** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru ** http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/15/opini/1618536.htm Selasa, 15 Maret 2005
Asas Retroaktif, Nonpersuasi terhadap Korupsi Oleh Indriyanto Seno Adji DALAM cerminan demokrasi, kehendak liberalisme terhadap pendapat sungguh harus menjadi bagian dominan suatu negara. Kontrol terhadap produk legislasi antara kekuasaan dan perwakilan rakyat harus menjadi kegiatan supervisi yang rutin, khususnya kontrol terhadap penyimpangan substansi produk itu atau kekeliruan implementasi terhadap penerapan interpretasi produk legislasi. Akibatnya, untuk menghindari abus de droit (kesewenang- wenangan) aparatur negara, lembaga hukum independen menjadi salah satu alternatif ketatanegaraan. Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga hukum yang mengontrol permasalahan itu. MK yang akan memberikan suatu guideline terhadap arah sinkronisasi implementasi terhadap produk legislasi yang dianggap sah atau bertentangan dengan UUD sebagai kebijakan konstitusional, termasuk polemik mengenai asas retroaktif yang dipandang bertentangan dengan Pasal 28 I Ayat (1) Perubahan II UUD 1945 yang menyatakan: ".dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun". ASAS retroaktif atau memberlakukan surut suatu produk legislasi sungguh suatu persepsi yang dapat menimbulkan polemik yuridis dan politis. Betapa tidak, dari pendekatan sejarah hukum pidana, penerapan asas retroaktif mencerminkan adanya pengakuan terhadap asas lex talionis (kehendak balas dendam) atau political-revenge. Penerapan asas retroaktif telah menjadi stigma ketatanegaraan bahwa hukum pidana hanya akan menjadi sarana dan alat politik kekuasaan. Bahkan, negara Rusia, saat rezim hyper-communism menghindari eksistensi asas retroaktif dalam sistem hukum pidana Rusia, juga bagi negara-negara dengan sistem common law maupun sistem civil law. Pada era Orde Lama maupun Orde Baru tidak ada kehendak memberlakukan asas retroaktif dalam segala perundang-undangan karena selain dapat menimbulkan bias hukum, juga menguatnya instabilitas kepastian hukum dan menimbulkan kesewenang-wenangan dari para pelaksana hukum dan politik, akhirnya yang terjadi ialah political revenge sebagai wujud akseptasi asas lex talionis. International Criminal Court melalui Statuta Roma sebagai representasi terhadap pelaksanaan secara substansial yang mengatur ketentuan mengenai hukum pidana internasional, seperti crimes against humanity, secara tegas-jelas menolak pengaturan asas retroaktif sebagaimana tercantum pada Article 22, yaitu "A person shall not be criminally responsible under this statute unless the conduct in question constitute, at the time takes place, a crime within the jurisdiction of the court". Sebagai lembaga kontrol atas sinkronisasi produk legislasi dengan konstitusi, MK memberi arah kewenangan, terlepas aneka kebijakannya menimbulkan pro dan kontra sebagai kewajaran pola karakteristik yang demokratis. Saat ada semangat komprehensif atas pemberantasan terorisme, Mahkamah Konstitusi memberi wacana eksistensinya melalui putusan MK Nomor 013/PUU-I/2003 yang mencabut prinsip retroaktif terhadap Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bahkan tegas dikatakan, perundang-undangan pidana, baik dalam konteks hukum pidana formal maupun material, tidak membenarkan untuk diberlakukan surut atau ex post facto law. Prinsip ex post facto law inilah sebagai bentuk justifikasi bahwa pada dasarnya hukum harus berlaku ke depan atau prospective law (hukum hanya mengikat untuk masa depan). Kini, persoalan asas retroaktif merupakan persoalan implementatif dari aparatur penegak hukum. Bagaimana aparatur memberi penafsiran asas itu yang dapat menimbulkan suatu abus de droit. Eksistensi kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi dasar judicial review dalam perkara tindak pidana korupsi tersangka Bram HD Manoppo. SAMPAI sejauh mana kewenangan KPK dalam melaksanakan kewenangan yang benar dan sesuai dengan prinsip due process of law, khususnya terhadap interpretatif kewenangan pada UU No 30/2003 tentang KPK. Sikap tegas MK dinyatakan pada halaman 70 yang menyatakan, Pasal 72 UU KPK yang ada di bawah judul bab "Ketentuan Penutup", selengkapnya berbunyi, "Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan". Tanggal pengundangan UU dimaksud adalah 27 Desember 2002. Dengan rumusan Pasal 72 itu adalah jelas, UU KPK berlaku ke depan (prospective), yaitu sejak 27 Desember 2002. Artinya, seluruh undang-undang a quo hanya dapat diberlakukan terhadap peristiwa pidana yang tempus delicti-nya terjadi setelah undang-undang dimaksud diundangkan. Secara argumentum a contrario, undang-undang ini tidak berlaku terhadap peristiwa pidana yang tempus delicti-nya terjadi sebelum undang-undang a quo diundangkan . Dengan kata lain, segala kewenangan KPK, khususnya dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, adalah terbatas terhadap peristiwa pidana yang tempus delicti-nya terjadi pada tanggal diundangkannya UU No 30/2002, yaitu pada 27 Desember 2002, sedangkan untuk peristiwa pidana yang tempus delicti-nya terjadi sebelum tanggal diundangkannya UU No 30/2002 tetap menjadi kewenangan penuh institusi kepolisian dan Kejaksaan Agung. Wewenang pengambilalihan perkara oleh KPK, sebagaimana maksud Pasal 68, tetap terbatas pada perkara-perkara yang tempus delicti peristiwanya terjadi saat atau setelah tanggal diundangkannya UU KPK dan tempus delicti-nya di antara rentang waktu antara tanggal diundangkannya UU KPK (27 Desember 2002) dengan tanggal didirikannya KPK (27 Desember 2003). ARAHAN universal asas lex certa tidak dimaksudkan untuk menerbitkan suatu makna norma hukum secara multiinterpretatif. Makna Pasal 72 UU KPK jelas sebagai prospective law, bukan pengakuan terhadap eksistensi asas ex post facto law. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan lain, selain makna asal yang terkandung di dalamnya, yaitu adanya filosofi larangan berlaku surut yang jika disimpangi, maka jelas akan kontradiktif dengan Pasal 28 huruf I Ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945. Menghargai larangan makna retroaktif adalah sikap yang tidak otoriter dan arogan. Sebaliknya, penyimpangan kewenangan akan menempatkan KPK sebagai instrumen dari kekuasaan politik sehingga makna kewenangan yang menguat akan menimbulkan stigmanisasi KPK sebagai sarana atau alat politik kekuasaan. Akhirnya, melekatlah adagium: "Politics are adopted by the Laws, not Laws to the Politics!" Indriyanto Seno Adji Pengajar Program Pascasarjana UI Bidang Studi Ilmu Hukum ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to life by funding a specific classroom project. http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **

