Badan Fiqih Dunia dan Al-Qardhawi: Shalat Jum�at Versi Aminah Wadud Menyesatkan dan MunkarPublikasi: 24/03/2005 14:45 WIB
eramuslim - Majma' Al-Fiqhi Al-Islami (MFI), rujukan tertinggi dalam masalah hukum Fiqih Islam di dunia, mengecam keras aksi 'nyeleneh' yang dilakukan Aminah Wadud, seorang profesor wanita studi Islam di Virginia Commonhealth University, yang mengimami pelaksanaan sholat Jumat (18/3) yang diselenggarakan di Synod House, gereja Katedral St. John milik keuskupan di Manhattan, New York. Pelaksanaan sholat jumat yang diikuti oleh sekitar 100 jemaah ini, bukan hanya diikuti oleh jemaah wanita tapi juga laki-laki. Demikian seperti dilansir kantor berita Arab Saudi SPA. Lembaga hukum Fiqih Islam yang bernaung di bawah OKI ini menilai apa yang dilakukan Wadud ini sebagai bid'ah yang menyesatkan dan musibah, yang tercermin dengan majunya seorang wanita untuk pertama kalinya untuk mengimami shalat jamaah dalam shalat Jum�at di sebuah katederal Kristen di kota Manhattan Amerika. Pernyataan resmi yang dikeluarkan MFI itu juga menjelaskan bahwa apa yang telah terjadi itu dinilai sebuah pelanggaran hukum-hukum syariat dari beberapa segi yaitu, khutbah Jum�at oleh wanita, imam wanita atas jamaah pria, jamaah wanita dan pria yang berdiri sejajar dan berdampingan serta terjadinya Ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan wanita) di katederal Kristen. MFI menambahkan, apa yang telah terjadi itu melanggar apa yang telah disepakati mayoritas ulama Islam dan ahli Fiqih yang terpercaya, bisa jadi mereka yang melaksanakan shalat seperti itu berpegang kepada pendapat-pendapat lemah atau tak terpercaya yang terdapat di beberapa buku-buku Fiqih. MFI menyiratkan, ahli Fiqih Islam sepakat bahwa shalat Jum�at itu diwajibkan atas kaum pria saja dan bukan wanita, maka mereka (laki-laki) itu sajalah yang melaksanakan khutbah dan shalatnya, wanita boleh menghadiri shalat Jum�at itu, dan itu dianjurkan serta bukan keharusan, maka bagaimana wanita itu dibolehkan maju (menjadi khatib dan imam) sedangkan di sana ada yang lebih berhak atas itu. Selain itu, seperti diketahui bahwa posisi wanita di depan laki-laki dalam barisan itu akan membatalkan shalatnya laki-laki. Dalam penjelasannya itu MFI mencantumkan hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini. Lalu MFI mengatakan bahwa shalatnya Wadud dan rekan-rekannya itu tak memenuhi syarat dan mereka harus menggantinya dengan shalat Dzuhur. Senada dengan MFI, ulama besar Syaikh Yusuf Al-Qardhawi juga mengecam keras atas shalat Jum�at versi Wadud itu. Al-Qardhawi menyebutnya sebagai bid'ah yang munkar. Menurutnya, dalam sejarah Muslimin selama 14 abad tak dikenal seorang wanita menjadi khatib Jum�at dan mengimami laki-laki. Bahkan kasus seperti ini pun tak terjadi di saat seorang wanita menjadi penguasa pada era Mamalik di Mesir. Al-Qardhawi menegaskan bahwa terdapat konsensus (ijma') meyakinkan yang menolak tindakan Wadud itu. Pasalnya, mazhab yang empat bahkan yang delapan sepakat bahwa wanita tak boleh menjadi imamnya laki-laki dalam shalat-shalat wajib, meski sebagian membolehkan seorang wanita yang pandai membaca Al-Qur�an untuk menjadi imam di rumahnya saja. Adapun imamnya wanita bagi wanita lainnya inilah yang diakui dalil-dalil hadits, tambah Al-Qardhawi sambil menyarankan agar Muslimah yang bersemangat dengan hak-hak wanita itu menghidupkan sunnah yang telah mati yaitu shalat berjamaah wanita ketimbang menciptakan bid'ah munkar ini, yaitu wanita menjadi imamnya laki-laki. Al-Qardhawi menjelaskan bahwa dalam Islam ibadah itu pada dasarnya tak dibolehkan dan terlarang kecuali syariat membolehkannya dengan dalil-dalil yang valid dan tegas, sehingga tak sembarang orang membuat aturan sendiri yang tak diperbolehkan oleh Allah. Terkait dengan anggapan Wadud yang menyatakan bahwa tabunya imam shalat Jum�at ini akibat tradisi dan adat yang sudah usang, Al-Qardhawi menyanggahnya bahwa hukum-hukum syariat ini ditetapkan oleh hadits-hadits sahih, ijma' Muslimin, yang dipraktekkan oleh mereka berabad-abad di semua mazhab dan aliran, bukan sekedar karena tradisi dan adat. Al-Qardhawi menambahkan, shalat dalam Islam bukan hanya doa seperti dalam sembahyangnya Kristen, tapi dalam shalat terdapat gerakan-gerakan, duduk, rukuk dan sujud. Dan gerakan-gerakan itu tak etis dilakukan seorang wanita di depan laki-laki, apalagi shalat merupakan ibadah yang dituntut adanya khusyu hati, ketenangan jiwa dan konsentrasi dalam bermunajat kepada Allah. Sedangkan tubuh wanita tercipta berbeda dengan tubuh laki-laki, dimana seorang wanita memiliki tubuh yang dapat merangsang laki-laki. Karena itu, lanjutnya, untuk menghindari fitnah dan upaya preventif, maka syariat menjadikan masalah imam, adzan dan iqomat untuk laki-laki, posisi shaf shalat wanita di belakang shaf laki-laki dan menjadikan shaf paling utama laki-laki di depan dan bagi wanita paling belakang.(lys/ikhol/hn) berlari sampai garis akhir www.akhlaq.blogspot.com Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give underprivileged students the materials they need to learn. Bring education to life by funding a specific classroom project. http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

