Republika Jumat, 14 Januari 2005 Mengevaluasi Importir Gula
Oleh : Wiwik Suhartiningsih Alumnus Pascasarjana IPB dan Konsultan Saat ini, hampir seluruh negara penghasil gula dunia, termasuk Indonesia, tengah berjuang untuk menyelamatkan industri gula domestiknya, terutama berkaitan dengan ketidakadilan perdagangan internasional (unfair trade). Ini terjadi karena ekspor gula terkonsentrasi hanya pada 9 negara utama, dan pelaku ekspor gula hanya ada di tangan 7 perusahaan besar. Akibatnya, struktur pasar gula dunia bersifat oligopoli, bukan pasar persaingan yang sehat dan sempurna. Harga gula kian tertekan akibat praktik dumping yang dilakukan negara pengekspor. Untuk mengeliminasi unfair trade itu, pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah kebijakan protektif, salah satunya soal tata niaga impor gula. Pemerintah telah menetapkan tarif Rp 550 per kilogram (raw sugar) dan Rp 700 per kilogram (white sugar). Tahun 2002, kebijakan ini dikombinasikan dengan kuota impor yang diberikan kepada importir terdaftar (IT) dan Iimportir produsen (IP) lewat SK Menperindag No 643/2002 tentang Tata Niaga Impor Gula (TIG). Ini membuat Indonesia melangkah ke kebijakan tariff rate quota (TRQ), namum belum lengkap karena tidak ada tarif di luar kuota dan penentuan IT-IP serta alokasi kuota impornya tidak transparan. Kebijakan Menperindag No 643/2002 yang membatasi IT hanya lima perusahaan juga dikritik karena potensial merupakan bentuk terselubung dari praktik monopoli. Posisi IT yang merupakan produsen gula, potensial menimbulkan konflik kepentingan antara kepentingan sebagai produsen dengan pedagang. Sejak diberlakukan, beleid ini belum pernah dievaluasi menyeluruh. Padahal, di lapangan telah muncul banyak masalah yang bisa-bisa membuat tujuan proteksi ini untuk melindungi petani jadi melenceng. Kini saat yang tepat untuk melakukan evaluasi itu. Selain akan ada pergantian tahun yang akan diikuti dengan penetapan para importir baru, evaluasi lazim dilakukan oleh pemerintahan baru. Seperti diketahui, inti TIG sebenarnya mengatur pemasukan impor gula (waktu, jumlah, dan tujuan), baik impor raw sugar maupun white sugar. Impor raw sugar hanya bisa dilakukan IP yang diakui oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang direkomendasi oleh Dirjen Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan Deperindag dan Dirjen Bina Produksi Perkebunan Deptan. Waktu impor (pengapalan) gula, jumlah dan jenis gula yang diimpor dibatasi. Raw sugar tak boleh langsung diperjualbelikan di pasar. Impor white sugar hanya dapat dilakukan oleh IT gula yang ditunjuk oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Deperindang yang minimal 75 persen bahan bakunya bersumber dari petani tebu. Gula baru dapat diimpor kalau harga di tingkat petani di atas Rp 3.100 per kilogram. Inilah bentuk perlindungan kepada petani, selain ada kewajiban IT memberikan dana talangan sebesar Rp 3.410 per kilogram gula petani. Juga dilakukan pembatasan waktu pengapalan, jumlah, dan jenis gula yang diimpor oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Kecerobohan Pemerintah telah menetapkan lima pelaku IT yaitu PT Perkebunan Negara (PN) IX-XI, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Tepatkah kebijakan ini? Kesalahan paling mendasar dari TIG adalah kecerobohan otoritas kebijakan menunjuk sebagian produsen gula sebagai IT. Dari sinilah sesungguhnya tali-temali persoalan TIG berikut siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan bisa dibedah lebih mendalam. Pertama, di Indonesia sebetulnya ada 8 PTPN gula, bukan hanya PTPN IX-XI serta PT RNI. Apakah dasar menunjuk PTPN IX-XI dan PT RNI? Apa karena berada di Jawa lantas