http://www.indomedia.com/bpost/012005/17/opini/opini1.htm
Senin, 17 Januari 2005 02:39

Masalah Akses Keadilan Via Polisi
Oleh : Hasanuddin
Hukum itu adalah polisi. Begitulah pemahaman awam masyarakat ketika ditanya: 
apa itu hukum? Sebuah uraian sosiologis yang dihantarkan dalam buku seorang 
ahli Sosiologi Hukum. Ketika puluhan tahun yang lalu penulis mempelajari hal 
tersebut, tidak lebih hanya sebagai sebuah informasi yang perlu dihafal.

Maka disadari atau tidak, apabila kita berpikir tentang polisi maka yang muncul 
dalam bayangan kita adalah apa yang dinamakan konsep authoritative intervention 
dan symbolyc justice". Yang pertama, penggambaran usaha setiap saat dari polisi 
untuk memperbaiki ketertiban, bersifat reaktif (tidak atau kurang antisipatif) 
dan kadang-kadang saja terjadi. Karena bersifat rutin, tidak terlintas untuk 
memikirkan kondisi di belakang peristiwa yang mendorong polisi untuk melakukan 
intervensi dengan menggunakan kewenangannya.

Sedangkan yang kedua, penggambaran yang bersifat demonstratif untuk menunjukkan 
kepada pelaku tindak pidana (baik aktual maupun potensial) dan publik pada 
umumnya bahwa ada tatanan hukum yang harus dihormati. Hal ini juga cendrung 
merupakan sikap reaktif yang dicapai melalui penegakan hukum. Langkah yang 
bersifat antisipatif tidak tergambar secara langsung pada jenis yang kedua ini 
(Muladi, 2002).

Namun persepsi penulis menjadi meyakini kebenaran teori sosial di atas bahwa 
polisi adalah hukum. Hal ini karena peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu 
ketika seorang teman menelepon penulis, keluarganya ditahan di sebuah polsek di 
Kalsel. Teman itu merasakan, keluarganya tersebut tidak perlu ditahan, tetapi 
mengapa polisi tetap menahannya? Tergetar nurani keadilan penulis, untuk ikut 
serta atau tidak dalam kasus tersebut. Kejadian seperti itu sebenarnya banyak 
dan sering penulis dapati terjadi di masyarakat. Namun tentunya kasus ini belum 
bisa dijadikan alat untuk penilaian kinerja kepolisian Kalsel secara ilmiah. 
Kiranya perlu penelitian lebih lanjut untuk mengukur kinerja kepolisian dalam 
melakukan penahanan.

Peristiwa itu dimulai dari seorang Ibu A yang menyetorkan uang kepada temannya 
(Ibu B) untuk biaya pergi Haji. Selanjunya Ibu B menyetorkan uang untuk 
'berangkat haji' tersebut kepada Bapak C. Ketika ditunggu sekitar dua bulan 
saat memasuki dimulainya pemberangkatan haji pada desember 2004, belum ada juga 
kepastian kapan pemberangkatan Ibu A ke Tanah Suci Makkah.

Merasa tidak ada kepastian berangkat ke Makkah, Ibu A menagih uang setoran haji 
kepada Ibu B. Namun Ibu B mengarahkannya kepada Bapak A, karena Ibu B tidak 
memegang uang itu lagi. Selanjutnya dengan ditemani Ibu B berangkatlah Ibu A ke 
kota tempat Bapak C berdomisili. Ternyata Bapak C telah tidak ada di rumahnya, 
yang menunggu hanya keluarganya.

Ibu A kemudian tinggal di rumah tersebut dan berencana mengambil barang yang 
diyakininya milik Bapak C (sebagai ganti uangnya), dengan memberitahu keluarga 
Bapak C. Singkat kata, saat proses pemberesan barang milik Bapak C, Ibu A 
ditangkap polisi sektor dengan tuduhan percobaan pencurian dan dibawa ke kantor 
polsek terdekat.

Ada beberapa ketidakadilan sehubungan dengan penangkapan itu. Pertama, Ibu A 
memberitahu keluarga Bapak C bahwa ia akan mengambil barang milik Bapak C, 
sehingga motif pencurian hampir tidak ada. Kedua, bahkan dalam proses 
pengambilan barang itu Ibu A telah memberitahu kepolisian setempat. Dalam hal 
ini, seharusnya polisi yang mengetahui hal itu wajib mencegah tindakan Ibu A 
dengan memberitahu tindakannya salah, bukan membiarkan tindakan tersebut. 
Ketiga, mengapa penghuni rumah tidak memberitahu bahwa barang tersebut bukan 
milik Bapak C, malah melaporkannya ke polisi.

Penahanan, menurut hukum acara pidana di Indonesia, hanya dilakukan karena tiga 
hal yaitu: pelaku akan melarikan diri; menghilangkan barang bukti; pelaku akan 
mengulangi perbuatannya.

Dalam kasus yang dihadapi penulis, sesungguhnya si pelaku tidak mesti ditahan, 
karena dengan mengetahui perbuatannya itu tidak bisa dibenarkan oleh hukum maka 
tidak serta merta dia harus ditahan. Alasannya:

1. Rasanya tidak mungkin si ibu itu melarikan diri, karena dia dalam posisi 
menagih uang naik haji yang gagal dilakukannya.

2. Mengulangi perbuatan juga tidak mungkin, karena begitu dibawa ke kantor 
polisi untuk diproses dia juga dijelaskan oleh polisi bahwa dia tidak boleh 
melakukan tindakan tersebut karena bukan kewenangannya untuk melakukan 
penyitaan terhadap barang yang diduganya dimiliki oleh orang yang membawa 
uangnya.

3. Tidak mungkin juga akan berani mengulangi perbuatannya, karena ibu tersebut 
telah trauma ditangkap polisi. Dia sudah rugi kemudian ditangkap polisi pula.

Di sini kearifan dan pemahaman polisi atas sebuah peristiwa sosial menjadi 
penting, karena tidak mesti sebuah peristiwa sosial yang terjadi di masyarakat 
ditangani dengan pendekatan hukum formal yang kaku.

Hal ini menjadi penting karena beberapa alasan. Pertama, rasio polisi yang ada 
di Kalsel sangat jauh dari ideal. Seperti sekarang, rasionya satu polisi 
berbanding sekitar 750 penduduk Kalsel. Penduduk Kalsel tiga juta jiwa lebih, 
sedangkan polisi di Polda Kalsel hanya 6.262 orang. Sebuah rasio perbandingan 
yang sangat jomplang. Kedua, biaya operasional polisi untuk menangani suatu 
kasus juga kecil. Kalau dipaksakan untuk menangani suatu kasus yang seharusnya 
bisa diselesaikan secara sosial biasa oleh masyarakat, hanya akan 
membuang-buang biaya. Ketiga, memberi kesempatan kepada masyarakat untuk 
mendayagunakan alternatifnya sendiri dalam menyelesaikan sengketa, dengan 
mengingat rambu tidak anarkis dan tidak mengganggu ketentraman sosial. Keempat, 
penempatan seseorang ke dalam wilayah kriminal juga mengandung konsekuensi 
biaya negara lebih besar, mulai dari pembiayaan tahanan dari stastus tersangka 
hingga menjadi narapidana.

Selain itu dalam doktrin ilmu hukum, kriminalisasi harus berpedoman pada: tidak 
boleh terkesan menimbulkan overkriminalisasi yang masuk kategori the misuse of 
criminal sanction; tidak boleh bersifat ad hoc; harus mengandung unsur korban 
(victimizing) baik aktual maupun potensial; harus memperhitungkan analisa 
biaya, hasil dan prinsip ultimum remedium; harus menghasilkan peraturan yang 
enforceable; harus memperoleh dukungan publik; harus mengandung unsur 
subsosialiteit (mengandung bahaya bagi masyarakat, sekalipun kecil sekali); 
harus memperhatikan peringatan bahwa setiap peraturan pidana membatasi 
kebebasan rakyat dan memberikan kemungkinan kepada aparat penegak hukum untuk 
mengekang kebebasan itu.

Pada akhirnya, penulis memang bisa mengeluarkan ibu tersebut dari polsek 
setempat. Namun hal itu terjadi setelah perdebatan yang cerdas, penuh argumen 
dengan seorang teman di Polda Kalsel. Dengan pengertian dan bantuan pihak 
Polda, Polsek bersangkutan mengeluarkan Ibu A dari tahanan tanpa biaya satu sen 
pun. Tapi pertanyaannya, mengapa penulis harus berbicara dengan pihak Polda. 
Bisakah dialog yang cerdas dan penuh argumen dalam hal perlu tidaknya seseorang 
ditahan, bisa terjadi di tingkat Polsek? Jawabannya, proses ke arah sana masih 
berjalan saat ini.

Rekomendasi

Polisi utamanya di tingkat terbawah (sektor) dalam melakukan penahanan harus 
memperhitungkan secara benar tentang syarat penahanan sebagaimana diatur dalam 
KUHAP, karena polisi di sektor adalah garda terdepan pelayanan sekaligus 
penilaian terhadap institusi polisi secara keseluruhan. Kesalahan ataupun 
kegagalan pelayanan di tingkat sektor, membuat masyarakat mempunyai persepsi 
sebagai kesalahan ataupun kegagalan polisi secara keseluruhan.

Negosiasi perlu tidaknya seseorang ditahan atau tidak, sebaiknya didasarkan 
atas argumen cerdas berbasis yuridis dan sosiologis, bukan diskresi polisi 
secara sempit. Hal ini untuk menghindari terjadinya biaya transaksi 
penahanan/penangkapan.

Perlu peningkatan pengawasan dari masyarakat dalam mengawasi kinerja polisi, 
khususnya dalam melaksanakan kewenangan penahanan ataupun pembebasan tahanan. 
Pengawasan ini bersifat pelengkap dari pengawasan internal kepolisian.

Peneliti hukum dan kebijakan, tinggal di Banjarmasin.


--------------------------------------------------------------------------------


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give underprivileged students the materials they need to learn. 
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke