http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=104083
Nasib TKI di Perantauan
Ada kolaborasi pengusaha dan penguasa?
Oleh Marzuki Achmad
Selasa, (01-03-'05)
Banyak perusahaan di Malaysia tidak mau membayar upah kepada para
TKI. Atau, memberikan syarat-syarat kerja yang jauh dari standar. Ini merupakan
bentuk kolaborasi antara pengusaha dan pengusaha Malaysia? Mereka
mengeksploitir buruh atau tenaga kerja dari luar dengan ongkos yang murah.
Mulai Selasa, 1 Maret 2005, hari ini, Pemerintah Malaysia berencana akan
melakukan operasi pengusiran terhadap TKI ilegal.
Pada operasi tersebut Malaysia akan mengerahkan puluhan ribu aparat
keamanan dan sipil termasuk para relawan untuk menangkap ratusan ribu TKI
(Tenaga Kerja Indonesia) ilegal yang masih berada di Malaysia. Selain ancaman
pengusiran secara paksa, mereka yang tertangkap juga bisa dikenai sanksi
hukuman sesuai hukum yang berlaku di negeri jiran tersebut. Selain ancaman
hukuman denda berupa uang (bisa mencapai Rp 25 juta), TKI ilegal yang
tertangkap bisa terkena ancaman hukuman cambuk, bahkan kurungan.
Pemerintah Malaysia memang sudah menunda pendeportasian TKI ilegal
hingga tiga kali sejak Agustus 2002. Penundaan yang ketiga berlaku pada tanggal
7 Februari 2005 dan setelah itu, Pemerintah Malaysia menerapkan Ops Nasihat
yang menghimbau (merayu atau menasihati) para tenaga kerja asing yang tidak
melengkapi dokumentasi resmi identitas dirinya agar segera pulang ke negara
masing-masing hingga akhir bulan.
Data dari Depnakertrans menyebutkan, hingga saat ini diperkirakan
masih terdapat sekitar 250.000 TKI ilegal di Malaysia. Pemerintah Malaysia
dibantu perwakilan Indonesia di Malaysia akan terus melakukan sosialisasi dan
mengajak para TKI ilegal agar pulang ke Tanah Air.
Terkait dengan rencana tersebut, saya kira Pemerintah Indonesia
harus proaktif melindungi TKI di Malaysia. Mereka sering kita juluki sebagai
pahlawan devisa, karena mendatangkan banyak devisa. Kita tidak ingin membiarkan
TKI di Malaysia dikenai sanksi denda, hukum cambuk, bahkan hukuman kurungan.
Negara harus melindungi mereka.
Kita memang tidak bisa ikut campur tangan terhadap hukum Malaysia,
yang antara lain memberlakukan hukuman cambuk, yang terasa asing dan tidak
dikenal dalam hukum di Indonesia. Namun demikian, pemerintah bisa terus
melakukan pembicaraan dengan pemerintah negara itu agar hukuman cambuk tidak
diberlakukan. Yang tak kalah penting, pemerintah Malaysia harus memberikan
pelayanan termudah bagi TKI ilegal dalam mengurus dokumen-dokumen yang
diperlukan. Kini, kita masih menunggu hasil penegakan hukum dari Pemerintah
Malaysia, menyangkut pembayaran gaji para TKI selama beberapa bulan.
Kita memang sulit untuk membela kepentingan TKI ilegal karena
Malaysia sebagai suatu pemerintah berhak menegakkan hukum yang dibuatnya. Kita
hanya bisa berharap agar Pemerintah Malaysia memperlakukan TKI secara manusiawi
dengan mempertimbangkan hak asasi TKI.
Kita punya argumentasi untuk berharap seperti itu. Terus terang,
banyaknya perusahaan di Malaysia yang tidak mau membayar upah kepada para TKI,
kemudian memberikan syarat-syarat kerja yang jauh dari standar, itu merupakan
bentuk kolaborasi antara pengusaha dan pengusaha Malaysia. Penguasa dan
pengusaha Malaysia mengeksploitir buruh atau tenaga kerja dari luar dengan
ongkos yang murah.
Nyatanya, sudah jelas di depan mata, banyak pengusaha Malaysia
memberikan upah yang rendah, jauh dari standar pekerja Malaysia, dengan jam
kerja yang jauh lebih tinggi. Dengan demikian syarat-syarat kerjanya jauh dari
standar pekerja Malaysia.
Meski begitu toh para pengusaha itu kini tidak mau membayar upah
pekerjanya. Pekerja yang menuntut pun diancam ilegal. Ini bentuk-bentuk presser
terhadap tenaga kerja yang sifatnya eksploitatif secara ekonomi. Pimpinan
Serikat Buruh Malaysia (Malaysian Trade Union Contact) mengusulkan agar pekerja
asing, termasuk pekerja asal Indonesia, diberikan hak untuk menjadi anggota
serikat pekerja. Sehingga mereka dilindungi, sama dengan pekerja Malaysia.
Dengan cara-cara yang ditempuh pengusaha Malaysia -- mempekerjakan
tenaga kerja yang dokumennya tidak lengkap, dengan upah yang jauh lebih murah,
dan dengan jam kerja yang jauh lebih tinggi -- timbul persaingan tidak sehat
antara pekerja Malaysia asli dengan pekerja dari luar. Menurut Serikat Pekerja
Malaysia, kondisi ini tidak fair.
Di hadapan DPR, Pemerintah Indonesia menyatakan akan mengajukan
tuntutan hukum (legal action) kepada majikan dan perusahaan Malaysia yang tidak
membayar gaji kepada para TKI. Dewan tentu mendukung langkah-langkah Pemerintah
Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak buruh tersebut.
Pengusaha Malaysia yang curang -- karena tidak mau membayar upah
pekerjanya, dan mengancamnya sebagai buruh atau tenaga kerja ilegal -- tidak
boleh dibiarkan. Pemerintah Malaysia hendaknya juga tidak menutup mata terhadap
aksploitasi tersebut. Jadi, jangan hanya pada waktu boom ekonomi mereka
membutuhkan tenaga kerja banyak, tapi ketika menghadapi kesulitan, buruh-buruh
itu mau diusir begitu saja.
Tapi tampaknya Pemerintah Malaysia mengambil alih upaya hukum yang
dilakukan Pemerintah Indonesia untuk membantu para Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
menuntut haknya kepada perusahaan dan majikan. Pemerintah Malaysia berjanji
akan menyelesaikan masalah pembayaran gaji para TKI yang belum dibayar
perusahaan atau majikan dalam waktu yang tidak terlau lama.
Pengambilalihan tuntutan penegakan hukum (legal action) oleh
Pemerintah Malaysia itu merupakan salah satu kesepakatan antara Pemerintah
Indonesia dan Pemerintah Malaysia. Dalam kesepakatan itu Pemerintah Malaysia
berjanji akan memanggil perusahaan-perusahaan yang belum membayar gaji TKI
ilegal untuk menyelesaikannya sesuai norma dan standar yang berlaku, dan jika
ingkar akan ditindak.
Sekarang ini pemerintah masih menunggu janji yang disampaikan
Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi yang akan membantu menyadarkan
para pengusaha yang tidak membayar gaji kepada para TKI. Kita dengar dari
Menakertrans Fahmi Idris bahwa selama menunggu tindakan hukum dari Pemerintah
Malaysia, Pemerintah Indonesia tetap mempersiapkan 11 pengacara untuk keperluan
tersebut. Ke-11 pengacara dari Malaysia itu dipergunakan untuk mengawasi
upaya-upaya untuk menekan para pengusaha atau majikan.
Jika ada kendala pada Pemerintah Malaysia dalam menuntut perusahaan
setempat, maka tindakan hukum yang selama ini disiapkan pengacara akan segera
dilaksanakan. Selama ini kita taat kepada hukum Malaysia. Kita dengar, hukum
Malaysia sendiri mengatakan, kalau TKI dicambuk, maka majikannya juga dicambuk.
Kita menunggu pelaksanaan ketentuan itu.
Dalam kasus TKI ilegal ini Pemerintah Malaysia harus bersikap tegas
terhadap pata pengusahanya yang masih enggan untuk membayar pekerjanya. Sudah
bertahun-tahun para pengusaha di Malaysia menikmati hasil keringat buruh-buruh
dari negara lain, termasuk tenaga kerrja asal Indonesia. Sudah tahu bahwa
mereka ilegal, tapi mereka masih mempekerjakan juga. Bahkan ketika pemilihan
umum, para buruh itu dimanfaatkan suaranya. Pada dasarnya mereka itu (para
majikan Malaysia) eksploitatif; menerapkan upah rendah, dengan syarat-syarat
kerja di bawah standar. Tapi ketika para TKI mendapat kesulitan, mereka mau
cuci tangan. Itu sangat tidak manusiawi.
Karena itu kita berharap agar LSM (lembaga swadaya masyarakat) dan
pengamat human right internasional melihat kondisi buruh di Malaysia tersebut.
Bukankah sebagai negara yang demokratis mestinya Malaysia tidak melakukan
eksploitasi seperti itu?
Ke depan, berkaitan dengan perlindungan kepada para TKI di luar
negeri, DPR mendukung pemerintah yang akan membuka kantor atase tenaga kerja di
berbagai negara sebagai salah satu langkah untuk memberi perlindungan kepada
TKI. Misalnya, Singapura, Hongkong, Korea Selatan, Kuwait dan di Taiwan. Saat
ini Pemerintah Indonesia telah membuka atase tenaga kerja di dua KBRI (Kedutaan
Besar Republik Indonesia), yaitu di Riyadh dan Jeddah (Arab Saudi) serta di
Kuala Lumpur (Malaysia). Pembukaan atase tenaga kerja Indonesia lainnya di
negara-negara sahabat lainnya terus dinantikan. ***
(Penulis adalah anggota F-PG DPR-RI,
mantan Ketua Umum F-SPSI).
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/