Sistem Dinar Emas: Solusi untuk Perbankan Syariah 

oleh : Cecep Maskanul Hakim 



PEI-Online : 26/5/2004 


I. PENDAHULUAN


Krisis ekonomi yang melanda Indonesia dan kawasan Asia telah berlanjut memasuki 
tahun ke 3. Belum ada tanda-tanda bahwa krisis di kawasan ini akan pulih, 
meskipun Indonesia yang dianggap sebagai salah satu daerah penggerak ekonomi 
kawasan Asia Tenggara telah dianggap sukses melaksanakan pemilihan umum, tanpa 
diwarnai kekerasan. Sebagaimana dimaklumi, krisis ekonomi yang terjadi di 
kawasan Asia ini berawal dari krisis nilai tukar mata uang, yaitu semakin 
kuatnya mata uang asing -khususnya dollar Amerika- terhadap mata uang domestik. 
Akibatnya harga-harga meningkat secara berlipat karena struktur ekonomi 
Indonesia didominasi impor, baik bahan baku maupun barang jadi. Di bidang jasa 
keuanganpun demikian, dan tingkat suku bunga meroket sehingga pada puncaknya 
pernah mencapai 90%. Dunia usaha macet, tingkat pengangguran semakin besar, 
inflasi meninggi, pertumbuhan negatif dan seterusnya.


Banyak orang gusar mengapa sebuah perekonomian harus terpuruk hanya karena 
nilai mata uang yang berubah. Sehingga ditengah krisis pernah ada usulan untuk 
mengikat (peg) rupiah kepada beberapa mata uang asing, yang lazim disebut CBS 
(Currency Board System). Namun karena sebelumnya Indonesia telah menandatangani 
Letter of Intent dengan IMF, yang mensyaratkan diantaranya bahwa Indonesia 
harus menganut sistem (rezim) devisa bebas, maka ide tentang CBS tidak 
diterima. Padahal sistem itu sudah dipraktekkan oleh negara lain yang pernah 
mengalami krisis, seperti Hongkong. 


Orang juga ingat kembali bahwa dalam sejarah ekonomi, baru pada tahun 1990an 
inilah krisis mata uang muncul kembali setelah menimpa Amerika pada tahun 1973. 
Kali ini negara-negara yang terkena adalah negara-negara selain Amerika dan 
Eropa, terutama Asia. Sebelumnya ketika Bretton Wood Agreement masih diikuti, 
dimana setiap mata uang harus dirujuk kepada emas, belum pernah terjadi krisis 
seperti ini. Adalah Amerika dibawah Nixon yang kemudian membatalkan perjanjian 
Bretton Wood tersebut pada tahun 1971 ketika dollar Amerika semakin lemah dan 
ekonomi Amerika mengalami krisis. Sejak saat itu dollar Amerika tidak lagi 
didasarkan kepada emas. Dengan demikian ekonomi dunia secara praktis telah 
dikuasai oleh Amerika, mengingat mata uang rujukan dunia saat ini adalah dollar 
Amerika, sedangkan mata uang tersebut sepenuhnya diatur oleh pemerintah Amerika.


Adalah menarik untuk diperhatikan bahwa selama mata uang dunia masih 
disandarkan kepada emas, selama itu pula mata uang relatif stabil dan 
kemungkinan krisis sangat kecil. Ancaman krisis hanya ada dari penyakit yang 
lain, yaitu bunga. Tidak mengherankan karenanya jika dalam sejarah Islam tidak 
pernah terjadi krisis semacam itu. Sebab, sejak zaman Nabi SAW sampai dengan 
Dinasti Ustmaniyyah, yang jatuh pada tahun 1923, yang namanya uang adalah uang 
emas atau perak. Uang kertas tidak dikenal sama sekali.


