http://www.mediaindo.co.id/cetak/berita.asp?id=2005011201000809
Rabu, 12 Januari 2005


Indonesia Minta Dicoret dari Daftar Hitam Cuci Uang

JAKARTA (Media): Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mengirim surat 
kepada para kepala negara maju untuk meminta dukungan agar Indonesia 
dikeluarkan dari daftar negara-negara yang dinilai tidak kooperatif 
(Non-Cooperative Countries and Teritories/NCCT) dalam pemberantasan tindak 
pidana pencucian mata uang.

''Presiden dalam waktu dekat akan menulis surat kepada beberapa kepala 
pemerintahan negara-negara sahabat termasuk Amerika Serikat, Australia, 
Selandia Baru, Jepang, dan penguasa Hong Kong untuk menjelaskan posisi 
Indonesia dalam sidang Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) 
pada Februari, mendatang di Paris,'' papar Menteri Sekretaris Negara Yusril 
Ihza Mahendra di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 
kemarin.

FATF merupakan satuan tugas pengawas undang-undang anti-money laundering yang 
beranggotakan 34 negara maju. Indonesia sudah masuk dalam daftar NCCT sejak 
Juni 2001.

Akibat masuk daftar NCCT, kepentingan Indonesia praktis dirugikan. Misalnya, 
biaya proses transaksi keuangan jadi tinggi dan lambat. Selain Indonesia, ada 
lima negara lain yaitu Myanmar, Filipina, Nigeria, Cook Island dan Nauru.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Hussein, usai 
menemui Presiden, menyatakan untuk bisa dikeluarkan dari daftar NCCT, Indonesia 
memerlukan proses pendekatan tingkat tinggi seperti dilakukan Presiden 
Yudhoyono dengan mengirimkan surat kepada negara-negara penentu di FATF.

Berkaitan dengan pengawasan, Yunus mengatakan, pada 27-28 Januari 2005, tim 
pengkaji FATF akan datang ke Indonesia untuk melihat kebijakan dan penangan 
tindak pidana pencucian uang. Tim juga akan melihat komitmen pemerintah 
Indonesia terhadap masalah tersebut.

Pada kesempatan itu, Yusril mengatakan, pemerintah Indonesia sudah berupaya 
menunjukkan tindakan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dari berbagai 
segi.

''Pemerintah Indonesia sudah mengambil langkah-langkah untuk menunjukkan kepada 
FATF bahwa kita sudah berupaya memberantas tindak pidana pencucian uang, baik 
dari segi peraturan perundang-undangan ataupun komitmen tetap pemerintah, 
institusi,'' papar Yusril.

Upaya lain yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan dalam memproses tindak 
pidana termasuk tindak pidana pencucian uang ke dakwaan primer. Saat ini 
pemerintah Indonesia akan lebih tegas lagi yaitu diajukan sebagai dakwaan 
primer bukan lagi dakwaan alternatif (sekunder).

Yusril juga menyoroti bahwa Indonesia diperlakukan tidak adil. Menurutnya, 
banyak negara yang dinilai tidak kooperatif dalam pemberantasan tindak pidana 
pencucian mata uang, justru tidak dimasukkan dalam daftar NCCT.

''Beberapa negara lain yang kita anggap tidak kooperatif tidak masuk dalam 
daftar itu, sedangkan Indonesia sudah menandatangani UN Convention Againts 
Corruption pada tahun lalu,'' tegas Yusril.

FATF juga mengharapkan Indonesia memiliki UU bantuan hukum timbal balik dengan 
negara lain. Rancangan UU ini, menurut Yunus, telah disampaikan Menteri Hukum 
dan HAM Hamid Awaludin kepada Presiden pada 25 November 2004. Diharapkan UU ini 
segera disampaikan ke DPR. (Riz/Tia)


[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give the gift of life to a sick child. 
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Forum IT PPI-India: http://www.ppiindia.shyper.com/itforum/
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke