Sisdiknas Dan Pendidikan Islam
Oleh: Fahmi Amhar
Publikasi 04/01/2005
hayatulislam.net - Hari-hari ini polemik seputar pendidikan agama dalam RUU
Sisdiknas masih hangat. Dalam draf komisi VI DPR (Pasal 12 ayat (1) butir a)
disebutkan: Setiap peserta didik pada satuan pendidikan merupakan subjek dalam
proses pendidikan yang berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama
yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Sedang pada draf pemerintah (Pasal 13 ayat (1) butir a): Setiap peserta didik
pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama
yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama di semua jalur, jenjang
dan jenis pendidikan.
Polemik terjadi karena Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK) dan Majelis
Pendidikan Kristen (MPK) keberatan dengan alasan �menurut harian Kompas�
pasal-pasal dan ayat-ayat itu akan membelenggu gerak dan kemandirian
sekolah-sekolah swasta yang realitasnya sangat plural. Alasan kedua, RUU itu
dianggap terlalu menekankan pendidikan agama di sekolah, sehingga pendidikan
seperti kejujuran �atau mungkin juga etika dan etos kerja� dilupakan.
Sebenarnya persoalan ini bukan sama sekali baru. Dulu ada SKB Tiga Menteri
tentang pendidikan agama, yang juga diperkuat dengan UU no 2/1989. Tetapi di
lapangan, hampir tak ada sekolah Katolik/Kristen yang memberikan pendidikan
agama Islam bagi siswanya yang muslim. Padahal kenyataan, pada sekolah-sekolah
umum yang diselenggarakan secara swasta oleh yayasan-yayasan Katolik/Kristen
itu mayoritas muridnya adalah muslim. Mereka sekolah di sana karena kapasitas
sekolah umum negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak memadai baik
dari segi jumlah maupun mutu. Demikian pula sekolah umum swasta yang diadakan
oleh kalangan Islam �baru sedikit yang benar-benar kompetitif.
Sebenarnya kalau diurut-urut, apa ruginya memberi pelajaran agama yang sesuai
agama murid dan gurunya? Bukankah memberi pelajaran agama yang tidak sesuai
agama murid, atau menyuruh seorang guru mengajar agama yang bukan agamanya
justru merupakan tindakan pemaksaan yang bertentangan dengan HAM, dan juga bisa
menjadi pemicu stress dan konflik?
Kalau yang dijadikan alasan adalah kemandirian, maka kemandirian tentu tetap
dibatasi oleh suatu standar nasional. Kalau tidak maka tiap sekolah bisa
seenaknya mengajar apa yang mereka sukai, walaupun tidak diperlukan oleh
masyarakat atau bahkan bisa bertentangan dengan hukum.
Kalau yang dijadikan alasan adalah pluralisme, maka justru pada pendidikan umum
itulah, keragaman agama tiap peserta didik harus dihargai sebagai realita. Maka
memberi mereka berbagai pendidikan agama sesuai agamanya adalah justru
kepedulian pada pluralitas itu. Sebaliknya, memaksa peserta didik dengan
keragaman agama itu hanya dengan satu agama tertentu, justru bertentangan
dengan pluralisme itu sendiri.
Lain halnya bila pendidikan itu bukan pendidikan umum, tetapi pendidikan
khusus, seperti sekolah teologia atau pesantren. Tentunya di sebuah sekolah
teologia ya wajar-wajar saja ada penekanan yang sangat besar pada agama
Katolik/Kristen, sedangkan agama lain hanya sekedar informasi saja, dan pula
tidak harus diberikan oleh orang yang beragama tersebut. Hal serupa juga di
pesantren.
Pendidikan dalam Islam
Sebenarnya Islam tidak cuma mengatur pendidikan agama dalam pengertian khusus
seperti ritual atau ahlaq belaka. Karena Islam sendiri adalah sebuah ajaran
hidup yang menyeluruh, maka pendidikan Islam pun semestinya dilakukan dengan
kerangka pikir yang menyeluruh.
Pertama, pendidikan menurut Islam harus memiliki paradigma yang sama sekali
berbeda, yakni tidak cuma sekedar menciptakan seseorang yang siap memasuki
dunia kerja, namun lebih dari itu adalah seseorang yang memiliki kedalaman
iman, kepekaan nurani, ketajaman nalar, kecakapan berkarya, keluasan wawasan,
kemandirian jiwa, kepedulian sosial, hingga keaslian kreativitas. Al-Qur�an
bercerita bagaimana Luqman mendidik anaknya (Qs Luqman [31]: 13 - 27).
Oleh karena itu nilai-nilai Islam tidak cuma tercermin dalam mata pelajaran
agama, namun juga mengarahkan dan menjiwai seluruh pelajaran yang lain, dan
terwujud dalam pola hubungan yang bersahabat di lingkungan sekolah, baik antar
peserta didik, antara pendidik dan siswa, dan juga dengan komunitas sekolah
lainnya. Dengan integrasi ini, maka tidak perlu lagi ada dikotomi agama �iptek,
karena agama adalah spirit yang memberi arah kemajuan maupun penggunaan iptek.
Kedua, pendidikan menurut Islam mestinya bukan pendidikan yang �melangit/tidak
membumi�. Allah dalam (Qs. ash-Shaff [61]: 3) membenci orang yang mengatakan
sesuatu yang tidak atau tak akan dikerjakannya. Pendidikan akan tidak membumi
manakala terlepas dari persoalan kekinian yang dihadapi umat, baik itu
kebodohan, kemiskinan, ketertinggalan, penjajahan dan sebagainya. Pendidikan
Islam mestinya menjadi pendidikan pembebasan umat dari belenggu-belenggu
tradisi yang beku maupun aturan warisan penjajah yang ingin terus memeras umat.
Ketika pendidikan Islam lepas dari konteks kekinian, maka pendidikan ini
tinggal ajaran dan seruan yang membosankan, yang tidak membantu peserta didik
maupun masyarakat dalam mengatasi problematikanya.
Ketiga, prioritas pendidikan disesuaikan dengan urgensitas dan hukum syara�
dalam amal perbuatannya. Kaidah ushul mengatakan Ma laa yatiimul waajib illa
bihi fahuwa wajib. Artinya, sebuah amal yang merupakan fardhu ain, seperti
ibadah mahdhoh, mencari rezki yang halal, melakukan muamalah yang sah, dan
sebagainya, maka mempelajari ilmunya adalah fardhu ain, minimal dalam
batas-batas keperluan praktis (bukan untuk tujuan akademis). Sedangkan yang
amalnya masuk kategori sunah atau mubah, mempelajarinya juga sunah atau mubah.
Sedang amaliah haram (seperti sihir, dan sebagainya) haram juga mempelajarinya.
Keempat, pendidikan itu tanggungjawab tiga pilar masyarakat, yaitu kesadaran
individu, kontrol sosial dan peran sistem yang dijalankan negara. Rasul
menggambarkan masyarakat itu bagai sebuah bahtera, yang sampai tidaknya di
tujuan tak cuma karena kehebatan kapalnya, atau kepiawaian nakodanya, tapi juga
perilaku para penumpangnya.
Kesadaran individu biasanya timbul karena pengalaman dan perenungan pribadi.
Namun kesadaran individu untuk pendidikan ini sering terbatas hanya untuk
kepentingan diri saja, baik itu karena nilai ekonomis maupun alasan nama baik
keluarga. Oleh karena itu, orang rela merogoh kantongnya cukup dalam untuk
biaya sekolah bagi anaknya, agar anaknya �jadi orang�, dalam arti mendapat
pekerjaan yang lumayan serta di masyarakat dapat mengangkat nama baik keluarga.
Namun belum banyak orang tua yang dengan sepenuh hati mendukung anaknya yang
menjadi aktivis, artinya tak sekedar �jadi orang� untuk dirinya sendiri, namun
juga untuk orang lain, atau untuk kemanusiaan. Karena itu kesadaran individu
dengan paradigma baru ini harus ditumbuhkan, dengan taushiyah, juga dengan
teladan dari para �idola masyarakat�. Pada sisi lain, kesadaran individu ini
yang akan menjadi mitra ideal dalam pendidikan, karena bagaimanapun waktu anak
akan lebih banyak dihabiskan di rumah, daripada di sekolah. Maka perhatian
keluarga adalah modal awal keberhasilan anak di sekolah. Pada era keemasan
Islam, kesadaran individu ini bahkan lebih jauh lagi. Ini terlihat dari wakaf
untuk pendidikan yang sangat melimpah, seperti untuk membangun perpustakaan,
lab atau observatorium lengkap dengan gaji untuk para ahlinya.
Kontrol sosial berperan penting, karena fakta di manapun akan tetap terdapat
sejumlah orang yang tidak punya kesadaran, kecuali budaya �memaksa� mereka.
Pada masyarakat yang gemar belajar (learning society), menghabiskan waktu tanpa
memperoleh ilmu adalah tercela, seperti juga memperoleh ijazah tanpa ilmu, atau
mendapat amanah atau jabatan sebelum menguasai ilmunya.
Rasulullah bersabda:
�Orang yang mempelajari suatu ilmu yang bermanfaat sampai dia mengerti,
pahalanya sama dengan sholat sunat semalam suntuk.� (Al-Hadits).
�Tinta ilmuwan itu lebih berat dari darah syuhada.� (Al-Hadits).
Di sini Rasul menyatakan ilmu secara umum, tidak dibatasi studi Islam seperti
tafsir atau fiqih, tapi juga fisika, kedokteran, dan sebagainya.
Opini semacam ini harus ditumbuhkan terus melalui dakwah, media massa, film dan
contoh para pemuka masyarakat. Opini ini yang akan menjadikan kontrol sosial
berjalan, sehingga fasilitas pendidikan yang ada juga tetap terjaga, baik
gedung-gedungnya, kualitas gurunya, maupun materi ajarnya. Kalau kontrol sosial
melemah, maka gedung sekolah yang mau roboh akan dibiarkan, atau guru yang
asal-asalan, skripsi bajakan, juga materi ajar yang tidak membumi atau
ketinggalan jaman.
Sedang peran negara adalah yang paling signifikan. Negara bisa intervensi
ketika ada orang tua yang sengaja menghalangi anaknya menuntut ilmu tanpa
alasan yang dibenarkan syara�. Rasulullah meminta supaya tidak melarang kaum
wanita pergi ke masjid (untuk belajar atau aktivitas melayani urusan umat).
Negara juga berperan untuk menghidupkan kontrol sosial, seperti menjamin
kemerdekaan pers mengungkap kebenaran dalam pemberitaan pendidikan. Dan yang
penting lagi, negara menetapkan sistem pendidikan yang menjamin berlangsungnya
tujuan pendidikan. Hal ini dimulai dari penetapan standar mutu pendidikan,
standar guru, sampai pembiayaan pendidikan.
Karena menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim dan muslimah, maka negara
wajib menyediakannya secara murah, bahkan bila perlu gratis. Karena itu,
syariat pendidikan ini tak bisa lepas dari syariat yang mengatur ekonomi,
pemerintahan, atau politik luar negeri.
Ini artinya, negara tak boleh menyerahkan pendidikan kepada �mekanisme pasar�,
karena di sini mekanisme itu akan distortif. Kalau akses dan mutu pendidikan
terkait dengan harga, maka akan terjadi lingkaran setan, dan orang miskin tak
pernah akan dapat dientaskan, lantaran mereka tak akan mampu membiayai anaknya
ke sekolah. Mungkin mereka bahkan tidak sempat menunjukkan prestasi apapun,
sehingga juga luput dari jaringan beasiswa.
Hak Minoritas
Dalam sistem pendidikan Islam yang (seharusnya) diterapkan oleh negara untuk
seluruh sekolah-sekolah umum, setiap warga diperlakukan sama, baik muslim, non
muslim atau bahkan warga asing dari negeri yang ada perjanjian (muahiddin)
maupun para pengungsi (musta�minin).
Keagungan ajaran Islam langsung terintegrasi dan bisa dirasakan oleh seluruh
peserta didik di semua mata ajaran, baik itu sejarah, bahasa, matematika,
fisika bahkan juga pelajaran kesenian dan olahraga.
