Aborsi Dalam Pandangan Hukum Islam
Publikasi 25/08/2004

hayatulislam.net - Soal: Ustadz yang terhormat, saya ingin bertanya. Apa 
hukumnya aborsi dalam pandangan Islam? Jika boleh, saat kapan kita bisa 
melakukan aborsi? Soalnya ada sebagian orang yang mengatakan bahwa sejak sel 
sperma ketemu dengan ovum (sel telur), hukum aborsi haram. Tetapi ada sebagian 
orang yang mengatakan bahwa sebelum 40 hari, hukum aborsi mubah. Yang mana yang 
benar? Mohon penjelasannya.

Jawab: Pendahuluan

Pertama-tama harus dideklarasikan bahwa aborsi bukanlah semata masalah medis 
atau kesehatan masyarakat, melainkan juga problem sosial yang terkait dengan 
paham kebebasan (freedom/liberalism) yang dianut suatu masyarakat. Paham asing 
ini tak diragukan lagi telah menjadi pintu masuk bagi merajalelanya kasus-kasus 
aborsi, dalam masyarakat mana pun. Data-data statistik yang ada telah 
membuktikannya. Di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, dua badan utama, 
yaitu Federal Centers for Disease Control (FCDC) dan Alan Guttmacher Institute 
(AGI), telah mengumpulkan data aborsi yang menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang 
dibunuh dalam kasus aborsi di Amerika -- yaitu hampir 2 juta jiwa -- lebih 
banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang mana pun dalam 
sejarah negara itu. Sebagai gambaran, jumlah kematian orang Amerika Serikat 
dari tiap-tiap perang adalah: Perang Vietnam 58.151 jiwa, Perang Korea 54.246 
jiwa, Perang Dunia II 407.316 jiwa, Perang Dunia I 116.708 jiwa, Civil War
 (Perang Sipil) 498.332 jiwa. Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah 
kematian karena aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua 
perang jika digabungkan sekaligus (www.genetik2000.com).


Data tersebut ternyata sejalan dengan data statistik yang menunjukkan bahwa 
mayoritas orang Amerika (62 %) berpendirian bahwa hubungan seksual dengan 
pasangan lain, sah-sah saja dilakukan. Mereka beralasan toh orang lain 
melakukan hal yang serupa dan semua orang melakukannya (James Patterson dan 
Peter Kim, 1991, The Day America Told The Thruth dalam Dr. Muhammad Bin Saud Al 
Basyr, Amerika di Ambang Keruntuhan, 1995, hal. 19).

Bagaimana di Indonesia? Di negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini, sayang 
sekali ada gejala-gejala memprihatinkan yang menunjukkan bahwa pelaku aborsi 
jumlahnya juga cukup signifikan. Memang frekuensi terjadinya aborsi sangat 
sulit dihitung secara akurat, karena aborsi buatan sangat sering terjadi tanpa 
dilaporkan kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga perlu perawatan di rumah 
sakit. Akan tetapi, berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 
kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 
nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu 
(Aborsi.net). Pada 9 Mei 2001 Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (waktu itu) 
Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa dalam Seminar �Upaya Cegah Tangkal terhadap 
Kekerasan Seksual Pada Anak Perempuan� yang diadakan Lembaga Perlindungan Anak 
(LPA) Jatim di FISIP Universitas Airlangga Surabaya menyatakan, �Angka aborsi 
saat ini mencapai 2,3 juta dan setiap tahun ada trend meningkat.�
 (www.indokini.com). Ginekolog dan Konsultan Seks, dr. Boyke Dian Nugraha, 
dalam seminar �Pendidikan Seks bagi Mahasiswa� di Universitas Nasional Jakarta, 
akhir bulan April 2001 lalu menyatakan, setiap tahun terjadi 750.000 sampai 1,5 
juta aborsi di Indonesia (www.suarapembaruan.com).

Dan ternyata pula, data tersebut selaras dengan data-data pergaulan bebas di 
Indonesia yang mencerminkan dianutnya nilai-nilai kebebasan yang sekularistik. 
Mengutip hasil survei yang dilakukan Chandi Salmon Conrad di Rumah Gaul binaan 
Yayasan Pelita Ilmu Jakarta, Prof. Dr. Fawzia Aswin Hadis pada Simposium Menuju 
Era Baru Gerakan Keluarga Berencana Nasional, di Hotel Sahid Jakarta 
mengungkapkan ada 42 % remaja yang menyatakan pernah berhubungan seks; 52 % di 
antaranya masih aktif menjalaninya. Survei ini dilakukan di Rumah Gaul Blok M, 
melibatkan 117 remaja berusia sekitar 13 hingga 20 tahun. Kebanyakan dari 
mereka (60 %) adalah wanita. Sebagian besar dari kalangan menengah ke atas yang 
berdomisili di Jakarta Selatan (www.kompas.com).

Berdasarkan hal ini, dapat disimpulkan bahwa aborsi memang merupakan problem 
sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang lahir dari 
paham sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan (Abdul Qadim Zallum, 
1998).

Terlepas dari masalah ini, hukum aborsi itu sendiri memang wajib dipahami 
dengan baik oleh kaum muslimin, baik kalangan medis maupun masyarakat umumnya. 
Sebab bagi seorang muslim, hukum-hukum Syariat Islam merupakan standar bagi 
seluruh perbuatannya. Selain itu keterikatan dengan hukum-hukum Syariat Islam 
adalah kewajiban seorang muslim sebagai konsekuensi keimanannya terhadap Islam. 
Allah SWT berfirman:

�Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka 
menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus perkara yang mereka perselisihkan di 
antara mereka.� (Qs. an-Nisaa` [4]: 65).

�Dan tidak patut bagi seorang mu`min laki-laki dan mu`min perempuan, jika Allah 
dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan 
(yang lain) tentang urusan mereka.� (Qs. al-Ahzab [33]: 36).


Sekilas Fakta Aborsi

Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat 
tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. 
(JNPK-KR, 1999) (www.jender.or.id) Secara lebih spesifik, Ensiklopedia 
Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut: �Pengakhiran kehamilan 
sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.� 
Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia 
kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi 
merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan 
untuk bertumbuh (Kapita Seleksi Kedokteran, Edisi 3, halaman 260).

Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu: 
1. Aborsi Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus 
2. Aborsi Buatan/ Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis
3. Aborsi Terapeutik/ Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum

Aborsi spontan/ alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan 
disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma. 

Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran 
kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 
gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu 
maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). 

Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran 
kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu 
yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit 
jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang 
dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak 
tergesa-gesa (www.genetik2000.com).

Pelaksanaan aborsi adalah sebagai berikut. Kalau kehamilan lebih muda, lebih 
mudah dilakukan. Makin besar makin lebih sulit dan resikonya makin banyak bagi 
si ibu, cara-cara yang dilakukan di kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam, 
biasanya tergantung dari besar kecilnya janinnya.

1. Abortus untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR/ 
Menstrual Regulation yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang 
biasa, tetapi 2 kali lebih kuat).

2. Pada janin yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan cara Dilatasi & 
Curetage.

3. Sampai 24 minggu. Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu biasanya harus 
dibunuh lebih dahulu dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan garam yang 
pekat seperti saline. Dengan jarum khusus, obat itu langsung disuntikkan ke 
dalam rahim, ke dalam air ketuban, sehingga anaknya keracunan, kulitnya 
terbakar, lalu mati. 

4. Di atas 28 minggu biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglandin sehingga 
terjadi proses kelahiran buatan dan anak itu dipaksakan untuk keluar dari 
tempat pemeliharaan dan perlindungannya.

5. Juga dipakai cara operasi Sesaria seperti pada kehamilan yang biasa 
(www.genetik2000.com).

Dengan berbagai alasan seseorang melakukan aborsi tetapi alasan yang paling 
utama adalah alasan-alasan non-medis. Di Amerika Serikat alasan aborsi antara 
lain:

1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir menggangu karir, sekolah, atau 
tanggung jawab yang lain (75%)

2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%) 

3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)

Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka 
yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada 
orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka 
lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang 
calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.

Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang 
mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada di dalam kandungannya 
adalah boleh dan benar. Semua alasan-alasan ini tidak berdasar. 

Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidak pedulian seorang 
wanita, 
yang hanya mementingkan dirinya sendiri (www.genetik2000.com).

Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch 
Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan 
atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon 
ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. 
Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk 
kepentingan diri sendiri termasuk takut tidak mampu membiayai, takut 
dikucilkan, malu, atau gengsi (www.genetik2000.com).


Aborsi Menurut Hukum Islam

Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam 
halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah 
ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu 
setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) 
sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi 
dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya 
mengharamkannya.

Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 
1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang 
bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang 
mengalami pertumbuhan. 

Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 
M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. 
Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat 
bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah 
haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami 
pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama 
manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan 
besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih 
besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang 
atau dibunuh (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, 
halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada 
Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama 
Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990, 
Masailul
 Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman 
77-79).

Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi 
setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa 
peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin 
Mas�ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:

�Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 
hari dalam bentuk �nuthfah�, kemudian dalam bentuk �alaqah� selama itu pula, 
kemudian dalam bentuk �mudghah� selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh 
kepadanya.� [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].

Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena 
berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori 
pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar�i 
berikut. Firman Allah SWT:

�Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan 
memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.� (Qs. al-An�aam [6]: 151).

�Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan 
memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.� (Qs. al-Isra` [17]: 31).

�Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan 
dengan (alasan) yang benar (menurut syara�).� (Qs. al-Isra` [17]: 33).

�Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah 
ia dibunuh.� (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)

Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang 
bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti 
aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.

Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di 
atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi menurut 
pendapat Syaikh Abdul Qadim Zallum (1998) dan Dr. Abdurrahman Al Baghdadi 
(1998), hukum syara� yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika 
aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari 
dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya 
haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah 
peniu�pan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya 
belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja�iz) dan tidak apa-apa. (Abdul 
Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam: 
Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh 
Buatan, Definisi Hidup dan Mati, halaman 45-56; Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 
1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman 129 ).

Dalil syar�i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 
40 malam adalah hadits Nabi Saw berikut:

�Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah 
mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia 
membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang 
belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), �Ya Tuhanku, apakah dia 
(akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?� Maka Allah kemudian 
memberi keputusan...� [HR. Muslim dari Ibnu Mas�ud r.a.].

Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda:

�(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam...�

Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan 
anggota-anggota tubuhnya, adalah sete�lah melewati 40 atau 42 malam. Dengan 
demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin 
yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya 
(ma'shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan 
terhadapnya.

Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, 
diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 
40 hari.

Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah 
berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran 
diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau 
sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah 
diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah Saw bersabda 
:

�Rasulullah Saw memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan 
Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang 
budak laki-laki atau perempuan...� [HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah 
r.a.] (Abdul Qadim Zallum, 1998).

Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya 
boleh (ja�iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim 
belum menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah 
(gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri 
minimal sebagai manusia. 

Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat 
disamakan dengan �azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk mencegah 
terjadinya kehamilan. �Azl dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak 
menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab �azl merupakan tindakan 
mengeluarkan sperma di luar vagina perem�puan. Tindakan ini akan mengakibatkan 
kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga 
akan mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu 
tidak akan menimbulkan kehamilan.

Rasulullah Saw telah membolehkan �azl kepada seorang laki-laki yang bertanya 
kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia 
tidak mengingin�kan budak perempuannya hamil. Rasulullah Saw bersabda 
kepa�danya:

�Lakukanlah �azl padanya jika kamu suka!� [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud].

Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, 
ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan 
bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan 
janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan 
mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah 
sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT:

�Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia 
telah memelihara kehidupan manusia semuanya.� (Qs. al-Maa�idah [5]: 32) .

Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. 
Sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah 
Saw bersabda:

�Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia 
ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!� [HR. Ahmad].

Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan:

�Idza ta�aradha mafsadatani ru�iya a�zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima�

�Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih 
ringan madharatnya.� (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al 
Fiqh wa Al Qawa�id Al Fiqhiyah, halaman 35).

Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya 
jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti 
membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu 
pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu 
mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih 
ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan 
kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Dr. Abdurrahman Al 
Baghdadi, 1998).

Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur 
dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan, 
adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud 
setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma 
itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel 
itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya 
Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah �sesuatu yang ada 
pada organisme hidup.� (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi). Ciri-ciri 
adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan 
nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, 
maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya 
sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada 
kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel
 sperma. Jadi, kehidupan (al hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel 
sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.

Berdasarkan penjelasan ini, maka pendapat yang mengharamkan aborsi setelah 
pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, adalah 
pendapat yang lemah, sebab tidak didasarkan pada pemahaman fakta yang tepat 
akan pengertian kehidupan (al hayah). Pendapat tersebut secara implisit 
menyatakan bahwa sebelum terjadinya pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti 
tidak ada kehidupan pada sel telur dan sel sperma. Padahal faktanya tidak 
demikian. Andaikata katakanlah pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu 
aktivitas yang menghilangkan kehidupan adalah haram, termasuk �azl. Sebab dalam 
aktivitas �azl terdapat upaya untuk mencegah terjadinya kehidupan, yaitu 
maksudnya kehidupan pada sel sperma dan sel telur (sebelum bertemu). Padahal 
�azl telah dibolehkan oleh Rasulullah Saw. Dengan kata lain, pendapat yang 
menyatakan haramnya aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan 
alasan sudah adanya kehidupan, akan bertentangan dengan hadits-hadits yang
 membolehkan �azl.


Kesimpulan

Aborsi bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga 
problem sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban Barat. Maka 
pemecahannya haruslah dilakukan secara komprehensif-fundamental-radikal, yang 
intinya adalah dengan mencabut sikap taqlid kepada peradaban Barat dengan 
menghancurkan segala nilai dan institusi peradaban Barat yang bertentangan 
dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi 
dan adil.

Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur 
kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk 
janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi 
ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang 
rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 
42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan 
pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang 
usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja'iz) dan tidak apa-apa. 
Wallahu a�lam [M. Shiddiq al-Jawi]


Referensi

Abduh, Ghanim, 1963, Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah, t.p., t.tp 

Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani 
Press, Jakarta

Hakim, Abdul Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa�id Al 
Fiqhiyah, Sa�adiyah Putera, Jakarta

Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah 
Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta

Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum 
Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta

Uman, Cholil, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel 
Suci, Surabaya

Zallum, Abdul Qadim, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : 
Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh 
Buatan, Definisi Hidup dan Mati, Al-Izzah, Bangil

Zuhdi, Masjfuk, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Haji 
Masagung, Jakarta 
http://www.hayatulislam.net/comments.php?id=287_0_1_18_C9



---------------------------------
  Yahoo! Messenger - Communicate instantly..."Ping" your friends today! 
Download Messenger Now

[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give underprivileged students the materials they need to learn. 
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke