http://www.kompas.com/kompas-cetak/0502/28/opini/1580637.htm
Senin, 28 Februari 2005

Agamawan dan Problem TKW
Oleh Khamami Zada

TENAGA kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri sejak dulu menghadapi 
banyak masalah. Sejak pemberangkatan hingga di negara tujuan, mereka selalu 
mendapatkan masalah, dari penipuan menjelang pemberangkatan, dilacurkan, 
ditelantarkan di luar negeri, disiksa dan diperkosa majikan, hingga beberapa 
tewas mengenaskan.

Aspek tak adanya perlindungan hukum dan hak asasi manusia (HAM) terhadap 
tenaga kerja Indonesia (TKI) kita di luar negeri merupakan persoalan krusial 
yang terus muncul, dan tak pernah terselesaikan oleh pemerintah.

Fenomena seperti ini sudah lama berlangsung, baik di Arab Saudi, Malaysia, 
Singapura, maupun Korea Selatan. Bahkan disinyalir, problem TKI/TKW kita 
merupakan sindikat amat rapi dan kuat, melibatkan calo, majikan, dan aparat 
kedua negara: Indonesia dan Malaysia. Tragisnya, banyak TKW kita yang pulang 
nama, tewas mengenaskan di negeri perantauan. Padahal, mereka berjuang untuk 
menghidupi keluarganya agar keluar dari problem kemiskinan yang selalu 
mengimpit mereka. Di desa mereka tinggal, tidak ada pekerjaan yang mampu 
menopang kehidupan sehingga mereka rela meninggalkan keluarga dan kampung 
halaman demi mendapatkan ringgit, dinar, yen, dan dollar. Sulitnya 
mendapatkan lapangan kerja membuat mereka rela mendapat perlakuan 
diskriminatif dengan menjadi pembantu rumah tangga, pengasuh bayi, atau 
pelayan toko.

Di tengah persoalan TKI yang terus muncul, kita disibukkan fatwa Majelis 
Ulama Indonesia (MUI) bagi tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di luar 
negeri tanpa mahram. Peneguhan fatwa yang sudah dikeluarkan sejak Juli 2000 
itu merupakan langkah tidak strategis di tengah upaya solusi alternatif bagi 
perlindungan hukum yang mesti didapat para TKI/TKW. Meski upaya ini dimaksud 
untuk mencegah problem yang selama ini dihadapi TKW asal Indonesia yang 
sering diperlakukan tidak adil dan diskriminatif di rantau, seperti disiksa, 
diperkosa, tidak dibayar gajinya, tetapi fatwa haram menjadi problem baru 
bagi sistem ketenagakerjaan di Tanah Air. Padahal, perlindungan hukum 
menjadi kunci utama persoalan TKI di luar negeri.

Dalam kondisi demikian, apa lacur kita melarang mereka kembali bekerja di 
luar negeri hanya karena ada doktrin agama yang melarang perempuan keluar 
rumah tanpa ditemani mahram (semacam pendamping perempuan yang berasal dari 
keluarganya). Fatwa itu terkesan ingin membebaskan problem yang selama ini 
dihadapi TKW; disiksa, diperkosa, dan dibunuh majikan. Namun, semua itu 
tidak bisa menyelesaikan masalah karena problem TKW kita di luar negeri 
lebih kompleks. Fatwa haram tidak membuat mereka jera bekerja di luar 
negeri. Di sinilah, agama seharusnya dapat mentransformasikan nilai-nilai 
ajarannya dalam dimensi lebih nyata, realistis, dan kontekstual. Jadi, tidak 
sekadar berbicara hitam dan putih, tetapi juga bagaimana solusi yang 
ditawarkan dalam setiap menghadapi masalah.

Problem TKW kita
TKI/TKW kita sering disebut pahlawan devisa. Merekalah yang bekerja keras 
meski jauh dari keluarga dan kampung halaman untuk mendapatkan rezeki, 
mereka juga yang mendatangkan devisa signifikan bagi bangsa Indonesia. 
Bayangkan, pahlawan devisa ini menyumbangkan pendapatan nasional satu miliar 
dollar AS. Tak heran jika keberadaan mereka tidak serta-merta membawa 
masalah bagi negara, tetapi juga memberi nilai positif bagi pendapatan 
negara.

