** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.da.ru **

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/15/opini/1618536.htm
Selasa, 15 Maret 2005

Asas Retroaktif, Nonpersuasi terhadap Korupsi
Oleh Indriyanto Seno Adji

DALAM cerminan demokrasi, kehendak liberalisme terhadap pendapat sungguh 
harus menjadi bagian dominan suatu negara. Kontrol terhadap produk legislasi 
antara kekuasaan dan perwakilan rakyat harus menjadi kegiatan supervisi yang 
rutin, khususnya kontrol terhadap penyimpangan substansi produk itu atau 
kekeliruan implementasi terhadap penerapan interpretasi produk legislasi.

Akibatnya, untuk menghindari abus de droit (kesewenang- wenangan) aparatur 
negara, lembaga hukum independen menjadi salah satu alternatif 
ketatanegaraan. Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga hukum yang 
mengontrol permasalahan itu. MK yang akan memberikan suatu guideline 
terhadap arah sinkronisasi implementasi terhadap produk legislasi yang 
dianggap sah atau bertentangan dengan UUD sebagai kebijakan konstitusional, 
termasuk polemik mengenai asas retroaktif yang dipandang bertentangan dengan 
Pasal 28 I Ayat (1) Perubahan II UUD 1945 yang menyatakan: ".dan hak untuk 
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia 
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun".

ASAS retroaktif atau memberlakukan surut suatu produk legislasi sungguh 
suatu persepsi yang dapat menimbulkan polemik yuridis dan politis. Betapa 
tidak, dari pendekatan sejarah hukum pidana, penerapan asas retroaktif 
mencerminkan adanya pengakuan terhadap asas lex talionis (kehendak balas 
dendam) atau political-revenge.

Penerapan asas retroaktif telah menjadi stigma ketatanegaraan bahwa hukum 
pidana hanya akan menjadi sarana dan alat politik kekuasaan. Bahkan, negara 
Rusia, saat rezim hyper-communism menghindari eksistensi asas retroaktif 
dalam sistem hukum pidana Rusia, juga bagi negara-negara dengan sistem 
common law maupun sistem civil law.

Pada era Orde Lama maupun Orde Baru tidak ada kehendak memberlakukan asas 
retroaktif dalam segala perundang-undangan karena selain dapat menimbulkan 
bias hukum, juga menguatnya instabilitas kepastian hukum dan menimbulkan 
kesewenang-wenangan dari para pelaksana hukum dan politik, akhirnya yang 
terjadi ialah political revenge sebagai wujud akseptasi asas lex talionis.

International Criminal Court melalui Statuta Roma sebagai representasi 
terhadap pelaksanaan secara substansial yang mengatur ketentuan mengenai 
hukum pidana internasional, seperti crimes against humanity, secara 
tegas-jelas menolak pengaturan asas retroaktif sebagaimana tercantum pada 
Article 22, yaitu "A person shall not be criminally responsible under this 
statute unless the conduct in question constitute, at the time takes place, 
a crime within the jurisdiction of the court".

Sebagai lembaga kontrol atas sinkronisasi produk legislasi dengan 
konstitusi, MK memberi arah kewenangan, terlepas aneka kebijakannya 
menimbulkan pro dan kontra sebagai kewajaran pola karakteristik yang 
demokratis.

Saat ada semangat komprehensif atas pemberantasan terorisme, Mahkamah 
Konstitusi memberi wacana eksistensinya melalui putusan MK Nomor 
013/PUU-I/2003 yang mencabut prinsip retroaktif terhadap Undang-Undang (UU) 
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bahkan tegas dikatakan, 
perundang-undangan pidana, baik dalam konteks hukum pidana formal maupun 
material, tidak membenarkan untuk diberlakukan surut atau ex post facto law. 
Prinsip ex post facto law inilah sebagai bentuk justifikasi bahwa pada 
dasarnya hukum harus berlaku ke depan atau prospective law (hukum hanya 
mengikat untuk masa depan).

Kini, persoalan asas retroaktif merupakan persoalan implementatif dari 
aparatur penegak hukum. Bagaimana aparatur memberi penafsiran asas itu yang 
dapat menimbulkan suatu abus de droit.

Eksistensi kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi dasar judicial review dalam perkara 
tindak pidana korupsi tersangka Bram HD Manoppo.

SAMPAI sejauh mana kewenangan KPK dalam melaksanakan kewenangan yang benar 
dan sesuai dengan prinsip due process of law, khususnya terhadap 
interpretatif kewenangan pada UU No 30/2003 tentang KPK.

Sikap tegas MK dinyatakan pada halaman 70 yang menyatakan, Pasal 72 UU KPK 
yang ada di bawah judul bab "Ketentuan Penutup", selengkapnya berbunyi, 
"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan".

Tanggal pengundangan UU dimaksud adalah 27 Desember 2002. Dengan rumusan 
Pasal 72 itu adalah jelas, UU KPK berlaku ke depan (prospective), yaitu 
sejak 27 Desember 2002.

Artinya, seluruh undang-undang a quo hanya dapat diberlakukan terhadap 
peristiwa pidana yang tempus delicti-nya terjadi setelah undang-undang 
dimaksud diundangkan. Secara argumentum a contrario, undang-undang ini tidak 
berlaku terhadap peristiwa pidana yang tempus delicti-nya terjadi sebelum 
undang-undang a quo diundangkan .

Dengan kata lain, segala kewenangan KPK, khususnya dalam proses 
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, adalah terbatas terhadap peristiwa 
pidana yang tempus delicti-nya terjadi pada tanggal diundangkannya UU No 
30/2002, yaitu pada 27 Desember 2002, sedangkan untuk peristiwa pidana yang 
tempus delicti-nya terjadi sebelum tanggal diundangkannya UU No 30/2002 
tetap menjadi kewenangan penuh institusi kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Wewenang pengambilalihan perkara oleh KPK, sebagaimana maksud Pasal 68, 
tetap terbatas pada perkara-perkara yang tempus delicti peristiwanya terjadi 
saat atau setelah tanggal diundangkannya UU KPK dan tempus delicti-nya di 
antara rentang waktu antara tanggal diundangkannya UU KPK (27 Desember 2002) 
dengan tanggal didirikannya KPK (27 Desember 2003).

ARAHAN universal asas lex certa tidak dimaksudkan untuk menerbitkan suatu 
makna norma hukum secara multiinterpretatif. Makna Pasal 72 UU KPK jelas 
sebagai prospective law, bukan pengakuan terhadap eksistensi asas ex post 
facto law. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan lain, selain makna asal 
yang terkandung di dalamnya, yaitu adanya filosofi larangan berlaku surut 
yang jika disimpangi, maka jelas akan kontradiktif dengan Pasal 28 huruf I 
Ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945.

Menghargai larangan makna retroaktif adalah sikap yang tidak otoriter dan 
arogan. Sebaliknya, penyimpangan kewenangan akan menempatkan KPK sebagai 
instrumen dari kekuasaan politik sehingga makna kewenangan yang menguat akan 
menimbulkan stigmanisasi KPK sebagai sarana atau alat politik kekuasaan. 
Akhirnya, melekatlah adagium: "Politics are adopted by the Laws, not Laws to 
the Politics!"


Indriyanto Seno Adji Pengajar Program Pascasarjana UI Bidang Studi Ilmu 
Hukum 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give underprivileged students the materials they need to learn. 
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



** Mailing-List Indonesia Nasional Milis PPI-India www.ppi-india.uni.cc **

Kirim email ke