Media Indonesia
Senin, 21 Februari 2005
OPINI
Mengakhiri Ricuh di 'Kampung Maling'
Saldi Isra; Pengajar Universitas Andalas, Padang
RAPAT kerja gabungan Komisi II dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dengan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh (17/02) berlangsung ricuh.
Akibatnya, rapat tersebut ditutup lebih cepat dari jadwal seharusnya.
Berdasarkan beberapa pemberitaan, kericuhan yang terjadi dalam sidang gabungan
itu dipicu oleh pernyataan Anhar salah seorang anggota DPR peserta rapat
gabungan yang mengatakan, 'Masih adakah kemampuan Bapak untuk menegakkan benang
basah, sehingga tidak seperti ustaz di kampung maling' (Media Indonesia, 18/02).
Tampaknya, sekalipun Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sempat berjabat
tangan dengan Ketua Komisi III DPR Teras Narang setelah acara ditutup,
kericuhan yang terjadi akan berbuntut panjang. Misalnya, Komisi III DPR
memutuskan untuk tidak melanjutkan tugas konstitusi dengan Jaksa Agung di
bidang pengawasan dan anggaran, sepanjang masalah yang terjadi belum
diselesaikan. Sikap tersebut termuat dalam surat mengenai laporan kronologi
raker gabungan yang ditujukan kepada Ketua DPR. Surat tertanggal 17 Februari
2005 tersebut ditandatangani Ketua Komisi III A Teras Narang dan Ketua Komisi
II Ferry Mursyidan Baldan.
Bagaimana kita menjelaskan insiden 'ustaz di kampung maling' yang terjadi
beberapa hari yang lalu itu? Adakah ini gambaran dari ketidaksiapan kedua belah
pihak (DPR dan pemerintah) menghadapi fungsi pengawasan DPR? Lalu, apakah
kejadian tersebut akan berpengaruh terhadap hubungan kejaksaan dengan
(terutama) Komisi III DPR ke depan? Semua pertanyaan itu menarik untuk dibahas
terutama kalau dikaitkan dengan hubungan pemerintah dan DPR ke depan.
***
Kalau ditilik sedikit ke belakang, suasana tidak kondusif sudah mulai
terlihat ketika rapat kerja gabungan yang sempat dilaksanakan pada 7 Februari
2005. Ketika itu, rapat gagal dilanjutkan karena belum ada kesepakatan agenda
yang akan dibahas dengan Jaksa Agung. Apalagi, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh
tidak ingin melanjutkan pertemuan karena harus mengikuti rapat kabinet yang
dipimpin langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sekalipun agenda yang
akan dibicarakan belum mendapatkan titik temu, keinginan Jaksa Agung untuk
lebih mengutamakan rapat kabinet tetap dipersoalkan oleh sebagian anggota DPR.
Dari kejadian 7 Februari di atas, poin penting pertama yang mesti
dikemukakan yaitu menyangkut agenda rapat. Sebetulnya, kalau DPR konsisten
dengan peraturan tata tertib DPR (tatib), masalah agenda tidak seharusnya
menjadi perdebatan ketika rapat dimulai. Dalam Pasal 101 Ayat (1) Tatib
ditentukan bahwa fraksi, alat kelengkapan DPR, atau pemerintah dapat mengajukan
usul perubahan kepada pimpinan DPR mengenai acara yang telah ditetapkan oleh
badan musyawarah, baik mengenai perubahan waktu maupun mengenai masalah baru,
yang akan diagendakan untuk segera dibicarakan dalam rapat badan musyawarah.
Berdasarkan ketentuan itu, karena rapat gabungan komisi, semestinya
agenda yang dibicarakan sudah disepakati oleh lintas komisi. Kesepakatan itu
diperlukan agar perbedaan kepentingan lintas komisi bisa dijembatani. Apalagi,
kalau pokok bahasan terkait isu-isu sensitif yang menyangkut kepentingan
masyarakat yang lebih luas. Semestinya, pada pertemuan 7 Februari tidak perlu
terjadi perdebatan yang tidak produktif karena masalah yang akan dibahas
terkait dengan isu-isu korupsi.
Masalah berikutnya terkait dengan pilihan Jaksa Agung yang lebih
mengutamakan rapat kabinet dibandingkan melanjutkan rapat dengan DPR.
Sebetulnya, hal seperti itu tidak perlu terjadi kalau keperluan itu sudah
dikomunikasikan dengan DPR. Apalagi, Pasal 101 Ayat (2) Tatib membuka
kemungkinan adanya perubahan waktu sepanjang diberitahukan dua hari sebelum
rapat dilaksanakan. Bahkan, kalau keadaan memaksa, rapat paripurna sekalipun
dapat diajukan perubahan ketika sedang berlangsung (vide Pasal 102 Tatib).
Lalu, di mana salahnya? Adakah ini bukti bahwa komunikasi tidak berjalan baik
antara DPR dan pemerintah?
Berbeda dengan peristiwa 7 Februari, insiden 'ustaz di kampung maling'
punya dimensi yang agak lebih komplet terutama menyangkut pernyataan yang
dianggap 'tidak layak' dari anggota DPR dan reaksi yang dianggap 'berlebihan'
dari pihak kejaksaan.
Sadar kemungkinan terjadinya penyampaian pendapat yang di luar kendali,
Pasal 109 Tatib menentukan, yaitu (1) ketua rapat memperingatkan pembicara yang
menggunakan kata-kata yang tidak layak, melakukan perbuatan yang mengganggu
ketertiban rapat, atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan hukum, (2) ketua rapat meminta agar yang bersangkutan menghentikan
perbuatan pembicara sebagaimana dimaksud dan/atau memberikan kesempatan
kepadanya untuk menarik kembali kata-katanya dan menghentikan perbuatannya dan
(3) apabila pembicara memenuhi permintaan ketua rapat, kata-kata pembicara
sebagaimana dimaksud pada poin 1 dianggap tidak pernah diucapkan dan tidak
dimuat dalam risalah atau catatan rapat.
Kemudian, dalam Pasal 110 Tatib ditegaskan bahwa (1) apabila seorang
pembicara tidak memenuhi peringatan ketua rapat melarang pembicara tersebut
meneruskan pembicaraan dan perbuatannya, (2) apabila larangan, masih juga tidak
diindahkan oleh yang bersangkutan, ketua rapat meminta kepada yang bersangkutan
meninggalkan rapat,(3) apabila pembicara tidak mengindahkan permintaan itu,
pembicara bersangkutan dikeluarkan dengan paksa dari ruang rapat atas perintah
ketua rapat.
Sebetulnya, membaca aturan yang terdapat dalam Tatib DPR, pertemuan
gabungan itu tidak perlu berakhir ricuh. Untuk itu, pimpinan rapat sudah harus
mengingatkan dari awal. Apalagi, menurut Jaksa Agung, kalimat 'ustaz di kampung
maling' bukan yang pertama disampaikan oleh anggota DPR bersangkutan. Kalau
tidak ada peringatan, semestinya Jaksa Agung mengingatkan ketua rapat agar
pembicara yang menggunakan kata-kata yang tidak layak untuk tidak mengulanginya
lagi.
Lalu, apakah anggota DPR yang mengeluarkan pernyataan 'ustaz di kampung
maling' dapat dikenai delik penghinaan? Berdasarkan ketentuan Pasal 28 huruf f
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota
Legislatif (UU Susduk) ditegaskan bahwa anggota DPR mempunyai hak imunitas.
Penjelasan Pasal 28 huruf f menyebutkan hak imunitas atau hak kekebalan hukum
anggota DPR adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena
pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPR dengan
pemerintah dan rapat-rapat DPR lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Mencermati ketentuan di atas, tidak cukup alasan untuk meletakkan
pernyataan di atas ke dalam delik penghinaan. Barangkali, pernyataan itu dapat
dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 29 huruf j UU
Susduk bahwa anggota DPR mempunyai kewajiban menjaga etika dan norma dalam
hubungan kerja dengan lembaga terkait. Jadi, pernyataan "ustaz di kampung
maling" lebih merupakan etika. Apalagi, Pasal 7 Kode Etik DPR menentukan bahwa
selama rapat berlangsung setiap anggota DPR bersikap sopan santun,
bersungguh-sungguh menjaga ketertiban, dan memenuhi segala tata cara yang
diatur dalam Tatib.
Saya tidak hendak mengatakan bahwa insiden 'ustaz di kampung maling'
dapat dikembangkan menjadi pelanggaran kode etik. Kalau itu yang terjadi,
dengan berbagai dalih, sikap beberapa orang dari pihak kejaksaan yang
memberikan reaksi berlebihan dapat dikatakan sebagai contemp of parliament.
Sekiranya, persoalan itu dibesar-besarkan, hubungan antara DPR dan kejaksaan
terancam tidak baik. Akibatnya, fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja
kejaksaan tidak mungkin dapat dioptimalkan.
***
Apa yang bisa dijelaskan dengan insiden 'ustaz di kampung maling' di
atas? Dalam koteks penggunaan fungsi pengawasan, anggota DPR tidak perlu
menggunakan kalimat-kalimat bombastis dan emosional. Yang diperlukan,
mengumpulkan data sebanyak mungkin untuk diklarifikasi dalam rapat dengan
pemerintah. Misalnya, kalau menemukan adanya indikasi pemerasan dalam
pengungkapan kasus korupsi, anggota DPR harus mampu mengemukakan data yang kuat
dan akurat, sehingga tidak ada celah lagi untuk dipersoalkan. Rasanya, sekarang
bukan waktunya lagi menggunakan fungsi pengawasan tanpa dukungan bukti yang
memadai.
Oleh karena itu, harus ada kemauan bersama (jaksa agung dan Komisi III
termasuk Komisi II) untuk melanjutkan pertemuan yang terbengkalai. Bagi
masyarakat, pertemuan itu amat penting untuk mengetahui bagaimana perkembangan
kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan. Tidak ada yang berharap,
insiden 'ustaz di kampung maling' akan mengganggu DPR dalam menggunakan fungsi
kontrol terhadap kejaksaan.
Yang tidak kalah pentingnya, hubungan pemerintah secara keseluruhan tidak
boleh terganggu oleh insiden 'ustaz di kampung maling'. Segala ketersinggungan
mesti diakhiri agar maling yang sesungguhnya (baca: koruptor) dapat segera
dienyahkan.***
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Give the gift of life to a sick child.
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/