http://www.kompas.com/kompas-cetak/0502/28/opini/1580637.htm Senin, 28 Februari 2005
Agamawan dan Problem TKW Oleh Khamami Zada TENAGA kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri sejak dulu menghadapi banyak masalah. Sejak pemberangkatan hingga di negara tujuan, mereka selalu mendapatkan masalah, dari penipuan menjelang pemberangkatan, dilacurkan, ditelantarkan di luar negeri, disiksa dan diperkosa majikan, hingga beberapa tewas mengenaskan. Aspek tak adanya perlindungan hukum dan hak asasi manusia (HAM) terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) kita di luar negeri merupakan persoalan krusial yang terus muncul, dan tak pernah terselesaikan oleh pemerintah. Fenomena seperti ini sudah lama berlangsung, baik di Arab Saudi, Malaysia, Singapura, maupun Korea Selatan. Bahkan disinyalir, problem TKI/TKW kita merupakan sindikat amat rapi dan kuat, melibatkan calo, majikan, dan aparat kedua negara: Indonesia dan Malaysia. Tragisnya, banyak TKW kita yang pulang nama, tewas mengenaskan di negeri perantauan. Padahal, mereka berjuang untuk menghidupi keluarganya agar keluar dari problem kemiskinan yang selalu mengimpit mereka. Di desa mereka tinggal, tidak ada pekerjaan yang mampu menopang kehidupan sehingga mereka rela meninggalkan keluarga dan kampung halaman demi mendapatkan ringgit, dinar, yen, dan dollar. Sulitnya mendapatkan lapangan kerja membuat mereka rela mendapat perlakuan diskriminatif dengan menjadi pembantu rumah tangga, pengasuh bayi, atau pelayan toko. Di tengah persoalan TKI yang terus muncul, kita disibukkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagi tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri tanpa mahram. Peneguhan fatwa yang sudah dikeluarkan sejak Juli 2000 itu merupakan langkah tidak strategis di tengah upaya solusi alternatif bagi perlindungan hukum yang mesti didapat para TKI/TKW. Meski upaya ini dimaksud untuk mencegah problem yang selama ini dihadapi TKW asal Indonesia yang sering diperlakukan tidak adil dan diskriminatif di rantau, seperti disiksa, diperkosa, tidak dibayar gajinya, tetapi fatwa haram menjadi problem baru bagi sistem ketenagakerjaan di Tanah Air. Padahal, perlindungan hukum menjadi kunci utama persoalan TKI di luar negeri. Dalam kondisi demikian, apa lacur kita melarang mereka kembali bekerja di luar negeri hanya karena ada doktrin agama yang melarang perempuan keluar rumah tanpa ditemani mahram (semacam pendamping perempuan yang berasal dari keluarganya). Fatwa itu terkesan ingin membebaskan problem yang selama ini dihadapi TKW; disiksa, diperkosa, dan dibunuh majikan. Namun, semua itu tidak bisa menyelesaikan masalah karena problem TKW kita di luar negeri lebih kompleks. Fatwa haram tidak membuat mereka jera bekerja di luar negeri. Di sinilah, agama seharusnya dapat mentransformasikan nilai-nilai ajarannya dalam dimensi lebih nyata, realistis, dan kontekstual. Jadi, tidak sekadar berbicara hitam dan putih, tetapi juga bagaimana solusi yang ditawarkan dalam setiap menghadapi masalah. Problem TKW kita TKI/TKW kita sering disebut pahlawan devisa. Merekalah yang bekerja keras meski jauh dari keluarga dan kampung halaman untuk mendapatkan rezeki, mereka juga yang mendatangkan devisa signifikan bagi bangsa Indonesia. Bayangkan, pahlawan devisa ini menyumbangkan pendapatan nasional satu miliar dollar AS. Tak heran jika keberadaan mereka tidak serta-merta membawa masalah bagi negara, tetapi juga memberi nilai positif bagi pendapatan negara. Meski demikian, ada problem mendasar yang dihadapi para TKI/TKW kita di luar negeri. Pertama, secara individual, mereka dibelenggu masalah kemiskinan sehingga mau tidak mau mereka harus bekerja untuk menghidupi keluarganya. Maka apa pun fatwa yang dikeluarkan MUI, tidak mampu menghentikan niat mereka kembali ke negeri perantauan. Bagi mereka, fatwa hanya sekadar pandangan keagamaan yang tidak kontekstual. Yang mereka pikirkan, bagaimana menghidupi keluarganya. Kedua, perundang-undangan kita belum mampu memberi jaminan perlindungan hukum bagi pekerja di luar negeri agar mereka bisa nyaman bekerja dan mendapat perlindungan hukum. Political will pemerintah untuk mau mengurusi mereka (tidak hanya mengambil keuntungan finansial/devisa) menjadi entry point bagi upaya penyelesaian problem TKW/TKI. Sebagai warga negara, mereka memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum dan HAM dari pemerintah di mana pun berada. Lihat saja bagaimana bekerja kerasnya Pemerintah Filipina dalam melindungi TKW-TKW mereka yang bermasalah dengan hukum. Mereka memiliki komitmen perundang-undangan yang jelas tentang perlindungan tenaga kerja di luar negeri. Dalam konteks tenaga kerja di Malaysia, Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah memiliki kesepakatan dengan Pemerintah Malaysia dalam menyelesaikan problem TKI. Akta Imigresen 1154/2002 menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menindak TKI ilegal, tetapi juga perusahaan/majikan yang mempekerjakan mereka. Dengan komitmen ini, perlakuan diskriminatif tidak saja terjadi kepada TKI, tetapi dalam praktik TKI yang selalu dipersalahkan. Peran ulama Dalam konteks inilah, peran berbagai kalangan, seperti LSM, agamawan, dan rakyat Indonesia, dalam menyikapi permasalahan TKI/TKW amat diperlukan. Dalam hal, misalnya, para ulama yang dikenal sebagai agamawan diharapkan dapat memberi kontribusi positif bagi penyelesaian TKI secara komprehensif. Bagaimana ulama mampu menafsirkan doktrin-doktrin agama agar tercipta semangat baru dalam menyelesaikan problem kemiskinan umat. Sayang, doktrin-doktrin agama sering ditafsirkan literal yang lalu menciptakan aneka kesulitan baru bagi penyelesaian problem TKI/TKW. Fatwa haram pekerja perempuan di luar negeri merupakan langkah tidak strategis bagi upaya penyelesaian problem yang dihadapi TKI/TKW. Di sinilah ulama diharapkan dapat memainkan peran baru dalam memecahkan aneka problem sosial. Bukan lagi urusan agama saja yang diperhatikan ulama, terutama tentang hukum halal-haram, tetapi bagaimana menggerakkan pandangan hidup masyarakat agar membekali diri dengan pengetahuan dalam melakukan tiap pekerjaan. Peran inilah yang dulu dilakukan ulama kita. Selain sebagai pendakwah agama, ia juga menjadi dokter, konselor terutama masalah-masalah sosial yang dihadapi masyarakat, pelopor kemerdekaan, dan panutan dalam kehidupan sehari- hari. Semangat multifungsi ulama di zaman sekarang diharapkan dapat memberi pencerahan religius dan sosial bagi masyarakat. Dengan demikian, ulama juga berfungsi sebagai pencerah sosial yang aktif untuk melakukan kritik terhadap pemerintah, penebar damai kepada masyarakat, dan pemberi solusi masalah-masalah sosial yang dihadapi masyarakat. Mengembalikan spirit keulamaan zaman dulu ke zaman sekarang merupakan modal sosial yang amat berharga bagi masyarakat Indonesia yang dikenal sebagai masyarakat religius. Semua ini bukan dimaksudkan ulama melakukan atau mengambil alih pekerjaan kaum profesional, tetapi ikut memberi spirit perubahan sosial. Pada gilirannya ulama dapat memainkan peran sosialnya lebih baik Khamami Zada Pengajar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Koordinator Program Kajian dan Penelitian PP Lakpesdam NU [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

