http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/2/22/o4.htm
Selasa kliwon, 22 Pebruari 2005
 Artikel


Khan (1981) memberi pengertian reformasi sebagai suatu usaha perubahan pokok 
dalam suatu sistem birorkasi yang bertujuan mengubah struktur, tingkah laku, 
dan keberadaan atau kebiasaan yang telah lama. Sedangkan Quah (1976) 
mendefinisikan reformasi sebagai suatu proses untuk mengubah proses prosedur 
birokrasi publik dan sikap serta tingkah laku birokrat untuk mencapai 
efektivitas birokrasi dan tujuan pembangunan nasional. Dari pengertian ini, 
maka reformasi ruang lingkupnya tidak hanya terbatas pada proses dan 
prosedur, tetapi juga mengaitkan perubahan pada tingkat struktur dan sikap 
serta tingkah laku (the ethics being). Hal ini, berarti menyangkut 
permasalahan yang bersinggungan dengan authority atau formal power 
(kekuasaan).

Lemahnya Etika Pelayanan Publik
Oleh Drs. I Wayan Sudana, M.Si.
NEGARA dalam upaya mencapai tujuannya, pastilah memerlukan perangkat negara 
yang disebut pemerintah dan pemerintahannya. Dalam hal ini, pemerintah pada 
hakikatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, 
birokrasi tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi melayani 
masyarakat serta menciptakan kondisi setiap anggota masyarakat untuk 
mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya.

Sejalan dengan pesatnya perkembangan zaman dan semakin kompleksnya persoalan 
yang dihadapi oleh negara, maka telah terjadi pula perkembangan 
penyelenggaraan pemerintahan yang ditandai dengan adanya pergeseran 
paradigma penyelenggaraan pemerintahan dari rule government menjadi 
paradigma good governance. Karena itu, tugas utama dalam rangka penguatan 
eksistensi pemerintahan termasuk pemerintah daerah adalah menciptakan 
pemerintahan yang secara politik akseptabel, secara hukum efektif, dan 
secara administratif efisien.
Misi aparat birokrasi adalah memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada 
masyarakat, dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga bisa 
memberikan kesejahteraan dan rasa keadilan pada masyarakat banyak. Pelayanan 
yang mengacu terkait dengan prinsip-prinsip good governance, sebagaimana 
tuntutan reformasi yaitu untuk mewujudkan clean government dalam 
penyelenggaraan negara yang didukung prinsip-prinsip dasar kepastian hukum, 
akuntabilitas, transparansi, keadilan, profesionalisme, dan demokratis 
seperti yang dikumandangkan oleh World Bank, UNDP, United Nation, dan 
beberapa lembaga internasional lainnya.
Akan tetapi, dari beberapa sumber menunjukkan masih ada aparat birokrasi 
yang mengabaikan pekerjaan melayani, yang sebenarnya menjadi tanggung 
jawabnya. Hal itu, terlihat dari birokrasi sedang berada dan bekerja pada 
lingkungan yang hirarkis, birokratis, monopolis, dan terikat oleh political 
authority (Utomo, 2002). Keadaan ini yang membuat birokrasi menjadi 
membudaya yang rigid/kaku, ada di lingkungan yang hanya sebatas following 
the instruction atau mengikuti instruksi. Juga dikarenakan ada di dalam 
tightening control atau mengencangkan kendali, maka birokrasi menjadi tidak 
memiliki inisiatif dan kreativitas. Hal ini menjadi isu umum budaya 
birokrasi yang menginginkan balas jasa (Thoha, 2003). Budaya dan mental 
birokrat tersebut kontradiktif dengan pelayanan yang terkait untuk 
mewujudkan prinsip-prinsip good and clean government, dan kurang menempatkan 
masyarakat sebagai orang yang dilayani, dan justru sebaliknya.
Selanjutnya birokrasi sangat sarat dengan banyak tugas dan fungsi, karena 
tidak saja terfokus kepada pelayanan publik, tetapi juga bertugas dan 
berfungsi sebagai motor pembangunan dan aktivitas pemberdayaan (public 
service, development and empowering). Akibatnya menjadikan birokrasi sebagai 
lembaga yang tambun sehingga mengurangi kelincahannya.
Reformasi Birokrasi
Bureaucratism berdasarkan laporan World Competition Report Indonesia 
menduduki ranking 31 dari 48 negara. Dalam laporan tersebut Indonesia 
termasuk tinggi tingkat korupsinya. Selanjutnya, ada juga mengenai pelayanan 
aparatur birorkasi untuk negara berkembang, di dalamnya termasuk Indonesia.
Faktor buruknya pelayanan aparat birokrasi disebabkan oleh: 1) Gaji rendah 
(56%), Sikap mental aparat pemerintah (46%), Kondisi ekonomi buruk pada 
umumnya (32%), Administrasi lemah dan kurangnya pengawasan (48%), dan 
lain-lain (13%). Persentase lebih dari 100% disebabkan ada respons ganda 
dari responden (Smith). Dengan demikian, maka diperlukan adanya reformasi 
birokrasi di Indonesia.
Kata reformasi sampai saat ini masih menjadi idola atau primadona yang 
didambakan perwujudannya oleh sebagian besar masyarakat Indonesia dalam 
rangka development, yang diarahkan pada terwujudnya efisiensi, efektivitas, 
dan clean government. Kita semua tidak menutup mata, bahwa situasi telah 
berubah, dunia sudah mengglobal, sistem dan nilai pun berubah dan juga 
berkembang.
Era globalisasi menyentak kita melakukan penyesuaian dan pemikiran yang 
strategis. Aktivitas reformasi sebagai padanan lain dari change, 
improvement, atau modernization. Arah yang akan dicapai reformasi adalah, 
efficiency, effectiveness, dan responsiveness concern in their 
administrative system.
Khan (1981) memberi pengertian reformasi sebagai suatu usaha perubahan pokok 
dalam suatu sistem birorkasi yang bertujuan mengubah struktur, tingkah laku, 
dan keberadaan atau kebiasaan yang telah lama. Sedangkan Quah (1976) 
mendefinisikan reformasi sebagai suatu proses untuk mengubah proses prosedur 
birokrasi publik dan sikap serta tingkah laku birokrat untuk mencapai 
efektivitas birokrasi dan tujuan pembangunan nasional. Dari pengertian ini, 
maka reformasi ruang lingkupnya tidak hanya terbatas pada proses dan 
prosedur, tetapi juga mengaitkan perubahan pada tingkat struktur dan sikap 
serta tingkah laku (the ethics being). Hal ini, berarti menyangkut 
permasalahan yang bersinggungan dengan authority atau formal power 
(kekuasaan).
Oleh akrena itu, 1) perlu pemikiran pembenahan dan pengembalian fungsi dan 
misi birokrasi kepada konsep, makna, prinsip yang sebenarnya. 2) Birokrasi 
sebagai komponen pemerintah harus dikembalikan lagi untuk hanya terfokus 
kepada fungsi, tugas prinsip pelayanan publik (public service). Dengan 
demikian, birokrasi akan menjadi lebih lincah dan jelas kinerja atau 
performance-nya. Tidak saja kinerja organisasi atau lembaganya tetapi juga 
memudahkan untuk membuat performance indicators dari masing-masing aparat 
atau birokrat. 3) Untuk itu, perlu adanya kebijakan presiden melalui 
political will melakukan reformasi di bidang birokrasi, dengan melepaskan 
birokrasi dari fungsi dan tugas dan misi sesungguhnya tidak termasuk dalam 
kewenangannya. 4) Tetapi juga untuk melepaskan birokrasi sebagai alat 
politik (netralitas), serta membebaskan birokrasi untuk bersinergi dan 
berinteraksi dengan customer's oriented yang pada hakikatnya adalah 
kepentingan pelayanan untuk masyarakat.
Penulis, alumnus Magister Administrasi Publik UGM Yogyakarta, dosen Fisipol 
Universitas Warmadewa Denpasar 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke