http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/15/opini/1614791.htm
Selasa, 15 Maret 2005

Tak Serius Berantas Korupsi
Oleh J Soedjati Djiwandono


PEMBERANTASAN korupsi selayaknya mendapat tempat utama dalam urutan 
prioritas kebijakan pemerintah karena masalah itu berkaitan erat dengan 
segala macam persoalan dalam rangkaian sebab-akibat yang rumit.

Namun, belum lagi berumur 100 hari, seluruh pemerintahan Susilo Bambang 
Yudhoyono (SBY) (bukan saja cabang eksekutif, tetapi juga legislatif dan 
yudikatif) kian menunjukkan tiadanya niat sungguh-sungguh untuk 
menanggulangi korupsi yang sudah menjadi penyakit dan "membudaya" dalam 
kehidupan bangsa selama bertahun-tahun.

Sebaliknya, terkesan ada tanda-tanda melemahnya niat, kemauan, serta mungkin 
rasa percaya diri karena merasa kurangnya kemampuan mengatasi masalah yang 
mahaberat dan kompleks. Jika demikian, cita-cita untuk mewujudkan masyarakat 
yang "aman, adil, dan sejahtera" yang menjadi slogan kampanye SBY selama 
kampanye pemilihan presiden tahun lalu kian jauh dari kehidupan bangsa.

LEBIH menyedihkan lagi, terasa adanya keengganan seluruh pemerintahan, yang 
meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif, untuk saling mendukung dalam 
memberantas korupsi. Awalnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil kesimpulan, 
kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berlaku retroaktif jadi 
tidak berwenang menangani kasus-kasus korupsi yang telah terjadi sebelum 
dibentuknya lembaga KPK (Kompas, 18/2). Kemudian, di depan para gubernur, 
Presiden mengatakan, pemerintah memfokuskan usaha-usaha antikorupsinya pada 
pencegahan korupsi di masa depan daripada mengurusi kasus- kasus korupsi 
yang terjadi di masa lalu. "Jika kita hanya lihat ke belakang, itu berarti 
menangani hal-hal yang jauh dari kepastian. Kita lebih baik mencegah jangan 
sampai kasus-kasus korupsi terjadi lagi di masa depan" (Jakarta Post, 26/2). 
Menanggapi temuan suatu survei oleh Transparency International Indonesia 
(TII), yang menempatkan Jakarta dan kantor pajak sebagai lembaga paling 
korup, Menteri Keuangan Jusuf Anwar hanya mengatakan, "Saya tidak peduli" 
(Jakarta Post, 18/2).

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengatakan, "Asas tidak 
boleh berlaku surut (nonretroaktif) memang merupakan asas yang kontroversial 
dalam hukum. Fungsi asas nonretroaktif ini di satu pihak menjamin keadilan 
bagi seseorang agar tidak diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang serta 
kepastian hukum, tetapi hal itu tidak berarti bisa mengabaikan rasa keadilan 
orang banyak. Demi keadilan orang banyak, asas ini seharusnya bisa ditembus" 
(Kompas, 19/2). Namun, tidak jelas apakah itu merupakan pendapat pribadi 
atau pendapat MA. Tidak jelas pula, bagaimana hal itu dapat 
diimplementasikan.

Yang jelas, menentang keputusan MK bahwa KPK tidak berwenang mengambil alih 
perkara-perkara sebelum 27 Desember 2002 itu adalah beberapa orang ahli 
hukum lain, seperti ahli hukum perbankan Pradjoto, Direktur Lembaga Bantuan 
Hukum Jakarta Uli Parulian Sihombing, dan Asep Rakhmat Fadjar (Koordinator 
Masyarakat Pemantau Peradilan). Mereka berpendapat keputusan MK harus segera 
dieksaminasi, amat diperlukan. Meski tidak punya kekuatan mengikat, 
eksaminasi putusan MK atas hak uji UU KPK dapat menjawab sejumlah pertanyaan 
berbagai kalangan atas berbagai kejanggalan di dalam putusan MK itu.

