http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=103142

TKI Ilegal Dan Lapangan Kerja
Oleh Umar Sholahudin


Selasa, (15-02-'05)
Daya tarik ekonomi yang menjanjikan mendorong para pencari tenaga kerja 
Indonesia berbondong-bondong ke luar negeri, walaupun dengan cara-cara 
ilegal sekalipun, misalnya, tanpa memiliki dokumen-dokumen resmi yang 
dibutuhkan. Dalam pikiran mereka, dokumen-dokumen resmi seperti paspor, visa 
dan sebagainya memerlukan biaya yang tidak sedikit dan prosesnya pun 
berbelit-belit dan lama.

Bencana gempa bumi dan tsunami di Aceh dan Sumatera Utara yang menewaskan 
ratusan ribu jiwa, meluluhlantahkan infrastruktur yang ada, dan 
mengakibatkan ratusan ribu orang mengungsi, telah dinyatakan sebagai bencana 
nasional. Kini, masalah ratusan ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal 
yang dideportasi Pemerintah Malaysia tampaknya juga layak disebut sebagai 
bencana nasional kedua setelah tsunami di Aceh. Betapa tidak? Deportasi 
ratusan ribu TKI ilegal ini sempat membuat repot dan kalang kabut pihak 
Pemerintah Indonesia. Bahkan tidak hanya sekedar tingkat menteri yang ikut 
bicara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun sampai ikut bicara soal TKI 
ilegal ini.

Pemerintah Indonesia khawatir, deportasi besar-besaran TKI ilegal untuk 
kembali ke Indonesia akan menimbulkan berbagai persoalan baru. Persoalan 
baru yang paling krusial adalah masalah membengkaknya angka pengangguran 
domestik. Selain bisa menjadi beban sosial, TKI ilegal ini juga akan menjadi 
beban ekonomi nasional. Padahal Pemerintah Indonesia saat ini sedang 
menanggng beban (sosial dan ekonomi) yang amat berat menyusul bencana di 
Aceh dan Sumut. Ibarat orang mengatakan 'sudah jatuh tertimpa tangga pula'. 
Sudah jatuh terkena tsunami, kemudian tertimpa masalah TKI ilegal.
Seperti dilaporkan, pihak Pemerintah Malaysia mulai melakukan razia 
besar-besaran terhadap ratusan ribu TKI ilegal yang masih tinggal di 
negaranya. Hal ini menyusul batas amnesti (pengampunan) terhadap TKI ilegal 
sudah berakhir per 31 Januari 2005 lalu. Sebelumnya pihak Pemerintah 
Malaysia sudah memberi tenggang waktu antara November 2004 sampai 31 Januari 
2005 kepada ratusan ribu TKI ilegal untuk pulang secara baik-baik ke 
Indonesia dan mengurus dokumen-dokumen resminya. Namun semua itu sepertinya 
tidak digubris oleh para TKI ilegal sampai kemudian masa akhir amnesti 
berakhir.

Malaysia saat ini memiliki Akta Migrasi 2002 (Akta A1154) yang disahkan 1 
Agustus 2002. Dalam Akta tersebut disebutkan, tenaga kerja asing yang masuk 
secara ilegal akan didenda 10.000 Ringgit Malaysia atau dipenjara tidak 
lebih dari lima tahun, atau dikenakan sanksi kedua-duanya dan dikenakan 
cambuk tidak lebih dari enam kali. Meskipun ada aturan hukum dan sanksi yang 
cukup keras dari Pemerintah Malaysia, namun tidak menyurutkan sebagian dari 
TKI ilegal yang tetap tinggal di Malaysia. Bahkan tidak menyurutkan niat 
TKI-TKI baru yang ilegal untuk mengais rupiah di negeri jiran tersebut

Sudah banyak TKI-TKI ilegal -- atau yang kemudian dijuluki sebagai 
"pendatang haram" -- dipulangkan secara paksa. Namun ribuan yang 
dipulangkan, puluhan ribu yang kembali ke negara-negara tempat singgahan. 
Bahkan tidak jarang di antara mereka yang kembali itu, pernah dipulangkan. 
Meskipun sudah banyak cerita-cerita menyedihkan dan memilukan dialami oleh 
para TKI di sana, seakan tidak pernah menyurutkan niat mereka -- calon 
TKI -- untuk tetap mengadu nasib. Jadi, ibaratnya mereka (sedang) mengejar 
hujan uang di negeri orang, karena di negeri sendiri mereka merasakan hujan 
batu.



TKI Bermasalah



Persoalan TKI ilegal ini sempat membuat repot pemerintah negeri jiran, yakni 
ketika pada tahun 2001 TKI kita berbuat ulah dan melakukan tindak kriminal, 
antara lain pernah terjadi di Negara Bagian Johor. Sekitar 1.600 TKI 
memberontak dan membakar 4 blok penampungan imigrasi bagi pendatang haram 
karena diberitahu akan dideportasi ke negara asalnya. Kemudian terjadi kasus 
huru-hara sekitar 400 TKI di sebuah pabrik tekstil sebagai aksi solidaritas 
terhadap rekan mereka yang ditest urine dalam pemeriksaan pemakaian narkoba. 
Dalam aksi itu selain merusak fasilitas penampungan pekerja juga melawan 
polisi dan merusak mobil petugas.
Sejak muncul kasus kriminal TKI tersebut, Pemerintah Malaysia langsung 
mengambil kebijakan menghentikan angkatan kerja impor (baca: TKI), mengawasi 
pintu gerbang perairan bagi para pendatang ilegal dan melakukan sweeping 
bagi TKI-TKI yang tidak resmi. Mereka tidak mau kecolongan dengan kasus amuk 
TKI yang senantiasa terjadi dari waktu ke waktu.

Sebenarnya, bekerja di luar negeri bukanlah cita-cita mereka sejak kecil, 
karena untuk pergi ke sana membutuhkan biaya yang sangat besar serta 
pengetahuan yang cukup luas, dan itu jelas tidak mungkin diwujudkan karena 
mereka (para TKI) secara ekonomi berasal dari kelompok miskin, yang sangat 
rentan dan tidak mampu. Di tengah himpitan krisis ekonomi yang 
berkepanjangan sekarang ini, mengadu nasib dengan bekerja di negeri tetangga 
sebagai TKI secara teori adalah tindakan yang amat rasional.



Absennya Lapangan Kerja



Sepanjang kesempatan kerja di negeri sendiri (di desa atau di kota) mampu 
menampung dan memberi imbalan layak, tawaran gaji sebesar apa pun di luar 
negeri, tidak akan mampu menarik minat mereka untuk hijrah ke luar negeri. 
Tetapi, lain persoalan ketika situasi "lingkungan domestik makin lama makin 
tidak ramah"; tekanan kemiskinan makin sulit dihindarkan dan di sisi lain 
kesempatan kerja yang ada nyaris tertutup bagi pencari kerja baru, maka 
salah satu pilihan hidup yang menjanjikan adalah nekat berangkat ke luar 
negeri untuk mencari gaji dengan standart yang jauh lebih baik daripada 
ukuran dalam negeri.

Daya tarik ekonomi yang begitu menjanjikan tersebut kemudian mendorong para 
pencari tenaga kerja Indonesia berbondong-bondong untuk bekerja ke luar 
negeri, walaupun dengan cara-cara ilegal sekalipun, misalnya, tanpa memiliki 
dokumen-dokumen resmi yang dibutuhkan. Dalam pikiran mereka, dokumen-dokumen 
resmi seperti paspor, visa dan sebagainya memerlukan biaya yang tidak 
sedikit dan prosesnya pun berbelit-belit dan lama.

Berdasarkan catatan dari Solidaritas Perempuan, proyeksi tenaga kerja 
Indonesia di luar negeri pada tahun 1999/2000 berjumlah 400 ribu orang, 
tahun 2000/2001: 450 ribu orang, tahun 2001/2002: 550 ribu orang, tahun 
2002/2003: 650 ribu orang, tahun 2003/2004: 750 ribu orang, dan tahun 
2004/2005 angkanya sudah lebih dari 1 juta orang. Dari sekian banyak TKI 
kita yang bekerja di luar negeri, sebgian besar bekerja di sektor informal.



Kebijakan Pengiriman TKI



Melimpahnya angka pencari kerja Indonesia, tidak tersedianya kesempatan 
kerja yang cukup memadai, dan untuk mengimbangi pertambahan angkatan kerja 
yang kian cepat, maka kebijakan pengiriman TKI ke luar negeri adalah sebuah 
keniscayaan. Bahkan dari TKI, pemerintah dapat meraup devisa yang cukup 
besar. Akan tapi sering kali pemerintah tidak becus dalam mengurus TKI ini. 
Pemerintah mau duitnya, tapi tidak mau penderitaannya. Dengan kata lain, 
kebijakan masalah TKI di luar negeri sangat begitu lemah. Ini yang kemudian 
melahirkan masalah krusial, baik di dalam maupun di luar negeri.

Persoalan TKI Indonesia yang bekerja di luar negeri yang sering kali menjadi 
korban adalah Tenaga Kerja Wanita (TKW). Penelitian yang dilakukan oleh 
Leela Gulati (Women Migrant Workers in Asia: A Review, 1993) di Srilanka dan 
Pilipina, menyebutkan sekitar seperlima hingga sepertiga TKW dilaporkan 
telah menerima perlakuan kasar dan pelecehan dari majikannya. Bahkan 
baru-baru ini DPR RI mengungkap kebanyakan TKW kita di salah satu negara 
Timur Tengah dijadikan pekerja seks komersial.

Pada titik ini hendaknya pemerintah menyadari bahwa sudah saatnya untuk 
mencegah, membatasi atau bahkan melarang warganya untuk mengadu nasib ke 
negeri orang, meskipun sumbangan TKI (sebagai devisa non migas) yang 
diberikan untuk negara amat besar. Kita tentu masih ingat fatwa MUI (Majelis 
Ulama Indonesia) agar menghentikan pengiriman TKI ke luar negeri. Dan, kita 
juga tahu bahwa kebijakan seperti ini diakui pemerintah tidak akan 
menyelesaikan persoalan. Malah yang terjadi arus TKI ilegal semakin tidak 
terbendung. Di mata TKI atau calon TKI, himbauan atau seruan agar arus TKI 
distop mungkin sebatas dipahami sebagai bentuk tanda simpati saja. Tetapi 
untuk memastikan himbauan itu mereka taati tentu dibutuhkan lebih dari 
sekedar aturan atau larangan.

Oleh karena itu, secara internal pemerintah wajib membuka lapangan kerja 
seluas-luasnya. Misalnya, sektor-sektor padat karya perlu dikembangkan 
sehingga lapangan kerja yang tersedia mampu menyerap angkatan kerja yang 
terus merambat naik dan untuk hal ini pemerintah harus benar-benar serius. 
Karena dengan demikian, tanpa diminta pun arus TKI atau calon TKI ke luar 
negeri akan semakin berkurang dengan sendirinya. Hal yang terpenting lainnya 
untuk dilakukan adalah memberikan kebijakan tentang perlindungan, jaminan 
sosial, dan informasi terhadap TKI di luar negeri. Ini sangat mendesak kalau 
pemerintah belum dapat menyediakan lapangan kerja dan belum dapat 
mengimbangi persoalan upah yang layak bagi pekerja. ***
(Penulis adalah peneliti pada Center for Public Policy Studies
- CPPS, alumnus FISIP Unair Surabaya). 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for
anyone who cares about public education!
http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke