http://www.indomedia.com/bpost/012005/17/opini/opini1.htm Senin, 17 Januari 2005 02:39
Masalah Akses Keadilan Via Polisi Oleh : Hasanuddin Hukum itu adalah polisi. Begitulah pemahaman awam masyarakat ketika ditanya: apa itu hukum? Sebuah uraian sosiologis yang dihantarkan dalam buku seorang ahli Sosiologi Hukum. Ketika puluhan tahun yang lalu penulis mempelajari hal tersebut, tidak lebih hanya sebagai sebuah informasi yang perlu dihafal. Maka disadari atau tidak, apabila kita berpikir tentang polisi maka yang muncul dalam bayangan kita adalah apa yang dinamakan konsep authoritative intervention dan symbolyc justice". Yang pertama, penggambaran usaha setiap saat dari polisi untuk memperbaiki ketertiban, bersifat reaktif (tidak atau kurang antisipatif) dan kadang-kadang saja terjadi. Karena bersifat rutin, tidak terlintas untuk memikirkan kondisi di belakang peristiwa yang mendorong polisi untuk melakukan intervensi dengan menggunakan kewenangannya. Sedangkan yang kedua, penggambaran yang bersifat demonstratif untuk menunjukkan kepada pelaku tindak pidana (baik aktual maupun potensial) dan publik pada umumnya bahwa ada tatanan hukum yang harus dihormati. Hal ini juga cendrung merupakan sikap reaktif yang dicapai melalui penegakan hukum. Langkah yang bersifat antisipatif tidak tergambar secara langsung pada jenis yang kedua ini (Muladi, 2002). Namun persepsi penulis menjadi meyakini kebenaran teori sosial di atas bahwa polisi adalah hukum. Hal ini karena peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu ketika seorang teman menelepon penulis, keluarganya ditahan di sebuah polsek di Kalsel. Teman itu merasakan, keluarganya tersebut tidak perlu ditahan, tetapi mengapa polisi tetap menahannya? Tergetar nurani keadilan penulis, untuk ikut serta atau tidak dalam kasus tersebut. Kejadian seperti itu sebenarnya banyak dan sering penulis dapati terjadi di masyarakat. Namun tentunya kasus ini belum bisa dijadikan alat untuk penilaian kinerja kepolisian Kalsel secara ilmiah. Kiranya perlu penelitian lebih lanjut untuk mengukur kinerja kepolisian dalam melakukan penahanan. Peristiwa itu dimulai dari seorang Ibu A yang menyetorkan uang kepada temannya (Ibu B) untuk biaya pergi Haji. Selanjunya Ibu B menyetorkan uang untuk 'berangkat haji' tersebut kepada Bapak C. Ketika ditunggu sekitar dua bulan saat memasuki dimulainya pemberangkatan haji pada desember 2004, belum ada juga kepastian kapan pemberangkatan Ibu A ke Tanah Suci Makkah. Merasa tidak ada kepastian berangkat ke Makkah, Ibu A menagih uang setoran haji kepada Ibu B. Namun Ibu B mengarahkannya kepada Bapak A, karena Ibu B tidak memegang uang itu lagi. Selanjutnya dengan ditemani Ibu B berangkatlah Ibu A ke kota tempat Bapak C berdomisili. Ternyata Bapak C telah tidak ada di rumahnya, yang menunggu hanya keluarganya. Ibu A kemudian tinggal di rumah tersebut dan berencana mengambil barang yang diyakininya milik Bapak C (sebagai ganti uangnya), dengan memberitahu keluarga Bapak C. Singkat kata, saat proses pemberesan barang milik Bapak C, Ibu A ditangkap polisi sektor dengan tuduhan percobaan pencurian dan dibawa ke kantor polsek terdekat. Ada beberapa ketidakadilan sehubungan dengan penangkapan itu. Pertama, Ibu A memberitahu keluarga Bapak C bahwa ia akan mengambil barang milik Bapak C, sehingga motif pencurian hampir tidak ada. Kedua, bahkan dalam proses pengambilan barang itu Ibu A telah memberitahu kepolisian setempat. Dalam hal ini, seharusnya polisi yang mengetahui hal itu wajib mencegah tindakan Ibu A dengan memberitahu tindakannya salah, bukan membiarkan tindakan tersebut. Ketiga, mengapa penghuni rumah tidak memberitahu bahwa barang tersebut bukan milik Bapak C, malah melaporkannya ke polisi. Penahanan, menurut hukum acara pidana di Indonesia, hanya dilakukan karena tiga hal yaitu: pelaku akan melarikan diri; menghilangkan barang bukti; pelaku akan mengulangi perbuatannya. Dalam kasus yang dihadapi penulis, sesungguhnya si pelaku tidak mesti ditahan, karena dengan mengetahui perbuatannya itu tidak bisa dibenarkan oleh hukum maka tidak serta merta dia harus ditahan. Alasannya: 1. Rasanya tidak mungkin si ibu itu melarikan diri, karena dia dalam posisi menagih uang naik haji yang gagal dilakukannya. 2. Mengulangi perbuatan juga tidak mungkin, karena begitu dibawa ke kantor polisi untuk diproses dia juga dijelaskan oleh polisi bahwa dia tidak boleh melakukan tindakan tersebut karena bukan kewenangannya untuk melakukan penyitaan terhadap barang yang diduganya dimiliki oleh orang yang membawa uangnya. 3. Tidak mungkin juga akan berani mengulangi perbuatannya, karena ibu tersebut telah trauma ditangkap polisi. Dia sudah rugi kemudian ditangkap polisi pula. Di sini kearifan dan pemahaman polisi atas sebuah peristiwa sosial menjadi penting, karena tidak mesti sebuah peristiwa sosial yang terjadi di masyarakat ditangani dengan pendekatan hukum formal yang kaku. Hal ini menjadi penting karena beberapa alasan. Pertama, rasio polisi yang ada di Kalsel sangat jauh dari ideal. Seperti sekarang, rasionya satu polisi berbanding sekitar 750 penduduk Kalsel. Penduduk Kalsel tiga juta jiwa lebih, sedangkan polisi di Polda Kalsel hanya 6.262 orang. Sebuah rasio perbandingan yang sangat jomplang. Kedua, biaya operasional polisi untuk menangani suatu kasus juga kecil. Kalau dipaksakan untuk menangani suatu kasus yang seharusnya bisa diselesaikan secara sosial biasa oleh masyarakat, hanya akan membuang-buang biaya. Ketiga, memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mendayagunakan alternatifnya sendiri dalam menyelesaikan sengketa, dengan mengingat rambu tidak anarkis dan tidak mengganggu ketentraman sosial. Keempat, penempatan seseorang ke dalam wilayah kriminal juga mengandung konsekuensi biaya negara lebih besar, mulai dari pembiayaan tahanan dari stastus tersangka hingga menjadi narapidana. Selain itu dalam doktrin ilmu hukum, kriminalisasi harus berpedoman pada: tidak boleh terkesan menimbulkan overkriminalisasi yang masuk kategori the misuse of criminal sanction; tidak boleh bersifat ad hoc; harus mengandung unsur korban (victimizing) baik aktual maupun potensial; harus memperhitungkan analisa biaya, hasil dan prinsip ultimum remedium; harus menghasilkan peraturan yang enforceable; harus memperoleh dukungan publik; harus mengandung unsur subsosialiteit (mengandung bahaya bagi masyarakat, sekalipun kecil sekali); harus memperhatikan peringatan bahwa setiap peraturan pidana membatasi kebebasan rakyat dan memberikan kemungkinan kepada aparat penegak hukum untuk mengekang kebebasan itu. Pada akhirnya, penulis memang bisa mengeluarkan ibu tersebut dari polsek setempat. Namun hal itu terjadi setelah perdebatan yang cerdas, penuh argumen dengan seorang teman di Polda Kalsel. Dengan pengertian dan bantuan pihak Polda, Polsek bersangkutan mengeluarkan Ibu A dari tahanan tanpa biaya satu sen pun. Tapi pertanyaannya, mengapa penulis harus berbicara dengan pihak Polda. Bisakah dialog yang cerdas dan penuh argumen dalam hal perlu tidaknya seseorang ditahan, bisa terjadi di tingkat Polsek? Jawabannya, proses ke arah sana masih berjalan saat ini. Rekomendasi Polisi utamanya di tingkat terbawah (sektor) dalam melakukan penahanan harus memperhitungkan secara benar tentang syarat penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP, karena polisi di sektor adalah garda terdepan pelayanan sekaligus penilaian terhadap institusi polisi secara keseluruhan. Kesalahan ataupun kegagalan pelayanan di tingkat sektor, membuat masyarakat mempunyai persepsi sebagai kesalahan ataupun kegagalan polisi secara keseluruhan. Negosiasi perlu tidaknya seseorang ditahan atau tidak, sebaiknya didasarkan atas argumen cerdas berbasis yuridis dan sosiologis, bukan diskresi polisi secara sempit. Hal ini untuk menghindari terjadinya biaya transaksi penahanan/penangkapan. Perlu peningkatan pengawasan dari masyarakat dalam mengawasi kinerja polisi, khususnya dalam melaksanakan kewenangan penahanan ataupun pembebasan tahanan. Pengawasan ini bersifat pelengkap dari pengawasan internal kepolisian. Peneliti hukum dan kebijakan, tinggal di Banjarmasin. -------------------------------------------------------------------------------- [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to life by funding a specific classroom project. http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

