http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-284%7CX
Selasa, 18 Januari 2005

Laporan Awal Tahun 2005 LBH APIK Jakarta 
Tujuh Rekomendasi untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Perempuan
Jurnalis : Budie Santi
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Dalam kurun waktu 2004, ternyata tindak kekerasan 
terhadap perempuan semakin beraneka macam ragamnya. Mulai dari suami yang 
menikah tanpa ijin, marital rape, tidak diberikannya hak nafkah hingga pada 
tindak trafficking dan kekerasan dalam pacaran. Selama tahun 2004 itu LBH APIK 
Jakarta menerima lebih dari 800 kasus yang dilaporkan oleh masyarakat maupun 
yang ditangani oleh LBH APIK secara jemput bola. Kasus-kasus kekerasan tersebut 
mendapatkan penanganan yang bermacam-macam. Ada yang sampai pada persidangan di 
pengadilan negeri, pengadilan agama, dan pengadilan tinggi hingga Mahkamah 
Agung. 99 Kasus kekerasan terhadap perempuan di seputar Jakarta masuk ke 
kepolisian, dan 51 kasus dibuatkan legal drafting-nya oleh LBH APIK. Namun 
mayoritas kasus, yaitu sebanyak 619 (75% lebih) mendapatkan ditangani dalam 
bentuk konsultasi. 

Mengapa? Bagi LBH APIK, membuat masyarakat mengetahui proses hukum dan bisa 
menjadi menjalankan proses hukum itu sendiri akan lebih bisa mendidik 
masyarakat. Masyarakat yang datang ke LBH APIK tidak hanya bisa berharap para 
pengacara di tempat ini bisa mendampingi mereka, karena jumlah pengacara LBH 
APIK hanya berjumlah 4 orang. Padahal, kasus yang ditangani sangatlah besar. 
Oleh karena itu, masyarakat harus bisa lebih mandiri dalam persoalan hukum. 
Perempuan atau lapisan masyarakat yang mengetahui persoalan hukum ini, kelak 
diharapkan bisa menjadi informan bagi para keluarganya, teman-teman maupun 
lingkungan sekitarnya. 

Namun, masyarakat tentunya tidak bisa bekerja sendiri. Mereka perlu didampingi 
oleh paralegal. Oleh karena itu LBH APIK Jakarta juga berusaha untuk 
meningkatkan pemahaman dan perspektif perempuan di kalangan para penegak hukum. 
Bersamaan dengan hal itu pula diharapkan semangat voluntarisme paralegal bisa 
lebih menolong para perempuan korban kekerasan tersebut. Oleh karena itu, LBH 
APIK berharap berupaya terus untuk meningkatkan semangat pro bono, yaitu sebuah 
semangat untuk melayani secara cuma-cuma. 

Selain itu, ada beberapa catatan penting lain menyangkut kehidupan perempuan. 
Disahkannya UU no.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah 
tangga, diharapkan bisa menjadi salah satu payung perlindungan untuk perempuan. 
Namun, LBH APIK menilai, negara masih bersikap tidak konsisten dalam 
keberpihakannya kepada perempuan. Hal tersebut terbukti dengan diterbitkannya 
UU No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia 
di Luar Negeri dan UU No.2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan 
hubungan industrial. Hal lain yang juga menonjol di tahun 2004 adalah masih 
terus bercokolnya kekerasan aparat negara dalam menghadapi masyarakat. Kasus 
TPST Bojong Gede, penutupan paksa SMPN 56 dan juga pembunuhan Munir adalah 
beberapa contoh kasusnya. 

Oleh karena itu, LBH APIK Jakarta memberikan tujuh rekomendasi untuk 
memperbaiki kehidupan perempuan dan anak pada khususnya, serta masyarakat 
Indonesia pada umumnya. Rekomendasi itu adalah: pertama, mempercepat 
sosialiasasi UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pembentukan 
struktur serta perangkat pelaksana dari pusat hingga pemerintahan paling bawah. 
Kedua, menghapus �stereotipe seksual� pada perempuan. Ketiga, Segera 
direvisinya RUU KUHP/RUU KUHAP, RUU Pornografi, amandemen UU Perkawinan serta 
Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja 
Indonesia di luar Negeri, disahkannya RUU Tindak Perdagangan Orang serta RUU 
Perlindungan saksi dan Korban. Keempat, mendorong pemerintah untuk lebih 
berpihak kepada perempuan lewat Prolegnas, RAN PKTPM Gender Mainstreaming dan 
Gender Budgetting. Kelima, mendorong kelompok masyarakat sipil agar lebih 
terlibat dalam pemberdayaan dan advokasi hak-hak perempuan serta pengembangan 
hukum gender struktural, khususnya bagi masyarakat miskin yang didasarkan atas 
kerangka pemikiran hukum feminis. Keenam, semua pihak agar terus menerus 
menggalakkan kampanye perlindungan dan dibuat mekanisme/standar bagi aktivis 
pembela HAM. Ketujuh, para penegak hukum agar menegakkan prinsip peradilan yang 
bertanggungjawab, transparan, memiliki rasa keadilan bagi korban dan 
menghapuskan segala bias dan stigma tentang perempuan. 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give underprivileged students the materials they need to learn. 
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke