BBM = Beban Berat Masyarakat

Oleh HADI SUTJIPTO, S.E., M.Si.

(Tulisan ini dimuat di Harian Pikiran Rakyat Bandung , Rabu 02 Maret 2005)

 

PEMERINTAH Indonesia akhirnya secara resmi mengumumkan kenaikan harga BBM 
rata-rata 29%. Harga baru mulai efektif berlaku tanggal 1 Maret 2005. Keputusan 
ini tanpa dukungan DPR dan elemen masyarakat (�PR� 1/3). Dampak kenaikan BBM 
semakin memicu kenaikan harga bahan kebutuhan pokok yang sudah merangkak dan 
semakin memberatkan masyarakat.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Aburizal Bakrie 
menyatakan, keputusan menaikkan harga BBM dilakukan pemerintah setelah melalui 
pertimbangan yang saksama. Pemerintah juga siap untuk tidak populer ketika 
mengambil kebijakan tersebut. Beberapa alasan mengapa pemerintah menaikkan 
BBM/mengurangi subsidi salah satunya disebabkan terjadi tekanan yang besar 
terhadap APBN akibat kenaikan harga minyak mentah dunia yang meningkat. Alasan 
lain subsidi yang diberikan selama ini hanya dinikmati kalangan atas, subsidi 
mengurangi kemandirian rakyat, pencabutan subsidi BBM mengurangi penyelundupan, 
dan pencabutan subsidi mengurangi kemiskinan.





Penggiringan opini masyarakat untuk yang mendukung kenaikan BBM ini, dilakukan 
melalui sosialisasi kepada masyarakat untuk mengetahui fakta sesungguhnya 
bagaimana posisi keuangan negara. Masyarakat dipaksa memahami kondisi keuangan 
negara kita. Padahal yang pertama dan utama pemerintah harus merevisi APBN 
secara mendasar, terutama dari sisi pengeluaran. Pembayaran utang dan bunga 
(riba) utang (64 triliun) yang ternyata memakan porsi yang cukup besar harus 
dijadwalkan kembali. Skala prioritas harus dibuat. Pengeluaran yang tidak 
terlalu mendesak, dan hanya merupakan pemborosan seperti biaya perjalanan, baju 
dinas, acara-acara seremonial dan sebagainya, harus dicoret dari daftar 
pembelanjaan rutin. Jadi penghematan di semua aspek harus dilakukan.

Kebijakan kenaikan harga BBM sebagai konsekuensi pengurangan subsidi dengan 
alasan mengurangi defisit APBN memang patut dipertanyakan. Kenaikan harga BBM 
bukanlah solusi yang tepat untuk menutup defisit APBN, bahkan terasa tidak adil 
dan menyengsarakan rakyat. Dalam banyak hal, selalu saja rakyat banyak yang 
dijadikan korban. Jika carut-marut ekonomi lebih banyak ditimbulkan oleh 
kebijakan pemerintah, praktik korupsi, dan ulah para bankir dan konglomerat 
hitam, mengapa rakyat banyak yang harus selalu menanggung akibatnya? 

Kebijakan pencabutan subsidi adalah konsekuensi logis dari aplikasi sistem 
kapitalisme. Dalam kapitalisme, negara sama sekali tidak berkewajiban menjamin 
kebutuhan publik seperti BBM, listrik, pendidikan, atau kesehatan masyarakat. 
Seluruhnya diserahkan kepada mekanisme hukum pasar. Hal ini diperparah sejak 
krisis yang menimpa Indonesia tahun 1997. Pemerintah Indonesia dulu secara 
resmi meminta bantuan dan campur tangan IMF dan Bank Dunia dalam mengatasi 
krisis ekonomi dan moneter. Salah satu tuntutan IMF adalah agar pemerintah 
menghapuskan subsidi yang sebelumnya digunakan untuk membantu masyarakat 
membeli BBM dan mengurangi tarif dasar listrik. IMF berdalih bahwa untuk 
mengurangi defisit anggaran belanja negara, salah satu cara yang harus 
dilakukan adalah mengurangi dan menghapuskan subsidi pemerintah terhadap BBM 
dan TDL (tarif dasar listrik). Masalah pengurangan subsidi BBM pada tahun 2005 
telah mendapat perhatian Bank Dunia yang merekomendasikan agar pemerintah segera
 mempertimbangkan upaya ke arah pengurangan subsidi bahan bakar minyak secara 
menyeluruh pada tahun 2005. 