Uli mengatakan, permohonan Bram HD Manoppo, rekanan kerja Gubernur Provinsi 
Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh dalam pengadaan helikopter MI-2 
buatan Rostov, Rusia, hanya berdasarkan Pasal 68 soal pengambilalihan. Dalam 
pertimbangan majelis hakim konstitusi disebutkan, Pasal 68 tidak mengandung 
asas retroaktif, perkara Bram bukan perkara yang diambil alih dan Bram tidak 
dituntut berdasarkan Pasal 68, tetapi Pasal 6c. MK "mempertimbangkan sesuatu 
yang tidak dimohonkan oleh pemohon, padahal kekuatan hukum pemohon tidak 
ada," ujar Uli.

Ia mengingatkan, asas hukum yang harus dianut para hakim, yakni hanya 
memutus apa yang dimohonkan, tidak bisa menjawab sesuatu yang sama sekali 
tidak dimohonkan oleh pemohon. Dikatakannya, "Pemohon tidak mengajukan 
permohonan soal Pasal 70 dan Pasal 72, tetapi MK di dalam pertimbangannya 
menjawab Pasal 70 dan Pasal 72 yang sama sekali tidak dimohonkan."

Seharusnya pertimbangan majelis hakim... cukup menjawab, Pasal 68 tidak 
bertentangan dengan konstitusi. "MK harus terbuka terhadap eksaminasi publik 
agar masyarakat mengetahui mengapa MK bisa memutuskan hak uji UU KPK dengan 
putusan dan pertimbangan yang berbeda." (Kompas, 18/2).

JUGA perlu dipersoalkan apakah KPK dibentuk hanya untuk memfokuskan tugasnya 
pada kasus-kasus korupsi sebelum pembentukannya dan lebih "mencegah jangan 
sampai kasus-kasus korupsi terjadi lagi di masa depan", seperti dikatakan 
SBY yang telah dikutip di atas? Berbagai pertimbangan yang melandasi 
pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu UU Nomor 30 
Tahun 2002 tentang pembentukan lembaga itu berbunyi sebagai berikut:

a. "...pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang 
belum dapat dilaksanakan optimal. Karena itu, pemberantasan tindak pidana 
korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan 
berkesinambungan karena...."
b. "...lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum 
berfungsi efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi;"
c. "... sesuai dengan...perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan 
tindak pidana korupsi"; (cetak miring oleh penulis).

PENULIS memang bukan seorang ahli hukum dan mungkin tidak at home dengan 
bahasa hukum. Namun, jelas penulis ini sekurang-kurangnya tidak buta huruf, 
mahir berbahasa Indonesia, dan masih memiliki cara pikir yang cukup logis 
dan masuk akal, belum pikun. Politisi mungkin mempunyai cara pikir yang 
berbeda karena kepentingan yang berbeda pula. Meski demikian, hendaknya 
mereka tidak menggunakan perbedaan itu untuk mengibuli rakyat.

Kegagalan adalah manusiawi. Dan kita tahu, bangsa ini sedang menghadapi 
banyak masalah berat, rumit, tali-temali, padahal sebagian besar, seperti 
masalah korupsi, kemiskinan, kesenjangan sosial, yang merupakan salah satu 
bentuk ketidakadilan yang mencolok, dan sebagainya, merupakan persoalan yang 
mendesak, tetapi tidak akan bisa diselesaikan oleh pemerintahan mana pun 
dalam waktu singkat. Kita memerlukan beberapa generasi untuk melaksanakan 
reformasi di segala bidang kehidupan bangsa dan negara kita agar kian 
mendekati cita-cita kesejahteraan rakyat.

Menutup-nutupi kegagalan dengan cara-cara tidak jujur, tidak akan 
menguntungkan. Karena itu sebenarnya merupakan suatu kebodohan dan pikiran 
gegabah merencanakan sasaran-sasaran (targets) kebijakan dalam kurun waktu 
seratus hari untuk negeri ini. Pemerintahan SBY perlu belajar dari 
pengalaman pendahulunya pasca-Soeharto, yang tidak berhasil mencapai 
keberhasilan kebijakannya dalam waktu singkat, yang memberi kesan sikap 
latah dan gegabah.

Atau, pemerintahan SBY memang tidak sungguh-sungguh berniat memberantas 
korupsi? Ini lebih menyedihkan lagi.
J Soedjati Djiwandono Analis Politik, Tinggal di Jakarta 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for
anyone who cares about public education!
http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke