http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-284%7CX Selasa, 18 Januari 2005
Laporan Awal Tahun 2005 LBH APIK Jakarta Tujuh Rekomendasi untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Perempuan Jurnalis : Budie Santi Jurnalperempuan.com-Jakarta. Dalam kurun waktu 2004, ternyata tindak kekerasan terhadap perempuan semakin beraneka macam ragamnya. Mulai dari suami yang menikah tanpa ijin, marital rape, tidak diberikannya hak nafkah hingga pada tindak trafficking dan kekerasan dalam pacaran. Selama tahun 2004 itu LBH APIK Jakarta menerima lebih dari 800 kasus yang dilaporkan oleh masyarakat maupun yang ditangani oleh LBH APIK secara jemput bola. Kasus-kasus kekerasan tersebut mendapatkan penanganan yang bermacam-macam. Ada yang sampai pada persidangan di pengadilan negeri, pengadilan agama, dan pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung. 99 Kasus kekerasan terhadap perempuan di seputar Jakarta masuk ke kepolisian, dan 51 kasus dibuatkan legal drafting-nya oleh LBH APIK. Namun mayoritas kasus, yaitu sebanyak 619 (75% lebih) mendapatkan ditangani dalam bentuk konsultasi. Mengapa? Bagi LBH APIK, membuat masyarakat mengetahui proses hukum dan bisa menjadi menjalankan proses hukum itu sendiri akan lebih bisa mendidik masyarakat. Masyarakat yang datang ke LBH APIK tidak hanya bisa berharap para pengacara di tempat ini bisa mendampingi mereka, karena jumlah pengacara LBH APIK hanya berjumlah 4 orang. Padahal, kasus yang ditangani sangatlah besar. Oleh karena itu, masyarakat harus bisa lebih mandiri dalam persoalan hukum. Perempuan atau lapisan masyarakat yang mengetahui persoalan hukum ini, kelak diharapkan bisa menjadi informan bagi para keluarganya, teman-teman maupun lingkungan sekitarnya. Namun, masyarakat tentunya tidak bisa bekerja sendiri. Mereka perlu didampingi oleh paralegal. Oleh karena itu LBH APIK Jakarta juga berusaha untuk meningkatkan pemahaman dan perspektif perempuan di kalangan para penegak hukum. Bersamaan dengan hal itu pula diharapkan semangat voluntarisme paralegal bisa lebih menolong para perempuan korban kekerasan tersebut. Oleh karena itu, LBH APIK berharap berupaya terus untuk meningkatkan semangat pro bono, yaitu sebuah semangat untuk melayani secara cuma-cuma. Selain itu, ada beberapa catatan penting lain menyangkut kehidupan perempuan. Disahkannya UU no.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, diharapkan bisa menjadi salah satu payung perlindungan untuk perempuan. Namun, LBH APIK menilai, negara masih bersikap tidak konsisten dalam keberpihakannya kepada perempuan. Hal tersebut terbukti dengan diterbitkannya UU No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan UU No.2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal lain yang juga menonjol di tahun 2004 adalah masih terus bercokolnya kekerasan aparat negara dalam menghadapi masyarakat. Kasus TPST Bojong Gede, penutupan paksa SMPN 56 dan juga pembunuhan Munir adalah beberapa contoh kasusnya. Oleh karena itu, LBH APIK Jakarta memberikan tujuh rekomendasi untuk memperbaiki kehidupan perempuan dan anak pada khususnya, serta masyarakat Indonesia pada umumnya. Rekomendasi itu adalah: pertama, mempercepat sosialiasasi UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pembentukan struktur serta perangkat pelaksana dari pusat hingga pemerintahan paling bawah. Kedua, menghapus �stereotipe seksual� pada perempuan. Ketiga, Segera direvisinya RUU KUHP/RUU KUHAP, RUU Pornografi, amandemen UU Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar Negeri, disahkannya RUU Tindak Perdagangan Orang serta RUU Perlindungan saksi dan Korban. Keempat, mendorong pemerintah untuk lebih berpihak kepada perempuan lewat Prolegnas, RAN PKTPM Gender Mainstreaming dan Gender Budgetting. Kelima, mendorong kelompok masyarakat sipil agar lebih terlibat dalam pemberdayaan dan advokasi hak-hak perempuan serta pengembangan hukum gender struktural, khususnya bagi masyarakat miskin yang didasarkan atas kerangka pemikiran hukum feminis. Keenam, semua pihak agar terus menerus menggalakkan kampanye perlindungan dan dibuat mekanisme/standar bagi aktivis pembela HAM. Ketujuh, para penegak hukum agar menegakkan prinsip peradilan yang bertanggungjawab, transparan, memiliki rasa keadilan bagi korban dan menghapuskan segala bias dan stigma tentang perempuan. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to life by funding a specific classroom project. http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

