http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/01/opini/1592610.htm
Selasa, 01 Maret 2005
Mengadili Korupsi Mengapa Dipersulit?
Oleh Satjipto Rahardjo
JUDUL tulisan ini seharusnya lebih panjang, "Mengapa di Negara Hukum Ini
Mengadili Orang yang Diduga Korupsi Dipersulit?" Pertanyaan itu coba
mencerminkan kerisauan "publik" dalam menghadapi silang sengketa pendapat di
antara orang-orang hukum tentang boleh tidaknya digunakan asas retroaktif
untuk mengadili koruptor di pengadilan.
Sebagian orang hukum bisa saja menjawab bahwa itu bukan mempersulit, tetapi
aturan dan asas hukumnya demikian. Apa pun alasannya, kenyataannya Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menjamah korupsi yang dilakukan pada
masa tertentu.
Sudah makin serak suara bangsa ini meneriakkan pemberantasan korupsi. Tetapi
akan datang alasan, mengapa macam-macam alasan diajukan dengan efek
"menjegal pemberantasan korupsi"? Buat apa dibuat UU Anti-Korupsi yang
berkali-kali disempurnakan, buat apa dibuat KPK, jika harus berakhir seperti
ini?
KITA ingin menjadi bangsa beradab. Baik. Kita tidak ingin sembarangan
memberantas korupsi. Baik. Kita melawan korupsi dengan hukum. Baik. Korupsi
menjadi sulit diberantas. Ini tidak baik.
Bahwa Indonesia adalah negara hukum adalah satu hal, sedang menjadikannya
negara yang hidup, bersemangat melindungi rakyat, memajukan kesejahteraan
rakyat, adalah hal berbeda. Untuk mencapai cita-cita itu, teks UUD saja
tidak banyak berguna. Yang lebih diperlukan adalah aksi-aksi progresif guna
membuat janji-janji UUD menjadi kenyataan.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjaga UUD. Bagus. Tetapi, tugas dan
pekerjaan menjaga konstitusi menjadi tidak bagus jika tidak diresapi
semangat menjadikannya sebagai living constitution. Living di sini berarti
penuh semangat dan kegairahan, bervisi ke depan bagaimana membawa bangsa
menuju kesejahteraan dan kebahagiaan.
Kepada siapa UUD akan kita percayakan sehingga menjadi dokumen yang hidup,
bukan sekadar black-letter constitution? Seluruh bangsa tidak mungkin
bersama-sama mengemudikan kapal negara hukum. Hanya ada sekelompok kecil,
seperti presiden, pemimpin politik, dan MK. Keadaan menjadi amat dramatis,
mengingat nasib 200 juta orang diserahkan kepada kepiawaian dan kearifan
sejumlah kecil orang-orang itu. Belum lagi masalah tentang seberapa besar
kepiawaian dan kearifan mereka?
Kita ingin agar elite benar-benar terdiri dari mereka yang memiliki vision,
pandangan ke depan dan kesadaran amanah (sense of mission). Mereka tidak
boleh sekadar menjalankan peran sebagai "pekerja" yang tidak berpandangan ke
depan, tidak merasa mengemban amanah ke mana bangsa akan dibawa. Singkat
kata, pertama-tama mereka perlu memiliki kualitas kenegarawanan,
statesmanship. Jangan kualitas kenegarawanan hanya dituntut dari presiden,
tetapi juga yang lain-lain. Bangsa ini akan amat berbahagia jika anggota DPR
memiliki legislative statesmanship dan para hakim agung memiliki judicial
statesmanship.
MK tidak bisa diserahkan kepada "hakim-hakim biasa", tetapi kepada mereka
yang memiliki vision dan kenegarawanan. MK bertugas menjaga konstitusi.
Tetapi, masalah yang lebih penting dan mendasar adalah bagaimana para hakim
agung menjaga UUD? Apakah mereka akan menerima tugasnya sebagai "pengeja"
UUD? Ataukah mereka menerima peran sebagai pejuang yang akan membawa
bangsanya mengarungi samudra dunia dengan determinasi cita-cita yang kokoh?
Apakah mereka akan menjadi penerjemah yang memberi makna progresif atas UUD?
BARU-baru ini ada seorang psikiater mengutarakan, pendapat MK tentang
larangan KPK mengadili kasus-kasus sebelum 27 Desember 2002 akan menjadikan
bangsa ini mengidap amnesia, menjadi bangsa amnestik ("Kita Dipaksa Jadi
Bangsa Amnestik", Kompas, 19/2/2005). Efek psikiatris dari putusan MK
menjadikan kita bangsa pelupa, bangsa yang mudah melupakan kejahatan masa
lalu. Kita menerimanya sebagai pendapat pakar di bidangnya. Haruskah hakim
MK yang terdiri dari ahli hukum mengabaikan pendapat psikiater itu,
semata-mata berdasarkan alasan "bukan ahli hukum"? Mudah-mudahan tidak ada
sikap seperti itu. Mudah-mudahan kita bisa menerima, psikiatri yang sudah
memasuki ranah hukum akan menjadikan hukum lebih kaya dan sehat.
Apabila diterima, MK perlu memiliki wawasan kenegarawanan (judicial
statesmanship), maka sebaiknya MK memikirkan dan memedulikan efek serta
tujuan sosiologis, ekonomis, politik, dan kultural dari putusan yang diambil
atau pernyataan yang dibuat. Inilah intisari yang ingin dikatakan melalui
pandangan jauh ke depan dan judicial statesmanship. Produk MK bukan hanya
putusan hukum (judicial legal decision). Tidak bisa putusan hanya dilarikan
ke ranah perundang-undangan, doktrin, dan asas yang kaku. Hukum tidak hanya
diukur dari penggunaan logika peraturan, tetapi lebih daripada itu,
kelayakan sosial (social reasonableness). Apakah ini memberi kesejahteraan,
keadilan, menyelamatkan?
Kehadiran MK yang progresif saat ini amat dibutuhkan. Progresif berarti
tidak submisif, pasrah bongkokan terhadap kata-kata, terhadap doktrin, dan
asas yang dominan. Kata kuncinya adalah berani melakukan pembebasan. UUD
akan menjadi living constitution hanya jika penjaganya berdedikasi tinggi
untuk membebaskan diri dari absolutisme pikiran dan teori serta dari penjara
positivisme yang kaku dan dogmatis. Hukum, UUD, bukan hanya peraturan dan
logika, tetapi lebih pada itu memiliki tujuan sosial lebih mulia untuk
rakyat.
Kita suka mengobral pendapat, korupsi di negeri ini merupakan kebejatan yang
berdimensi luar biasa. Maka, cara-cara yang digunakan untuk menghadapi juga
berkualitas luar biasa. Ini berarti tidak tradisional dan konvensional,
tetapi terbuka untuk bertindak lebih progresif dan berani melakukan
pembebasan. Penjagaan dan pemaknaan terhadap UUD tidak boleh dibelenggu
doktrin, asas, dan teori status quo. Alangkah bahagia bangsa ini jika para
hakim agung bisa bertindak sebagai pembebas yang hanya peduli terhadap
bagaimana bangsanya bangkit kembali dari aneka penderitaan, keterpurukan,
dan ketidakadilan.
Keinginan untuk memberantas korupsi bukan hal baru, bukan ditandai garis
start 27 Desember 2002, tetapi sudah sejak 1970-an, lebih dari 30 tahun.
Lalu, mengapa para terdakwa koruptor harus menikmati kelonggaran release and
discharge? Perdebatan tentang penggunaan asas retroaktif tidak menyentuh
substansi karena sudah lebih dari 30 tahun kita ingin melakukan
pemberantasan korupsi yang kini semakin parah. Jadi, yang kita hadapi dalam
kontroversi penggunaan asas retroaktif sebenarnya tidak menyangkut hal
substansial.
Penggunaan asas retroaktif memang bisa menjadi masalah besar jika kita
memproyeksikannya pada latar belakang alam pikiran hukum liberal. Di situ
asas nonretroaktif menjadi salah satu pilar penting untuk mengamankan
bastion perlindungan individu. Untuk itu, prosedur menjadi andalan.
Dalam suasana serba luar biasa ini, marilah kita bertindak progresif dengan
berani membebaskan diri dari dominasi teknikalitas, prosedur, doktrin, serta
asas konvensional, jika itu membelenggu kita untuk keluar dari penderitaan.
Aneka putusan MK sebaiknya berkualitas milestone dalam perjalanan negara
hukum.
Satjipto Rahardjo Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for
anyone who cares about public education!
http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/