Paper ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan sekitar mata uang emas 
dilihat dari perspektif syariah Islam dan aplikasinya dalam perbankan syariah. 
Pertanyaan-pertanyaan yang timbul adalah bagaimana hukumnya penggunaan emas 
sebagai mata uang? Apa dampak penerapan mata uang emas pada perbankan? Jika 
mungkin diterapkan bagaimana sistemnya? Mengingat sisi praktisnya, bisakah 
digunakan uang kertas yang memiliki nilai tertentu terhadap emas? Apa saja sisi 
positif (dan negatif) penerapan mata uang emas bagi dunia perbankan? Bagaimana 
penetapan mata uang emas terhadap valuta asing dan kaitannya dengan 
transaksi-transaksi luar negeri?



II. UANG EMAS DALAM PANDANGAN SYARIAH


Kata zahab yang berarti emas disebut dalam Quran sebanyak 8 kali. Tetapi hanya 
satu yang memberikan ancaman kepada orang yang mengumpulkan dan menyimpan emas, 
karena tidak memanfaatkannya di jalan yang benar. Ayat ini merupakan ayat umum 
yang memerintahkan bahwa kekayaan yang disimbolkan dalam bentuk emas dan perak 
harus diinfakkan sebagiannya di jalan Allah. Bisa jadi kekayaan itu juga 
berbentuk uang emas dan perak.


Masalah emas sebagai mata uang dapat kita lihat pada sejarah Nabi SAW. Pada 
zaman itu mata uang yang digunakan untuk bertransaksi adalah emas dan perak. 
Sebenarnya mata uang ini dibentuk dan dicetak oleh Kekaisaran Romawi. Dan 
sepanjang kehidupannya, Nabi tidak merekomendasikan perubahan apapun terhadap 
mata uang. Artinya Nabi dan para sahabat yang menjadi khalifah sesudahnya 
membenarkan praktek ini. Dalam ilmu hadist hal ini disebut Hadist Af_al dan 
Taqrir, yaitu jenis hadist yang tidak diucapkan, tetapi dilakukan atau tidak 
diucapkan. Ini membuat ulama berijtihad bahwa sistem mata uang emas dan perak 
adalah sistem mata uang yang benar.


Syeikh Taqyuddin An-Nabhani memberikan beberapa alasan mengapa mata uang yang 
benar menurut Islam hanya emas:


1.      Ketika Islam melarang praktek penimbunan harta, Islam hanya 
mengkhususkan larangan tersebut intik emas dan perak, padahal harta (mal) itu 
mencakup semua barang yang bisa dijadikan kekayaan.


2.      Islam telah mengaitkan emas dan perak dengan hukum-hukum yang baku dan 
tidak berubah-ubah. Ketika Islam mewajibkan diyat tersebut dengan ukuran 
tertentu dalam bentuk emas.


3.      Rasulullah SAW telah menetapkan emas dan perak sebagai uang, dan beliau 
menjadikan hanya emas dan perak sajalah sebagai standar uang.


4.      Ketika Allah SWT mewajibkan zakat uang, maka Allah telah mewajibkan 
zakat tersebut untuk emas dan perak, kemudian Allah menentukan nishab zakat 
tersebut dengan nishab emas dan perak.


5.      Hukum-hukum tentang pertukaran mata uang yang terjadi dalam transaksi 
uang, hanya dilakukan dengan emas dan perak. Semua transaksi dalam bentuk 
finansial yang dinyatakan dalam Islam hanya dinyatakan dengan emas dan perak.


Alasan-alasan ini bisa dimaklumi jika melihat hadist-hadist Nabi SAW tentang 
transaksi yang melibatkan emas, misalnya:


Dari Ubadah bin Shamit r.a Nabi SAW berkata: _Emas dengan emas, perak dengan 
perak, gandum dengan gandum, sya�ir dengan sya�ir, kurma dengan kurma, garam 
dengan garam, hendaklah sama banyaknya, tunai dan timbang terima. Apabila 
berlainan jenisnya boleh kamu jual sekehendakmu asal tunai. 


Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda: (Boleh menjual) tamar dengan tamar, gandum 
dengan gandum, sya�ir dengan sya�ir, garam dengan garam, sama sebanding, tunai 
dengan tunai. Barang siapa menambah atau minta tambah maka telah berbuat riba 
kecuali yang berlainan warnanya. (HR. Muslim).


Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, bersabda: (boleh menjual) emas dengan emas 
dengan setimbang, sebanding, dan perak dengan perak setimbang sebanding. (HR. 
Ahmad, Muslim Nasa�I).


Dari Abi Bakrah r.a Nabi SAW melarang (menjual) perak dengan perak, emas dengan 
emas, kecuali sama. Dan Nabi menyuruh kami membeli perak dengan emas sesuka 
kami dan membeli emas dengan perak sesuka kami pula. (HR. Bukhari-Muslim).


Para ulama memberikan berbagai tafsir terhadap hadist-hadist diatas, namun yang 
disepakati diantara mereka adalah bahwa tidak boleh hukumnya tukar-menukar 
barang yang sama jenisnya dengan timbangan yang berbeda. Sebagian ulama 
mengatakan bahwa disebutkannya emas dan perak diantara barang-barang makanan 
dalam hadist tersebut , tidak lain adalah karena emas dan perak adalah uang. 
Sebab jarang terjadi orang yang membeli (menukar) perhiasan dari emas dengan 
beras atau kurma, kecuali untuk jaminan terhadap suatu transaksi perdagangan. 


Dalam kajian fiqih, memang tidak didapati secara khusus hukum yang mengatakan 
bahwa mata uang harus (wajib) terbuat dari emas dan perak. Nampaknya bagi para 
ulama hal yang semacam itu sudah merupakan asumsi yang tidak perlu dibicarakan 
lagi (taken for granted). Justru yang banyak menjadi pembicaraan ulama adalah 
praktek di sekitar uang emas dan perak, misalnya nilai tukar antara emas dengan 
perak yang sering berubah-ubah, sehingga Nasir Muhammad bin Qalawun, sultan 
yang sezaman dengan Ibnu Taimiyyah, pernah melarang masyarakat melakukan jual 
beli emas. Demikian pula Imam Ghazali pernah mencela praktek dalam masyarakat 
sezamannya yang mencampur emas dengan benda lain sehingga emas yang dipakai 
untuk mata uang tidak murni lagi. Akibatnya masyarakat cenderung melepas emas 
yang tidak murni ke peredaran dan menyimpan emas yang murni untuk dipakai 
sebagai perhiasan. Nampaknya atas dasar ini AlMaqrizi menyimpulkan dalam 
kitabnya bahwa uang (emas) yang buruk menggeser uang yang bagus dari
 peredaran. 


Atas dasar ini kita dapat berkesimpulan, bahwa mata uang yang ada dalam sejarah 
Islam adalah emas dan perak. Uang kertas yang ada sekarang bukanlah produk 
peradaban Islam, karena itu wajar bila terjadi krisis dimana-mana. Uang kertas 
yang ada sekarang adalah legal tender, yaitu janji pemerintah yang menganggap 
bahwa itu adalah uang. Jika suatu saat hukum menyatakan ia bukan uang, maka 
yang tertinggal hanyalah tumpukan kertas berwarna yang tidak bernilai apa-apa. 
Padahal uang adalah alat tukar yang bisa menggantikan posisi barang bila suatu 
transaksi berhenti di tengah (uang belum sempat ditukarkan lagi dengan barang 
lain). Jika orang sedang memegangnya lalu datang pengumuman bahwa uang kertas 
berhenti sebagai alat tukar dan digantikan oleh beras, misalnya, ia hanya 
memiliki kertas yang tidak bernilai apa-apa. Selain itu, jika demikian itu 
dilakukan maka pemerintah bertanggung jawab menyediakan beras sekian banyak 
untuk mengganti uang tersebut. 


III. UANG EMAS DALAM PERBANKAN SYARIAH 



Permasalahan mata uang dalam perbankan syariah sebenarnya menyangkut tiga hal 
yang telah bercampur: Yaitu mata uang fiat (fiat money), masalah bunga dan mata 
uang dominan. Dua masalah terakhir sebenarnya dapat terlihat dengan jelas dan 
bisa diselesaikan jika masalah pertama terselesaikan. 


