Lampung Post
 Sabtu, 15 Januari 2005 
     
      OPINI 
     
     
     
Dialog pada Masyarakat Majemuk

      * A. Fauzie Nurdin, Kandidat Doktor Filsafat Universitas Gadjah Mada, 
Dosen Pascasarjana IAIN Raden Intan

      Pemerintah bersama masyarakat sepakat menggunakan istilah kerukunan 
dengan konsep kerukunan hidup beragama yang mencakup kerukunan intern umat 
beragama (kondisi rukun dalam satu agama); kerukunan antarumat beragama 
(kondisi rukun antarumat yang berbeda-beda agama); dan kerukunan antara 
(pemuka) umat beragama dan pemerintah (kondisi rukun dalam hubungan 
antarkelembagaan, lembaga majelis-majelis agama dan pemerintah; presiden, 
menteri, gubernur, bupati, atau pejabat-pejabat lain.

      Sudah banyak kebijakan pemerintah mengatur pembinaan kerukunan hidup umat 
beragama; baik mengenai kebijaksanaan penyiaran agama, pendirian dan penggunaan 
rumah ibadah, upacara hari besar keagamaan, hubungan antaragama dalam bidang 
pendidikan, perkawinan, penguburan jenazah, dan wadah musyawarah antarumat 
beragama. Bahkan, Departemen Agama telah merumuskan kebijaksanaan dalam 
pembinaan kerukunan hidup umat beragama, di antaranya melalui pemantapan 
kerukunan umat beragama, langkah-langkah strategis, dan strategi pembinaan 
kerukunan umat beragama.

      Dialog intern umat beragama merupakan bagian tidak terpisahkan dari 
trikerukunan kehidupan umat beragama, yang pada dasarnya merupakan upaya 
mempertemukan hati dan pikiran dikalangan sesama penganut agama, baik sesama 
umat Islam maupun dengan umat beragama lainnya dalam kerangka Negara Kesatuan 
Republik Indonesia. Secara kasatmata pemimpin agama berperan penting merancang 
dan melaksanakan dialog intern umat beragama, antarumat beragama, dan antara 
umat beragama dan pemerintah. Baik dari kalangan pemuka agama Islam; ulama, 
cendekiawan muslim, mubalig, dai, dan kiai maupun pemimpin kelompok keagamaan 
dari kalangan penganut dan pemimpin agama Kristen/Katolik, Hindu, maupun Buddha.

      Realitas menunjukkan dalam kehidupan umat beragama terdapat beragam 
kelompok dan komunitas keagamaan, baik dilihat dari aspek suku, budaya, 
pendidikan, pengalaman, maupun orientasi keagamaan. Untuk itu diperlukan dialog 
dan bahkan kini menjadi kebutuhan dalam upaya memahami, mengidentifikasi, dan 
menyosialisasikan kebijakan, konsep, dan langkah-langkah kerukunan umat 
beragama dalam upaya mendukung keberhasilan pembangunan pada era otonomi daerah.

      Sebab, dialog dapat difungsikan sebagai wahana komunikasi 
antarorang-orang yang percaya pada tingkat yang relatif sama. Dialog juga dapat 
dijadikan jalan bersama untuk menjelaskan kebenaran atas dasar kejujuran dan 
kerja sama dalam kegiatan sosial untuk kepentingan bersama membangun masyarakat 
madani.

      Masyarakat madani kini sedang menjadi perbincangan aktual, yang secara 
konseptual dapat dirumuskan pembebasan manusia dari perangkap struktur 
kekuasaan yang terlembaga melalui birokratisasi. Istilah madani menunjuk pada 
tata sosial yang bersumber pada nilai-nilai keagamaan dan menjadi paralel 
dengan ide mengenai gerakan Islamisasi birokrasi.

      Kata madani lebih tepat dilihat dari aspek makna yang berarti 
keberperadaban yang bebas strukturalisme dan birokratisme. Dalam konteks ini 
berarti, pemahaman religiusitas seharusnya merupakan wacana sosiologis untuk 
menempatkan doktrin keagamaan sebagai alasan pemuliaan kemanusiaan.

      Atas dasar itu, kualitas keimanan menjadi mutlak bersentuhan dengan hak 
asasi manusia, keadilan politik dan ekonomi serta kebebasan kreatif dan 
demokrasi sebagai nilai-nilai universal kemanusiaan. Tegasnya, pemberdayaan 
kelembagaan Islam merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya membangun 
harmoni sosial atas dasar kualitas keimanan merupakan prasyarat kerukunan hidup 
umat beragama dan relevan dengan upaya menuju masyarakat madani.

      Jika fenomena perilaku sosial dalam masyarakat masih menunjukkan 
pertentangan, kerusuhan, dan konflik sosial, serta hegemoni yang berarti 
penguasaan atau dominasi terhadap pihak lain terdapat di berbagai bidang 
kehidupan, jelas masyarakat madani yang menjadi cita-cita dan harapan itu belum 
dapat terwujud.

      Misalnya, ketika pemerintahan Soeharto melakukan hegemoni penafsiran atas 
Pancasila, di mana BP7 difungsikan sebagai lembaga indoktrinasi Pancasila versi 
pemerintah, tentu berdampak terhadap bidang pembangunan lainnya. Termasuk juga 
pembangunan agama yang terkesan lebih didominasi penguasa negara atau 
pemerintah yang mengatasnamakan kedaulatan rakyat. Dalam praktek pemerintahan, 
kebijakan pemerintah dilakukan penguasa tanpa mendengarkan dan menyertakan 
aspirasi rakyat. Bahkan, kekuasaan negara hampir sempurna masuk dan mengambil 
wilayah publik.

      Dampaknya, sosial kontrol sulit dilakukan; sehingga korupsi, kolusi, dan 
nepotisme merajalela. Dari aspek perencanaan pembangunan terindikasi lebih 
bersifat dari atas (top-down). Sedangkan dalam perkembangan politik pembangunan 
di era reformasi terdapat perubahan kebijakan pembangunan agama yang 
mengutamakan aspirasi dan kebutuhan konkret masyarakat lapisan bawah di daerah, 
meskipun kenyataanya masih diperlukan pemonitoran dan evaluasi.

      Fenomena itu menunjukkan kesadaran dan pengamalan agama dalam kehidupan 
sehari-hari saling terkait berbagai aspek kehidupan lainnya, baik aspek 
ideologi, ekonomi, konflik sosial, politik, pendidikan, kesehatan, maupun 
keamanan; dan bahkan beberapa tahun mendatang ini cenderung penuh dengan 
ketidak pastian dan tantangan berat.

      Banyak peristiwa konflik sosial yang saling terkait dengan politik, 
ekonomi, dan budaya. Sehingga memerlukan paradigma baru untuk penyelesaian 
konflik dan penguatan ketahanan masyarakat lokal dan sekaligus menuntut adanya 
kemampuan retensi, adaptasi dan kebijakan operasional yang tinggi baik dari 
kalangan umat beragama maupun aparat pengelola pembangunan agama di daerah, 
sehingga dialog kerukunan umat beragama makin penting diposisikan sebagai 
subsistem dalam kerangka pembangunan daerah.

      Misalnya, pemberdayaan kelembagaan Islam untuk meningkatkan kualitas 
kerukunan kehidupan umat beragama perlu diprogramkan terencana dan 
berkelanjutan, yang diawali pendataan potensi konflik keagamaan, pelatihan 
penyuluh agama untuk penanganan daerah berpotensi konflik, dan sosialisasi 
manajemen kelembagaan agama yang difokuskan kepada memperkenalkan konsep dan 
kedudukan kerukunan umat beragama dalam kerangka persatuan dan kesatuan bangsa 
di berbagai daerah kabupaten maupun kota.

      Kemampuan masyarakat dalam memberdayakan organisasi dan kelembagaan Islam 
masih banyak dipengaruhi budaya tradisional, terutama di kalangan masyarakat 
petani, nelayan, dan berbagai komunitas lapisan bawah, di mana hal itu 
menunjukkan kondisi yang relatif masih rendah. Dampaknya, ketika terjadi 
perubahan sosial, ekonomi, politik, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 
yang demikian cepat dan makin canggih, mereka mengalami shock budaya dan 
guncangan hebat, di mana nilai-nilai dan norma lama sudah ditinggalkan, 
sementara nilai-nilai pengganti yang bercorak modern belum ditemukan. Misalnya, 
budaya gotong royong (kolektivistik) bergeser menjadi kerja dengan sistem upah 
yang setiap kegiatan diukur dengan uang (pamrih) dan sikap individualistik.

      Konflik merupakan persoalan sosial yang kompleks dan rumit. Situasi yang 
melatari dan menimbulkan konflik dalam masyarakat majemuk relatif berbeda. 
Konflik terjadi disebabkan adanya situasi ketidakselarasan kepentingan dan 
tujuan dalam masyarakat. Perbedaan struktur sosial, nilai sosial, suku budaya, 
kelangkaan saluran aspirasi, kompetisi, perubahan sosial, merupakan 
sumber-sumber konflik yang berpengaruh terhadap kerukunan umat beragama dalam 
masyarakat majemuk. Dalam upaya memahami makna konflik dan integrasi pada 
masyarakat majemuk dapat dikemukakan beberapa pemikiran.

      Pertama, persoalan pluralitas masyarakat tidak dapat dikatakan menjadi 
sumber konflik bagi umat beragama karena hal itu sangat bergantung berbagai 
macam faktor-faktor penyebab terjadinya konflik. Integrasi relevan dengan 
kerukunan umat beragama dalam masyarakat plural.

      Fakta menjelaskan meskipun setiap agama mengajarkan tentang kedamaian dan 
keselarasan hidup, realitas menunjukkan pluralisme agama bisa memicu pemeluknya 
saling berbenturan dan bahkan terjadi konflik. Sementara di pihak lain, 
integrasi sosial keagamaan dapat terbangun jika pemeluk agama mampu 
mengekspresikan kebenaran agamanya secara universal dan inklusif, dalam arti 
subjektivitas kebenaran yang diyakini tidak menafikan kebenaran yang diyakini 
penganut agama yang lain.

      Kedua, konflik yang pernah terjadi di antaranya (a) konflik antarumat 
beragama; pendirian rumah ibadah dan penyiaran agama, yang lebih berdasarkan 
kepentingan golongan atau kelompok; (b) konflik internal umat beragama; 
perbedaan paham terhadap ajaran agama dan penyimpangan dari ajaran agama, yang 
menimbulkan keresahan di masyarakat (aliran sempalan); (c) konflik di luar 
masalah keagamaan; perebutan tanah perkebunan, perkelahian, dan pembunuhan.

      Bentuk-bentuk konflik dan integrasi dalam interaksi sosial keagamaan 
sering berubah-ubah dari bentuk asosiatif (rukun) ke bentuk disasosiatif (tidak 
rukun), dan bahkan secara relatif sering terjadi tumpang tindih di antara 
keduanya. Selain itu, interaksi sosial keagamaan baik intern umat beragama 
maupun antarumat beragama relatif lebih menunjukkan sifat integratif.

      Hanya masalah-masalah khilafiah yang sering muncul di kalangan intern 
umat bergama, baik antarumat Islam sendiri maupun pada umat Kristen. Namun, hal 
itu tidak sampai memecah belah intern umat beragama.

      Ketiga, pengendalian konflik untuk pembinaan kerukunan umat beragama 
telah dilakukan, di antaranya dialog antarumat beragama, intern umat beragama 
dan antara umat beragama dan pemerintah. Dengan pembinaan keurukunan itu, 
integritas sosial terkondisi dan mendukung pembangunan daerah, yang diawali 
peningkatan pemahaman ajaran agama secara utuh dan komprehensif sejalan dengan 
dinamika masyarakat beragama. Paradigma pengendalian konflik dipadukan dengan 
model penyelesaian partisipatif baik dari aspek politik, moral, agama, ekonomi, 
maupun sosial.

      Jika paradigma baru dirancang atas dasar kajian empirik (data: akurat dan 
analisis konflik), dan dilakukan sebagai rasa tanggung jawab kolektif untuk 
menciptakan kerukunan umat beragama guna mengangkat derajat manusia, dengan 
dialog dapat dibangun harmoni dalam kehidupan umat beragama baik secara 
internal, antarumat beragama maupun antara umat beragama dan pemerintah.
     



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give underprivileged students the materials they need to learn. 
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke