** Mailing List Nasional Indonesia PPI India Forum **
http://www.harianbatampos.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=8172
Kejahatan oleh Aparat
Oleh redaksi
Rabu, 23-Maret-2005, 08:22:00
Oleh: Valdesz Junianto
Pemikiran tentang akar lahirnya gejala kriminalitas oleh aparat negara
(state apparatus criminality) memang baru mencuat belakangan. Sebelum ini,
keberadaan negara kurang pernah dilihat sebagai pihak yang potensial berbuat
salah.
Seiring masa, secara perlahan muncul anggapan bahwa hanya warga negara
kelas tertentu- entah dalam kapasitasnya sebagai aparat, birokrat, atau
lainnya- adalah pihak yang paling leluasa memanfaatkan berbagai produk negara
guna diakal-akali untuk kepentingannya sendiri. Karena itu, entitas negara
(termasuk perangkat di dalamnya) acap diposisikan sebagai pihak yang innocent,
atau senantiasa berada dalam jalur yang benar dan bekerja untuk melindungi
warganya.
Cukup banyak produk semisal, KUHP, Peraturan Pemerintah, atau
Undang-undang (UU) profesi yang dikategorikan sebagai ''buatan" negara. Soal
kekeliruan menerjemahkan produk tersebut, teramat jarang ditemui wacana yang
menyoroti tindakan penyimpangan atau fenomena kejahatan dari sudut "aparat"
atau "birokrat" sebagai pelakunya.
Mengacu sejumlah literatur, beberapa pemikir penganut kriminologi kritis
sesungguhnya telah mulai melakukan itu. Hanya saja-untuk konteks Indonesia
misalnya, pertanyaan-pertanyaan studi mereka barangkali terlampau }seram".
Disimpulkan begitu, karena masyarakat belum terbiasa berhadap-hadapan secara
diametral (baca: langsung) dengan institusi kekuasaan.
Mari sejenak membaca sejarah. De facto, kajian tentang kriminalitas oleh
aparat negara memang tertinggal dibanding berbagai wacana kejahatan
kontemporer, semisal white collar crime, atau lainnya. Bahkan, kriminalitas
oleh aparat negara dalam studi kejahatan politik- sebagai wacana induknya
sekali pun- nyaris tak ditemukan. Lho? Harus diakui menemukan batasan diskresi
suatu wilayah penugasan memang sukar. Toh, penyebabnya selalu bermula dari
seuntai pertanyaan: apakah "diskresi" itu termasuk, atau tidak termasuk ke
dalam lingkaran perbuatan yang mengandung motif tertentu, atau alamiah karena
tuntutan tugas. Pasti sesulit menyeret dukun santet ke muka persidangan.
Tentu berkembang pertanyaan. Lantas, apabila ada aparat yang menganiaya
atau membunuh tersangka pelaku kejahatan, dapatkah ia dianggap sebagai
katakanlah, "eksekutor} hak hidup orang lain? Bila ya, maka baginya patut
dikenakan delik kriminalitas oleh aparat negara. Tapi bagaimana sebaliknya?
Jika yang bersangkutan ternyata tidak dapat "tersentuh" oleh delik yang ada
tentunya mengalirkan beberapa pemikiran lanjutan.
Pertama, perintah tugas dari atasan telah diterjemahkan secara salah atau
dilaksanakan secara eksesif dan ekstrim oleh aparat di lapangan. Kedua, aparat
mendapatkan tugas dari atasannya yang secara terselubung mengandung
illegalitas. Yang terakhir ini tentunya menuntut konsekuensi yang lebih
panjang.
Apa pasal? Perintah yang ilegal menjadikan tanggung jawab hukum
seharusnya dipikul juga oleh yang melempar tugas tadi. Sebab, aparat di
lapangan hanya bertindak sebagai pelaksana perintah, entah untuk menyekap,
menganiaya, atau bahkan membunuh sekali pun.
Toh, muskil membongkarnya mengingat perbuatan itu melekat erat pada
kewenangan kekuasaan. Inilah perbedaan mendasarnya, misalnya, dengan tindak
kejahatan oleh oknum aparat yang korupsi, atau yang melakukan tindak kekerasan
tanpa motif politis.
Sejatinya, model kriminalitas semacam ini tidak paham istilah oknum.
Atasan yang memberikan perintah menyimpang itu pada dasarnya juga hanya
menjalankan tugas dari atasan yang lebih tinggi, dan seterusnya. Alhasil, studi
tentang kriminalitas oleh aparat negara ini hampir selalu berhenti pada
pernyataan hipotesis bahwa di balik perilaku aparat lapangan yang kejam,
melanggar hak asasi, serta tidak sesuai dengan hukum justru terdapat
"tangan-tangan tak terlihat" (invisible hand). Sebaliknya, antara yang di
belakang layar dan yang di lapangan tercipta kesan bahwa tidak ada
pertanggungjawaban hukum- paling-paling sekadar pertanggungjawaban moral.
Bila saja perkembangan pemahaman kriminalitas oleh aparat negara telah
menyentuh pada tahap di mana "segala perilaku jahat yang secara resmi
dilaksanakan oleh penguasa terhadap warga negaranya", maka ketika itu secara
formal terdapat kemungkinan bagi hukum untuk mengejar perintah "jahat" tadi.
Selama itu belum tercipta, persepsi masyarakat seolah-olah terbelah yakni,
antara para aparat di lapangan yang sadis dan beringas, serta di pihak lain,
para petinggi yang selalu tersenyum ramah.
Dalam sebuah risalah (1998), Kriminolog Adrianus Meliala, menyatakan,
institusi seperti PTUN pada dasarnya merupakan langkah maju untuk membuktikan
terjadinya penyalahgunaan kekuasaan di tubuh institusi negara. Tentu beralasan
mengharapkan adanya solusi semacam ini pada konteks di mana institusi negara
terbiasa hidup dengan pengawasan minimal atas tindakan-tindakannya- terutama
yang berpotensi untuk menjadi represif, tidak demokratis, dan melanggar hak
asasi.
Jika pun tidak, secara informal maka potensi publik (civil empowering)
adalah termasuk yang paling mungkin dipraktikkan saat ini. Masyarakat pastinya
tak boleh berharap banyak dari pihak-pihak tertentu untuk saling mengedepankan
self- incrimination (pengakuan yang memberatkan diri sendiri), atau saling
tunjuk hidung terhadap berbagai pihak dalam hal terjadinya berbagai indikasi
kejahatan oleh aparat negara.
Membiarkannya berarti pasrah merelakan kasus-kasus serupa untuk di-peti
es-kan, atau melegitimasi perilaku tersebut. Yang tinggal kemudian hanya warga
sipil yang terus-menerus menjadi korban, tanpa pernah bisa menyaksikan sang
eksekutor mendapat ganjaran setimpal. Mari mundur selangkah. Ketimbang
menduga-duga, ada baiknya menapak-tilas sejumlah peristiwa lebih dulu. Munir,
Anton, dan lainnya adalah dua dari sekian wujud kisah yang menyita perhatian
publik belakangan ini.***
*) Valdesz Junianto.
Wartawan Batam Pos
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for
anyone who cares about public education!
http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
** Forum Nasional Indonesia PPI India Mailing List **
** Untuk bergabung dg Milis Nasional kunjungi:
** http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ **
** Website resmi http://www.ppi-india.uni.cc **