Meski demikian, ada problem mendasar yang dihadapi para TKI/TKW kita di luar 
negeri. Pertama, secara individual, mereka dibelenggu masalah kemiskinan 
sehingga mau tidak mau mereka harus bekerja untuk menghidupi keluarganya. 
Maka apa pun fatwa yang dikeluarkan MUI, tidak mampu menghentikan niat 
mereka kembali ke negeri perantauan. Bagi mereka, fatwa hanya sekadar 
pandangan keagamaan yang tidak kontekstual. Yang mereka pikirkan, bagaimana 
menghidupi keluarganya.

Kedua, perundang-undangan kita belum mampu memberi jaminan perlindungan 
hukum bagi pekerja di luar negeri agar mereka bisa nyaman bekerja dan 
mendapat perlindungan hukum. Political will pemerintah untuk mau mengurusi 
mereka (tidak hanya mengambil keuntungan finansial/devisa) menjadi entry 
point bagi upaya penyelesaian problem TKW/TKI. Sebagai warga negara, mereka 
memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum dan HAM dari pemerintah di 
mana pun berada. Lihat saja bagaimana bekerja kerasnya Pemerintah Filipina 
dalam melindungi TKW-TKW mereka yang bermasalah dengan hukum. Mereka 
memiliki komitmen perundang-undangan yang jelas tentang perlindungan tenaga 
kerja di luar negeri.

Dalam konteks tenaga kerja di Malaysia, Pemerintah Indonesia sebenarnya 
sudah memiliki kesepakatan dengan Pemerintah Malaysia dalam menyelesaikan 
problem TKI. Akta Imigresen 1154/2002 menegaskan, penegakan hukum tidak 
hanya menindak TKI ilegal, tetapi juga perusahaan/majikan yang mempekerjakan 
mereka. Dengan komitmen ini, perlakuan diskriminatif tidak saja terjadi 
kepada TKI, tetapi dalam praktik TKI yang selalu dipersalahkan.

Peran ulama
Dalam konteks inilah, peran berbagai kalangan, seperti LSM, agamawan, dan 
rakyat Indonesia, dalam menyikapi permasalahan TKI/TKW amat diperlukan. 
Dalam hal, misalnya, para ulama yang dikenal sebagai agamawan diharapkan 
dapat memberi kontribusi positif bagi penyelesaian TKI secara komprehensif. 
Bagaimana ulama mampu menafsirkan doktrin-doktrin agama agar tercipta 
semangat baru dalam menyelesaikan problem kemiskinan umat. Sayang, 
doktrin-doktrin agama sering ditafsirkan literal yang lalu menciptakan aneka 
kesulitan baru bagi penyelesaian problem TKI/TKW. Fatwa haram pekerja 
perempuan di luar negeri merupakan langkah tidak strategis bagi upaya 
penyelesaian problem yang dihadapi TKI/TKW.

Di sinilah ulama diharapkan dapat memainkan peran baru dalam memecahkan 
aneka problem sosial. Bukan lagi urusan agama saja yang diperhatikan ulama, 
terutama tentang hukum halal-haram, tetapi bagaimana menggerakkan pandangan 
hidup masyarakat agar membekali diri dengan pengetahuan dalam melakukan tiap 
pekerjaan. Peran inilah yang dulu dilakukan ulama kita. Selain sebagai 
pendakwah agama, ia juga menjadi dokter, konselor terutama masalah-masalah 
sosial yang dihadapi masyarakat, pelopor kemerdekaan, dan panutan dalam 
kehidupan sehari- hari. Semangat multifungsi ulama di zaman sekarang 
diharapkan dapat memberi pencerahan religius dan sosial bagi masyarakat.

Dengan demikian, ulama juga berfungsi sebagai pencerah sosial yang aktif 
untuk melakukan kritik terhadap pemerintah, penebar damai kepada masyarakat, 
dan pemberi solusi masalah-masalah sosial yang dihadapi masyarakat. 
Mengembalikan spirit keulamaan zaman dulu ke zaman sekarang merupakan modal 
sosial yang amat berharga bagi masyarakat Indonesia yang dikenal sebagai 
masyarakat religius. Semua ini bukan dimaksudkan ulama melakukan atau 
mengambil alih pekerjaan kaum profesional, tetapi ikut memberi spirit 
perubahan sosial. Pada gilirannya ulama dapat memainkan peran sosialnya 
lebih baik

Khamami Zada Pengajar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah 
Jakarta; Koordinator Program Kajian dan Penelitian PP Lakpesdam NU 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give the gift of life to a sick child. 
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke