginginkan anaknya menjadi janda? Dengan gaya lugas namun kocak, perumpamaan di atas dikemukakan oleh seorang warga dalam kaitan dengan pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Yang terjadi di NAD sekarang ini di mata warga tadi adalah hal-hal yang lebih kurang serupa itu. Otonomi khusus di NAD yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2001, pelaksanaannya dianggap masih "belum ikhlas". Pada kenyataan di lapangan, kondisinya bisa disebut morat-marit. Belum lagi ditambah dengan kondisi keamanan yang kerap kali labil meskipun pejabat militer setempat selalu menyebutnya makin kondusif. Apalagi bila membicarakan tentang pejabat yang harus berurusan dengan hukum akibat tindak korupsi. Ditilik lebih jauh, muncul pula kondisi faktual dan bahkan bisa disebut laten, yaitu menyangkut pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang telah berlangsung sejak lama di bumi NAD. Kontak tembak (antara TNI dan Gerakan Aceh Merdeka atau GAM-Red) dan korban yang berjatuhan merupakan peristiwa harian. Lalu muncul pula berbagai dampaknya. Singkat kata, persoalan di Aceh memang sangat kompleks. Otonomi khusus yang diharapkan menjadi salah satu solusi penyelesaian konflik pun menjadi hambar manakala realitas di masyarakat yang terlihat justru lebih berupa penderitaan dari waktu ke waktu. Ambil contoh, misalnya, jumlah penduduk miskin yang makin melambung. Tahun 2002 penduduk miskin 33,84 persen dari jumlah penduduk NAD yang mencapai 4.166.040 jiwa. Setahun kemudian jumlah penduduk miskin meningkat menjadi 40,39 persen dari jumlah penduduk 4.218.486 jiwa. Belum lagi membicarakan tentang angkatan kerja. Mereka yang tertampung hanya 1,46 persen dari 96.530 orang yang tercatat pada kurun yang sama. Ironisnya, menurut data, tingkat kemiskinan tertinggi justru terjadi di daerah kaya. Kabupaten Aceh Utara di pantai timur Aceh misalnya, yang menyumbang devisa triliunan rupiah untuk negara dari gas alam, menyimpan jumlah penduduk miskin yang tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya. Dari kacamata keamanan, kawasan pantai timur itu pula yang terpeta merupakan basis GAM. Lalu, bila dikaitkan dengan kondisi kemiskinan dan kecemburuan sosial, dengan napas ideologi yang digerakkan GAM, maka ini akan menjadi fenomena faktual yang tidak boleh diabaikan. Kemiskinan dalam konteks religi sesungguhnya lebih mendekatkan orang pada kekufuran. Bila Mahatma Gandhi menyebut kemiskinan sebagai bentuk kekerasan paling buruk, inilah kekhawatiran yang rasanya perlu diperhatikan. PERSOALAN korupsi atau dengan kata lain pencurian uang negara oleh pencuri berdasi adalah kenyataan lain yang terjadi di Aceh. Bahkan, pucuk pimpinan provinsi itu kini tengah berurusan dengan hukum. Belum lagi membicarakan bagaimana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NAD yang juga diduga terlibat. Kejaksaan tinggi setempat malah telah menetapkan pimpinan DPRD NAD bersama para wakilnya sebagai tersangka korupsi bernilai miliaran rupiah. Ada lagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banda Aceh periode lalu yang telah divonis pengadilan setempat masing-masing 18 bulan penjara karena kasus yang sama. Lalu, di Kota Langsa, wali kotanya juga tersangka kasus korupsi. Hasil temuan tim monitoring terpadu yang dipimpin Mar'ie Muhammad (Ketua Badan Pengurus Masyarakat Transparansi Indonesia-Red) juga menemukan indikasi korupsi pada 68 proyek di Provinsi NAD dengan nilai Rp 2,7 triliun. Korupsi layaknya bagai sebuah budaya baru di tengah mengalirnya banyak dana ke Aceh. "Korupsi berjamaah" pun lalu menjadi istilah baru yang muncul di tengah masyarakat. Tindak korupsi ini dilakukan oleh sejumlah orang secara bersama-sama. Semuanya terjadi di tengah situasi konflik Aceh yang berkepanjangan. GAM melakukan berbagai upaya sejak tahun 1976 untuk apa yang disebut mereka sebagai kemerdekaan Aceh, terpisah dari Republik Indonesia. Darah, nyawa, dan harta benda seakan harus mewarnai perjalanan sejarah di Aceh. Otonomi khusus yang kemudian diberikan kepada provinsi di ujung barat Indonesia itu pun ditanggapi bagai angin lalu oleh pihak GAM sampai sekarang. Padahal, otonomi itu diharapkan mampu menjadi salah satu penawar agar tidak ada lagi aksi pemberontakan. Terlepas dari otonomi khusus itu diterima atau tidak oleh GAM, yang jelas pemerintah telah memberlakukannya. Apalagi kemudian pejabat pemerintah mengemukakan bahwa kekuatan GAM sudah sangat menipis karena telah ditumpas secara serius dalam berbagai operasi keamanan. Yang menarik untuk dipertanyakan: apakah Aceh benar-benar telah mendapat otonomi khusus? Dalam hal pemilihan kepala daerah, simaklah bagaimana Center for Electoral Reform (Cetro) mengemukakan kegundahannya. Direktur Cetro Smita Notosusanto mengemukakan, status otonomi khusus itu akan menjadi "macan ompong" bila pemerintah pusat mengintervensi hak-hak otonomi melalui UU No 32/2004. Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung di Aceh telah diatur dalam qanun (peraturan daerah), namun kemudian harus direvisi karena dianggap bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Qanun itu sendiri ada karena diatur oleh UU No 18/2001 tentang Otonomi Khusus. Ketika hal-hal yang khusus juga ingin dicampuri lagi oleh pemerintah Jakarta, Cetro malah mengkhawatirkan terjadinya (kembali) sentralisme seperti zaman Orde Baru. Untuk pilkada di Aceh, demikian Cetro, tak perlu lagi ada peraturan pemerintah (PP) karena Aceh sebagai daerah otonomi khusus telah memiliki qanun. Banyak hal lain yang dianggap pula oleh banyak pihak masih terkesan adanya campur tangan pemerintah pusat. KETIKA konflik belum berakhir dan status darurat masih diberlakukan dengan pertimbangan keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pertanyaan yang muncul adalah di mana sebenarnya peran otonomi khusus harus bermain? Ketika perpanjangan darurat militer dan kemudian diikuti darurat sipil yang juga diperpanjang lagi, banyak orang berpendapat bahwa posisi dan hak-hak sipil makin dikebiri. Padahal, sipillah yang seharusnya dominan berperan dalam pelaksanaan otonomi khusus. Namun, sejauh mana kebenaran pernyataan di atas harus dibuktikan dengan berbagai fakta di lapangan. Yang jelas, penguasa darurat memiliki kewenangan membungkam suara-suara sipil yang dianggap mengganggu stabilitas. Pers juga dapat dikontrol. Ketika muncul anggapan tentang ketidakikhlasan pemerintah Jakarta memberi otonomi khusus untuk Aceh, pernyataan tersebut harus ditangkap secara arif. Jakarta tentu tidak menginginkan anak wanitanya menjadi "janda". Begitu pun sebaliknya. Aceh juga tidak mau menjadi janda lantaran campur tangan yang terlalu jauh dari pemerintah pusat. Memberi makna atas fenomena di atas sesungguhnya tidak mudah. Begitu pula harus dimaknai secara arif dan ikhlas bahwa Aceh memang harus ditangani secara spesifik. Konflik sudah telanjur mengakar puluhan tahun di sana. Otonomi khusus mungkin bukan satu-satunya solusi penyelesaian, tetapi hanya bagian dari solusi. (Nadjmuddin Oemar) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to life by funding a specific classroom project. http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Forum IT PPI-India: http://www.ppiindia.shyper.com/itforum/ 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

