http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=153238
Senin, 24 Jan 2005, Utang Baru tanpa Korupsi Negara-negara donor Indonesia yang bergabung dalam CGI (Consultative Group on Indonesia) menyetujui utang baru ke pemerintah Indonesia USD 2,8 miliar. Selain utang, masih ada hibah khusus untuk recovery Aceh USD 1,7 miliar. Tetapi, kali ini, persetujuan utang masih disertai syarat khusus berupa keharusan pemerintah RI agar utang tersebut tidak bocor karena korupsi. Pemerintah juga diminta lebih serius dan keras memberantas illegal logging (perdagangan kayu ilegal). Dan, kali ini, negara anggota CGI yang bersuara cukup keras agar Indonesia lebih serius memberantas korupsi adalah Belanda. Syarat yang dilontarkan CGI itu bukan hal baru. Setiap utang baru dikucurkan melalui sidang CGI, embel-embel agar pemanfaatan utang disertai pelaksanaan good and clean governance selalu dilontarkan negara-negara anggota tetap CGI. Namun, tetap terjadinya bebas korupsi serta good governance sulit diwujudkan. Dengan kata lain, utang demi utang baru RI tetap bisa dikorupsi. Masih saja bocor di sana-sini. Kini sedikit berbeda. Pemerintah lebih nyata memberantas korupsi. Setidaknya, upaya memberantas korupsi diperlihatkan lebih kuat. Ada bukti nyata, bukan hanya wacana. Meski, hasilnya belum tentu bisa dirasakan dalam waktu dekat. Misalnya, banyak mantan anggota dan mantan pimpinan dewan di daerah atau bahkan wakil rakyat yang sedang menjabat serta sejumlah bupati, wali kota, dan gubernur yang sedang diadili karena diduga bertindak pidana merugikan uang rakyat. Jika CGI masih mengaitkan piutang baru dengan pemberantasan korupsi, seharusnya ikhtiar pemberantasan korupsi yang kini sedang dilakukan pemerintah perlu dicatat. Mungkin, pemberantasan korupsi yang baru bisa menyentuh pejabat negara di tingkat kedua dan ketiga dalam struktur birokrasi itu belum sebanding dengan luasnya belantara tindak pidana korupsi di negeri ini. Meski demikian, CGI perlu mencatat, upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi yang digalakkan saat ini merupakan langkah nyata yang positif. Bagi pemerintah, masih dikaitkannya persetujuan utang baru dengan keharusan bebas korupsi juga perlu dianggap sebagai pengawasan yang berasal dari masyarakat internasional. Harus bekerja lebih keras. Artinya, upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi tidak cukup berupa tindakan hukum terhadap para pejabat negara yang diduga korup. Selain itu, menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi harus mencakup serangkaian program politik yang terorganisasi secara baik untuk menciptakan transparansi serta akuntabilitas publik. Tanpa transparansi dan akuntabilitas publik dalam menjalankan mekanisme serta roda pemerintahan, pemberantasan korupsi bakal cenderung gali lubang tutup lubang. Setelah diberantas, tindakan korup itu tidak segera berhenti, melainkan bersemai dan tumbuh subur lagi. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

