BBM = Beban Berat Masyarakat Oleh HADI SUTJIPTO, S.E., M.Si. (Tulisan ini dimuat di Harian Pikiran Rakyat Bandung , Rabu 02 Maret 2005) PEMERINTAH Indonesia akhirnya secara resmi mengumumkan kenaikan harga BBM rata-rata 29%. Harga baru mulai efektif berlaku tanggal 1 Maret 2005. Keputusan ini tanpa dukungan DPR dan elemen masyarakat (�PR� 1/3). Dampak kenaikan BBM semakin memicu kenaikan harga bahan kebutuhan pokok yang sudah merangkak dan semakin memberatkan masyarakat. Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Aburizal Bakrie menyatakan, keputusan menaikkan harga BBM dilakukan pemerintah setelah melalui pertimbangan yang saksama. Pemerintah juga siap untuk tidak populer ketika mengambil kebijakan tersebut. Beberapa alasan mengapa pemerintah menaikkan BBM/mengurangi subsidi salah satunya disebabkan terjadi tekanan yang besar terhadap APBN akibat kenaikan harga minyak mentah dunia yang meningkat. Alasan lain subsidi yang diberikan selama ini hanya dinikmati kalangan atas, subsidi mengurangi kemandirian rakyat, pencabutan subsidi BBM mengurangi penyelundupan, dan pencabutan subsidi mengurangi kemiskinan. Penggiringan opini masyarakat untuk yang mendukung kenaikan BBM ini, dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat untuk mengetahui fakta sesungguhnya bagaimana posisi keuangan negara. Masyarakat dipaksa memahami kondisi keuangan negara kita. Padahal yang pertama dan utama pemerintah harus merevisi APBN secara mendasar, terutama dari sisi pengeluaran. Pembayaran utang dan bunga (riba) utang (64 triliun) yang ternyata memakan porsi yang cukup besar harus dijadwalkan kembali. Skala prioritas harus dibuat. Pengeluaran yang tidak terlalu mendesak, dan hanya merupakan pemborosan seperti biaya perjalanan, baju dinas, acara-acara seremonial dan sebagainya, harus dicoret dari daftar pembelanjaan rutin. Jadi penghematan di semua aspek harus dilakukan. Kebijakan kenaikan harga BBM sebagai konsekuensi pengurangan subsidi dengan alasan mengurangi defisit APBN memang patut dipertanyakan. Kenaikan harga BBM bukanlah solusi yang tepat untuk menutup defisit APBN, bahkan terasa tidak adil dan menyengsarakan rakyat. Dalam banyak hal, selalu saja rakyat banyak yang dijadikan korban. Jika carut-marut ekonomi lebih banyak ditimbulkan oleh kebijakan pemerintah, praktik korupsi, dan ulah para bankir dan konglomerat hitam, mengapa rakyat banyak yang harus selalu menanggung akibatnya? Kebijakan pencabutan subsidi adalah konsekuensi logis dari aplikasi sistem kapitalisme. Dalam kapitalisme, negara sama sekali tidak berkewajiban menjamin kebutuhan publik seperti BBM, listrik, pendidikan, atau kesehatan masyarakat. Seluruhnya diserahkan kepada mekanisme hukum pasar. Hal ini diperparah sejak krisis yang menimpa Indonesia tahun 1997. Pemerintah Indonesia dulu secara resmi meminta bantuan dan campur tangan IMF dan Bank Dunia dalam mengatasi krisis ekonomi dan moneter. Salah satu tuntutan IMF adalah agar pemerintah menghapuskan subsidi yang sebelumnya digunakan untuk membantu masyarakat membeli BBM dan mengurangi tarif dasar listrik. IMF berdalih bahwa untuk mengurangi defisit anggaran belanja negara, salah satu cara yang harus dilakukan adalah mengurangi dan menghapuskan subsidi pemerintah terhadap BBM dan TDL (tarif dasar listrik). Masalah pengurangan subsidi BBM pada tahun 2005 telah mendapat perhatian Bank Dunia yang merekomendasikan agar pemerintah segera mempertimbangkan upaya ke arah pengurangan subsidi bahan bakar minyak secara menyeluruh pada tahun 2005. Pemerintah lewat UU Migas berjanji untuk mengikis habis monopoli di Pertamina. Namun, yang ditawarkan adalah membuka suatu kesempatan bagi perusahaan swasta lain untuk ikut berkompetisi dalam distribusi dan pemasaran migas. Sepintas, ide ini cukup menarik. Namun, ancaman di balik itu sungguh sangat mengerikan. Saat ini, yang paling siap untuk berkompetisi adalah perusahaan-perusahaan multinasional seperti Mobil Oil, Shell, Caltex, Texaco, Unocal, Vico, Total dan lain sebagainya. Karena mereka yang paling siap, maka mereka yang akan merebut pangsa pasar distribusi dan pemasaran migas di Indonesia. Jadi, yang akan terjadi adalah bergantinya monopoli Pertamina ke oligopoli perusahaan multinasional.Dikeluarkannya Undang-Undang Minyak dan Gas Nomor 22 Tahun 2001 bisa mengancam keamanan pasokan BBM di dalam negeri. Sebab, UU itu memperbolehkan perusahaan minyak yang menjadi kontraktor bagi hasil (KPS) di Indonesia untuk menjual sendiri minyaknya. Pasalnya, jika terjadi penurunan produksi di dalam negeri, bisa saja mereka tetap menjual minyak mereka ke luar negeri. Kilang-kilang Indonesia juga terancam tidak mendapatkan minyak mentah saat liberalisasi migas dimulai tahun 2005. Ancaman besarnya modal yang akan masuk pada industri migas di Indonesia juga menjadi tidak mendapatkan perhatian pemerintah. Padahal, hal itu adalah ancaman serius yang patut diperhatikan semua pihak dilihat dari rencana investasi yang sedang disiapkan oleh perusahaan multinasional dan campur tangan mereka lewat lembaga-lembaga keuangan internasional dalam kebijakan negara. Pihak swasta, ketika menjalankan aktivitasnya, akan berusaha menekan sekecil biaya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempedulikan lagi dampak sosial masyarakat. Hal ini bertentangan dengan fungsi pemerintah yang berusaha mengelola aset-aset rakyat yang ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Artinya, hasil olahan BUMN oleh pemerintah tidak akan dikenai biaya (gratis) ketika rakyat akan memanfaatkannya. Negara hanya boleh memungut tarif dari rakyat, sebagai kompensasi dari biaya produksi dan distribusi barang-barang tersebut, itu pun dengan harga yang minimal/murah, sebatas biaya operasional. Tidak ada niat untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya. Diambilnya fungsi pemerintah oleh swasta dalam pengelolaan sektor publik ini jelas akan menyebabkan semakin melambungnya harga-harga barang dan jasa. Kenaikan BBM akan menyebabkan efek multiplier terhadap harga kebutuhan pokok lainnya. Pandangan Islam Hubungan pemerintah dengan rakyat dalam masalah BBM sebagai produk sektor publik bukanlah hubungan antara penjual dan pembeli, melainkan hubungan antara yang mengurusi urusan rakyat dan rakyatnya yang berhak menikmati harta kekayaan milik umum tersebut dengan harga murah. Di tengah-tengah krisis ekonomi yang mengimpit masyarakat saat ini, menaikkan harga BBM dan listrik adalah tindakan yang sangat sewenang-wenang, zalim, dan tidak mempedulikan kesulitan yang diderita masyarakat. Pemerintah tidak menunjukkan dirinya sebagai sebuah institusi yang memiliki otoritas untuk melindungi dan mengatur kesejahteraan rakyatnya. Jika pemerintah sudah tidak lagi mempedulikan urusan rakyatnya sendiri dan tidak mau tahu dengan kesulitan yang dihadapi masyarakat, lalu siapa yang mengatur dan memelihara urusan rakyat? Sikap seperti ini tentu jauh dari sikap memegang amanah sebagai pihak yang wajib memelihara kemaslahatan rakyat. BBM termasuk barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Islam menetapkan BBM dalam kelompok barang tambang milkiyyah 'ammah, yakni dimiliki oleh umum (collective property) lantaran jumlahnya yang tidak terhitung. Eksplorasi maupun eks-ploitasi barang tambang yang tak terhitung ini harus dilakukan oleh negara atas nama rakyat kaum Muslim sebagai pemiliknya untuk dikelola dalam rangka memakmurkan kehidupan rakyat. Pendapat bahwa sumber daya alam milik umum harus dikelola oleh negara yang hasilnya diberikan kepada rakyat berdasarkan pada hadis riwayat Imam At-Tirmidzi dari Abyadh bin Hamal. Dalam hadis tersebut, Abyadh diceritakan telah meminta kepada Rasul untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul meluluskan permintaan itu, tetapi segera diingatkan oleh seorang sahabat, "Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (melimpah)." Rasulullah saw. kemudian bersabda (yang artinya), "Tariklah kembali tambang itu darinya." Hadis tersebut menyerupakan tambang garam dengan air yang mengalir karena kandungannya sangat banyak. Rasulullah saw. awalnya memberikan tambang garam kepada Abyadh. Ini menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam atau tambang yang lain kepada seseorang. Akan tetapi, ketika kemudian Rasul mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar (digambarkan bagaikan air yang terus mengalir), maka Rasul mencabut pemberian itu. Sebab, dengan kandungannya yang sangat besar itu, tambang tersebut dikategorikan ke dalam milik umum. Semua milik umum tidak boleh dikuasai oleh individu. Yang menjadi fokus dalam hadis tersebut tentu saja bukan "garam"-nya, melainkan tambangnya. Menurut konsep kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar -- baik yang tampak sehingga bisa didapat tanpa harus susah payah seperti garam, batu bara, dan sebagainya ataupun tambang yang berada di dalam perut bumi yang tidak bisa diperoleh kecuali dengan usaha keras seperti tambang emas, perak, besi, tembaga, timah dan sejenisnya -- termasuk milik umum; baik berbentuk padat, semisal kristal, ataupun berbentuk cair, semisal minyak. Benda-benda yang sifat pembentukannya mencegah untuk hanya dimiliki oleh pribadi juga termasuk milik umum. Air, misalnya, mungkin saja dimiliki oleh individu. Akan tetapi, jika suatu komunitas membutuhkannya, individu tidak boleh memilikinya. Berbeda dengan jalan, sebab jalan memang tidak mungkin dimiliki oleh individu. Oleh karena itu, pembagian ini -- meskipun dalilnya bisa diberlakukan illat syar'iyah, yaitu keberadaannya sebagai kepentingan umum -- esensinya menunjukkan bahwa benda-benda tersebut merupakan milik umum (collective property); seperti jalan, sungai, laut, danau, tanah-tanah umum, teluk, selat dan sebagainya. Yang juga bisa disetarakan dengan hal-hal tersebut adalah masjid, sekolah milik negara, rumah sakit negara, lapangan, tempat-tempat penampungan umum, dan sebagainya. Jelaslah bahwa BBM adalah barang yang sangat diperlukan oleh rakyat, yang tanpanya, kehidupan modern saat ini tidak akan bisa berjalan. Pemerintah wajib mengadakannya demi memelihara kepentingan rakyat. Harga BBM harusnya dimurahkan, bukan justru terus-menerus dinaikkan. Saatnya rakyat menolak cara-cara kapitalistik untuk menyelesaikan setiap persoalan bangsa, termasuk yang pernah dianjurkan oleh pihak asing seperti IMF dan Bank Dunia beserta para pendukungnya. Jika sosialisme telah gagal, kapitalisme demikian juga, ke mana lagi kita akan menuju jika tidak pada Islam? Allah SWT berfirman, "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki; hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? (Q.S. Al-Maidah:50) *** Penulis Ketua Program Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (IESP) Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Ketua Laznah Maslahiyah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Barat. http://www.hizbut-tahrir.or.id/modules.php?name=News&file=article&sid=419 __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

