http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=103142
TKI Ilegal Dan Lapangan Kerja Oleh Umar Sholahudin Selasa, (15-02-'05) Daya tarik ekonomi yang menjanjikan mendorong para pencari tenaga kerja Indonesia berbondong-bondong ke luar negeri, walaupun dengan cara-cara ilegal sekalipun, misalnya, tanpa memiliki dokumen-dokumen resmi yang dibutuhkan. Dalam pikiran mereka, dokumen-dokumen resmi seperti paspor, visa dan sebagainya memerlukan biaya yang tidak sedikit dan prosesnya pun berbelit-belit dan lama. Bencana gempa bumi dan tsunami di Aceh dan Sumatera Utara yang menewaskan ratusan ribu jiwa, meluluhlantahkan infrastruktur yang ada, dan mengakibatkan ratusan ribu orang mengungsi, telah dinyatakan sebagai bencana nasional. Kini, masalah ratusan ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dideportasi Pemerintah Malaysia tampaknya juga layak disebut sebagai bencana nasional kedua setelah tsunami di Aceh. Betapa tidak? Deportasi ratusan ribu TKI ilegal ini sempat membuat repot dan kalang kabut pihak Pemerintah Indonesia. Bahkan tidak hanya sekedar tingkat menteri yang ikut bicara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun sampai ikut bicara soal TKI ilegal ini. Pemerintah Indonesia khawatir, deportasi besar-besaran TKI ilegal untuk kembali ke Indonesia akan menimbulkan berbagai persoalan baru. Persoalan baru yang paling krusial adalah masalah membengkaknya angka pengangguran domestik. Selain bisa menjadi beban sosial, TKI ilegal ini juga akan menjadi beban ekonomi nasional. Padahal Pemerintah Indonesia saat ini sedang menanggng beban (sosial dan ekonomi) yang amat berat menyusul bencana di Aceh dan Sumut. Ibarat orang mengatakan 'sudah jatuh tertimpa tangga pula'. Sudah jatuh terkena tsunami, kemudian tertimpa masalah TKI ilegal. Seperti dilaporkan, pihak Pemerintah Malaysia mulai melakukan razia besar-besaran terhadap ratusan ribu TKI ilegal yang masih tinggal di negaranya. Hal ini menyusul batas amnesti (pengampunan) terhadap TKI ilegal sudah berakhir per 31 Januari 2005 lalu. Sebelumnya pihak Pemerintah Malaysia sudah memberi tenggang waktu antara November 2004 sampai 31 Januari 2005 kepada ratusan ribu TKI ilegal untuk pulang secara baik-baik ke Indonesia dan mengurus dokumen-dokumen resminya. Namun semua itu sepertinya tidak digubris oleh para TKI ilegal sampai kemudian masa akhir amnesti berakhir. Malaysia saat ini memiliki Akta Migrasi 2002 (Akta A1154) yang disahkan 1 Agustus 2002. Dalam Akta tersebut disebutkan, tenaga kerja asing yang masuk secara ilegal akan didenda 10.000 Ringgit Malaysia atau dipenjara tidak lebih dari lima tahun, atau dikenakan sanksi kedua-duanya dan dikenakan cambuk tidak lebih dari enam kali. Meskipun ada aturan hukum dan sanksi yang cukup keras dari Pemerintah Malaysia, namun tidak menyurutkan sebagian dari TKI ilegal yang tetap tinggal di Malaysia. Bahkan tidak menyurutkan niat TKI-TKI baru yang ilegal untuk mengais rupiah di negeri jiran tersebut Sudah banyak TKI-TKI ilegal -- atau yang kemudian dijuluki sebagai "pendatang haram" -- dipulangkan secara paksa. Namun ribuan yang dipulangkan, puluhan ribu yang kembali ke negara-negara tempat singgahan. Bahkan tidak jarang di antara mereka yang kembali itu, pernah dipulangkan. Meskipun sudah banyak cerita-cerita menyedihkan dan memilukan dialami oleh para TKI di sana, seakan tidak pernah menyurutkan niat mereka -- calon TKI -- untuk tetap mengadu nasib. Jadi, ibaratnya mereka (sedang) mengejar hujan uang di negeri orang, karena di negeri sendiri mereka merasakan hujan batu. TKI Bermasalah Persoalan TKI ilegal ini sempat membuat repot pemerintah negeri jiran, yakni ketika pada tahun 2001 TKI kita berbuat ulah dan melakukan tindak kriminal, antara lain pernah terjadi di Negara Bagian Johor. Sekitar 1.600 TKI memberontak dan membakar 4 blok penampungan imigrasi bagi pendatang haram karena diberitahu akan dideportasi ke negara asalnya. Kemudian terjadi kasus huru-hara sekitar 400 TKI di sebuah pabrik tekstil sebagai aksi solidaritas terhadap rekan mereka yang ditest urine dalam pemeriksaan pemakaian narkoba. Dalam aksi itu selain merusak fasilitas penampungan pekerja juga melawan polisi dan merusak mobil petugas. Sejak muncul kasus kriminal TKI tersebut, Pemerintah Malaysia langsung mengambil kebijakan menghentikan angkatan kerja impor (baca: TKI), mengawasi pintu gerbang perairan bagi para pendatang ilegal dan melakukan sweeping bagi TKI-TKI yang tidak resmi. Mereka tidak mau kecolongan dengan kasus amuk TKI yang senantiasa terjadi dari waktu ke waktu. Sebenarnya, bekerja di luar negeri bukanlah cita-cita mereka sejak kecil, karena untuk pergi ke sana membutuhkan biaya yang sangat besar serta pengetahuan yang cukup luas, dan itu jelas tidak mungkin diwujudkan karena mereka (para TKI) secara ekonomi berasal dari kelompok miskin, yang sangat rentan dan tidak mampu. Di tengah himpitan krisis ekonomi yang berkepanjangan sekarang ini, mengadu nasib dengan bekerja di negeri tetangga sebagai TKI secara teori adalah tindakan yang amat rasional. Absennya Lapangan Kerja Sepanjang kesempatan kerja di negeri sendiri (di desa atau di kota) mampu menampung dan memberi imbalan layak, tawaran gaji sebesar apa pun di luar negeri, tidak akan mampu menarik minat mereka untuk hijrah ke luar negeri. Tetapi, lain persoalan ketika situasi "lingkungan domestik makin lama makin tidak ramah"; tekanan kemiskinan makin sulit dihindarkan dan di sisi lain kesempatan kerja yang ada nyaris tertutup bagi pencari kerja baru, maka salah satu pilihan hidup yang menjanjikan adalah nekat berangkat ke luar negeri untuk mencari gaji dengan standart yang jauh lebih baik daripada ukuran dalam negeri. Daya tarik ekonomi yang begitu menjanjikan tersebut kemudian mendorong para pencari tenaga kerja Indonesia berbondong-bondong untuk bekerja ke luar negeri, walaupun dengan cara-cara ilegal sekalipun, misalnya, tanpa memiliki dokumen-dokumen resmi yang dibutuhkan. Dalam pikiran mereka, dokumen-dokumen resmi seperti paspor, visa dan sebagainya memerlukan biaya yang tidak sedikit dan prosesnya pun berbelit-belit dan lama. Berdasarkan catatan dari Solidaritas Perempuan, proyeksi tenaga kerja Indonesia di luar negeri pada tahun 1999/2000 berjumlah 400 ribu orang, tahun 2000/2001: 450 ribu orang, tahun 2001/2002: 550 ribu orang, tahun 2002/2003: 650 ribu orang, tahun 2003/2004: 750 ribu orang, dan tahun 2004/2005 angkanya sudah lebih dari 1 juta orang. Dari sekian banyak TKI kita yang bekerja di luar negeri, sebgian besar bekerja di sektor informal. Kebijakan Pengiriman TKI Melimpahnya angka pencari kerja Indonesia, tidak tersedianya kesempatan kerja yang cukup memadai, dan untuk mengimbangi pertambahan angkatan kerja yang kian cepat, maka kebijakan pengiriman TKI ke luar negeri adalah sebuah keniscayaan. Bahkan dari TKI, pemerintah dapat meraup devisa yang cukup besar. Akan tapi sering kali pemerintah tidak becus dalam mengurus TKI ini. Pemerintah mau duitnya, tapi tidak mau penderitaannya. Dengan kata lain, kebijakan masalah TKI di luar negeri sangat begitu lemah. Ini yang kemudian melahirkan masalah krusial, baik di dalam maupun di luar negeri. Persoalan TKI Indonesia yang bekerja di luar negeri yang sering kali menjadi korban adalah Tenaga Kerja Wanita (TKW). Penelitian yang dilakukan oleh Leela Gulati (Women Migrant Workers in Asia: A Review, 1993) di Srilanka dan Pilipina, menyebutkan sekitar seperlima hingga sepertiga TKW dilaporkan telah menerima perlakuan kasar dan pelecehan dari majikannya. Bahkan baru-baru ini DPR RI mengungkap kebanyakan TKW kita di salah satu negara Timur Tengah dijadikan pekerja seks komersial. Pada titik ini hendaknya pemerintah menyadari bahwa sudah saatnya untuk mencegah, membatasi atau bahkan melarang warganya untuk mengadu nasib ke negeri orang, meskipun sumbangan TKI (sebagai devisa non migas) yang diberikan untuk negara amat besar. Kita tentu masih ingat fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) agar menghentikan pengiriman TKI ke luar negeri. Dan, kita juga tahu bahwa kebijakan seperti ini diakui pemerintah tidak akan menyelesaikan persoalan. Malah yang terjadi arus TKI ilegal semakin tidak terbendung. Di mata TKI atau calon TKI, himbauan atau seruan agar arus TKI distop mungkin sebatas dipahami sebagai bentuk tanda simpati saja. Tetapi untuk memastikan himbauan itu mereka taati tentu dibutuhkan lebih dari sekedar aturan atau larangan. Oleh karena itu, secara internal pemerintah wajib membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Misalnya, sektor-sektor padat karya perlu dikembangkan sehingga lapangan kerja yang tersedia mampu menyerap angkatan kerja yang terus merambat naik dan untuk hal ini pemerintah harus benar-benar serius. Karena dengan demikian, tanpa diminta pun arus TKI atau calon TKI ke luar negeri akan semakin berkurang dengan sendirinya. Hal yang terpenting lainnya untuk dilakukan adalah memberikan kebijakan tentang perlindungan, jaminan sosial, dan informasi terhadap TKI di luar negeri. Ini sangat mendesak kalau pemerintah belum dapat menyediakan lapangan kerja dan belum dapat mengimbangi persoalan upah yang layak bagi pekerja. *** (Penulis adalah peneliti pada Center for Public Policy Studies - CPPS, alumnus FISIP Unair Surabaya). ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for anyone who cares about public education! http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