Pemerintah lewat UU Migas berjanji untuk mengikis habis monopoli di Pertamina. 
Namun, yang ditawarkan adalah membuka suatu kesempatan bagi perusahaan swasta 
lain untuk ikut berkompetisi dalam distribusi dan pemasaran migas. Sepintas, 
ide ini cukup menarik. Namun, ancaman di balik itu sungguh sangat mengerikan. 
Saat ini, yang paling siap untuk berkompetisi adalah perusahaan-perusahaan 
multinasional seperti Mobil Oil, Shell, Caltex, Texaco, Unocal, Vico, Total dan 
lain sebagainya. Karena mereka yang paling siap, maka mereka yang akan merebut 
pangsa pasar distribusi dan pemasaran migas di Indonesia. Jadi, yang akan 
terjadi adalah bergantinya monopoli Pertamina ke oligopoli perusahaan 
multinasional.Dikeluarkannya Undang-Undang Minyak dan Gas Nomor 22 Tahun 2001 
bisa mengancam keamanan pasokan BBM di dalam negeri. Sebab, UU itu 
memperbolehkan perusahaan minyak yang menjadi kontraktor bagi hasil (KPS) di 
Indonesia untuk menjual sendiri minyaknya. Pasalnya, jika terjadi penurunan 
produksi
 di dalam negeri, bisa saja mereka tetap menjual minyak mereka ke luar negeri. 
Kilang-kilang Indonesia juga terancam tidak mendapatkan minyak mentah saat 
liberalisasi migas dimulai tahun 2005.

Ancaman besarnya modal yang akan masuk pada industri migas di Indonesia juga 
menjadi tidak mendapatkan perhatian pemerintah. Padahal, hal itu adalah ancaman 
serius yang patut diperhatikan semua pihak dilihat dari rencana investasi yang 
sedang disiapkan oleh perusahaan multinasional dan campur tangan mereka lewat 
lembaga-lembaga keuangan internasional dalam kebijakan negara. Pihak swasta, 
ketika menjalankan aktivitasnya, akan berusaha menekan sekecil biaya untuk 
meraih keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempedulikan lagi dampak sosial 
masyarakat.

Hal ini bertentangan dengan fungsi pemerintah yang berusaha mengelola aset-aset 
rakyat yang ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Artinya, hasil 
olahan BUMN oleh pemerintah tidak akan dikenai biaya (gratis) ketika rakyat 
akan memanfaatkannya. Negara hanya boleh memungut tarif dari rakyat, sebagai 
kompensasi dari biaya produksi dan distribusi barang-barang tersebut, itu pun 
dengan harga yang minimal/murah, sebatas biaya operasional. Tidak ada niat 
untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya.

Diambilnya fungsi pemerintah oleh swasta dalam pengelolaan sektor publik ini 
jelas akan menyebabkan semakin melambungnya harga-harga barang dan jasa. 
Kenaikan BBM akan menyebabkan efek multiplier terhadap harga kebutuhan pokok 
lainnya.

 

Pandangan Islam

Hubungan pemerintah dengan rakyat dalam masalah BBM sebagai produk sektor 
publik bukanlah hubungan antara penjual dan pembeli, melainkan hubungan antara 
yang mengurusi urusan rakyat dan rakyatnya yang berhak menikmati harta kekayaan 
milik umum tersebut dengan harga murah.

Di tengah-tengah krisis ekonomi yang mengimpit masyarakat saat ini, menaikkan 
harga BBM dan listrik adalah tindakan yang sangat sewenang-wenang, zalim, dan 
tidak mempedulikan kesulitan yang diderita masyarakat. Pemerintah tidak 
menunjukkan dirinya sebagai sebuah institusi yang memiliki otoritas untuk 
melindungi dan mengatur kesejahteraan rakyatnya. Jika pemerintah sudah tidak 
lagi mempedulikan urusan rakyatnya sendiri dan tidak mau tahu dengan kesulitan 
yang dihadapi masyarakat, lalu siapa yang mengatur dan memelihara urusan 
rakyat? Sikap seperti ini tentu jauh dari sikap memegang amanah sebagai pihak 
yang wajib memelihara kemaslahatan rakyat.

BBM termasuk barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Islam menetapkan 
BBM dalam kelompok barang tambang milkiyyah 'ammah, yakni dimiliki oleh umum 
(collective property) lantaran jumlahnya yang tidak terhitung. Eksplorasi 
maupun eks-ploitasi barang tambang yang tak terhitung ini harus dilakukan oleh 
negara atas nama rakyat kaum Muslim sebagai pemiliknya untuk dikelola dalam 
rangka memakmurkan kehidupan rakyat.

Pendapat bahwa sumber daya alam milik umum harus dikelola oleh negara yang 
hasilnya diberikan kepada rakyat berdasarkan pada hadis riwayat Imam 
At-Tirmidzi dari Abyadh bin Hamal. Dalam hadis tersebut, Abyadh diceritakan 
telah meminta kepada Rasul untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul 
meluluskan permintaan itu, tetapi segera diingatkan oleh seorang sahabat, 
"Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya 
Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (melimpah)." 
Rasulullah saw. kemudian bersabda (yang artinya), "Tariklah kembali tambang itu 
darinya."

Hadis tersebut menyerupakan tambang garam dengan air yang mengalir karena 
kandungannya sangat banyak. Rasulullah saw. awalnya memberikan tambang garam 
kepada Abyadh. Ini menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam atau tambang 
yang lain kepada seseorang. Akan tetapi, ketika kemudian Rasul mengetahui bahwa 
tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar (digambarkan bagaikan air 
yang terus mengalir), maka Rasul mencabut pemberian itu. Sebab, dengan 
kandungannya yang sangat besar itu, tambang tersebut dikategorikan ke dalam 
milik umum. Semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu. Yang menjadi 
fokus dalam hadis tersebut tentu saja bukan "garam"-nya, melainkan tambangnya. 

Menurut konsep kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam, tambang yang jumlahnya 
sangat besar -- baik yang tampak sehingga bisa didapat tanpa harus susah payah 
seperti garam, batu bara, dan sebagainya ataupun tambang yang berada di dalam 
perut bumi yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan usaha keras seperti tambang 
emas, perak, besi, tembaga, timah dan sejenisnya -- termasuk milik umum; baik 
berbentuk padat, semisal kristal, ataupun berbentuk cair, semisal minyak.

Benda-benda yang sifat pembentukannya mencegah untuk hanya dimiliki oleh 
pribadi juga termasuk milik umum. Air, misalnya, mungkin saja dimiliki oleh 
individu. Akan tetapi, jika suatu komunitas membutuhkannya, individu tidak 
boleh memilikinya. Berbeda dengan jalan, sebab jalan memang tidak mungkin 
dimiliki oleh individu.

Oleh karena itu, pembagian ini -- meskipun dalilnya bisa diberlakukan illat 
syar'iyah, yaitu keberadaannya sebagai kepentingan umum -- esensinya 
menunjukkan bahwa benda-benda tersebut merupakan milik umum (collective 
property); seperti jalan, sungai, laut, danau, tanah-tanah umum, teluk, selat 
dan sebagainya. Yang juga bisa disetarakan dengan hal-hal tersebut adalah 
masjid, sekolah milik negara, rumah sakit negara, lapangan, tempat-tempat 
penampungan umum, dan sebagainya.

Jelaslah bahwa BBM adalah barang yang sangat diperlukan oleh rakyat, yang 
tanpanya, kehidupan modern saat ini tidak akan bisa berjalan. Pemerintah wajib 
mengadakannya demi memelihara kepentingan rakyat. Harga BBM harusnya 
dimurahkan, bukan justru terus-menerus dinaikkan. Saatnya rakyat menolak 
cara-cara kapitalistik untuk menyelesaikan setiap persoalan bangsa, termasuk 
yang pernah dianjurkan oleh pihak asing seperti IMF dan Bank Dunia beserta para 
pendukungnya. Jika sosialisme telah gagal, kapitalisme demikian juga, ke mana 
lagi kita akan menuju jika tidak pada Islam? Allah SWT berfirman, "Apakah hukum 
jahiliyah yang mereka kehendaki; hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum 
Allah bagi orang-orang yang yakin? (Q.S. Al-Maidah:50)

 

*** Penulis Ketua Program Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (IESP) Universitas 
Islam Bandung (Unisba) dan Ketua Laznah Maslahiyah Hizbut Tahrir Indonesia 
(HTI) Jawa Barat.

 

http://www.hizbut-tahrir.or.id/modules.php?name=News&file=article&sid=419



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give the gift of life to a sick child. 
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke