http://www.sinarharapan.co.id/berita/0503/12/nas06.html


Tambah Anggaran Pertahanan, Dephan Perkuat TNI AU dan AL

Jakarta, Sinar Harapan
Departemen Pertahanan (Dephan) telah menyerahkan usulan penambahan anggaran 
pertahanan untuk Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 
tahun 2005. Menteri Pertahanan (Menhan), Juwono Sudarsono juga menyatakan 
telah melakukan pertemuan dengan Panglima TNI dan tiga Kepala Staf untuk 
mengkaji ulang anggaran masing-masing angkatan untuk APBN-P 2005 dan RAPBN 
2006.
"Arahnya adalah untuk memperkuat (Angkatan) Udara dan Maritim (AL), tapi 
juga lebih banyak untuk pos lainnya. Nanti akan diajukan oleh masing-masing 
angkatan kepada Panglima, baru diteruskan kepada saya," kata Menhan usai 
melapor kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, 
Jakarta, Kamis (10/3) petang.

Menhan mengatakan, penggunaan anggaran tambahan itu tergantung dari 
masing-masing angkatan. Kendati demikian ia menyebutkan pengeluaran pos 
terbesar anggaran Dephan untuk personel dan perawatan, sekitar 70 persen. "Jadi 
masih sedikit sekali, hanya 30 persen dari tiap-tiap angkatan yang dipakai 
untuk pembelian dan perawatan alat-alat," katanya.

Meski sedikit, Menhan menyatakan untuk saat ini menerima apa saja yang 
diberikan oleh Menteri Keuangan, mengingat anggaran dan dana terbatas. Ia 
menyebutkan anggaran pertahanan saat ini sebesar Rp 21 triliun per tahun. 
"Dengan 
nilai segitu, Dephan termasuk departemen yang paling banyak anggarannya. 
Persoalannya itu baru mencukupi setengah dari kebutuhan riil minimum. Jadi 
yang saya pakai se-efisien dan se-efektif mungkin," kata Juwono.
Untuk itu, Menhan mengungkapkan sudah bicara dengan Menteri Hukum dan HAM 
(Menhuk dan HAM) Hamid Awaluddin, Menteri Negara Urusan Badan Usaha Milik 
Negara (Menneg BUMN) Sugiharto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Jusuf Anwar 
untuk menata kembali masalah kredit ekspor pengadaan dan sistem penggunaan 
keuangan negara.
"Supaya lebih transparan. Yang penting keuntungannya diarahkan pada 
peningkatan kesejahteraan prajurit militer pangkat rendah," tambahnya.


Bisnis Militer
Sementara menyoal bisnis militer, Menhan mengakui baru dua kali melakukan 
pertemuan dengan Menneg BUMN, Menhuk dan HAM, Dirjen Perbendaharaan Negara. 
Ia menargetkan dalam waktu 5-6 bulan, pendataan selesai.
"Oktober selesai dan diharapkan kita bisa segera melakukan penertiban dengan 
Keppres. Targetnya sebelum selesai masa kabinet ini, mandat yang ada pada 
Penjelasan UU TNI sudah dapat terlaksana," jelasnya.

Ia menyebutkan bersama dengan Menneg BUMN sedang mendata semua badan usaha 
milik militer. Ia mengakui proses itu belum selesai karena masih harus 
menunggu surat Menhan kepada Panglima TNI, selanjutnya Panglima TNI kepada 
para kepala staf masing-masing angkatan untuk menginventarisasi profil dan 
anatomi bisnis militer yang mereka miliki, seperti koperasi, usaha atau 
yayasan.

"Struktur modalnya, manajemennya, arus penerimaan modal, arus keuntungannya. 
Karena nantinya akan dikelola oleh orang-orang yang lebih profesional. 
Karena itu saya minta Menneg BUMN memberi masukan. Dari segi hukum, saya 
minta Menhuk dan HAM. Dari segi Perbendaharaan Negara, karena TNI adalah 
alat negara, saya minta Menkeu," lanjut Juwono.
Tentang posisi bisnis militer nantinya, Menhan mengaku akan menunggu 
rekomendasi dari Menneg BUMN. Ia menyebutkan salah satu alternatifnya berupa 
holding company. (ega)


 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give underprivileged students the materials they need to learn. 
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke