fyi
 
----- Original Message ----- 
 

http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c 
<http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=161909> &id=161909
 
Rabu, 16 Mar 2005,
Divonis 20 Tahun, Ronald Tenang 
  <http://www.jawapos.co.id/images/1110908555b> 



DEPOK - Ronald Johanes Posma Aroen, 23, terdakwa pembunuhan mahasiswi 
Universitas Trisakti, Amanda Devina akhirnya divonis hukuman penjara selama 20 
tahun dipotong masa tahanan plus membayar perkara sebesar Rp 1.000. Putusan 
hakim dalam persidangan terakhir di PN Cibinong, Selasa (15/3) pagi itu sama 
dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Usai hakim membacakan putusan, Ronald tampak menghela napas dalam-dalam. Dia 
lantas dipersilakan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Juniver Girsang SH dan 
tak sampai satu menit, kemudian dia kembali ke bangkunya. 

"Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih kepada hakim ketua dan anggota. 
Selanjutnya, saya serahkan kepada kuasa hukum saya," ujar pria yang tampak 
kurus dan mengenakan setelan baju putih, celana kain hitam, dan sepatu kulit 
hitam. 

Dalam penilaiannya, Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro SH menyatakan, tidak 
ada perbuatan terdakwa yang meringankan putusan hakim. Sebaliknya, beberapa 
perbuatan terdakwa justru memberatkan. Di antaranya, melenyapkan dua nyawa 
manusia, yakni Amanda sendiri dan bayi yang dikandungnya. Tindakan itu 
meninggalkan trauma bagi keluarga korban. 

"Di samping itu, perbuatan terdakwa cenderung lebih merendahkan martabat 
wanita. Dan, terdakwa tidak konsekuen terhadap korban yang hanya dianggap teman 
dekat saja, bukan pacar, atau bisa diistilahkan TTM alias teman tapi mesra," 
ujar Andi, yang juga Kepala PN Cibinong. 

Andi juga membacakan, terdakwa terbukti bersalah atas tindak pembunuhan 
berencana sesuai pasal 340 KUHP dan menyembunyikan mayat sesuai pasal 181 KUHP. 

Kuasa Hukum terdakwa langsung menyatakan naik banding terhadap putusan hakim. 
Sebaliknya, tim JPU yang terdiri dari Danang S, Isa Gassing, dan Veni Regina 
menyatakan menerima putusan hakim. 

Usai persidangan Juniver mengatakan, majelis hakim telah mengesampingkan fakta, 
seperti yang mengajak ke rumah Ronald di Perumahan Jatijajar, Cimanggis saat 
pembunuhan bukan kliennya, melainkan korban. "Dengan demikian, kami menganggap 
putusan hakim mengesampingkan fakta persidangan," ujarnya. 

Sedangkan orangtua Amanda, Sapto Hudoyo mengatakan, bahwa banding yang diajukan 
Ronald adalah hak dia. Namun, sebaiknya diberikan hukuman yang setimpal atas 
perbuatannya. Karena, terdakwa tidak tampak menyesal dan berbelit-belit dalam 
memberikan keterangan membunuh darah dagingnya sendiri. 

"Anak saya (Amanda, Red) sudah meninggal. Sedangkan Ronald masih hidup. Nah, 
kalau mau, Ronald dihukum seumur hidup. Namun, itu proses hukum, ya terserah 
dalam putusan persidangan saja," tandas pria yang saat itu didamping istrinya, 
Ani Sapto dan putrinya. 

Ruangan sidang tampak dipenuhi rekan-rekan korban, ayah terdakwa Aroean dan 
ibunya Purnama Simanjuntak. Tampak pula artis Rieke Dyah Pitaloka di antara 
pengunjung. Persidangan sempat molor karena rencananya akan dimulai pukul 09.00 
WIB, namun sidang baru dimulai pukul 10.50 dan berakhir sekitar 11.50. (aro) 




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give underprivileged students the materials they need to learn. 
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke