http://www.mediaindo.co.id/cetak/berita.asp?id=2005011201000809 Rabu, 12 Januari 2005
Indonesia Minta Dicoret dari Daftar Hitam Cuci Uang JAKARTA (Media): Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mengirim surat kepada para kepala negara maju untuk meminta dukungan agar Indonesia dikeluarkan dari daftar negara-negara yang dinilai tidak kooperatif (Non-Cooperative Countries and Teritories/NCCT) dalam pemberantasan tindak pidana pencucian mata uang. ''Presiden dalam waktu dekat akan menulis surat kepada beberapa kepala pemerintahan negara-negara sahabat termasuk Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, Jepang, dan penguasa Hong Kong untuk menjelaskan posisi Indonesia dalam sidang Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) pada Februari, mendatang di Paris,'' papar Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin. FATF merupakan satuan tugas pengawas undang-undang anti-money laundering yang beranggotakan 34 negara maju. Indonesia sudah masuk dalam daftar NCCT sejak Juni 2001. Akibat masuk daftar NCCT, kepentingan Indonesia praktis dirugikan. Misalnya, biaya proses transaksi keuangan jadi tinggi dan lambat. Selain Indonesia, ada lima negara lain yaitu Myanmar, Filipina, Nigeria, Cook Island dan Nauru. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Hussein, usai menemui Presiden, menyatakan untuk bisa dikeluarkan dari daftar NCCT, Indonesia memerlukan proses pendekatan tingkat tinggi seperti dilakukan Presiden Yudhoyono dengan mengirimkan surat kepada negara-negara penentu di FATF. Berkaitan dengan pengawasan, Yunus mengatakan, pada 27-28 Januari 2005, tim pengkaji FATF akan datang ke Indonesia untuk melihat kebijakan dan penangan tindak pidana pencucian uang. Tim juga akan melihat komitmen pemerintah Indonesia terhadap masalah tersebut. Pada kesempatan itu, Yusril mengatakan, pemerintah Indonesia sudah berupaya menunjukkan tindakan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dari berbagai segi. ''Pemerintah Indonesia sudah mengambil langkah-langkah untuk menunjukkan kepada FATF bahwa kita sudah berupaya memberantas tindak pidana pencucian uang, baik dari segi peraturan perundang-undangan ataupun komitmen tetap pemerintah, institusi,'' papar Yusril. Upaya lain yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan dalam memproses tindak pidana termasuk tindak pidana pencucian uang ke dakwaan primer. Saat ini pemerintah Indonesia akan lebih tegas lagi yaitu diajukan sebagai dakwaan primer bukan lagi dakwaan alternatif (sekunder). Yusril juga menyoroti bahwa Indonesia diperlakukan tidak adil. Menurutnya, banyak negara yang dinilai tidak kooperatif dalam pemberantasan tindak pidana pencucian mata uang, justru tidak dimasukkan dalam daftar NCCT. ''Beberapa negara lain yang kita anggap tidak kooperatif tidak masuk dalam daftar itu, sedangkan Indonesia sudah menandatangani UN Convention Againts Corruption pada tahun lalu,'' tegas Yusril. FATF juga mengharapkan Indonesia memiliki UU bantuan hukum timbal balik dengan negara lain. Rancangan UU ini, menurut Yunus, telah disampaikan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin kepada Presiden pada 25 November 2004. Diharapkan UU ini segera disampaikan ke DPR. (Riz/Tia) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Forum IT PPI-India: http://www.ppiindia.shyper.com/itforum/ 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

