Mempertahankan Ambalat dari NKRI
Oleh Soegito
Selasa, (15-03-'05)
Sudah saatnya pemerintah RI membuat peta definitif tentang Negara
Kesatuan RI, kemudian dikirim ke PBB. Karena, peta yang pernah kita gunakan
dalam perundingan meja bundar dengan Belanda sudah tidak up to date lagi. UU No
4 Tahun 1960 dan beberapa peraturan lainnta seperti PP Nomor 38 Tahun 2002 yang
menyangkut batas-batas negara kesatuan juga perlu direvisi.
Setelah Pulau Sipadan dan Ligitan lepas ke tangan Malaysia, 17
Desember 2002, apakah kini Indonesia juga akan kehilangan blok Ambalat?
Ketegangan antara Indonesia dan Malaysia, belakangan ini terasa kian meningkat
terutama di blok Ambalat, Laut Sulawesi, menyusul melintasnya empat pesawat
militer Malaysia pada 4 Maret 2005 di kawasan itu.
Konflik ini bermula dari klaim pihak Malaysia (Petronas, yang
merupakan perusahaan minyak Pemerintah Malaysia) pada 16 Februari 2005 untuk
memberikan konsesi eksplorasi minyak dan gas lepas pantai di blok Ambalat
kepada perusahaan multinasional Shell. Masih ditambah lagi dengan lewatnya
kapal perang Malaysia yang melanggar batas wilayah laut Indonesia di kawasan
tersebut.
Sejak tahun 1966, Indonesia telah memberikan konsesi kepada
berbagai perusahaan minyak di kawasan Ambalat, Kalimantan Timur, tanpa pernah
mendapat protes dari Malaysia karena Ambalat memang bukan wilayah negeri jiran
itu. Kemudian sejak 24 Februari 1998 Indonesia juga memberikan konsesi selama
30 tahun kepada dua perusahaan minyak Italia, yakni ENI Ambalat Ltd dan ENI
Bukat Ltd untuk melakukan eksplorasi minyak di wilayah tersebut, sementara
perusahaan Amerika Serikat (AS), Unocal hanya mengoperasikan pengeboran minyak
lepas pantai. Meski demikian, tahun 1979 Malaysia membuat dan mengumumkan peta
buatan mereka yang memasukkan blok Ambalat ke dalam wilayahnya. Peta sepihak
ini sebenarnya telah diprotes RRC, Pilipina, Thailand, dan Indonesia sendiri,
namun ternyata tidak dihiraukan Kuala Lumpur sampai terjadinya klaim teritorial
yang tumpang tindih itu.
Klaim tumpang tindih (overlapping claim areas) dari dua atau lebih
negara pada dasarnya bukan hal istimewa. Hal ini biasa terjadi di wilayah laut
yang berdampingan. Hukum laut memberi hak kepada negara pantai untuk memiliki
wilayah laut sejauh 12 mil dan zona ekonomi eksklusif serta landas kontinen
sejauh 200 mil laut yang diukur dari garis pangkalnya. Bahkan, untuk landas
kontinen jaraknya bisa sejauh 350 mil laut jika bisa dibuktikan adanya natural
prolongation (kepanjangan alamiah) dari daratan negara pantai itu. Ini
menyebabkan banyak negara berlomba mengklaim te-ritori lautnya sesuai dengan
hak yang diberikan hukum laut. Indonesia sebenarnya sudah berulang kali
mengajak Malaysia duduk di meja perundingan mengenai batas landas kontinen,
namun tak ada respons positif.
Unjuk Kekuatan
Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sedang
dipertaruhkan sehingga harus benar-benar ditegakkan. Dalam kaitan ini,
Departemen Luar Negeri RI telah mengeluarkan nota protes kepada Pemerintah
Malaysia yang memberikan izin kepada perusahaan minyak AS (Amerika Serikat)
untuk melakukan eksplorasi minyak di blok Ambalat. Pengiriman kapal perang TNI
AL di kawasan itu bisa dibenarkan karena tiap negara wajib menjaga kedaulatan
di daerah yang diyakini sebagai wilayahnya. Usai memanggil Panglima TNI, Kepala
Staf Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Udara, dan Kepala Staf Angkatan Darat,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono minta agar Pemerintah Indonesia mengambil
langkah yang bijaksana agar dapat menyelesaikan kasus ini dengan solusi terbaik
tanpa melakukan tindakan ekstrem.
Pulau Miangas yang pernah jadi sengketa Indonesia-Pilipina, dapat
kita pertahankan sebab TNI AL waktu itu bertindak cepat dengan langsung
menempatkan kapal perang di sana tanpa harus repot minta ijin kepada Mabes ABRI
karena pada masa itu TNI AL masih independen. Tidak demikian halnya ketika TNI
AL akan menempatkan satuan regu marinir di Sipadan dan Ligitan, harus minta
ijin Mabes ABRI karena semua angkatan sudah diintegrasikan menjadi satu.
Sayang, para pejabat tinggi Mabes ABRI waktu itu banyak yang tidak mengerti
urusan Hukum Laut Internasional, sehingga dengan asumsi yang sangat naif
tentang persaudaraan serumpun, urusan Sipadan dan Ligitan ditangani secara
pasif, akibatnya kedua pulau itu lepas begitu saja. Tetapi kita tersentak
setelah mengetahui Sipadan dan Ligitan ternyata memiliki wilayah laut dan dasar
laut yang kaya sumber minyak dan gasnya.
Terkait pengerahan lima kapal perang RI ke perbatasan, mungkin
benar kekhawatiran beberapa pihak, karena mengingat daya dukung kekuatan TNI AL
yang sangat terbatas dapat membuat tindakan "unjuk gigi" tersebut hanya sebatas
gertakan tanpa isi. Tetapi, dalam psikologi politik Malaysia yang nyaris tak
pernah memiliki pengalaman berperang secara fisik seperti Indonesia, tiap upaya
konfrontasi apa pun yang ditunjukkan Indonesia sebagai warisan sejarah
konfrontasi 40 tahun lalu, akan senantiasa menjadi ancaman tersendiri. Hal ini
harus dikelola secara cerdas dan hati-hati agar tidak kontraproduktif bagi
kepentingan lebih besar yang ingin dicapai melalui diplomasi.
Upaya Hukum
Berdasarkan konsensus Mahkamah Internasional (MI), Indonesia sejak
lama sebagai pemilik sah wilayah Ambalat. Jika kasus Ambalat ini kelak diajukan
ke MI, maka Indonesia memiliki alat bukti dan dokumen yang kuat sejak
peninggalan pemerintahan Hindia-Belanda tentang kepemilikan kawasan tersebut
sebagai bagian yang sah dari wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Belajar dari pengalaman pahit atas terlepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan yang
cukup menyakitkan, Pemerintah Indonesia kita harapkan tidak mengulangi lagi
kelemahan berdiplomasi dengan pihak Malaysia agar NKRI tidak kehilangan blok
Ambalat yang kini sedang diincar Malaysia.
Harus diakui bahwa kita masih lemah dalam persiapan/mengikuti
perundingan atau penandatanganan konvensi-konvensi internasional. Pengalaman di
forum-forum internasional menunjukkan bahwa Singapura, Brunei Darussalam dan
Malaysia selalu siap dengan para ahli hukum dan ahli-ahli politik mereka dalam
setiap lobi, diskusi ataupun dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk
persiapan penandatanganan suatu konvensi. Sebab itu, pemerintah RI harus mampu
memobilisasi semua kekuatan sumber daya manusia (SDM) dalam bidang hukum
internasional, sehingga RI tetap bisa mempertahankan kedaulatan hukum di forum
internasional.
Sudah saatnya Pemerintah RI membuat peta definitif tentang Negara
Kesatuan RI, kemudian dikirim ke PBB. Karena, peta yang pernah kita gunakan
dalam perundingan meja bundar dengan Belanda sudah tidak up to date lagi. UU No
4 Tahun 1960 dan beberapa peraturan lainnya seperti PP Nomor 38 Tahun 2002 yang
menyangkut batas-batas negara kesatuan juga perlu direvisi.
UU Nasional berbasis konsep pengertian tentang negara kepulauan,
kedaulatan dan lintas damai bagi kapal-kapal asing harus terus diperjuangkan di
forum-forum internasional agar Indonesia tidak lagi kehilangan sejengkal pun
dari tanah airnya hanya karena mengabaikan Hukum Internasional. Legal status
dalam arti okupasi efektif dengan bukti-bukti tindakan legislatif,
administratif atas pulau-pulau terluar harus dibuktikan dengan
tindakan-tindakan nyata.
Hakim Max Huber dari Mahkamah Internasional menegaskan bahwa
kealpaan untuk mewujudkan tindakan kedaulatan secara nyata, bisa dijadikan
dalil hukum untuk menggugurkan status kepemilikan negara atas suatu wilayah
tertentu. Juga harus diingat, penemuan suatu wilayah (terra nullius) hanya
sekadar berfungsi sebagai pendahuluan yang dapat digugurkan berdasarkan teori
prescription yang memenangkan Malaysia dalam kasus Sipadan-Ligitan.
Kelalaian Pemerintah Indonesia terlihat dari fakta bahwa sampai
sekarang tidak ada satu pun badan pemerintah yang bertanggung jawab atas
pengurusan batas wilayah negara, yaitu badan yang sehari-harinya membina
keutuhan wilayah dan menyelesaikan persoalan yang timbul di daerah perbatasan.
Padahal, Departemen Kehakiman bersama Mahkamah Agung RI bisa menentukan dengan
tegas kompetensi pengadilan di pulau-pulau terluar. Selain itu dibutuhkan
partisipasi aktif dalam rangka otonomi daerah agar para gubernur, bupati,
camat, kepala desa di daerah perbatasan ikut memperhatikan pulau-pulau terluar
tanpa harus menunggu komando pemerintah pusat. ***
(Penulis adalah pengamat sosial politik,
alumnus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Jakarta).
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for
anyone who cares about public education!
http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/