diistimewakan? Sebagai IT, mereka juga tidak punya jaringan distribusi yang luas, termasuk di luar Jawa. Bukankah diskriminasi ini tidak adil, baik kepada sesama PTPN gula maupun pelaku usaha lain. Kedua, penunjukkan produsen gula jadi IT bertentangan dengan etika produsen. Sebagai produsen, tugas utama dan pertama perusahaan gula adalah berkonsentrasi dalam meningkatkan produksi. Dengan status IT dan pemberian kuota impor, membuat tugas utama produsen gula terabaikan. Mereka tidak lagi bersemangat mengurusi soal produksi. Sebab, dengan mengantongi status IT berikut kuota impornya, tanpa kerja apa pun, perusahaan produsen gula bisa mendapatkan rejeki nomplok (windfall profit). Contohnya, dengan mensubkontrakkan seluruh kuota impor gula 2004 sebesar 108.000 ton ke Inkud, PTPN X akan menerima fee Rp 85 per kilogram (Rp 25 per kilogram untuk APTRI). Jika kuota impor terpenuhi, PTPN X kebagian Rp 6,48 milyar dan APTRI Rp 2,7 milyar. Dari sini, munculah masalah ketiga, TIG menciptakan IT ''Ali Baba'' yang memburu rente sebesar-besarnya. Karena kemampuan finansialnya rendah, PTPN X mensubkontrakkan izin dan kuota impornya ke Inkud. Ternyata, karena soal yang sama, Inkud juga mensubkontrakan ke lima konsorsium (PT Kencana Gula Manis, CV Surya Hendra Utama, PT Megaraya Sejahtera, PT Troda Mitra, dan UD Gunung Sewu). Konsekuensinya, berbagai program promosi industri gula yang kini tengah dilakukan pemerintah, misalnya Program Akselerasi Produksi Gula 2002-2007, berpeluang untuk disabot di tengah jalan. Jika berbagai program promosi itu berhasil pemerintah tak akan lagi mengeluarkan izin IT. Ini membuat produsen gula tak lagi ''ketiban durian runtuh''. Fakta-fakta itu membuktikan, BUMN yang ditunjuk sebagai IT itu selain tidak punya network, infrastruktur, dan dana, juga kurang berpengalaman dalam ekspor-impor. Khusus PT PPI, karena bukan produsen gula yang 75 persen bahan bakunya dari petani tebu, penunjukkannya bertentangan dengan ketentuan TIG. Dengan kondisi seperti itu, sangat mustahil mengharapkan BUMN IT itu akan piawai melakukan aktivitas impor dan kemudian mendistribusikan gula impornya ke berbagai daerah di Indonesia tanpa ada kelangkaan. Karena semua pemegang IT mengijonkan kuota impornya, menjadi tidak jelas lagi lembaga mana yang bertindak sebagai buffer stock. Siapa diuntungkan? Boleh jadi, karena kelemahan-kelemahan ini, Menperindag Rini Soewandi lantas memperbaiki TIG dengan SK No 527/2004 tentang Ketentuan Impor Gula. Beleid yang terdiri dari 25 pasal dan dikeluarkan pada 17 September 2004 ini berusaha menutup lobang-lobang dalam SK No 643/2002: (i) IT tak boleh mengalihkan impor gula ke perusahaan lain; (ii) IT harus menyangga harga gula di tingkat petani sebesar Rp 3.410 per kilogram; (iii) gula putih tidak boleh diimpor sebulan sebelum musim giling, saat musim giling dan dua bulan sesudah musim giling; (iv) raw sugar gula rafinasi hanya bisa diimpor oleh IP, tidak bisa dipindahtangankan, dan tak dijual langsung. Perubahan SK itu belum mampu menjawab kelemahan penunjukkan sebagian BUMN gula sebagai IT. Ini menunjuk pertanyaan: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari beleid TIG? Harus diakui, beleid TIG yang mematok pembelian harga gula petani minimal Rp 3.410 per kilogram (setelah dipotong pajak) sangat membantu petani. Dengan harga pokok produksi (HPP) rata-rata gula Rp 3.200 per kilogram, petani pasti untung minimal Rp 210 tiap kilo. Namun, sesungguhnya yang paling diuntungkan dari kebijakan TIG adalah pabrik gula (PG), yang notabene adalah milik PTPN gula, bukan petani tebu. Pabrik gula yang tidak efisien yang seharusnya ditutup tetap bisa beroperasi. Sementara PG yang efisien, akan menerima durian runtuh (windfall profit) yang tidak sedikit. PG Gunung Madu Plantation di Lampung misalnya. PG ini produktivitasnya pada 2003 adalah 6,48 ton gula/ha, dan HPP-nya Rp 1.800 per kilogram. Dengan luas tanaman 23.416 ha, berarti total produksinya 151.736,85 ton gula. Jadi, keuntungannya: 151.736.850 kg x (Rp 3.410-Rp 1.800) per kg= Rp 244,3 miliar. Ruarrr biasa! Importir juga sangat diuntungkan. Pada Juli 2004 lalu, harga gula di pasar Thailand hanya sekitar Rp 2.000 per kg. Importir akan menikmati keuntungan besar karena bea masuk, pajak-pajak impor dan biaya pengapalan hanya sekitar Rp1.100 per kilogram, sementara harga gula di pasar di atas Rp 3.200 per kilogram. Jadi, keuntungan importir minimal Rp 1.000 tiap kilo gula. Keuntungan importir makin besar jika gula tersebut diselundupkan. Ditambah ongkos angkut dan biaya menyelundup, katakanlah Rp 500 per kilogram, harga gula selundupan cuma Rp 2.516 per kilogram. Jadi, keuntungannya bisa mencapai Rp 1.500 per kilogram. Apakah ini yang hendak dicapai dari TIG? Agar kesalahan semacam ini tidak terulang lagi, dan beleid impor tidak menimbulkan tudingan memunculkan persaingan tidak sehat, TIG harus dirancang-ulang. Caranya, menetapkan TRQ penuh. Misalnya, ditetapkan tingkat kuota sebesar 1,52 juta ton, yang terdiri dari 660 ribu ton untuk raw sugar dan 860 ribu ton untuk white sugar. Angka ini merupakan rata-rata impor selama 6 tahun terakhir (1997-2002). Tingkat tarif dalam kuota ditetapkan Rp 700 per kilogram (white sugar) dan Rp 550 per kilogram (raw sugar). Di luar itu (out-quota), pasar domestik tetap dibuka dengan tingkat tarif yang lebih tinggi: Rp 1.500 per kilogram. Dengan tingkat tarif ini, tidak akan ada insentif untuk melakukan impor. Dengan sendirinya pasar dalam negeri akan tertutup. Peserta tender harus selektif, antara lain punya uang, punya jaringan tataniaga, menguasai sarana gudang dan alat transport, serta punya pengalaman impor. Bea masuk harus dibayar di muka. Untuk memonitornya dapat dilakukan dengan cara L/C hanya bisa dibuka pada satu bank. Cara ini selain akan memudahkan pengawasan impor, pemerintah juga akan bebas dari tuduhan melanggar UU No 5/1999, dan penerimaan negara dari impor gula juga lebih terjamin. Kuota raw sugar dilelang secara bebas untuk para IP yang lolos seleksi. Kuota white sugar, sebesar 50 persen dari 860 ribu ton (440 ribu ton) dilelang bebas, agar tak melanggar UU No 5/1999. Sementara 50 persen kuota sisanya diberikan ke Perum Bulog untuk tujuan stabilisasi harga gula dalam negeri dan keperluan buffer stock. Mengapa harus Perum Bulog dan bukan lembaga lain? BUMN ini sudah teruji menangani gula, selain memiliki network dan jaringan, finansialnya pun memadai. Apabila harga gula melonjak tinggi, Perum Bulog diperbolehkan mengimpor sesuai kuota (maksimum 430 ribu ton), tetapi tidak diperbolehkan mengimpor manakala harga dalam negeri rendah. Impor juga harus diatur dan dilakukan di luar musim giling. Hal ini dilakukan untuk menghindari tekanan terhadap harga gula domestik milik petani. Karena bea masuknya dikutip di muka, perusahaan pemenang lelang, termasuk Perum Bulog, akan berkepentingan untuk menekan penyelundupan gula, baik dari gula konsumsi (white sugar) maupun gula untuk pabrik gula rafinasi (raw sugar). Dengan cara ini, sebenarnya pemerintah ka perlu keluar duit yang memberdayakan industri gula nasional. Karena opsi kebijakan ini bersifat membiayai diri sendiri (self-financing). [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today! http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Forum IT PPI-India: http://www.ppiindia.shyper.com/itforum/ 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