Pada peserta didik non muslim akan diberikan juga pengenalan aqidah dan syariat
Islam, tanpa memaksa mereka meyakini Islam atau melakukan aktivitas ibadah
Islam.
Ini berbeda dengan realita sekolah-sekolah Katolik/Kristen di Indonesia saat
ini, di mana siswa muslim dipaksa �minimal saat ujian� seakan-akan meyakini
ajaran-ajaran Nasrani, dan juga ikut dalam kebaktian Nasrani. Suatu hal yang
justru bernuansa kemunafikan.
Ketika sistem Islam berjalan dalam segala lini, bagi non muslim, pengetahuan
Islam yang didapatkan di sekolah adalah penjelasan dari keadilan dan kemakmuran
yang dirasakannya. Hal ini mungkin lebih mirip yang dialami siswa-siswi muslim
yang sekolah di Eropa Barat atau Amerika ketika mendapatkan materi konstitusi
Barat, yang notabene sekuleristik. Toh siswa muslim tidak harus menjadikan itu
sebagai keyakinannya. Dan di sanapun kemudian siswa-siswi muslim ini tetap
mendapat hak untuk mendapatkan pelajaran agama Islam �bahkan di beberapa negara
Barat guru muslim yang mengajarkan Islam ini dibayar negara.
Fakta di masa Khilafah Islam, komunitas-komunitas non muslim masih tetap hidup
di sana-sini. Ini tak mungkin terjadi andaikata negara memaksa mereka masuk
Islam, atau melarang mereka memberikan pendidikan agama untuk anak-anak mereka.
Walhasil, sistem pendidikan Islam yang seperti inilah yang pernah membawa
manusia ke zaman keemasan peradaban dunia.
Himbauan
Momentum RUU Sisdiknas saat ini hendaknya digunakan oleh semua elemen
masyarakat muslim yang peduli pendidikan, untuk tidak sekedar terjebak dalam
polemik dengan kalangan Katolik/Kristen yang menentang draf RUU itu. Namun
lebih dari itu, kita justru menengok lebih dalam lagi pada syariat Islam pada
bidang pendidikan yang sempurna. Ini artinya, ketika Islam bicara pendidikan,
kita jangan terjebak hanya pada pendidikan agama an sich, atau hanya pada
sekolah-sekolah swasta Islam atau dunia pesantren, namun pada sistem pendidikan
secara totalitas.
Sudah saatnya pendidikan kita yang carut marut kita benahi. Kurikulum yang
justru menjadi beban dan tidak mencerdaskan harus kita �rasionalisasi� dengan
Islam. Sebagian mungkin kita pertahankan (fiksasi), sebagian diganti
(substitusi) dan sebagian lagi ditambah (adisi).
Demikian juga dengan sistem rekrutmen dan pembinaan guru. Tidak pantas lagi
seorang guru harus mengajar terlalu banyak hanya karena honor perjamnya terlalu
sedikit. Lebih-lebih pada sekolah swasta, dan terlebih lagi pada sekolah swasta
yang Islam.
Seharusnya pemerintah memberi budget yang besar dalam pendidikan �setelah
sistemnya ditata ulang. Bahkan bila perlu, subsidi BBM dialihkan ke subsidi
total pendidikan. Ini berhasil dijalankan di sejumlah negara maju, termasuk di
jiran kita Malaysia.
Kalau pendidikan berhasil, maka rakyat akan lebih mudah diatur, karena mereka
mengerti dan menaati hukum, dan karena kontrol sosial juga akan jalan. Dari
rakyat yang terdidik ini, akan lahir wakil-wakil rakyat yang terdidik, dan
selanjutnya para pemimpin nasional yang terdidik pula.
Kalau pendidikan gagal, maka yang lahir hanyalah generasi preman. Dan ini
sangat berbahaya, terlebih kalau premanisme itu lalu mendapat legitimasi dari
negara.
www.hayatulislam.net
---------------------------------
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail - now with 250MB free storage. Learn more.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources
often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today!
http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Forum IT PPI-India: http://www.ppiindia.shyper.com/itforum/
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/