Suara Karya
Meningkatkan Corporate Value di BUMN
@ Melalui Good Corporate Governance
Oleh Muh Arief Effendi
Selasa, (29-03-'05)
Kondisi perekonomian nasional yang saat ini masih belum pulih
akibat terjadinya krisis moneter yang berkepanjangan menyebabkan kalangan dunia
usaha belum bisa pulih (bangkit) seperti sediakala. Bahkan banyak perusahaan
yang terpaksa ditutup (dilikuidasi), karena kelangsungan usahanya tidak dapat
dipertahankan. Hal tersebut berimbas pula terhadap kondisi Badan Usaha Milik
Negara (BUMN).
Kinerja BUMN
Jumlah BUMN di bawah pembinaan Kementerian BUMN pada akhir tahun
2004 sebanyak 158 BUMN dengan total aset yang dikelola lebih dari Rp 1.177
triliun dan bergerak hampir di seluruh bidang aktivitas perekonomian. Kinerja
BUMN secara keseluruhan belum begitu menggembirakan, bahkan terdapat beberapa
BUMN yang menderita kerugian berlarut-larut, yang akhirnya turut membebani
anggaran negara (APBN). Berdasarkan data laporan keuangan BUMN pada tahun buku
2004 lalu terdapat 31 BUMN masih mengalami kerugian.
Mengingat BUMN memegang peranan yang signifikan dan turut
mempengaruhi kinerja perekonomian nasional, maka BUMN perlu dikelola secara
efektif dan efisien berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
(GCG). Pada saat ini prinsip good corporate governance belum diterapkan
sepenuhnya dalam lingkungan BUMN, bahkan terdapat beberapa BUMN yang belum
memiliki kebijakan tentang penerapan GCG.
Prinsip GCG
Pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN cukup responsif serta tanggap
menghadapi permasalahan tersebut. Hal ini ditunjukkan dengan ditetapkannya
Surat Keputusan Menteri BUMN No Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang
penerapan praktik GCG pada BUMN.
Definisi Corporate Governance sesuai dengan SK tersebut adalah
suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan
keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang
saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder
lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika. Selain itu
berdasarkan Instruksi Presiden No 5 tahun 2004 dianjurkan agar BUMN
mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance).
Lima prinsip GCG yang perlu diterapkan secara optimal di BUMN
meliputi:
Pertama, transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses
pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan
relevan mengenai perusahaan.
Kedua, kemandirian, yaitu suatu keadaan di mana perusahaan dikelola
secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak
mana pun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Ketiga, akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara
efektif.
Keempat, pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan
perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Kelima, kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di
dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan GCG
Terdapat enam tujuan dalam penerapan GCG pada BUMN, yaitu:
Pertama, untuk memaksimalkan nilai BUMN dengan cara meningkatkan
prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan
adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun
internasional.
Kedua, mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, transparan
dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ.
Ketiga, mendorong agar organ dalam membuat keputusan dan
menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung
jawab sosial BUMN terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di
sekitar BUMN.
Keempat, meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional.
Kelima, meningkatkan iklim investasi nasional.
Keenam, mensukseskan program privatisasi.
Perangkat GCG
Agar penerapan GCG di BUMN dapat berjalan dengan baik, maka di
lingkungan manajemen BUMN perlu dilengkapi dengan beberapa perangkat/ policy,
antara lain Board Manual, Board Charter, General Code of Conduct and Code of
Conduct Top Management, Stakeholder Communication Mechanism, Guidelines for
Transparancy and Disclosure, Guidelines for Corporate Secretary, Internal Audit
Charter, Code of Corporate Governance, Code of Company Risk Management,
Corporate Governance and Compliance, Perjanjian Penunjukan Anggota Direksi
(Statement Of Corporate Intent). Selain itu di lingkungan Dewan Komisaris perlu
dilengkapi pula dengan beberapa perangkat, seperti Komite Audit beserta Komite
Audit Charter, Komite Remunerasi, Komite Asuransi dan Risiko Usaha, Komite
Nominasi serta Komite Manajemen Risiko. Apabila beberapa perangkat di
lingkungan manajemen (Board of Director) serta Dewan Komisaris telah dilengkapi
dengan perangkat seperti tersebut di atas maka diharapkan penerapan GCG di BUMN
akan lebih lancar dan sukses.
Komitmen
Keberhasilan penerapan GCG di BUMN sangat ditentukan oleh adanya
komitmen dari organ perusahaan terutama Top Management serta Dewan Komisaris.
Selain itu yang tidak kalah penting adalah BUMN harus dapat menjaga hubungan
yang harmonis dengan lingkungan masyarakat sekitar tempat BUMN tersebut
berdomisili sebagai wujud penerapan community development responsibility.
Penutup
Manfaat yang bisa dipetik dengan diterapkannya prinsip-prinsip GCG
di BUMN, antara lain:
Pertama, dapat meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya
proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi
operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholder.
Kedua, mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah
dan tidak rigit (karena faktor kepercayaan) yang pada akhirnya akan
meningkatkan nilai perusahaan (corporate value).
Khusus untuk BUMN yang telah go publik, dengan diterapkannya
prinsip-prinsip GCG dapat meningkatkan minat investor untuk membeli saham BUMN
tersebut. Akhirnya semoga penerapan GCG di perusahaan bukan hanya semata-mata
sebagai slogan saja namun perlu diwujudkan dalam tindakan nyata dalam
pengelolaan BUMN. ***
(Muh Arief Effendi, SE MSi Ak QIA
bekerja sebagai Internal Auditor sebuah BUMN).
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/