http://www.radartarakan.co.id/berita/index.asp?Berita=UTAMA&id=46192

 Minggu, 23 Januari 2005
Malaysia Tak Diperpanjang Amnesti
TKI Asal Aceh Dapat Perkecualian

KUALA LUMPUR-Setelah sempat diperpanjang dua kali, tenggat waktu atas 
keberadaan para TKI (tenaga kerja Indonesia) ilegal akan diberlakukan mulai 1 
Februari mendatang. Pemerintah Malaysia kemarin menyatakan tidak akan 
memperpanjang lagi masa amnesti (pengampunan) yang diberikan kepada para TKI 
ilegal di wilayahnya. 
Paling lambat, akhir bulan ini mereka harus meninggalkan wilayah Malaysia jika 
tidak ingin ditangkap, dicambuk, dan juga didenda. Tetapi, pemerintah Malaysia 
membuat perkecualian bagi TKI yang berasal dari Aceh, wilayah Indonesia yang 
hancur akibat tersapu tsunami. 

Menurut Wakil Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, rencana melakukan 
pembersihan terhadap tenaga kerja ilegal pada 1 Februari mendatang akan tetap 
dilaksanakan. ''Sebab, kami sudah memberikan banyak waktu kepada mereka (tenaga 
kerja ilegal) akibat tsunami,'' ujar Razak di Kuala Lumpur kemarin. 

Khusus bagi TKI ilegal yang berasal dari Aceh, pemerintah Malaysia memberikan 
kelonggaran. Mereka tidak akan diburu untuk ditangkap dan didenda. Sampai kapan 
kelonggaran bagi TKI asal Aceh itu diberikan? ''Khusus untuk pekerja dari Aceh, 
kami akan putuskan nanti,'' terangnya. 

Seperti diketahui, masa amnesti diberikan pemerintah Malaysia kepada tenaga 
kerja ilegal supaya meninggalkan negeri jiran itu tanpa harus mendapatkan 
hukuman. Masa amnesti ini sebetulnya sudah diperpanjang dua kali sejak 
diberlakukan pada 29 Oktober tahun lalu. 

Semula pemerintah Malaysia memberikan kelonggaran dari batas waktu 14 November 
2004 menjadi 31 Desember 2004. Sedianya, pemerintah Malaysia menggelar sweeping 
mulai 1 Januari 2005. Tapi, rencana itu kemudian diundur hingga 1 Februari 
mendatang sebagai rasa simpati atas bencana tsunami yang telah melanda 
Indonesia dan beberapa negara lain pada 26 Desember lalu. 

Pemerintah Malaysia tidak main-main dalam mempersiapkan rencananya melakukan 
sweeping atas pekerja ilegal. Mereka telah melatih sekitar 500 sukarelawan yang 
tergabung dalam kelompok RELA. Mereka akan menyisir beberapa wilayah yang 
menjadi tempat persembunyian pekerja ilegal dan menangkapi mereka. Pekerja 
ilegal yang tertangkap akan dikenai hukuman denda, dicambuk rotan, dan juga 
dipenjara selama lima tahun sebelum akhirnya dipulangkan ke negara asalnya. 

Sejak berlaku masa amnesti, tercatat 320.000 pekerja ilegal, terutama asal 
Indonesia, telah meninggalkan Malaysia. Namun, Razak memperkirakan masih 
terdapat 1,2 juta pekerja ilegal yang belum mempergunakan masa amnesti itu. 

Kementerian Dalam Megeri Malaysia menyebut keberadaan pekerja ilegal sebagai 
masalah darurat nasional. Mereka diduga telah menjadi biang meningkatnya angka 
kriminalitas di Malaysia. Selain asal Indonesia, para pekerja ilegal di 
Malaysia berasal dari India dan Sri Lanka. Sebagian besar mereka bekerja dalam 
bidang konstruksi, perkebunan, dan jasa. (ap/afp/thestar/any) 





[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give the gift of life to a sick child. 
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke