http://www.radartarakan.co.id/berita/index.asp?Berita=UTAMA&id=46192
Minggu, 23 Januari 2005 Malaysia Tak Diperpanjang Amnesti TKI Asal Aceh Dapat Perkecualian KUALA LUMPUR-Setelah sempat diperpanjang dua kali, tenggat waktu atas keberadaan para TKI (tenaga kerja Indonesia) ilegal akan diberlakukan mulai 1 Februari mendatang. Pemerintah Malaysia kemarin menyatakan tidak akan memperpanjang lagi masa amnesti (pengampunan) yang diberikan kepada para TKI ilegal di wilayahnya. Paling lambat, akhir bulan ini mereka harus meninggalkan wilayah Malaysia jika tidak ingin ditangkap, dicambuk, dan juga didenda. Tetapi, pemerintah Malaysia membuat perkecualian bagi TKI yang berasal dari Aceh, wilayah Indonesia yang hancur akibat tersapu tsunami. Menurut Wakil Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, rencana melakukan pembersihan terhadap tenaga kerja ilegal pada 1 Februari mendatang akan tetap dilaksanakan. ''Sebab, kami sudah memberikan banyak waktu kepada mereka (tenaga kerja ilegal) akibat tsunami,'' ujar Razak di Kuala Lumpur kemarin. Khusus bagi TKI ilegal yang berasal dari Aceh, pemerintah Malaysia memberikan kelonggaran. Mereka tidak akan diburu untuk ditangkap dan didenda. Sampai kapan kelonggaran bagi TKI asal Aceh itu diberikan? ''Khusus untuk pekerja dari Aceh, kami akan putuskan nanti,'' terangnya. Seperti diketahui, masa amnesti diberikan pemerintah Malaysia kepada tenaga kerja ilegal supaya meninggalkan negeri jiran itu tanpa harus mendapatkan hukuman. Masa amnesti ini sebetulnya sudah diperpanjang dua kali sejak diberlakukan pada 29 Oktober tahun lalu. Semula pemerintah Malaysia memberikan kelonggaran dari batas waktu 14 November 2004 menjadi 31 Desember 2004. Sedianya, pemerintah Malaysia menggelar sweeping mulai 1 Januari 2005. Tapi, rencana itu kemudian diundur hingga 1 Februari mendatang sebagai rasa simpati atas bencana tsunami yang telah melanda Indonesia dan beberapa negara lain pada 26 Desember lalu. Pemerintah Malaysia tidak main-main dalam mempersiapkan rencananya melakukan sweeping atas pekerja ilegal. Mereka telah melatih sekitar 500 sukarelawan yang tergabung dalam kelompok RELA. Mereka akan menyisir beberapa wilayah yang menjadi tempat persembunyian pekerja ilegal dan menangkapi mereka. Pekerja ilegal yang tertangkap akan dikenai hukuman denda, dicambuk rotan, dan juga dipenjara selama lima tahun sebelum akhirnya dipulangkan ke negara asalnya. Sejak berlaku masa amnesti, tercatat 320.000 pekerja ilegal, terutama asal Indonesia, telah meninggalkan Malaysia. Namun, Razak memperkirakan masih terdapat 1,2 juta pekerja ilegal yang belum mempergunakan masa amnesti itu. Kementerian Dalam Megeri Malaysia menyebut keberadaan pekerja ilegal sebagai masalah darurat nasional. Mereka diduga telah menjadi biang meningkatnya angka kriminalitas di Malaysia. Selain asal Indonesia, para pekerja ilegal di Malaysia berasal dari India dan Sri Lanka. Sebagian besar mereka bekerja dalam bidang konstruksi, perkebunan, dan jasa. (ap/afp/thestar/any) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

