Lampung Post
Sabtu, 15 Januari 2005
OPINI
Dialog pada Masyarakat Majemuk
* A. Fauzie Nurdin, Kandidat Doktor Filsafat Universitas Gadjah Mada,
Dosen Pascasarjana IAIN Raden Intan
Pemerintah bersama masyarakat sepakat menggunakan istilah kerukunan
dengan konsep kerukunan hidup beragama yang mencakup kerukunan intern umat
beragama (kondisi rukun dalam satu agama); kerukunan antarumat beragama
(kondisi rukun antarumat yang berbeda-beda agama); dan kerukunan antara
(pemuka) umat beragama dan pemerintah (kondisi rukun dalam hubungan
antarkelembagaan, lembaga majelis-majelis agama dan pemerintah; presiden,
menteri, gubernur, bupati, atau pejabat-pejabat lain.
Sudah banyak kebijakan pemerintah mengatur pembinaan kerukunan hidup umat
beragama; baik mengenai kebijaksanaan penyiaran agama, pendirian dan penggunaan
rumah ibadah, upacara hari besar keagamaan, hubungan antaragama dalam bidang
pendidikan, perkawinan, penguburan jenazah, dan wadah musyawarah antarumat
beragama. Bahkan, Departemen Agama telah merumuskan kebijaksanaan dalam
pembinaan kerukunan hidup umat beragama, di antaranya melalui pemantapan
kerukunan umat beragama, langkah-langkah strategis, dan strategi pembinaan
kerukunan umat beragama.
Dialog intern umat beragama merupakan bagian tidak terpisahkan dari
trikerukunan kehidupan umat beragama, yang pada dasarnya merupakan upaya
mempertemukan hati dan pikiran dikalangan sesama penganut agama, baik sesama
umat Islam maupun dengan umat beragama lainnya dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Secara kasatmata pemimpin agama berperan penting merancang
dan melaksanakan dialog intern umat beragama, antarumat beragama, dan antara
umat beragama dan pemerintah. Baik dari kalangan pemuka agama Islam; ulama,
cendekiawan muslim, mubalig, dai, dan kiai maupun pemimpin kelompok keagamaan
dari kalangan penganut dan pemimpin agama Kristen/Katolik, Hindu, maupun Buddha.
Realitas menunjukkan dalam kehidupan umat beragama terdapat beragam
kelompok dan komunitas keagamaan, baik dilihat dari aspek suku, budaya,
pendidikan, pengalaman, maupun orientasi keagamaan. Untuk itu diperlukan dialog
dan bahkan kini menjadi kebutuhan dalam upaya memahami, mengidentifikasi, dan
menyosialisasikan kebijakan, konsep, dan langkah-langkah kerukunan umat
beragama dalam upaya mendukung keberhasilan pembangunan pada era otonomi daerah.
Sebab, dialog dapat difungsikan sebagai wahana komunikasi
antarorang-orang yang percaya pada tingkat yang relatif sama. Dialog juga dapat
dijadikan jalan bersama untuk menjelaskan kebenaran atas dasar kejujuran dan
kerja sama dalam kegiatan sosial untuk kepentingan bersama membangun masyarakat
madani.
Masyarakat madani kini sedang menjadi perbincangan aktual, yang secara
konseptual dapat dirumuskan pembebasan manusia dari perangkap struktur
kekuasaan yang terlembaga melalui birokratisasi. Istilah madani menunjuk pada
tata sosial yang bersumber pada nilai-nilai keagamaan dan menjadi paralel
dengan ide mengenai gerakan Islamisasi birokrasi.
Kata madani lebih tepat dilihat dari aspek makna yang berarti
keberperadaban yang bebas strukturalisme dan birokratisme. Dalam konteks ini
berarti, pemahaman religiusitas seharusnya merupakan wacana sosiologis untuk
menempatkan doktrin keagamaan sebagai alasan pemuliaan kemanusiaan.
Atas dasar itu, kualitas keimanan menjadi mutlak bersentuhan dengan hak
asasi manusia, keadilan politik dan ekonomi serta kebebasan kreatif dan
demokrasi sebagai nilai-nilai universal kemanusiaan. Tegasnya, pemberdayaan
kelembagaan Islam merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya membangun
harmoni sosial atas dasar kualitas keimanan merupakan prasyarat kerukunan hidup
umat beragama dan relevan dengan upaya menuju masyarakat madani.
Jika fenomena perilaku sosial dalam masyarakat masih menunjukkan
pertentangan, kerusuhan, dan konflik sosial, serta hegemoni yang berarti
penguasaan atau dominasi terhadap pihak lain terdapat di berbagai bidang
kehidupan, jelas masyarakat madani yang menjadi cita-cita dan harapan itu belum
dapat terwujud.
Misalnya, ketika pemerintahan Soeharto melakukan hegemoni penafsiran atas
Pancasila, di mana BP7 difungsikan sebagai lembaga indoktrinasi Pancasila versi
pemerintah, tentu berdampak terhadap bidang pembangunan lainnya. Termasuk juga
pembangunan agama yang terkesan lebih didominasi penguasa negara atau
pemerintah yang mengatasnamakan kedaulatan rakyat. Dalam praktek pemerintahan,
kebijakan pemerintah dilakukan penguasa tanpa mendengarkan dan menyertakan
aspirasi rakyat. Bahkan, kekuasaan negara hampir sempurna masuk dan mengambil
wilayah publik.
Dampaknya, sosial kontrol sulit dilakukan; sehingga korupsi, kolusi, dan
nepotisme merajalela. Dari aspek perencanaan pembangunan terindikasi lebih
bersifat dari atas (top-down). Sedangkan dalam perkembangan politik pembangunan
di era reformasi terdapat perubahan kebijakan pembangunan agama yang
mengutamakan aspirasi dan kebutuhan konkret masyarakat lapisan bawah di daerah,
meskipun kenyataanya masih diperlukan pemonitoran dan evaluasi.
Fenomena itu menunjukkan kesadaran dan pengamalan agama dalam kehidupan
sehari-hari saling terkait berbagai aspek kehidupan lainnya, baik aspek
ideologi, ekonomi, konflik sosial, politik, pendidikan, kesehatan, maupun
keamanan; dan bahkan beberapa tahun mendatang ini cenderung penuh dengan
ketidak pastian dan tantangan berat.
Banyak peristiwa konflik sosial yang saling terkait dengan politik,
ekonomi, dan budaya. Sehingga memerlukan paradigma baru untuk penyelesaian
konflik dan penguatan ketahanan masyarakat lokal dan sekaligus menuntut adanya
kemampuan retensi, adaptasi dan kebijakan operasional yang tinggi baik dari
kalangan umat beragama maupun aparat pengelola pembangunan agama di daerah,
sehingga dialog kerukunan umat beragama makin penting diposisikan sebagai
subsistem dalam kerangka pembangunan daerah.
Misalnya, pemberdayaan kelembagaan Islam untuk meningkatkan kualitas
kerukunan kehidupan umat beragama perlu diprogramkan terencana dan
berkelanjutan, yang diawali pendataan potensi konflik keagamaan, pelatihan
penyuluh agama untuk penanganan daerah berpotensi konflik, dan sosialisasi
manajemen kelembagaan agama yang difokuskan kepada memperkenalkan konsep dan
kedudukan kerukunan umat beragama dalam kerangka persatuan dan kesatuan bangsa
di berbagai daerah kabupaten maupun kota.
Kemampuan masyarakat dalam memberdayakan organisasi dan kelembagaan Islam
masih banyak dipengaruhi budaya tradisional, terutama di kalangan masyarakat
petani, nelayan, dan berbagai komunitas lapisan bawah, di mana hal itu
menunjukkan kondisi yang relatif masih rendah. Dampaknya, ketika terjadi
perubahan sosial, ekonomi, politik, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang demikian cepat dan makin canggih, mereka mengalami shock budaya dan
guncangan hebat, di mana nilai-nilai dan norma lama sudah ditinggalkan,
sementara nilai-nilai pengganti yang bercorak modern belum ditemukan. Misalnya,
budaya gotong royong (kolektivistik) bergeser menjadi kerja dengan sistem upah
yang setiap kegiatan diukur dengan uang (pamrih) dan sikap individualistik.
Konflik merupakan persoalan sosial yang kompleks dan rumit. Situasi yang
melatari dan menimbulkan konflik dalam masyarakat majemuk relatif berbeda.
Konflik terjadi disebabkan adanya situasi ketidakselarasan kepentingan dan
tujuan dalam masyarakat. Perbedaan struktur sosial, nilai sosial, suku budaya,
kelangkaan saluran aspirasi, kompetisi, perubahan sosial, merupakan
sumber-sumber konflik yang berpengaruh terhadap kerukunan umat beragama dalam
masyarakat majemuk. Dalam upaya memahami makna konflik dan integrasi pada
masyarakat majemuk dapat dikemukakan beberapa pemikiran.
Pertama, persoalan pluralitas masyarakat tidak dapat dikatakan menjadi
sumber konflik bagi umat beragama karena hal itu sangat bergantung berbagai
macam faktor-faktor penyebab terjadinya konflik. Integrasi relevan dengan
kerukunan umat beragama dalam masyarakat plural.
Fakta menjelaskan meskipun setiap agama mengajarkan tentang kedamaian dan
keselarasan hidup, realitas menunjukkan pluralisme agama bisa memicu pemeluknya
saling berbenturan dan bahkan terjadi konflik. Sementara di pihak lain,
integrasi sosial keagamaan dapat terbangun jika pemeluk agama mampu
mengekspresikan kebenaran agamanya secara universal dan inklusif, dalam arti
subjektivitas kebenaran yang diyakini tidak menafikan kebenaran yang diyakini
penganut agama yang lain.
Kedua, konflik yang pernah terjadi di antaranya (a) konflik antarumat
beragama; pendirian rumah ibadah dan penyiaran agama, yang lebih berdasarkan
kepentingan golongan atau kelompok; (b) konflik internal umat beragama;
perbedaan paham terhadap ajaran agama dan penyimpangan dari ajaran agama, yang
menimbulkan keresahan di masyarakat (aliran sempalan); (c) konflik di luar
masalah keagamaan; perebutan tanah perkebunan, perkelahian, dan pembunuhan.
Bentuk-bentuk konflik dan integrasi dalam interaksi sosial keagamaan
sering berubah-ubah dari bentuk asosiatif (rukun) ke bentuk disasosiatif (tidak
rukun), dan bahkan secara relatif sering terjadi tumpang tindih di antara
keduanya. Selain itu, interaksi sosial keagamaan baik intern umat beragama
maupun antarumat beragama relatif lebih menunjukkan sifat integratif.
Hanya masalah-masalah khilafiah yang sering muncul di kalangan intern
umat bergama, baik antarumat Islam sendiri maupun pada umat Kristen. Namun, hal
itu tidak sampai memecah belah intern umat beragama.
Ketiga, pengendalian konflik untuk pembinaan kerukunan umat beragama
telah dilakukan, di antaranya dialog antarumat beragama, intern umat beragama
dan antara umat beragama dan pemerintah. Dengan pembinaan keurukunan itu,
integritas sosial terkondisi dan mendukung pembangunan daerah, yang diawali
peningkatan pemahaman ajaran agama secara utuh dan komprehensif sejalan dengan
dinamika masyarakat beragama. Paradigma pengendalian konflik dipadukan dengan
model penyelesaian partisipatif baik dari aspek politik, moral, agama, ekonomi,
maupun sosial.
Jika paradigma baru dirancang atas dasar kajian empirik (data: akurat dan
analisis konflik), dan dilakukan sebagai rasa tanggung jawab kolektif untuk
menciptakan kerukunan umat beragama guna mengangkat derajat manusia, dengan
dialog dapat dibangun harmoni dalam kehidupan umat beragama baik secara
internal, antarumat beragama maupun antara umat beragama dan pemerintah.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Give underprivileged students the materials they need to learn.
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/