Perbankan syariah mengasumsikan sebuah mata uang yang kuat dan stabil dalam 
melaksanakan bisnisnya. Kuat artinya tidak terpengaruh inflasi, sedangkan 
stabil artinya tidak berfluktuasi mengikuti kurs mata uang asing. Hal ini 
diperlukan karena:


1.      Produk perbankan syariah -yang mengadopsi ajaran Islam- seperti jual 
beli (Murabahah, Salam & Istisna�) dan sewa-menyewa (Ijarah, leasing) adalah 
produk yang menghasilkan keuntungan dengan rate tetap. Artinya sekali bank 
melakukan pembiayaan penjualan barang kepada nasabah, maka harga barang tidak 
berubah selama berlakunya akad perjanjian. Jika mata uang melemah terhadap 
barang maka secara riil bank sudah merugi. Padahal bank biasanya melakukan jual 
beli secara tangguh.


2.      Mata uang yang kuat meniadakan, atau setidaknya meminimalisir, 
terjadinya inflasi. Dengan demikian salah satu hambatan dalam penentuan harga 
secara umum (pricing) dalam sebuah bank akan terselesaikan.


3.      Konsep perbankan syariah meniadakan bunga sebagai instrumen. Dengan 
mata uang yang kuat, Time Value of Money sebagai paradigma yang menghasilkan 
metode Present Value dan Future Value akan hilang.  Perhitungan keuntungan akan 
jadi lebih mudah dan tidak berbelit-belit.


4.      Pertukaran mata uang dengan kurs yang tidak tetap, ditambah instrumen 
bunga, melahirkan transaksi spekulatif seperti Swap. Tujuan utama bank adalah 
menutup posisi likuiditas, agar pada saat jatuh tempo mata uang tersebut 
tersedia dengan nilai tukar yang telah diperjanjikan. Namun sekarang ini tujuan 
tersebut sudah bercampur dengan tujuan mencari untung (arbitrage) dengan 
perhitungan sukubunga tertentu. Jika nilai tukar stabil, dan bunga tidak 
dijadikan dasar perhitungan, maka tujuan bank melakukan tukar menukar uang 
menjadi jelas, dan tidak ada kemungkinan untuk melakukan spekulasi.



Mata uang yang bisa memenuhi kriteria semacam ini hanya mungkin bila terbuat 
sesuatu yang berharga dan nilainya selalu stabil, atau uang kertas didasari 
oleh barang tersebut. Dan itu syarat seperti itu hanya mungkin dipenuhi oleh 
emas dan perak. 


Kemungkinan kerancuan terdapat dalam transaksi luar negeri. Jika mata uang yang 
didasarkan kepada emas ditukarkan dengan mata uang fiat (tidak didasarkan 
kepada apapun), baik itu transaksi pertukaran biasa maupun akibat transaksi 
ekspor/import, maka apabila terjadi depresiasi pada mata uang fiat tersebut 
negara yang mata uangnya didasarkan pada emas akan mengalami kerugian. Hal ini 
disebabkan daya beli uang tersebut menurun terhadap barang-barang, baik 
domestik maupun impor. Karena itu transaksi antar dua mata uang berbeda akan 
jarang dilakukan.


Jika standar yang digunakan terhadap emas berubah-ubah maka terjadi perburuan 
mata uang yang nisbahnya lebih kecil terhadap emas. Misalnya pada awal 1999 
ditetapkan kurs Rp.100,- = 1 gram dan di Amerika US$ 1 = 1 gram. Ketika 
memasuki tahun 2000 kurs rupiah terhadap emas lebih lemah menjadi Rp.120/1 gram 
sedangkan di Amerika tetap. Orang akan memburu dollar, karena secara standar 
lebih tinggi dari rupiah, dengan asumsi rupiah akan semakin melemah terhadap 
emas. Dengan demikian spekulasi terhadap mata uang akan tetap ada meskipun mata 
uang sudah disandarkan kepada emas. Demikian pula Kegiatan investasi yang masuk 
dari luar negeri akan terganggu, karena investor khawatir akan melemahnya mata 
uang domestik terhadap emas. Para importir akan meminta jaminan untuk membayar 
pada kurs yang telah ditetapkan yang berarti memindahkan beban perubahan nilai 
tukar pada bank. Untuk itu diperlukan standar yang tidak berubah, bukan saja 
pada level nasional, tetapi juga pada tingkat internasional.


Demikian pula jika dua standar (bimetallic) yang digunakan, yaitu emas dan 
perak. Rasio antara emas dan perak yang berubah akan berpengaruh kepada nilai 
mata uang antar negara. Dengan demikian asumsi-asumsi tertentu (lihat footnote 
14) tidak bisa diterapkan begitu saja. Tetapi jika diadakan 
pembatasan-pembatasan, pemerintah sudah melakukan intervensi pada kehidupan 
moneter.



IV. KHATIMAH


Dengan keterbatasan-keterbatasan yang disebutkan di atas, sistem mata uang yang 
berbasis emas dan perak jauh lebih baik ketimbang sistem mata uang yang 
mengambang (floating) seperti sekarang. Apalagi jika dikaitkan dengan upaya 
intervensi suatu negara kepada negara lain melalui sistem keuangan. Tidak bisa 
dipungkiri bahwa sistem keuangan internasional tidak bisa terpisah dengan 
sistem politiknya. Dengan demikian negara yang kuat akan terus mendominasi 
negara yang lemah melalui sistem mata uangnya. Tidak salah bila orang 
melihatnya sebagai penjajahan dalam bentuk baru. Dengan sistem mata uang emas 
setiap negara memiliki kekuasaan (sovereignity) atas mata uangnya sendiri, 
karena secara asasi siapapun boleh memiliki emas. 


Kembalinya sistem mata uang berdasarkan emas sangat mungkin terjadi bila ada 
kemauan untuk ke arah itu. Dan itu hanya mungkin bila Islam dipakai sebagai 
acuan karena sistem mata uang emas dan perak telah diabadikan oleh pemerintahan 
Islam di masa jayanya dan tidak pernah terjadi krisis keuangan seperti yang ada 
sekarang.


Wallahu A�lam


Jakarta, 29 Juni 1999 


Cat: Makalah Seminar Moneter Islam: Dinar Emas Mungkiinkah Kembali?

REFERENSI

 


1.    AAOIFI, Accounting & Auditing Standard for Islamic Financial 
Institutions, 1998, Bahrain.


2.    Aidit Ghazali, Muslim Economic Thinkers on Economics, Administration and 
Transactions, Quill Publisher, Selangor, 1991


3.    Hasanuzzaman, Economic Function of an Islamic State, the Islamic 
Founcation, Leicester, 1990.


4.    Lawrence S. Ritter & William L. Silber, Money, 3rd edition, Basic Books, 
New York, 1976,


5.    Lihat FW. Paish, Studies in an Inflationary Economy, McMillan, London, 
1962


6.    Mahmud Abu Suud, The Outlines of Islamic Economics, IIFSO, Kuwait, 1980


7.    Paul A Samuelson & William D. Nordhaus, Economics, 12th ed., 
Mc.Graw-Hill, 1985.


8.    Paul M. Horvits, Monetary Policy and the Financial System, 3rd edition, 
Prentice Hall, New-Jersey, 1974,


9.    Robert B. Ekelund, Jr. & Robert F. Hebert, A History of Economic Theory & 
Method, 2nd edition, Mc.Graw-Hill, 1995


10.              Sayyid Tahir, Aidit Ghazali, Syed Omar Syed Agil (ed.), 
Reading in Microeconomics, an Islamic Perspective, Longman Malaysia, Selangor, 
1992


11.              Taqyuddin An-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif, 
Perspektif Islam, (terjemahan) Risalah Gusti, Surabaya, 1996


12.              William P. Albrecht, Jr., Economics, Prentice-Hall, New 
Jersey, 1974

http://www.e-syariah.net/artikel.asp?id=157


                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
 Yahoo! Search presents - Jib Jab's 'Second Term'

[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources 
often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today!
http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke